Sunday, July 11, 2010

UANG HARAM DALAM PANDANGAN ISLAM


 


 

UANG HARAM DALAM PANDANGAN ISLAM


 


 

Di abad ini uang merupakan alat tukar cepat yang dipakai diberbagai belahan dunia,kebutuhan akan uang adalah hal mutlak yang tidak perlu diperdebatkan.Tanpa uang semua urusan akan menjadi sulit oleh karenanya semua orang berlomba mencari titik letak mata uang,sampai akhirnya banyak orang terjebak pada uang haram.

    Uang haram dewasa ini mendapat porsi besar yang
diperhatikan dalam kajian fiqh Islam,di sana-sini terjadi pelanggaran hukum dalam upaya mencari uang.Ketika jalan tempuh yang baik telah dilalui,namun tanpa ada nilai yang pasti,maka ada upaya untuk mencari strategi lainpun dijalani demi uang yang telah menjadi target tujuan yang didapatkan dengan mudah.

Haram merupakan pasangan dari halal,dan sesuatu tidak bisa disebut haram tanpa ada yang halal,dan begitupun sebaliknya keimanan seorang hamba nampaknya dapat dilihat dari kemampuan dirinya untuk terhindar dari mengakomodasi dan dari loyalitas mengkonsumsi sesuatu yang haram.Haram merupakan salah satu al-Ahkam al-Khamsah
dari yang harus dihindari oleh setiap mukallaf.Agama memberi ancaman bagi siapa saja yang melanggarnya dengan
siksa yang teramat pedih


 

    

Manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup selalu
terbentur dengan sesuatu aturan yang halal dan haram,fenomena
masyarakat modern ada sebuah statemen yang selalu terdengar bahwa
kalau ingin kaya maka harus toleran dengan yang haram.Ada pula oknum muslim yang rajin beramal ternyata semua itu berasal dari harta haram,seperti korupsi,manipulasi dan lainnya.Mereka cukup menikmati perbuatannya dan bangga dengan amal ibadah yang telah ia lakukan padahal infak,sedekah yang dikeluarkan adalah dari sesuatu yang haram.Di tengah masyarakat masih terlihat kesimpangsiuran tentang uang haram ini. Dengan begitu melali tulisan ini kami mencoba untuk membahasnya dalam klasifikasi uang haram dari cara memperolehnya.


 

    A. Klasifikasi Uang Haram menurut Islam

    sehari-hari kita mengatakan adanya uang halal dan uang haram maksudnya adalah uang yang didapatkan melalui jalan atau perbuatan.Uang dibolehkan(halal) atau yang dilarang(haram),atribut/sifat dari perbuatan.Para ulama berpendapat haram adalah uang yang diperoleh melalui jalan atau cara dan pekerjaan yang dilarang oleh agama,seperti mencuri,merampok,korupsi, manipulasi dan ainnya.

    Uang adalah salah satu benda yang tidak dapat disifati/dihukumi dengan halal atau haram yang dapat disifati dengan halal atau haram adalah perbuatan.Oleh karena itu kami akan membagi klasifikasi uang haram dalam beberapa contoh kasus yang kami akan bahas sebagai pengklasifikasian uang haram diantaranya korupsi para pihak yang terkait,sebagai berikut :

    Mantan Ketua Bappenas Kwik Kian Gie pernah menyebut lebih dari Rp 300 triliun dana—baik dari penggelapan pajak, kebocoran APBN maupun penggelapan hasil sumberdaya alam—menguap masuk ke kantong para koruptor.Korupsi yang biasanya diiringi dengan kolusi juga membuat keputusan yang diambil oleh pejabat negara sering merugikan rakyat.Heboh privatisasi sejumlah BUMN,lahirnya perundang-undangan aneh (semacam UU Energi, UU SDA, UU Migas, UU Kelistrikan),adanya impor gula dan beras dan sebagainya dituding banyak pihak sebagai kebijakan yang di belakangnya ada praktik korupsi.Beberapa tahun lalu Bappenas juga mengendus adanya kebocoran pada utang luar negeri,yang setiap tahunnya mencapai sekitar 20 persen dari total pinjaman yang diterima Pemerintah Indonesia.Dalam pandangan pengamat ekonomi Revrisond Baswir,kebocoran utang luar negeri ini merupakan hasil konspirasi Pemerintah dan lembaga kreditur. Menurut dia,hal ini bisa dilihat dari kecenderungan Pemerintah yang senantiasa membuat anggaran yang bersifat defisit sehingga utang luar negeri tetap saja dibutuhkan untuk menutupinya. Fenomena inilah yang oleh beberapa kalangan disebut sebagai odious debt (utang najis).Bahkan menurut Kwik Kian Gie,kebocoran dana sebesar 20 persen tidak hanya terjadi dalam pengunaan utang luar negeri,tetapi juga dalam APBN secara keseluruhan.

Bentuk korupsi terhadap "uang
panas" negara–untuk menyebut dana yang berasal dari utang–tidak hanya terhadap utang luar negeri,namun juga utang domestik dalam bentuk obligasi rekap bank-bank sebesar Rp 650 triliun.Skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak kunjung usai setidaknya menunjukkan terjadinya korupsi tingkat tinggi di kalangan pejabat keuangan, konglomerat (hitam) serta bankir.Meski ratusan triliunan menguap dalam skandal ini,anehnya tidak ada satu pun pejabat maupun pengusaha yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.Skenario semacam ini tampaknya juga akan terjadi dalam Skandal Bank Century belakangan: uang lenyap,pelakunya tak ada yang ditangkap.


 

    

C. Zakat Dengan Uang Haram

    Manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup selalu
terbentur dengan sesuatu aturan yang halal dan haram,fenomena
masyarakat modern ada sebuah statemen yang selalu terdengar bahwa
kalau ingin kaya maka harus toleran dengan yang haram.Maka tidak aneh bila melihat ada orang kaya muslim tetapi tidak pernah berzakat,karena tidak menyadari bahwa ia telah menumpuk harta untuk kepentingan diri sendiri dan itu artinya ia menumpuk harta yang di dalamnya ada hak orang lain.

No comments:

Post a Comment

Silahkan isi komentar Anda disini