MEDIA KOMUNIKASI DAN TEKNOLGI INFORMASI
MEDIA FACEBOOK DAN WEBBLOG
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
TAHUN 2010
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Nomor BEM.89/01.Aset/2010; hari Selasa, tanggal 3 Januari 2011.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
I. Nama : Suher
Jabatan : Ketua BEM FISIP UNTIRTA 2010
Alamat : Tangerang Banten
(Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA)
II. Nama : Muhamad Dace Ali Yusri
Jabatan : Ketua BEM FISIP UNTIRTA 2011
Alamat : Pamarayan Kabupaten Serang Banten
(Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA)
Pada hari ini, Senin, tanggal 3 Januari 2011, di Serang :
1. PIHAK PERTAMA telah memberikan aset Media Komuikasi dan Informasi BEM FISIP UNTIRA 2010 media Tersebut berupa account Facebook dan Webblog BEM FISIP 2010.
kepada PIHAK KEDUA sebagai ASET HIBAH MEDIA KOMUNIKASI atas terpilihnya PIHAK KEDUA sebagai penerus Kepengurusan BEM FISIP UNTIRTA Tahun Program 2010/2011, Media aset tersebut diberikan dalam bentuk serah terima account kepada PIHAK KEDUA secara langsung.
2. PIHAK KEDUA menyepakati bahwa MEDIA ASET tersebut akan digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu dan kapabilitas BEM FISIP UNTIRTA yang bersangkutan sebagai Ketua Baru BEM FISIP UNTIRTA 2011, seperti untuk mengkomunikasikan program, media berita BEM FISIP, dan sebagainya yang berhubungan dengan kinerja BEM FISIP.
3. Pengelolaan dan biaya yang berhubungan dengan asset media menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA sebagai penerus kewajiban Media Aset tersebut.
4. PIHAK KEDUA wajib meneruskan Aset MEDIA Komunikasi ini kepada kepengurusan tahun mendatang untuk menjaga karakteristik dan sejarah BEM FISIP kepada kepengurusan berikutnya.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
SUHER M. DACE ALI YUSRI