Berdasarkan Permendagri No 70/2011 tentang  Pedoman Jabatan Fungsional Umum di Pemerintah Daerah  (lengkapnya baca di sini), jabatan fungsional PNS ada 2 yaitu fungsional umum dan fungsional tertentu. Jabatan fungsional umum menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi (namun naik pangkatnya secara reguler), sementara jabatan fungsional tertentu pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya  berdasarkan prestasi kerjanya dengan angka kredit.
Jabatan Fungsional Umum
Menurut Permendagri tersebut, seluruh 
pegawai yang tidak mempunyai jabatan struktural atau jabatan fungsional 
tertentu, diarahkan mempunyai jabatan fungsional umum (pasal 7 ayat 1). 
Masih menurut Permendagri tersebut, Bupati/walikota/gubernur 
selambat-lambatnya setahun setelah dikeluarkannya Permendagri 70/2011, 
harus menetapkan melalui peraturan bupati/gubernur nama-nama jabatan 
fungsional umum yang ada di daerahnya dengan referensi lampiran 
Permendagri tersebut. Contoh jabatan fungsional umum misalnya bendahara barang, agendaris, pengemudi, penginventaris barang dan ATK, operator komputer, dll
 (di sejumlah daerah jumlahnya bisa sekitar 228 jabatan yang tersebar di
 SKPD). Sebagai contoh kabupaten yang telah membuat Perbup tentang 
Jabatan Fungsional Umum adalah Kabupaten Banyuwangi (klik dan download 
contoh perbupnya di sini).
Hal yang belum jelas, adalah peraturan 
pusat tentang bagaimana  besarnya tunjangan jabatan fungsional umum? 
Menurut beberapa sumber, hal tersebut diatur dalam peraturan 
bupati/walikota/gubernur, dengan pemberian tunjangan menyesuaikan pada 
kemampuan keuangan daerah/APBDnya.
Jabatan Fungsional Tertentu
Berbeda dengan jabatan fungsional umum, 
jabatan fungsional tertentu di Indonesia  ada 114 jabatan  (bandingkan 
di Malaysia sudah ada sekitar 300 jabatan) dengan dukungan peraturan 
yang sangat rinci per jabatan  seperti misalnya ada instansi pembina, 
ada Perpres/Keppres, Permen PAN sebagai juknis serta sudah disebutkan 
jelas besarnya tunjangan per jabatan. Menurut BKN, jabatan fungsional 
tertentu adalah sebuah sistem untuk membentuk profesionalisme PNS serta 
didampingi pendukung yang menunjang pola karier, misalnya dengan 
seringnya diadakan diklat/pelatihan/seminar serta uji 
kompetensi/sertifikasi.
Jabatan fungsional tertentu dibagi 2, tingkat trampil dan tingkat ahli, dengan jenjang sbb :I. JABATAN FUNGSIONAL TERAMPIL
1, Pelaksana Pemula, II/a, Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Lanjulan Tingkat Atas
2, Pelaksana, II/b-II/c-II/d
3, Pelaksana Lanjulan, III/a-III/b
4, Penyelia, III/c – III/d
II. JABATAN FUNGSIONAL AHLI
1, Ahli Pertama, III/a-III/b, Sekurang-kurangnya berijazah Sarjana (SI) atau D-IV
2, Ahli Muda, III/c – III/d
3, Ahli Madya, IV/a-IV/b-IV/c
4, Ahli Utama, lV/d – IV/e
Menurut Menpan, dengan akan adanya UU ASN (Aparatur Sipil Negara, baca risalah rapat-rapat Menpan dengan DPR di sini),
 jabatan fungsional umum nantinya akan dikurangi dan diarahkan 
seluruhnya ke jabatan tertentu agar PNS punya kemampuan serta keahlian, 
yaitu dengan diikutkan diklat dan pelatihan. Menpan dalam Raker dengan 
Komisi II DPR beberapa waktu lalu mengistilahkan “jabatan fungsional 
umum itu artinya semua bisa sedikit-sedikit tapi sedikit-sedikit bisa, 
jadi tidak bisa dipakai”.Diharapkan, dengan reformasi birokrasi di 
bidang SDM, birokrasi yang kaya fungsi dengan struktur organisasi yang 
datar/flat bisa tercapai.