PENGUMUMAN
 NOMOR : 274/PP.04.1.Pu/36012022 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA 
PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam
 rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum 
Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang 
mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk 
mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk 
Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota PPK
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
 setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
 Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
 tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat 
pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi 
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan 
dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i.
 tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
 memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1.
 setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
 Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, 
Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.tidak menjadi anggota Partai Politik; 
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
4.
 tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
 memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 
6.
 tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta 
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling 
singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; 
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 
8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. 
e.
 Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang 
paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f.
 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh 
puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat 
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup; 
h. Pas Foto Berwarna 4x6; dan
Surat
 Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten 
Pandeglang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 
November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:
a. https://siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Pandeglang 
Alamat : Kantor KPU Kabupaten Pandeglang ((Jalan Raya Labuan Km. 1 Kawasan Perkantoran Pemda-Cikupa)
Kontak : Hp. 081268137458 (Destiana) atau Hp. 087779033330 (Devi Yustiadi)
Waktu : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

