Guru honorer berpeluang mendapatkan BSU 900 ribu rupiah yang akan dicairkan pada kuartal keempat 2026, namun harus memenuhi kriteria sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu, saat ini rincian spesifiknya belum diumumkan secara resmi.
Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah Indonesia akan mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal keempat 2026 (Oktober-Desember), dengan total bantuan 900 ribu rupiah per orang, disalurkan dalam satu kali pembayaran sekaligus.
Apakah Guru Honorer Berpeluang Mendapatkannya?
Ada peluang, tetapi tunduk pada kriteria.
Jenis BSU yang akan dicairkan pada kuartal keempat ini adalah BSU umum dari Kemnaker, berbeda dengan BSU khusus guru dari Kemendikdasmen atau Kemenag. Berdasarkan referensi dari penyaluran tahun 2025, kriteria utamanya meliputi:
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Gaji bulanan di bawah 3,5 juta rupiah atau di bawah upah minimum regional
Jika guru honorer telah memenuhi kedua persyaratan ini (misalnya guru honorer di sekolah swasta dengan gaji rendah dan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan), maka secara teori ada peluang untuk mendapatkan BSU ini. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi rincian spesifik penerima BSU kuartal keempat.