Wednesday, August 25, 2010

Strategi Peningkatan Keuangan Daerah (PAD)

 

Strategi Peningkatan Keuangan Daerah (PAD)


 


 

A. Pendapatan Asli Daerah

Pengertian Pendapatan Daerah. Menurut Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pendapatan daerah merupakan semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sumber-sumber pendapatan daerah terdiri atas:

a. Pendapatan asli daerah, yaitu:

1) Hasil pajak daerah

2) Hasil retribusi daerah

3) Hasil perusahaan milik daerah,hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,

4) Lain-lain pendapatan daerah yang sah

b. Dana perimbangan, terdiri dari:

1) Dana bagi hasil yang barsumber dari pajak dan sumber daya alam

2) Dana alokasi umum

3) Dana alokasi khusus

c. Pinjaman daerah

d. Lain-lain penerimaan daerah yang sah

Selanjutnya didalam penjelasan atas Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimaksud dengan PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku.


 

C. Startegi Meningkatkan PAD

PAD merupakan ujung timbak dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, berbagai kegiatan pemerintahan baik tugas pokok maupun tugas pembantuan harus diimbangi oleh adanya PAD, sebagai media penggerak program pemerintah daerah. Agar keberadaan PAD berjalan lancar, maka jumlah pendapatan minimal seimbang dengan pengeluaran artinya tidak besar pasak daripada tiang, oleh karena itu Pemerintah Daerah harus mempunyai strategi dalam pengelolaan PAD terutama dalam meningkatkan pendapatan asli daerahnya, strategi meningkatkan PAD dapat dilakukan melalui strategi sebagai beikut:


 

ARAH PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan daerah dalam struktur APBD masih merupakan elemen yang cukup penting peranannya baik untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan maupun pemberian pelayanan kepada publik. Arah pengelolaan Pendapatan daerah PAD, dana perimbangan dan penerimaan daerah lainnya. Dalam pengelolaan anggaran pendapatan daerah akan diperhatikan upaya untuk peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah tanpa harus menambah beban bagi masyarakat dan menimbulkan keengganan berinvestasi.

Dengan pola kebijakan yang tepat untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah secara bertahap akan mampu keluar dari berbagai persoalan yang selama ini dihadapi seperti tingkat pengangguran yang tinggi dan jumlah penduduk miskin yang cukup besar. Kondisi perekonomian daerah seperti ini yang bersinergi dengan keberhasilan dalam melaksanakan berbagai upaya pembangunan lainnya akan membawa kemajuan dan membawa masyarakat pada keadaan yang sejahtera.

Formulasi kebijakan dalam mendukung pengelolaan anggaran pendapatan daerah akan lebih difokuskan pada upaya untuk mobilisasi pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan penerimaan daerah lainnya. Pertumbuhan komponen Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Hasil usaha Daerah akan menjadi faktor yang penting dalam mendorong pertumbuhan PAD nanti. Sedangkan untuk Dana Perimbangan, komponen Bagi Hasil Pajak serta komponen Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan Provinsi adalah 2 unsur yang cukup penting dalam mendorong pertumbuhan Dana Perimbangan yang akan diperoleh nantinya.

Masih kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Derah sebagai barometer tingkat kemandirian daerah dalam menjalankan amanat otonomi daerah, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, mengharuskan Pemerintah Daerah secara terus menerus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pendapatan daerah, secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang menjadi subyek Pendapatan Asli Daerah.


 

Arah pengelolaan pendapatan daerah dimasa depan di fokuskan pada langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Penertiban sistem dan prosedur pemungutan pendapatan daerah
  2. Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah
  3. Peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap pemungutan pendapatan daerah
  4. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik kecepatan pelayanan pembayaran maupun kemudahan untuk memperoleh informasi
  5. Pemanfaatan sumber daya organisasi secara efektif dan efisien
  6. Peningkatan upaya sosialisasi pendapatan daerah
  7. Peningkatan kualitas data dasar seluruh pendapatan daerah

Adapun alternatif sumber-sumber penerimaan daerah untuk masa mendatang, antara lain berasal dari:


 

A.    INTENSIFIKASI DAN EKSTENSIFIKASI PAD

Dalam lima tahun mendatang, kemampuan keuangan daerah untuk meningkatkan keuangan bangsa indonesia akan ditingkatkan dengan mengandalkan pada Kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan retribusi dan pajak daerah. Namun demikian, kekuatan pembaharuan yang diajukan sebagai strategi barunya adalah pada aksentuasi manajemen pengelolaan dan audit kinerjanya. Dengan penerapan manajemen pengelolaan yang modern dan audit kinerja yang objektif, maka akan berdampak pada efisiensi, transparansi dan efektif menutup kebocoran-kebocoran PAD. Intensifikasi dan ekstensifikasi retribusi dan pajak daerah tersebut juga akan direncanakan dengan selalu mempertimbangkan keseimbangan objek pajak dan retribusi dengan koefisien beban yang ditanggung masyarakat.


 

B.     PENGEMBANGAN KERJASAMA

Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kemampuan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di undonesia akan dikembangkan strategi baru yang tidak semata berorientasi pada intensifikasi maupun ekstensifikasi retribusi dan pajak daerah. Perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kenyataannya sulit diharapkan kenaikannya secara eksponensial. Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun ternyata hanya mengalami peningkatan linear bahkan sulit mencapai prosentase 30 % dari total penerimaan APBD.

Berdasarkan kenyataan tersebut, lima tahun mendatang akan diterapkan strategi pengembangan kemampuan keuangan daerah melalui perintisan bentuk-bentuk kerjasama baru, baik dengan pemerintah maupun dengan badan swasta (domestik maupun asing) sehingga dapat menjadi alternatif sumber PAD yang lebih prospektif dan dinamis variatif. Kerjasama ekonomi tersebut bisa jadi mengarah pada bentuk kontrak-kontrak usaha bersama yang saling menguntungkan.


 

C.     PEMBENTUKAN PERSEROAN DAERAH

Strategi ketiga pengembangan kemampuan keuangan bangsa indonesia ialah dilakukan dengan memformulasikan regulasi-regulasi ekonomi baru terutama mengarah pada pembentukan berbagai perseroan daerah serta merevitalisasi badan usaha daerah yang sudah ada. Dalam lima tahun mendatang Perseroan Daerah tersebut akan terus dikembangkan mengikuti hukum pasar, hingga menjadi kekuatan ekonomi daerah yang profesional dan nyata mampu menghasilkan keuntungan (profit gainer) bagi bangsa indonesia.

Sementara itu, dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai agen pelayanan publik, Pemerintah indonesia masih akan terus mempertahankan bahkan mengembangkan keberadaan Perusahaan Daerah (Badan Layanan Umum) sebagai public services yang mengelola domain menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan pengembangan perusahaan daerah tersebut akan dioptimasikan hingga mencapai level profesional berdasarkan standard pelayanan prima. Audit manajemen dan gugus kendali mutu (total quality control) akan diterapkan secara ketat pada perusahaan-perusahaan daerah yang sudah ada, dengan target nyata bahwa perusahaan daerah tersebut tidak sampai merugi bahkan harus menghasilkan keuntungan.


 

ARAH PENGELOLAAN BELANJA DAERAH

Secara definitif belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Untuk masa lima tahun kedepan, belanja daerah diarahkan pada peningkatan proporsi belanja untuk memihak kepentingan publik, disamping tetap menjaga eksistensi penyelenggaraan Pemerintahan. Dalam penggunaannya, belanja daerah harus tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas dan penghematan sesuai dengan prioritas, yang diharapkan dapat memberikan dukungan program-program pembangunan daerah. Agar keuangan Pemerintah daerah dapat dikelola dengan baik, maka perlu dilakukan perencanaan keuangan, dengan selalu menggali potensi pendapatan, melakukan efesiensi belanja serta mengembangkan sumber pembiayaan.

Belanja daerah diklasifikasikan menurut organisasi, fungsi, program dan kegiatan serta jenis belanja. Berdasarkan klasifikasi organisasi disesuaikan dengan susunan organisasi pemerintahan daerah. Sedangkan menurut klasifikasi fungsi terdiri dari : (a). Klasifikasi berdasarkan urusan pemerintahan, dan (b). Untuk tujuan keselarasan serta keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara.

Sementara berdasarkan urusan pemerintahan, diklasifikasikan menurut kewenangan pemerintahan Kabupaten Gresik. Sedangkan menurut klasifikasi untuk tujuan keselarasan serta keterpaduan dalam rangka pengelolaan keuangan negara, terdiri dari : (a). Pelayanan umum, (b). Ketertiban dan keamanan, (c). Ekonomi, (d). Lingkungan hidup. (e). Perumahan, (f). Kesehatan, (g). Pariwisata dan budaya, (h). Agama, (i). Pendidikan, (j). Perlindungan sosial.

Dalam rangka meningkatkan efektifitas pengeluaran daerah, maka diperlukan langkah-langkah kebijakan pengelolaan belanja daerah sebagai berikut :

  1. Untuk memperbaiki pendapatan dan kesejahteraan aparatur daerah dan pensiunannya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah
  2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk pelaksanaan pelayanan publik setiap satuan kerja pemerintah daerah serta pemeliharaan aset daerah melalui pelaksanaan reformasi pengadaan barang dan jasa dengan tetap mengedepankan orientasi pada keuntungan bagi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana pembangunan daerah yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi, peningkatan kesejahteraan rakyat, pengentasan kemiskinan dan pengurangan pengangguran;
  4. Mengarahkan pemberian subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah daerah agar lebih tepat sasaran
  5. Mengarahkan belanja bantuan sosial yang dapat langsung membantu meringankan beban masyarakat miskin
  6. Mendukung koordinasi dan sinkronisasi kebijakan desentralisasi fiskal dalam rangka penyempurnaan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah melalui penyusunan dan perumusan kebijakan dalam penetapan Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak termasuk Dana Reboisasi
  7. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait dalam melakukan pemantauan dan evaluasi dana perimbangan
  8. Melanjutkan langkah-langkah pemutakhiran data yang menyangkut perumusan kebijakan dana perimbangan
  9. Menyusun dan merumuskan kebijakan penataan pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain terkait dengan ketentuan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perbaikan manajemen keuangan daerah, pengendalian defisit dan surplus anggaran daerah, serta pelaporan dan pengelolaan informasi keuangan daerah


 

KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN

Kebijakan umum penganggaran yang dicanangkan pemerintah daerah untuk ke depan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem penganggaran daerah sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


 

Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, langkah-langkah kebijakan penganggaran yang akan ditempuh antara lain meliputi :

  1. Penyatuan anggaran belanja daerah (unified budget) dengan menggunakan format belanja pemerintah daerah dalam APBD menjadi menurut jenis belanja, organisasi, dan fungsi
  2. Penyusunan anggaran belanja daerah dalam kerangka pengeluaran berjangka menengah (Medium Term Expenditure Framework/MTEF)
  3. Penyusunan anggaran berbasis kinerja (performance based budgeting)
  4. Penyusunan sistem penganggaran berbasis akrual (Accrual basis budgeting)
  5. Penerapan Treasury Single Account (TSA) dalam pengelolaan keuangan daerah
  6. Perbaikan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
  7. Penyempurnaan format APBD yang mengacu kepada statistik keuangan pemerintah sesuai standar internasional (Government Finance Statistics/GFS Manual 2001)
  8. Pengembangan model perencanaan APBD yang terintegrasi dengan sektor ekonomi lainnya
  9. Penyempurnaan sistem informasi dan data base yang berkualitas sebagai alat analisis dalam pengambilan kebijakan fiscal di daerah
  10. Peningkatan sinergi dan sinkronisasi dalam perumusan kebijakan, penganggaran, dan perbendaharaan daerah melalui penegasan secara formal tugas pokok dan fungsi dari unit yang berwenang melakukan fungsi ordonansi, otorisasi, dan perumusan kebijakan
  11. Peningkatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan APBD
  12. Peningkatan capacity building sumber daya dalam rangka penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD

Selain itu kebijakan umum penganggaran daerah juga didasarkan pada prinsip-prinsip penganggaran sebagai berikut: (a). Partisipasi masyarakat, (b). Transparansi dan akuntabilitas anggaran, (c).Disiplin Anggaran, (d). Keadilan Anggaran, (e). Efisiensi dan efektivitas Anggaran.

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi