Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Friday, February 27, 2026

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Cair Awal Ramadan

 


Jakarta, 27 Februari 2026 – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kesiapan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp55 triliun, atau meningkat sekitar 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun 2025 yang sebesar Rp49,4 triliun  .

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa dana tersebut sudah siap dan ditargetkan cair lebih awal dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mendorong daya beli masyarakat serta mengakselerasi perputaran ekonomi di awal tahun  .

Jadwal Pencairan di Awal Ramadan

Kapan THR akan cair? Pertanyaan ini menjadi yang paling dinantikan para abdi negara. Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan, penyaluran THR ASN 2026 dijadwalkan pada pekan pertama bulan Ramadan 1447 H  .

"(Pencairan THR) minggu pertama puasa, sebentar lagi," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026) lalu . Dengan mengacu pada penetapan awal Ramadan yang jatuh pada 19 Februari 2026, maka pencairan diprediksi akan berlangsung mulai akhir Februari hingga pertengahan Maret 2026, dengan batas akhir paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri .

Meski target pencairan sudah jelas, pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum teknis. Menteri Keuangan menambahkan bahwa pengumuman resmi terkait THR akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto  . PT Taspen (Persero) juga telah mengimbau para pensiunan untuk waspada terhadap informasi hoaks yang beredar dan menunggu aturan resmi dari pemerintah .

Rincian Estimasi Besaran THR per Golongan

Besaran THR yang diterima setiap ASN berbeda-beda, tergantung pada golongan, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat. Berdasarkan struktur gaji yang berlaku, berikut adalah estimasi besaran THR untuk ASN (PNS dan PPPK) tahun 2026  :

  • Golongan I: Rp2,2 juta - Rp2,8 juta

  • Golongan II: Rp3,0 juta - Rp4,0 juta

  • Golongan III: Rp3,8 juta - Rp5,4 juta

  • Golongan IV: Rp5,8 juta - Rp7,8 juta

Perlu dicatat bahwa nominal tersebut merupakan estimasi dari akumulasi gaji pokok dan tunjangan melekat. Total penerimaan bisa jauh lebih besar jika ditambah dengan Tunjangan Kinerja (Tukin) 100 persen bagi ASN di instansi pusat .

Komponen THR dan Penerima Manfaat

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR tahun sebelumnya, komponen THR diberikan secara penuh (100 persen) yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau umum  .

Pemerintah menegaskan bahwa penerima THR tahun ini tidak hanya PNS, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik di instansi pusat maupun daerah, serta para pensiunan  .

Untuk ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, pencairan THR menyesuaikan dengan kesiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Sebagai contoh, Pemerintah Kota Malang telah mengalokasikan dana sebesar Rp42,6 miliar di APBD 2026 untuk membayar THR 9.912 ASN di lingkungannya, yang mencakup 4.905 PNS dan 5.007 PPPK

Tuesday, February 10, 2026

Jadwal Terbaru Pelaksanaan TKA dan Sulingjar Tahun 2026

 

 


Sehubungan dengan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 jenjang SD/MI/SDLB/Paket A/PKPPS Ula, SMP/MTs/SMPLB/Paket B/PKPPS Wustha, SMA/MA/SMALB/Paket C/PKPPS Ulya, dan SMK/MAK, dengan ini kami sampaikan bahwa penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik mengacu pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Kepmendikdasmen No. 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, dapat diunduh melalui tautan https://pusmendik.kemendikdasmen.go.id/regulasi.















Demikian jadwal pelaksanaan TKA terbaru, semoga menjadi acuan dalam persiapan dan pembinaan siswa dan siswi bapak ibu.



 

Wednesday, February 4, 2026

Jadwal dan Pedoman TKA SD & SMP 2026

 



Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah asesmen dari Kemendikdasmen yang digunakan untuk mengukur kemampuan akademis siswa secara menyeluruh. Tes ini diujikan untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK. Khusus untuk jenjang SD dan SMP, pelaksanaan TKA dimulai pada tahun 2026.

Baru-baru ini, pemerintah telah menetapkan kerangka asesmen TKA untuk jenjang SD dan SMP melalui Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan KEMENDIKDASMEN No. 047/H/AN/2025. Pedoman ini menjadi acuan bagi siswa kelas 6 dan 9 yang akan mengikuti TKA sebagai syarat masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

Sebagai persiapan, yuk simak jadwal, mata uji, bentuk soal, waktu pelaksanaan, alur pendaftaran, serta teknis pelaksanaannya!


Jadwal TKA SD dan SMP

Jadwal pasti TKA SD dan SMP telah diumumkan oleh Kemendikdasmen. Berikut detailnya.

  • Gladi Bersih TKA: 9 – 17 Maret 2026
  • Ujian TKA Jenjang SMP: 6 – 16 April 2026
  • Ujian TKA Jenjang SD: 20 – 30 April 2026
  • Ujian Susulan: 11 – 17 Mei 2026
  • Proses dan Pengolahan Hasil: 18 – 23 Mei 2026
  • Hasil TKA: 24 Mei 2026

 

Waktu Pelaksanaan TKA Jenjang SD dan SMP

TKA untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan dalam 1 hari, dengan pembagian sesi dan waktu ujian sebagai berikut:

SesiWaktu Keterangan 
Sesi 107.30 – 09.40 
  • Latihan (10 menit)
  • Bahasa Indonesia (60 Menit)
  • Matematika (60 menit)
Sesi 210.10 – 12.20
Sesi 313.30 – 15.40 

 


Daftar Peserta TKA SD & SMP Sederajat 

A. Jenjang SD/MI Sederajat 

  1. Murid kelas 6 SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.
  2. Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal.
  3. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).
  4. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual.

 

B. Jenjang SMP/MTs Sederajat 

  1. Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal. 
  2. Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. 
  3. Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas. 
  4. Murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual. 


Mata Uji dan Jenis Soal TKA SD & SMP Sederajat 

Mata uji TKA untuk jenjang SD/MI sederajat dan SMP/MTs sederajat meliputi Bahasa Indonesia dan Matematika.

Jenis soal yang diujikan terdiri dari soal tunggal dan soal grup, berikut penjelasannya:

  • Soal tunggal adalah soal yang berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan soal lain. 
  • Soal grup adalah sekumpulan soal yang mengacu pada sebuah stimulus yang sama. 

Bentuk Soal TKA Jenjang SD dan SMP 

TKA untuk jenjang SD dan SMP sederajat memiliki tiga bentuk soal, yaitu: 

  • Pilihan ganda sederhana, 
  • Pilihan ganda kompleks (PGK) model multiple choice multiple answer (MCMA), dan 
  • Pilihan ganda kompleks (PGK) model kategori. 

 

Semua bentuk soal ini menyediakan beberapa pilihan jawaban untuk satu pokok soal. Berikut perbedaanya: 

  • Pilihan ganda sederhana: hanya memiliki satu jawaban benar.
  • Pilihan ganda kompleks MCMA, bisa memiliki lebih dari satu jawaban benar.
  • Pilihan ganda kompleks kategori, berisi beberapa pernyataan yang semuanya harus diberi respons, misalnya dengan pilihan “benar”, “salah”, “sesuai”, atau “tidak sesuai”.

Muatan & Kompetensi yang Diujikan

Berikut muatan dan kompetensi yang diujikan untuk siswa kelas 6 (SD/MI sederajat) dan kelas 9 (SMP/MTs sederajat):

A. SD/MI Sederajat 

1. Bahasa Indonesia 

  • Fokus muatan: Keterampilan membaca.
  • Jenis teks yang diujikan: Informasi dan fiksi.
  • Kompetensi:
    • Pemahaman tekstual: mengidentifikasi dan menyusun ulang informasi eksplisit.
    • Pemahaman inferensial: menarik simpulan dan menemukan informasi tersirat.
    • Evaluasi dan apresiasimenilai isi, memberi respons emosional, dan menilai penggunaan bahasa.

 

2. Matematika 

  • Elemen muatan: Bilangan, Geometri & Pengukuran, Data. 
  • Kompetensi: 
    • Pengetahuan matematika 
    • Representasi
    • Penalaran
    • Pemecahan masalah 
    • Koneksi matematis

 

B. SMP/MTs Sederajat

1. Bahasa Indonesia 

  • Fokus muatan: keterampilan membaca.
  • Jenis teks yang diujikan: Informasi dan fiksi (Karakteristik teksnya lebih kompleks dari jenjang SD, dengan panjang 200-250 kata (kecuali puisi).)
  • Kompetensi: 
    • Pemahaman tekstual: mengidentifikasi dan menyusun ulang informasi eksplisit.
    • Pemahaman inferensial: menarik simpulan dan menemukan informasi tersirat.
    • Evaluasi dan apresiasi: menilai isi, memberi respons emosional, dan menilai penggunaan bahasa.

 

2. Matematika 

  • Elemen muatan: Bilangan, Aljabar, Geometri & Pengukuran, Data & Peluang. 
  • Kompetensi: 
    • Pengetahuan matematika 
    • Representasi matematis 
    • Penalaran dan penggunaan logika matematis 
    • Pemecahan masalah matematis 
    • Koneksi matematis 

 

Alur Pendaftaran Peserta TKA 

  1. Murid mendaftarkan diri sebagai calon peserta dengan menyerahkan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA yang ditandatangani orang tua/wali ke sekolah/madrasah.
  2. Menyerahkan pas foto digital terbaru (maksimal 6 bulan terakhir) ke sekolah/madrasah. 
  3. Operator sekolah/madrasah mendaftarkan murid sebagai calon peserta TKA. 
  4. Dinas pendidikan/kantor Kemenag menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) untuk diverifikasi dan divalidasi oleh sekolah/madrasah. 
  5. Calon peserta memeriksa dan memverifikasi biodata. 
  6. Kepala sekolah/madrasah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), lalu mengunggahnya ke laman TKA. 
  7. Dinas pendidikan/kantor Kemenag memvalidasi SPTJM yang diunggah. 
  8. Setelah divalidasi, dinas/kantor Kemenag melakukan penomoran peserta dan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  9. Dinas/kantor Kemenag menerbitkan kartu peserta TKA dan mendistribusikannya ke murid melalui sekolah/madrasah.

 

Teknis Pelaksanaan TKA Jenjang SD dan SMP

  1. Jadwal TKA akan diumumkan melalui surat edaran resmi, situs web, dan media sosial Kementerian, paling lambat 3 bulan sebelum pelaksanaan.
  2. Ujian akan dilaksanakan di sekolah masing-masing, dengan ketentuan telah memenuhi sarana dan prasarana yang memadai.
  3. Sekolah harus menyediakan komputer dengan perbandingan minimal 1 komputer untuk 3 peserta (digunakan bergantian dalam 3 sesi).
  4. Pelaksanaan TKA menggunakan sistem ujian berbasis komputer dengan kondisi baik, jaringan internet lancar, dan aplikasi ujian terinstal. Sistem dapat menggunakan mode daring atau semi daring.
  5. Selama ujian, sekolah wajib menyiapkan petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas agar pelaksanaan berjalan lancar.

 

Tata Tertib Peserta TKA 

  1. Peserta masuk ke ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yaitu 15 menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat maksimal 15 menit setelah ujian dimulai masih bisa ikut ujian jika mendapat izin dari pengawas.
  2. Memasuki ruang ujian sesuai sesi dan duduk di tempat yang sudah ditentukan.
  3. Tidak boleh membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian.
  4. Menaruh tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
  5. Mengisi daftar hadir peserta.
  6. Login ke aplikasi TKA dengan username dan password yang tertera di kartu login dari pengawas.
  7. Mengerjakan TKA sesuai identitas yang terdaftar, tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan orang lain.
  8. Mulai mengerjakan soal setelah menekan tombol “Mulai”.
  9. Selama ujian, hanya boleh keluar ruangan dengan izin pengawas.
  10. Selama ujian, dilarang:
    • Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian
    • Bekerja sama atau menyontek
    • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan orang lain
    • Menggunakan joki
  11. Segera melapor kepada proktor atau pengawas jika terjadi kendala selama ujian.
  12. Dilarang merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.

Nah, itulah pembahasan mengenai pedoman TKA untuk jenjang SD dan SMP sederajat. Masih ada cukup waktu bagi kamu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin. 



E-learning

Produk Rekomendasi