Friday, November 7, 2025

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi