Showing posts with label Ekonomi. Show all posts
Showing posts with label Ekonomi. Show all posts

Friday, November 24, 2023

Wow! Berikut Tabel Gaji ASN dalam Skema Single Salary

 

Foto : ASN


INDSMEDIA.COM – Berikut Tabel gaji PNS yang dirilis di laman resmi BKN berisi prediksi nominal gaji untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi jika single salary diberlakukan. Pada bocoran yang dibagikan BKN, bukan hanya nominal pada tabel gaji PNS yang berubah. Pangkat PNS untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi juga turut berubah.

BKN merilis tabel gaji PNS terbaru dalam single salary melalui Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. Sudah rilis sejak 2017, namun sampai saat ini skema single salary untuk penggajian PNS masih terus dibahas.

Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bukan hanya nominal gaji yang akan berubah. Pangkat PNS juga turut dirombak jika single salary diberlakukan. Hal itu juga akan mempengaruhi berbagai hal. Terlebih dengan skema single salary, nantinya PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi hanya akan menerima gaji tunggal.

ASN


Sebab tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, dan sebagainya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah nominal terbaru tabel gaji PNS pada skema single salary untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang termuat pada laman resmi BKN.

Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi:

JA-1: Rp2.472.000

JA-2: Rp2.602.600

JA-3: Rp2.702.200

JA-4: Rp2.806.100

JA-5: Rp3.465.400

 

JA-6: Rp3.601.300

JA-7: Rp4.403.000

JA-8: Rp4.550.600

JA-9: Rp5.351.200

JA-10: Rp5.521.800

JA-11: Rp5.699.700

JA-12: Rp5.885.200

JA-13: Rp6.605.200

JA-14: Rp6.842.400

JA-15: Rp7.043.800

JA-16: Rp7.253.800

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Fungsional:

Pemula JF-4: Rp3.567.442

Terampil JF-5: Rp3.776.631

Terampil JF-6: Rp4.138.518

Mahir JF-7: Rp4.882.742

Mahir JF-8: Rp5.237.962

Ahli Pertama/Penyelia JF-9: Rp5.419.160

Ahli Pertama/Penyelia JF-10: Rp5.653.378

Ahli Madya JF-11: Rp5.837.962

Ahli Madya JF-12: Rp6.153.375

Ahli Madya/Ahli Muda JF-13: Rp6.497.378

Ahli Madya JF-14: Rp6.791.980

Ahli Madya JF-15: Rp7.288.336

Ahli Madya JF-16: Rp7.838.728

Ahli Utama JF-17: Rp8.138.728

Ahli Utama JF-18: Rp8.559.502

Ahli Utama JF-19: Rp8.749.198

Ahli Utama JF-20: Rp8.944.822

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi:

JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000

JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400

JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900

JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400

JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900

JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400

JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800

JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300

JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800

JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300

JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700

JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200

Itulah tabel gaji PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang dimuat BKN melalui laman resmi bkn.go.id.***

Thursday, August 12, 2021

Subsidi Gaji 1 Juta Cair Minggu Ini, Begini Cara Ceknya

 

Jakarta - Agustus 2021

Sebentar lagi, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta akan cair.Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sebelumnya mengatakan paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima, Kamis (12/8) besok.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Nah Bagaimana cara untuk mengetahui Anda masuk daftar penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak? Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan yang ditargetkan Kemnakes berjumlah 8,7 juta dapat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak secara mandiri.



Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri, kata Irvansyah saat dihubungi secara terpisah Beberapa tahapan untuk mengetahui apakah Anda termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Alur Penggunaan Aplikasi BSU

Pengecekan Eligibitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara :

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

b. Setelah melakukan login applikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK

a. Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi

- NIK

- Nama Lengkap

- Tanggal lahir

Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Sekedar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sumber : https://finance.detik.com

Thursday, April 15, 2021

Cek Tagihan Listrik Anda, Mulai Bulan ini Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis

 


Indsmedia.com - Sudah hampir setahun terakhir ini pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi listrik kepada masyarakat dalam rangka menanggulangi dampak ekonomi akibat Covid-19. Namun mulai bulan April ini, pemerintah mengubah ketentuan yang sudah diterapkan sebelumnya. 

Ada beberapa perbedaan mengenai besaran diskon yang diberikan serta cara untuk mendapatkannya. Pada bulan April hingga Juni 2021 mendatang ada beberapa ketentuan mengenai diskon listrik yang mulai diberlakukan:

Tak lagi gratis

Sesuai ketentuan baru, pelanggan listrik kategori 450 VA tak lagi mendapatkan diskon listrik 100 persen (gratis). Mulai April 2021, diskon yang diberikan adalah menjadi 50 persen.

Selengkapnya, berikut rincian besaran diskon listrik PLN periode April-Juni 2021: Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Cara mendapatkan diskon listrik April 2021

Perlu diketahui, ada perbedaan besaran diskon listrik mulai April 2021. Demikian pula cara mendapatkan diskon listrik periode April-Juni 2021 yang berbeda jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Bagi pelanggan prabayar diskon tarif listrik PLN tidak lagi didapatkan melalui klaim token WhatsApp, aplikasi, maupun web www.pln.co.id.

Pelanggan prabayar bisa mendapatkan diskon saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di web, layanan Whatsapp, maupun PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata Bob.

Sementara, bagi pelanggan pasca bayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan listrik milik pelanggan. “Kami mengingatkan, khususnya kepada pelanggan 450 VA pasca bayar, mulai rekening bulan April 2021 harus kembali melakukan pembayaran. Namun tentunya dengan potongan dari stimulus sebesar 50 persen,” ujar Bob.

Untuk pelanggan listrik sosial, bisnis dan industri, pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, stimulus listrik secara otomatis memotong tagihan rekening listrik. Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. (*)

Sumber : Kompas.com, Tak Gratis Lagi, Begini Cara agar Tetap Dapat Diskon Listrik PLN

 

 

 

Saturday, March 13, 2021

Tahun Ini Stimulus Listrik Dilanjut, Ini Besarannya

 


  Pegawai PLN

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk tetap memberikan stimulus sektor ketenagalistrikan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021, mulai April sampai dengan Juni 2021.

“Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Senin (08/03/2021).

Dari April 2020 hingga Januari 2021, stimulus listrik telah dinikmati sekitar 33,04 juta pelanggan dengan total mencapai Rp14,24 triliun.

Stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh Pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Mulai triwulan II tahun 2021, stimulus yang diberikan adalah sebesar 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.

“Dengan membaiknya perekonomian nasional, diputuskan bahwa pemberian diskon tarif untuk golongan rumah tangga, industri, dan bisnis kecil 450 VA, itu akan diberikan sebesar 50 persen, tidak lagi 100 persen. Selain stimulus, juga tetap menerima subsidi,” ujarnya.

Sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Tiga Menteri, yaitu Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanggal 2 Maret 2021 yang membahas Kebijakan Subsidi Listrik dan Program Stimulus Sektor Ketenagalistrikan, pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri Tahun 2021 diperpanjang untuk bulan April sampai dengan Juni 2021 dengan ketentuan empat ketentuan.

Pertama, diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Kedua, Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA).

Ketiga, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Terakhir, pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.

“Kebijakan tersebut adalah wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi. Kami meyakini listrik mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif meskipun di tengah pandemi COVID-19,” ujar Rida.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor Ketenagalistrikan pada triwulan II tahun 2021, sebagai berikut:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis, dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) untuk Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen (biaya pemakaian dan biaya beban) sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen.

b. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA) yang Reguler (Pasca Bayar) rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban), sementara Prabayar diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25%.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b untuk Reguler (Pasca Bayar) adalah rekening bulan April s.d. Juni 2021, sedangkan Prabayar untuk pembelian token listrik bulan April s.d. Juni 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas). Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya;

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA); Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA); dan Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA);

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 s.d butir 4 untuk rekening April sampai dengan Juni Tahun 2021.

Kebutuhan anggaran stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan sebesar Rp6,94 triliun, dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen. 


Sumber : Setkab.go.id

Tuesday, October 4, 2016

Informasi Pembatalan Rekrutmen Pendamping Ekonomi Perdesaan oleh Kemendesa

 
Informasi Pembatalan Rekrutmen Pendamping Ekonomi Perdesaan oleh Kemendesa RI sejalan dengan penyesuaian Anggaran Perubahan Negara, informasinya klik disini



Wednesday, March 16, 2016

BRILINKS – Transaksi Tanpa Harus ke Bank

 



BRILINK

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) meluncurkan layanan BRILink yaitu layanan keuangan tanpa kantor (nirkantor). Program ini merupakan bagian dalam rangka mendukung program-program pemerintah salah satunya financial inclusion. Layanan BRILink ini, merupakan sebuah inovasi dalam dunia keuangan khususnya perbankan untuk mempermudah akses kepada masyarakat yang belum memiliki layanan perbankan
BRILink adalah salah satu terobosan Bank BRI untuk mengedukasi masyarakat Indonesia dalam mengenal pengetahuan dasar tentang pengelolaan keuangan melalui pemanfaatan produk dan layanan perbankan.
Bank BRI menyediakan layanan keuangan nirkantor hingga ke pelosok desa dan wilayah perbatasan. Layanan BRILink yang berbasis keagenan ini tidak hanya memberikan manfaat efisiensi operasional, namun juga memberikan kemudahan dalam bertransaksi masyarakat, baik yang sudah menjadi nasabah BRI maupun yang belum menjadi nasabah BRI.
Adapun, yang bisa menjadi agen BRILink adalah yang telah memiliki usaha minimal selama dua tahun ataupun badan usaha yang tidak berbadan hukum. Selain itu, agen harus memiliki lokasi usaha permanen dan dikenal baik oleh masyarakat setempat.
Bank BRI akan memberikan nomor keagenan pada setiap agen BRILink yang nantinya akan dipasang di lokasi usaha. Nomor keagenan tersebut juga dapat dicek secara langsung melalui aplikasi handphone jenis apapun dengan mengirimkan SMS ke 3300 menggunakan format: info(spasi)tbagen(spasi)noagen, dan akan mendapatkan balasan dengan informasi: nomor agen, nama agen dan alamat agen.
BRILINKS Mitra Merupakan Pihak yang bekerjasama dengan BRI dan disebut dengan Agent BRILINKS, dalam pelaksanaan kegiatannya, Pihak BRILINKS Mitra menggunakan kartu debit BRI untuk melakukan transaksi dengan menggunakan Perangakat BRI (EDC BRILINKS) Agent BRILINKS terdiri dari Collecting Agent dan Collecting Agent Agregator (CAA) BRILINKS Mitra dapat dilakukan dengan Kerjasama BRI dengan CAA yang bertindak sekaligus sebagai CA, atau BRI dengan CAA yang bertindak mewakili CA dibawah kelolaannya.
Persyaratan Untuk Menjadi Agent BRILINKS :
  • Agent BRILINKS dapat berupa usaha perorangan; apabila Agent BRILINKS merupakan badan usaha, setidaknya usaha telah berjalan selama 1 tahun, kecuali usaha franchise
  • Mempunyai omset minimum per bulan
  • Domisili Agent BRILINKS harus berlokasi di wilayah Indonesia.
  • Pemilik Agent BRILINKS harus bertempat tinggal di Indonesia.
  • Apabila Agent BRILINKS merupakan badan usaha (Perorangan, Berbadan Hukum maupun non Badan Hukum), diwajibkan memiliki izin-izin/legalitas usaha dari instansi yang berwenang.
  • Harus memiliki rekening BRI baik tabungan/giro sebagai rekening pembayaran/ penampungan.
  • Status lokasi usaha milik sendiri atau sewa minimal 1 (satu) tahun. Apabila status sewa kurang dari 1 (satu) tahun maka harus ada Surat Pernyataan dari calon Agent BRILINKS yang bersangkutan untuk memperpanjang masa sewa dilengkapi Surat Perpanjangan Sewa yang diterbitkan oleh pemilik gedung.
  • Calon Agent BRILINKS mengisi Formulir Permohonan Agent BRILINKS,
  • Calon Agent BRILINKS menandatangani Perjanjian Kerjasama “BRILINKS Mitra” dengan BRI.
Persyaratan Dokumentasi Agent BRILINKS :
Badan Usaha Perorangan melampirkan : Fotokopi KTP pemilik, Fotokopi NPWP, Fotokopi SIUP/ Surat Izin Usaha dari instansi berwenang, misalnya surat izin profesi, SITU, Surat Gangguan (HO)/Hinder Ordonantie), Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan dari Kelurahan, dll
Melengkapi formulir seperti : Formulir Permohonan Agent BRILINKS, Surat Pernyataan, Surat Kuasa Khusus (bila diperlukan)
Sharing Fee, merupakan skema pembagian fee antara Bank dengan Agent BRILINKS atas transaksi yang dilakukan di terminal EDC BRILINKS tertentu. Adapun skema sharing fee adalah sebagai berikut :
Prosentase  Sharing Fee BRI – 50% Agent BRILinks – 50% Sharing Fee yang dimaksud berlaku untuk semua fitur BRILINKS, dimana tiap fitur memiliki fee yang berbeda-beda.
Mekanisme Pembagian Fee
Fee atas transaksi di EDC BRILINKS (pada bulan tertentu) akan dilakukan rekapitulasi oleh Bank BRI dan akan dilimpahkan ke rekening Agent BRILINKS pada Bulan berikutnya (maksimal minggu ke-II)
Pembagian fee dari BRI ke Agent BRILINKS atas transaksi dilakukan oleh system berdasarkan hasil rekapitulasi pada EDC BRILINKS.
Apabila terdapat perbedaan data/perhitungan atas sharing fee, akan dilakukan penyesuaian melalui rekonsiliasi  (pembanding data)  ulang antara BRI dengan Agent BRILINKS.
Pembagian Fee untuk Agent BRILINKS akan dilimpahkan oleh BRI ke CAA dan CAA akan berkoordinasi dengan CA dibawah kelolaannya terkait sharing Fee CA.
Fitur-fitur Layanan BRILinks
Info Saldo Kartu Debit BRI
Info Saldo ATM LINK
Info Saldo ATM Bersama
Info Saldo ATM Prima
Info Saldo ATM Cirrus
Transfer Antar Rekening BRI
Transfer Antar ATM Bersama
Transfer Antar ATM Prima
Pembelian Pulsa Axis
Pembelian Pulsa Esia
Pembelian Pulsa SmartFren
Pembelian Pulsa IM
Pembelian Pulsa Mentari
Pembelian Pulsa Simpati
Pembelian Pulsa Kartu As
Pembelian Pulsa Three
Pembelian Pulsa XL
Pembelian Pulsa StarOne
Pembelian Pulsa Flexi
PEMBAYARAN PLN
Pembelian PLN Prepaid
Pembayaran Tagihan PLN
Pembayaran PLN Non Taglis
PEMBAYARAN TELEPON
Pembayaran Tagihan Telkom
Pembayaran Tagihan Speedy
Pembayaran Kartu Halo
Pembayaran Matrix
Pembayaran Postpaid Three
Pembayaran Postpaid Axis
Pembayaran postpaid Smartfren
PEMBAYARAN KARTU KREDIT / KTA / PERSONAL LOAN
Pembayaran Tagihan KK BRI
Pembayaran Tagihan KK Citibank
Pembayaran Tagihan KTA/Personal Loan Citibank
Pembayaran Tagihan Ready Cash Citibank
Pembayaran Tagihan Citifinancial
Pembayaran Eazy Pay Citibank
Pembayaran Tagihan KK SCB
Pembayaran Tagihan KTA/Personal SCB
Pembayaran Tagihan KK ANZ
Pembayaran Tagihan KK HSBC
Pembayaran Tagihan Personal Loan HSBC
Pembayaran Tagihan KK ABN AMRO/RBS
Pembayaran Tagihan KTA/Personal ABN AMRO/RBS
PEMBAYARAN CICILAN
Pembayaran Angsuran FIF
Pembayaran Angsuran BAF
Pembayaran Angsuran OTO
Pembayaran Angsuran Finansia/K Plus
Pembayaran Angsuran Verena
Pembayaran WOM
Pembayaran Angsuran SOF
Pembayaran ACC
Pembayaran PGN
PEMBAYARAN SPP
Pembayaran SPP UT
Pembayaran Paket UT
Pembayaran SPP Unpad
Pembayaran SPP UI
Pembayaran SPP Unej (Univ Jember)
Pembayaran SPP UM (Univ Malang)
Pembayaran Universitas UNDIP
Pembayaran Universitas UNAIR
Pembayaran Universitas ATMAJAYA Yogyakarta
Pembayaran Universitas PN Veteran Yogyakarta
Pembayaran Universitas Islam Negeri Jakarta
PEMBAYARAN TIKET PESAWAT
Pembayaran Tiket Garuda
Pembayaran Sriwijaya Air
Pembayaran Tiket Lion Air
Pembayaran Tiket Mandala Air
Pembayaran Tiket Kereta Api
PEMBAYARAN TAGIHAN TV
Pembayaran Tagihan TV Indovison/Top TV/Oke Vision
Pembayaran Tagihan TV Astro
PEMBAYARAN PDAM
PEMBAYARAN LAINNYA
Pembayaran Zakat Dompet Duafa
Pembayaran Zakat YMB
Pembayaran Infaq Dompet Duafa
Pembayaran Infaq YMB
Pembayaran DPLK
Pembayaran BRIVA
Pembayaran PMI
Pembayaran Pinjaman
Pembayaran Pinjaman
Pembayaran premi Asuransi Bringin Jiwa
Pembayaran Pusri
Interkoneksi BRIBRI Syariah
Transfer Sesama BRIS
Transfer BRI
InfoTransaksi Terakhir
Interkoneksi BRIBank Agro (Pembelian Pulsa)

Wednesday, December 2, 2015

HARUS KITA KETAHUI TAMBANGFREEPORT SEBENARNYA DI INDONESIA

 

PT FREEPORT INDONESIA
PT FREEPORT INDONESIAFakta yang belum banyak orang tau!!Kubangan sisa penambangan yang kalian liat selama ini dimedia, hanya secuil, ya hanya secuil dari serakahnya kaum KAPITALIS!!share, jika kalian merasa ini penting diketahui semua rakyat indonesiakekayaan negri kita, dikeruk habis habisan!!apa kalian rela??
Posted by Aulia Bagus Ar Rahmaan on 5 November 2015

Sunday, April 19, 2015

INFORMASI STANDAR SATUAN HARGA BELANJA (SSHB) KAB PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2015

 



INFORMASI !!!!

Bagi Sekolah Penerima Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Untuk pengunaan Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015)

Dengan ini kami lampiran :
STANDAR SATUAN HARGA BELANJA (SSHB)
KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2015


Terimakasih, semoga bermanfaat ....

Tim Manajemen BOS
Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang Tahun 2015

Saturday, March 7, 2015

Materi SMA/MA Kelas XI, Tentang Pasar Modal

 






A. Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal adalah pasar yang menampung kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan modal, seperti obligasi dan efek. Pasar modal berfungsi menghubungkan investor, perusahaan dan institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

2. Macam-Macam Pasar Modal
a. Pasar Perdana (Primer)
Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa. Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk iperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut
b. Pasar Sekunder
Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham. Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya

3. Pemain di Pasar Modal
Transaksi di pasar modal melibatkan penjual dan pembeli  modal. Tanpa ada keduanya tidak mungkin ada transaksi seperti dalam definisi pasar modal yang telah kita pelajari pada  sub bab di atas. Penjual dan pembeli di pasar modal biasa disebut pemain di pasar modal. Para pemain terdiri dari pemain utama dan lembaga penunjang yang bertugas melayani kebutuhan dan kelancaran pemain utama.
a.    E m i t e n
Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-efek kepada masyarakat atau melakukan emisi di bursa. Emiten yang melakukan emisi dapat memilih 2 macam instrumen pasar modal apakah bersifat  epemilikan atau utang. Jika bersifat kepemilikan diterbitkan saham dan jika yang dipilih instrumen utang maka diterbitkan obligasi. Dalam melakukan emisi, emiten memiliki tujuan yang tertuang dalam Rapat Umum pemegang Saham (RUPS). Tujuan melakukan emisi antara lain:
1)    Memperoleh tambahan dana
2) Melakukan pengalihan pemegang saham
3) Mengubah/memperbaiki komposisi modal

b.    Investor (Pemodal)
Investor/pemodal adalah pihak/badan atau perorangan yang membeli atau menanamkan modalnya di erusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli efek yang ditawarkan, para investor biasanya melakukan penelitian mengenai bonafiditas dan prospek usaha emiten. Adapun tujuan investor di pasar modal yaitu:
1) Memperoleh dividen.
2) Kepemilikan perusahaan
3) Berdagang

c. Lembaga Penunjang
1) Penjamin Emisi (underwriter)
Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjaminan emisi dapat dipilah menjadi:
a) Full Commitment
Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga
penawaran pasar (kesanggupan penuh).
b) Best Effort Commitment
Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).
c) Standby Commitment
Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).
d) All or None Commitment
Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan olehpenjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.
2)    Penanggung (Guarantor)
Penanggung merupakan lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dan penerima kepercayaan. Lembaga penanggung biasanya dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang telah mendapat izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jaminan kepada pihak yang membutuhkan kepercayaan dan pihak yang memberikan kepercayaan. Sebelum membeli efek investor memerlukan jaminan bahwa perusahaan yang mengeluarkan efek akan bersedia membayar haknya pada masa yang akan datang. Jadi dalam hal ini penanggung merupakan lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
3)    Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat merupakan lembaga yang bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam hal ini adalah investor. Jadi wali amanat mewakili pihak investor dalam jual
4)    Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang)
Pialang bertugas menjadi perantara dalam jual beli efek, yaitu perantara antara emiten dan investor. Pialang merupakan pihak yang melakukan jual beli efek namun risiko dan hak atas efek seluruhnya berada pada pihak investor. Pialang akan memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor.
5)    Pedagang Efek (Dealer)
Pedagang efek adalah pihak yang membeli efek atas namanya sendiri. Lembaga yang dapat bertindak sebagai pedagang efek antara lain pialang, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank.
6) Perusahaan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan surat berharga adalah perusahaan yang tercatat di bursa efek yang bergerak di bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional seperti underwriter, broker, fund management.
7) Perusahaan Pengelola Dana (Investment Company)
Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai keinginan investor. Perusahaan ini memiliki 2 unit usaha yaitu pengelola dana (fund management) dan penyimpanan dana (custodian). Custodian juga melakukan penagihan bunga dan dividen kepada emiten. Cara perusahaan pengelola dana menarik pemodal dapat dilakukan melalui dana bersama (mutual fund), dan melalui penjualan saham.
8) Biro Administrasi Efek
Biro administrasi efek merupakan kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya. Beberapa kegiatan yang sering dilakukan biro administrasi efek, antara lain adalah:
a) Membantu emiten dan underwriter dalam rangka emisi.
b) Penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor.
c) Menyusun daftar pemegang saham atas permintaan emiten.
d) Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham.
e) Membuat laporan-laporan yang diperlukan.

4. Lembaga yang Terlibat di Pasar Modal
a. Pengatur Pasar Modal
b. Instansi Pemerintah
   1) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
2) Departemen Teknis
3) Departemen Kehakiman
c. Lembaga Swasta
1. notaries
2. akuntan public
3. konsultan hukumm
4. badan penilai

Sumber: Buku Paket Ekonomi SMA Jilid 2

Saturday, December 20, 2014

Syarat Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non PNS (GBPNS) Tahun 2015


Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG)adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Terkait dengan program pemerintah yang satu ini, pada kesempatan kali ini admin akan kembali berbagi tentang kriteria guru non PNS yang akan menerima subsidi tunjangan fungsional pada tahun 2015 mendatang.

Pada dasarnya kriteria-kriteria yang diajukan Pemerintah masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun untuk mengingatkan kembali bapak dan ibu guru sekalian berikut akan admin ulas kembali. Apa saja kriterianya…? yuk bapak dan ibu guru sekalian simak informasi selengkapnya.

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :

1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.

3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.

6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.

7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.

8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.

9. Guru yang bertugas sebagai guru
pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.

11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.

12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.

14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Friday, October 17, 2014

Download 21 Paket Soal UN Ekonomi SMA IPS Tahun 2013

 

Berikut ini adalah paket soal yang diujikan pada UN Ekonomi SMA IPS Tahun 2013. Untuk men-download 21 paket soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 silakan klik kanan setiap paket soal dan Save as… Atau mau lebih cepat dan praktis downloadnya, untuk setiap mata pelajaran silahkan baca Cara Praktis dan Cepat Download Semua File di Blog atau Website.
un ekonomi 2013
Ukuran file dengan format pdf ini rata-rata 4,5 MB.
Kode soal yang digunakan pada file soal UN Ekonomi SMA IPS Tahun 2013 ini diambil dari kode pada sampul soal yang terletak pada sisi kanan sampul (dalam file pdf ini sengaja sampul tidak disertakan untuk menghemat ukuran file).

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_32
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_33
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_37

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_38
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_39
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_40

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_41
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_42
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_43

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_45
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_46
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_47

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_48
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_49
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_50

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_51
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_52
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_54

  1. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_55
  2. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_56
  3. Soal UN Ekonomi SMA IPS 2013 – Kode Eko_IPS_SA_58

Dengan tersedianya variasi soal maka siswa dapat berlatih untuk mempersiapkan diri lebih baik lagi. Selamat belajar dan mempersipakan diri, semoga sukses pada UN Ekonomi  tahun 2014 (tahun pelajaran 2013/2014) nanti.
Wassalam

E-learning