Showing posts with label guru. Show all posts
Showing posts with label guru. Show all posts

Tuesday, November 25, 2025

TUTORIAL INSTALASI ERAPOR SD VERSI 2025.1

 




 PANDUAN INSTALASI


A. Persiapan Instalasi

Untuk menjalankan Aplikasi e-Rapor SD, di setiap satuan pendidikan diperlukan sebuah

server yang terhubung dalam jaringan Local area network (LAN).

a. Syarat Teknis Server :

Untuk mendukung instalasi updater e-Rapor diperlukan server atau komputer yang

difungsikan sebagai server dengan spesifikasi :

✓ Processor Intel Core i3 atau yang setara atau lebih tinggi;.

✓ Memori Standar 4 GB DDR3 atau lebih tinggi;

✓ hard drive 256 GB SSD/1 TB HDD;

✓ Sistem Operasi Windows 8, 10, 11 atau Windows Server (64 Bit).

✓ Ruang kosong pada drive C minimal 20 GB.

✓ Komputer terpasang aplikasi peramban / web browser terbaru tanpa plugin

misalnya chrome atau mozilla firefox.

✓ Untuk tampilan yang optimal, resolusi hardware pengguna di optimalkan

dengan resolusi minimal 1024 px


b. Langkah Persiapan :

Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan

antara lain:

✓ Server atau komputer yang difungsikan sebagai server.

✓ Nonaktifkan Windows firewall.

✓ Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer saat proses

instalasi.

✓ Unduh Aplikasi e-Rapor SD terbaru melalui web resmi Direktorat SD yaitu :

https://ditpsd.kemdikbud.go.id


B. Langkah Instalasi

Proses instalasi aplikasi e-Rapor SD dengan status normal akan berlangsung sekitar 5

- 10 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Siapkan file installer yang sudah diunduh di laman e-Rapor Direktorat SD :

https://ditpsd.kemdikbud.go.id

Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup semua program

lainnya.


1. Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1

Instalasi Aplikasi e-Rapor Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang belum

pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.

Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga

di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka tidak dapat

melakukan instalasi langsung dari ”Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1”,

melainkan diharuskan melakukan Update sesuai petunjuk pada point 2 dibawah.


Jika Anda memaksakan melakukan instalasi tanpa proses update, maka data e-

Rapor sebelumnya akan terhapus dan tidak bisa dikembalikan lagi.


Untuk melakukan Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :

✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda tidak terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi

2025.

✓ Download “Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor

Direktorat SD.

✓ Klik ganda file installer e-Rapor SD, jika muncul security warning, pilih “Yes”

atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu,

klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela instaler

aplikasi e-Rapor SD, pilih “Lanjut”.

✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “

Lanjut”.

✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Lokasi Tujuan, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Map Menu Start, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.

✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.

✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan

klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai

pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan

pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk

membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.

Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di

halaman Desktop.

Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.


2. Update Aplikasi e-Rapor SD

Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang sudah

pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.


Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga

di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka Anda diwajibkan

untuk melakukan update dengan menggunakan ”Updater e-Rapor SD Versi

2025.1”.

Untuk melakukan Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :

✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda telah terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi

2025.

✓ Untuk menjaga kemungkinan kegagalan proses Update, lakukan proses backup

data terlebih dahulu sebelum melakukan update aplikasi.

✓ Download “Updater e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor

Direktorat SD.

✓ Klik ganda file Updater e-Rapor SD Versi 2025.1, jika muncul security warning,

pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi

tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela

instaler aplikasi e-Rapor SD, pilih “ Lanjut”.

✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “

Lanjut”.

✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.

✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.

✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan

klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai

pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan

pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk

membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.

Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di

halaman Desktop.

Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.

Jika tampilan aplikasi belum berubah, silakan bersihkan cookies dan

cache browser Anda.


Selengkapnya silahkan buka Panduan Aplikasi e-Rapor halaman 9-14

Tuesday, November 18, 2025

6 ALASAN GURU OGAH MENJADI KEPALA SEKOLAH

 


 

INILAH 6 ALASAN MENGAPA BANYAK GURU OGAH MENJADI KEPALA SEKOLAH 


Bagi sebagian pandangan, Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) adalah puncak karier seorang guru. Ini dianggap sebagai promosi impian. Bisa naik posisi dan ganti jabatan yang lebih bergengsi, dan bisa menjadi orang yang disegani. 


Namun, dewasa ini, kenyataan di lapangan seringkali menggelikan sekaligus miris. Ketika lowongan Kepsek dibuka, bukannya guru-guru berebut. Tapi Banyak guru, bahkan yang paling brilian sekalipun, malah memilih mundur teratur. Ketika ditawarkan, malah ogah. 


Pertanyaannya, Mengapa kini kursi panas Kepsek begitu dijauhi? Tidak seperti dulu dimana orang rebutan. Bahkan (terkadang) rela merogoh kocek agar bisa mendapatkan kursi itu. 


Nah, ini saya rangkum setidaknya 6 alasannya!


1️⃣ Gaji Cuma Naik Selembar Daun, Beban Naik Sekapal Kontainer


Mari bicara tentang realitas paling jujur: UANG.

Zaman sekarang orang sudah realistis. Guru-guru itu tahu, bahwa Menjadi Kepsek tidak secara otomatis membuat rekening terisi banyak. Memang ada tunjangan. Tapi Kenaikan tunjangan yang didapat tidak sebanding dengan lonjakan tanggung jawabnya.


Seorang guru PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan fungsionalnya. Ketika menjadi Kepsek, kenaikannya mungkin hanya dari seupil tunjangan tambahan atau tunjangan struktural yang nilainya jauh dari kata mewah. Kenaikan gaji itu tidak akan pernah bisa membayar kerugian waktu tidur, sakit kepala akibat berhadapan dengan birokrasi, atau biaya mental lainnya.


Jika jabatan Kepsek hanya menaikkan kesejahteraan setipis tisu, sementara beban kerjanya naik setebal tumpukan Modul Ajar, maka rasionalitas guru akan berkata: “Lebih baik tenang di kelas daripada kaya tanggung di ruang kepala sekolah.”


2️⃣ Guru adalah Pedagang Eceran Ilmu, Kepsek adalah Manajer Toko Kelontong


Seorang guru sejati, jiwanya adalah tentang pedagogi—seni mengajar. Mereka menikmati interaksi dengan murid. Menikmati momen indah ketika murid paham materi yang dijelaskan. Guru adalah spesialis di ruang kelas.


Saat menjadi Kepsek, waktu habis untuk urusan birokrasi dan administrasi yang luar biasa pelik: Bendahara, negosiator komite, Event Organizer acara perpisahan, hingga "tukang damai" saat ada masalah. 


Guru merasa bakat dan passion mengajar mereka terbuang sia-sia di balik meja kerja yang dikelilingi stempel dan map.


Ini adalah pergeseran fokus dari “mengajar” ke “urusan administrasi”. Banyak guru enggan menjadi administrator hebat, apabila harus mengorbankan status mereka sebagai pendidik.


3️⃣ Dari "Idola Kelas" Menjadi "Musuh Publik"


Sebagai guru, kita dicintai (atau setidaknya dihormati). Oleh murid, atau oleh rekan sejawat. Saat Menjadi Guru biasa, kita menjadi kolega yang bisa diajak gosip santai. Ngobrol ngalor-ngidul. Ketawa-ketiwi. 

Namun Begitu diangkat menjadi Kepsek, status berubah menjadi Atasan. Murid terasa jauh, teman-teman jadi segan. 

Lama-lama kita menjadi target kritik dari guru-guru lain yang mungkin merasa kita tidak kompeten atau terlalu otoriter dalam memimpin. Dijadikan bahan ghibah. 

Setiap keputusan, mulai dari jadwal piket hingga pengadaan seragam baru, akan selalu dicurigai. Menjadi kepsek harus siap kesepian di puncak piramida sekolah.


Guru enggan menukarkan kenyamanan hubungan sosial sebagai sesama pendidik, dengan beban psikologis sebagai pemimpin yang harus selalu benar di mata bawahan. 


4️⃣ Kursi Panas Kedaluarsa setelah 8 Tahun


Regulasi saat ini membatasi masa jabatan Kepsek maksimal 8 tahun atau dua periode. Ini bukan hanya masalah batasan waktu, tapi masalah motivasi jangka panjang. 


Seorang guru yang cerdas akan berpikir: "Jika saya meninggalkan zona nyaman mengajar dan menanggung semua drama Kepsek ini selama 8 tahun, lalu setelah itu saya harus kembali ke kelas (menjadi guru biasa lagi), apakah usaha yang saya keluarkan sepadan?"


Adanya batasan periode menciptakan ketidakpastian karier. Kita Harus menanggung risiko politik dan beban birokrasi selama beberapa tahun, namun tidak mendapat jaminan posisi permanen. 


5️⃣ Posisi Terjepit


Kepala sekolah berada di posisi apit yang menyakitkan: ditekan dari atas (Dinas Pendidikan dan kebijakan mendadak) dan dituntut dari bawah (guru, orang tua, dan murid).


Jika sekolah berprestasi, Kepsek hanya mendapat kredit secuil. Tapi jika sekolah gagal, Kepsek adalah yang pertama disalahkan.


Hal tersulit dari posisi terjepit ini adalah, mematuhi kebijakan dari atas, sembari memenuhi tuntutan dari bawah. 


Beban tanggung jawab Kepsek adalah asimestris (tidak seimbang). Risiko kegagalan jauh lebih besar daripada imbalan keberhasilan. Daripada sakit kepala permanen akibat terhimpit dari segala penjuru, guru-guru memilih kembali ke kelas.


6️⃣ Dekat dengan dunia Politik


Mau tidak mau, menjadi Kepsek berarti harus sering-sering berinteraksi dengan dunia politik lokal, entah itu anggota dewan, pejabat dinas, atau bahkan tim sukses tertentu.


Sekolah, sebagai institusi publik, seringkali dijadikan arena kepentingan. Kepsek dituntut pandai bermanuver, melobi, dan menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang punya kekuasaan dan dana. 


Namun Guru-guru yang idealis dan hanya ingin fokus pada pendidikan, akan merasa jijik dengan tuntutan politis seperti ini. Mereka tidak mau prinsip mereka dikotori oleh transaksi kepentingan di luar gerbang sekolah. Mereka menolak menukarkan idealismenya dengan pragmatisme politik. Mereka tidak mau sekolah menjadi kapal politik musiman, di mana Kepsek harus menjadi nakhoda yang pandai membaca arah angin politik, bukan hanya arah angin pendidikan.


———


Pada akhirnya, penolakan ini adalah sinyal bahwa sistem perlu berbenah. Menjadi Kepsek seharusnya menguatkan fungsi pendidikan, bukan meleburkan energi guru ke dalam drama birokrasi, politik, hingga ketidakpastian karier.


Guru-guru sejati tahu: lebih baik menjadi inspirasi di ruang kelas daripada menjadi administrator yang terisolasi, sakit kepala, dan dibatasi ruang geraknya. 


Itulah mengapa, guru yang masih berpikir realistis dan idealis, tidak akan pernah mau menjadi Kepsek saat ini.


Berbagai sumber dan pengalaman serta cuhat dengar mayoritas kepala sekolah.

Friday, November 14, 2025

Banyak yang Keliru!! Ini Kriteria Guru Berkinerja di Atas Ekspektasi

 

 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG), seorang guru dianggap "Berkinerja di Atas Ekspektasi" (biasanya dengan nilai 90-100 atau dalam kategori "Sangat Baik") jika memenuhi sejumlah capaian.

Berikut adalah daftar kriteria guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja di atas ekspektasi:

A. Kompetensi Pedagogik

  1. Penguasaan Materi yang Luas dan Mendalam: Bukan hanya menguasai kurikulum, tetapi mampu menghubungkan materi dengan konteks kehidupan nyata dan perkembangan ilmu pengetahuan terbaru.
  2. Perencanaan Pembelajaran yang Inovatif dan Rinci: Menyusun RPP yang lengkap, kreatif, dan berpusat pada peserta didik, dilengkapi dengan berbagai strategi dan media pembelajaran.
  3. Pelaksanaan Pembelajaran yang Efektif dan Menarik: Mampu menciptakan suasana belajar yang interaktif, partisipatif, dan memotivasi siswa. Menggunakan metode yang bervariasi (proyek, diskusi, eksperimen) sesuai kebutuhan.
  4. Pemanfaatan Teknologi (TIK) dalam Pembelajaran: Mengintegrasikan teknologi secara efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar sebagai gimmick.
  5. Evaluasi yang Komprehensif dan Berkelanjutan: Tidak hanya menilai hasil (sumatif), tetapi juga proses (formatif). Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk perbaikan pembelajaran selanjutnya dan memberikan umpan balik yang membangun bagi siswa.

B. Kompetensi Kepribadian

  1. Keteladanan yang Kuat: Menjadi sosok yang disegani dan dihormati karena akhlak, integritas, kedisiplinan, dan etos kerjanya.
  2. Stabilitas Emosi yang Baik: Sabar, bijaksana, dan mampu menghadapi berbagai karakter siswa serta situasi sulit di kelas dengan tenang dan profesional.
  3. Komitmen yang Tinggi: Memiliki dedikasi dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap tugas dan perkembangan peserta didik.

 

C. Kompetensi Sosial

  1. Komunikasi yang Efektif: Mampu berkomunikasi dengan baik kepada siswa, sesama guru, orang tua, dan tenaga kependidikan.
  2. Menjadi Bagian dari Komunitas Belajar: Aktif berkolaborasi dengan guru lain untuk berbagi praktik baik (misalnya, dalam Kelompok Kerja Guru/KKG atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran/MGMP).
  3. Keterlibatan dengan Orang Tua: Membangun kemitraan yang baik dengan orang tua untuk memantau dan mendukung perkembangan siswa.

 

D. Kompetensi Profesional (Pengembangan Diri)

  1. Pengembangan Diri yang Kontinu: Aktif mengikuti seminar, workshop, pelatihan, atau kursus untuk meningkatkan kompetensinya.
  2. Karya Inovatif: Menghasilkan karya yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, seperti:
    • Pembuatan Media/Alat Peraga: Membuat media pembelajaran inovatif.
    • Penulisan Karya Tulis Ilmiah: (Artikel, Paper, Modul) yang dipublikasikan.
    • Penelitian Tindakan Kelas (PTK): Melakukan PTK untuk memecahkan masalah pembelajaran di kelasnya dan menerapkan hasilnya.
  3. Peran dalam Pengembangan Sekolah: Aktif berkontribusi dalam berbagai program sekolah, seperti menjadi pembimbing ekstrakurikuler, mentor guru baru, atau panitia dalam even-even sekolah.
  4. Mendapatkan berbagai penghargaan terkait Pengembangan Diri

 

 

 

 

 

 

 

Proses Penilaian

Penilaian ini tidak dilakukan secara subjektif. Prosesnya melibatkan:

  • Pengawas dan Kepala Sekolah: Sebagai penilai utama melalui observasi kelas, pemeriksaan dokumen, dan wawancara.
  • Portofolio Bukti: Guru harus mengumpulkan bukti fisik (RPP, hasil karya, sertifikat, dll) yang mendukung setiap indikator penilaian.
  • Instrumen PKG: Menggunakan lembar observasi yang standar berdasarkan 14 komponen kompetensi di atas (yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi inti).

Kesimpulan

Singkatnya, guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja "Di Atas Ekspektasi" adalah guru yang tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi melampaui apa yang menjadi kewajiban dasar. Mereka adalah guru-guru yang inovatif, inspiratif, reflektif, dan terus berkembang, serta memberikan dampak positif yang nyata terhadap kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.

Jika Anda mencari daftar nama spesifik, itu hanya dapat diperoleh dari administrasi sekolah masing-masing (bagian kepegawaian atau kepala sekolah) setelah proses PKG selesai dilaksanakan.



Friday, November 7, 2025

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



Thursday, October 2, 2025

Ajang unjuk gigi bagi guru Hebat dan Berprestasi telah dibuka! Ini Juknis Pendaftarannya | Penghargaan GTK 2025

 



Jakarta, 1 Oktober 2025, Ini yang ditunggu bagi guru hebat dan berprestasi, berikut Paparan Penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan. Anugerah GTK 2025 tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.


Berikut paparannya: 



 


Semoga menjadi juara dan menginspirasi bagi guru di seluruh Indonesia..

Wednesday, July 23, 2025

Capain Pembelajaran Terbaru 2025 - Pembelajaran Mendalam

 


CAPAIAN PEMBELAJARAN FASE FONDASI DI AKHIR SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TAMAN KANAK-KANAK, TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA, RAUDHATUL ATHFAL, KELOMPOK BERMAIN, TAMAN PENITIPAN ANAK, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT)


Wednesday, July 16, 2025

Isian Dokumen Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

 

 

Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah


A. Bagaimana refleksi Anda tentang Praktik Kinerja Anda selama Observasi Praktik Kinerja?




E-learning

Produk Rekomendasi