Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

Tuesday, February 7, 2023

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22

 


Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

Adapun ketentuan pada KMK No.563/2003 yang dicabut adalah penunjukan bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Dalam beleid yang baru Kemenkeu menunjuk instansi pemerintah sebagai pemungut.

Pertanyaan Konsultasi Pajak 

1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?
 
2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2020 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ? 

Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????

Jawaban Konsultasi Pajak 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
 
Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak..
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya..
 
Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.2.200.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 2.200.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 2.200.000  x 100/110 = 2.000.000
 
PPN : 10 % x  2.000.000 = 200.000 
 
PPN sebesar 200.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah
 
PPh Pasal 22 tidak dipungut  oleh Bendahara atau Instansi pemerintah  karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.3.300.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 3.300.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 3.300.000  x 100/110 = 3.000.000
 
PPN : 10 % x  3.000.000 = 300.000
 
PPN sebesar 300.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : 1,5 % x  3.000.000 = 45.000
 
PPh Pasal 22 sebesar 45.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.


Referensi :

Referensi Peraturan Pemungutan PPN dan PPnBM
Untuk Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah peraturan yang perlu diketahui adalah :
Referensi Peraturan Pemungutan PPh Pasal 22
Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Peraturan yang perlu diketahui adalah :
4. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Monday, January 31, 2022

Larangan Penggunaan Dana BOS Menurut Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022

 

                                         Juknis BOS

INDSMEDIA.COM - Pelaksanaan verifikasi nomor  rekening Bos tahun 2022 sudah selesai, yang kemudian dilanjut penerbitan nomor rekening baru bagi penerima program Bos tahun 2022, maka penggunaan alokasi juga sudah diatur dalam juknis Penggunaan Bos pasal 42 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 Tahun 2022,  disebutkan Dalam pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan kepala Satuan Pendidikan dan tim BOS sekolah dilarang:

_a. melakukan transfer Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana;_

_b. membungakan untuk kepentingan pribadi;_

_c. meminjamkan kepada pihak lain;_

_d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;_

_e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;_

_f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan;_

_g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;_

_h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris Satuan Pendidikan;_

_i. memelihara prasarana Satuan Pendidikan dengan kategori kerusakan sedang dan berat;_

_j. membangun gedung atau ruangan baru;_

_k. membeli instrumen investasi;_

_l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Dinas dan/atau Kementerian;_

_m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;_

_n. menggunakan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan/atau Dana BOP Kesetaraan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau_

_o. menjadi distributor atau pengecer bahan pembelajaran, buku, alat permainan edukatif, dan/atau peralatan lainnya kepada Satuan Pendidikan dan/atau Peserta Didik.

Download Lampiran Permen Nomor 2 Tahun 2022 tentang Juknis Bos. Klik disini.

Thursday, August 12, 2021

Subsidi Gaji 1 Juta Cair Minggu Ini, Begini Cara Ceknya

 

Jakarta - Agustus 2021

Sebentar lagi, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta akan cair.Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi sebelumnya mengatakan paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima, Kamis (12/8) besok.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar kepada detikcom, Selasa (10/8/2021).

Nah Bagaimana cara untuk mengetahui Anda masuk daftar penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta atau tidak? Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan yang ditargetkan Kemnakes berjumlah 8,7 juta dapat memeriksa apakah menjadi penerima atau tidak secara mandiri.



Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri, kata Irvansyah saat dihubungi secara terpisah Beberapa tahapan untuk mengetahui apakah Anda termasuk Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta.

Alur Penggunaan Aplikasi BSU

Pengecekan Eligibitas Calon Penerima BSU dapat dilakukan dengan 2 cara :

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

a. Dapat mengakses melalui www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

b. Setelah melakukan login applikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BPJSTK

a. Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

c. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi

- NIK

- Nama Lengkap

- Tanggal lahir

Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.

Sekedar informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal ini akan diberikan kepada 1 juta calon penerima bantuan. Sedangkan untuk proses pencairannya, akan langsung ditransfer ke rekening penerima BSU/subsidi gaji melalui Bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sumber : https://finance.detik.com

Monday, March 1, 2021

Ini Mekanisme Penyaluran Dan Besaran BOS Terbaru

Indsmedia - Dana Bos untuk tahun ini mengalami perubahan, baik mekanisme ataupun jumlahnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk tahun 2021.

                            Dana Bos Sekolah

Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan (sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia.

Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.

tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah.

Melansir dari akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), ini penjelasan dari Dana BOS 2021.

1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah.

2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pelaporannya dilakukan secara daring.

Jumlah Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021:

1. SD

2020: Rp 900.000

2021: Rp 1.960.000 (tertinggi)

2. SMP

2020: Rp 1.100.000

2021: Rp 2.480.000 (tertinggi)

3. SMA

2020: Rp 1.500.000

2021: Rp 3.470.000 (tertinggi)

4. SMK

2020: Rp 1.600.000

2021: Rp 3.720.000 (tertinggi)

5. SLB

2020: Rp 3.500.000

2021: Rp 7.940.000 (tertinggi)


Dana BOS tahun ini bisa digunakan secara fleksibel untuk kebutuhan sekolah:

1. Ketentuan pembayaran honor:

Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah.

Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal.

Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia.

2. Persiapan pembelajaran tatap muka.

3. Pendukung Asesmen Nasional


Syarat penyaluran

Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya:

Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya.

Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya.

Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/

Dari sini perlunya administrasi real time yang harus diperhatikan oleh sekolah demi kelancaran penyaluran BOS di sekolah masing-masing.



Tuesday, April 30, 2019

Cara Instalasi dan Aktivasi Aplikasi e-RKAS 2019

Mitra.blog ~ Sistem pelaporan RKAS dan SPJ Dana Bos 2019 mengalami perubahan dari yang sebelumnya menggunakan sistem manual kini menjadi online, sistem ini dikenal dengan e-RKAS 2019.

Lalu bagaimana cara awal yaitu Cara Instalasi dan Aktivasi Aplikasi e-RKAS 2019?
Mungkin caranya tak terlalu sulit adalah dengan cara sebagai berikut.
  1. Cek ke situs RKAS Kemendikbud 2019 yakni di http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Unduh dan Instal File-nya di Laptop
  3. Setelah selesai maka akan muncuk laman permintaan aktivasi.


Selanjutnya bagaimana cara aktivasinya? Untuk melakukan tahapan ini maka membutuhkan kode aktivasi yang bisa di peroleh dari operator BOS Online Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing, setelah memperoleh kode itu selanjutnya tinggal melengkapi form aktivasi yang tersedia.
  1. Masukkan kode aktivasi
  2. Nama Sekolah
  3. Email Sekolah atau email lainnya, namun sebaiknya email sekolah karena bisa dipergunakan jangka panjang termasuk saat sekolah mengganti operator
  4. Nomor HP Operator
  5. Sandi (Jangan sampai lupa)
Untuk proses aktivasi pastikan sistem terhubung dengan server, dan dalam prakteknya saat aktivasi pastikan server dalam keadaan aktif yang dalam hal ini akun e-RKAS milik operator dinas, silahkan koordinasikan dengan Dinas Pendidikan mengenai hal ini agar proses aktivasi itu bisa berjalan lancar.
Tidak hanya pada saat aktivasi melainkan saat sinkronisasi nanti server e-RKAS operator Dinas Pendidikan dan Aplikasi e-RKAS sekolah harus sama-sama aktif agar bisa sinkron.

Nah mungkin hanya itu yang bisa kami berikan pada postingan kali ini mengenai Cara Instalasi dan Aktivasi Aplikasi e-RKAS 2019, untuk lebih lanjut mengenai info e-RKAS Online 2019 akan dijelaskan pada postingan lainnya.

Wednesday, May 20, 2015

Realisasi Penyaluran Dana BOS Triwulan 2 Tahun 2015

 
Transparansi sudah tidak asing lagi di dunia pendidikan kita, terutama dalam bidang dana BOS pendidikan, berikut rekap realisasi penyaluran dana BOS seluruh Indonesia triwulan 2 tahun 2015,,,,

Link disini.


Sunday, April 19, 2015

INFORMASI STANDAR SATUAN HARGA BELANJA (SSHB) KAB PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2015

 



INFORMASI !!!!

Bagi Sekolah Penerima Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2015 Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.

Untuk pengunaan Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat. (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015)

Dengan ini kami lampiran :
STANDAR SATUAN HARGA BELANJA (SSHB)
KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN ANGGARAN 2015


Terimakasih, semoga bermanfaat ....

Tim Manajemen BOS
Dinas Pendidikan Kab. Pandeglang Tahun 2015

Monday, January 12, 2015

New Alpeka BOS 2015 dan Cra Pelaporan Onlinenya




Berikut informasi terkait dengan laporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS tahun 2015 yang dilakukan secara online via internet berdasarkan Juknis BOS SD – SMP tahun anggaran 2015 ini. 

Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, sekolah wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII (Juknis BOS 2015). Untuk mempermudah sekolah dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh sekolah, yaitu:
  1.  Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat sekolah (Alpeka BOS); dan
  2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
Alpeka BOS 2015 (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan Dana BOS) di tingkat sekolah
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh sekolah.
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat sekolah adalah aplikasi pada tingkat sekolah yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini sekolah tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh sekolah. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offlinemaupun secara online.
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap sekolah, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua sekolah sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di sekolah pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 ke atas, dengan operating sistem minimalwindow XP.
Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.
Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online
Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya sekolah harus memasukkan informasi dari BOS-K7A ke dalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.
Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:
  1. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
  1. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online. Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodik. Dengan mekanisme ini, maka sekolah dapat login dengan menggunakan login Dapodik yang berupa alamat email sekolah dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh sekolah untuk login ke dalam sistem Dapodik.
  1. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol “Ubah”, maka pengguna dapat memasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
  1. Setelah selesai mengisi data tekan tombol “Simpan”. Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.
  1. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah “Log out
Jika terjadi masalah sekolah dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodik Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.
Demikian informasi khusus terkait pelaporan keuangan sekolah dan laporan penggunaan dana BOS online tahun anggaran 2015 berdasarkan Juknis BOS Tahun Anggaran 2015.

E-learning