Showing posts with label cpns. Show all posts
Showing posts with label cpns. Show all posts

Friday, November 7, 2025

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



Monday, June 30, 2025

PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI 2024 PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

 



PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG


PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TAHAP II KAB. PANDEGLANG DOWNLOAD DISINI

1. TENAGA TEKNIS.

2. TENAGA KESEHATAN.

  • Lampiran I Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi Kesehatan Download disini
  • Lampiran II Rincian Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesehatan Download disini 

3. TENAGA GURU.


Saturday, December 23, 2023

Lampiran Kelulusan PPPK Kabupaten Pandeglang 2023 Formasi Guru

 



Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023

 

Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023

 

BKPSDM Kabupaten Pandeglang


Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13240/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Guru Tahun 2023, Panitia Seleksi Nasional telah selesai melaksanakan pengolahan nilai Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023, selanjutnya Panitia Seleksi Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengumumkan hasil seleksi tersebut melalui pengumuman Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Kabupten Pandeglang tentang Hasil Seleksi, Teknis Pengisian DRH dan Penyampaian Dokumen PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023.


Panitia Seleksi Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang menginformasikan kepada peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dinyatakan lulus untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Penyampaian Dokumen dalam rangkan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK.


Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Penyampaian Dokumen dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 secara online melalui akun SSCASN masing-masing peserta, kami himbau kepada para Peserta yang dinyatakan lulus agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat Usul Penetapan Nomor Induk PPPK.


Pengumuman lengkap terkait teknis dan persyaratan pengisian DRH dan penyampaian Dokumen dapat dilihat pada pengumuman di bawah, guna memperlancar dan memudahkan komunikasi antara panitia dan peserta.


PENGUMUMAN LENGKAP : Lihat/Unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS : Lihat/unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS (RINGKAS) : Lihat/unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN TEKNIS KESEHATAN PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS (RINCI) : Lihat/unduh

 

Wednesday, October 18, 2023

Tips Lolos Seleksi PPPK dan CASN Formasi Tahun 2023

 

Indsmedia.com Pendaftaran PPPK dan CPNS 2023 sudah dibuka dan dalam proses pengumuman hasil seleksi administrasi. Apa persiapan kamu untuk menghadapi berbagai tes PPPK dan CPNS?

Untuk dapat lolos tes PPPK dan CPNS, kamu harus memiliki taktik yang sudah terencana. Sehingga dapat mengalahkan pesaing dari seluruh Indonesia.





Ada sejumlah cara yang harus kamu ketahui agar lolos PPPK dan CPNS. Mulai dari mengetahui nilai ambang batas, belajar mengerjakan soal-soal tes, hingga kelengkapan dokumen.

Tips Agar Lolos PPPK dan CPNS:
Sudah tidak kaget lagi dengan jumlah pendaftar pada PPPK dan CPNS. Puluhan ribu pendaftar bersaing mendapatkan kursi PPPK dan CPNS. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui tips-tips agar lulus tes PPPK dan CPNS. Apa saja itu?

1. Siapkan persyaratan dengan lengkap
Hal pertama yang harus kamu lakukan untuk mengikuti tes PPPK dan CPNS adalah mendaftarkan dirimu ke platform yang sudah disediakan pemerintah. Saat kamu mendaftar tentunya harus mengisi beberapa dokumen persyaratan.

Pastikan seluruh dokumen lengkap dan benar sesuai persyaratan dari instansi dan formasi yang dibuka. Gunakan dokumen-dokumen resmi dan jangan sampai menduplikasi.

2. Merencanakan jadwal belajar dengan berlatih soal
Tips agar lolos PPPK dan CPNS yang kedua adalah merencanakan jadwal belajar. Dengan rencana tersebut, kamu dapat fokus belajar di waktu padatmu.

Mulailah berlatih soal-soal yang diujikan pada tes PPPK dan CPNS. Tujuannya agar kamu terbiasa mengerjakan tes sesuai waktu dan memahami pola mengerjakan soal-soal yang diujikan.

Seperti belajar tes Seleksi Kompetensi dan Observasi serta Tes Kompetensi Manajerial, Tes Kompetensi Sosiokultural, dan Tes Wawancara.




3. Ikut kelompok belajar atau bimbingan belajar
Apakah kamu butuh belajar bersama mentor atau orang yang ahli dalam bidangnya? Nah, kamu bisa membentuk kelompok belajar bersama teman-teman atau pergi ke tempat bimbingan belajar.

Tujuannya agar kamu semakin fokus dengan cara mengerjakan tes. Apabila jika mager pergi ke tempat bimbingan belajar, kamu bisa mendaftar kelas online.

4. Ikut workshop atau seminar
Mengikuti workshop atau seminar dapat menambah pengetahuan kamu mengenai PPPK atau CPNS. Kamu juga bisa mengenal orang-orang yang sudah berpengalaman. Hal ini tentu akan membuat kamu lebih banyak persiapan matang untuk menghadapi tes.

5. Mengikuti ujian simulasi
Untuk mendapatkan pengalaman ujian yang nyata, kamu harus mengikuti ujian simulasi. Hal ini sangat penting dan bermanfaat untuk kamu.

Tidak perlu khawatir mengenai bagaimana cara mengikuti ujian simulasi. Pasalnya, saat ini banyak sekali platform online yang menyediakan ujian simulasi PPPK dan CPNS.

Demikian informasi mengenai tips lulus tes PPPK dan CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat.


Sumber : berbagai sumber

Tuesday, September 19, 2023

Pengumuman Penerimaan Calon ASN Kabupaten Pandeglang Formasi 2023

 

PENGUMUMAN


TENTANG

PENERIMAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

TAHUN ANGGARAN 2O23


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai AparaturSipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memanggil Putra FTitri terbaik Bangsa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Tahun 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:


Unduh Surat Pengumuman Resmi disini!

Pengumuman Penerimaan Calon ASN Kabupaten Tangerang Formasi 2023

 

Pengumuman Penerimaan Seleksi Calon ASN Kab. Tangerang

TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
TAHUN ANGGARAN 2023


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 800/Kep.722-Huk/2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023 ...

Informasi lengkap mengenai penerimaan pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2023, persyaratan, tata cara pendaftaran dan hal-hal lainnya, dapat diunduh di bagian bawah halaman ini. PASTIKAN ANDA TELITI MEMBACA PENGUMUMAN.

Unduh Surat Pengumuman disini!








Monday, September 11, 2023

Prediksi Soal Wawancara Observasi PPPK Guru Formasi 2023

 

Foto : ASN/PPPK Bakti Negeri



Prediksi Soal Wawancara PPPK Tahun 2023- Berikut ada beberapa contoh soal wawancara yang diprediksi masuk pada tes PPPK tahun 2023. Semoga bermanfaat.

1. Apabila anda di angkat menjadi Pegawai ASN PPPK 2023, apakah anda bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, berikan alasan Anda!

Jawaban :

Saya bersedia ditempatkan di mana saja karena saya merasa menjadi bagian dari masyarakat seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, saya siap menjalankan tugas secara profesional di mana pun tempatkan, dan siap mengajak keluarga bertugas di luar kampung halaman.


2. Apa motivasi anda menjadi PPPK 2023?

Jawaban :

(2) Bekerja sebagai ibadah dan mengembangkan potensi diri yang dikaruniakan tuhan melalui karya dan kinerja sebagai ASN profesional.


3. Apa pendapat anda tentang profesionalisme Aparat Sipil Negara (ASN)?

Jawaban :

(1) ASN yang profesional adalah ASN yang mumpuni dalam posisi dan jabatannya, yakni memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, meliputi; kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosio kultural. Serta menguasai kompetensi lain yang mendukung dalam kehidupan era 4.0.

(2) ASN yang memiliki integritas dan kejujuran dalam bekerja

(3) Mampu bekerjasama dengan rekan, baik satu profesi maupun lintas profesi

(4) Mampu memberikan kualitas layanan publik sesuai standar operasional.

(5) Berkeinginan untuk mengembangkan diri dan memiliki semangat berprestasi, guna mendukung kinerja lembaga atau instansi tempat bertugas.

(6) Memiliki kecakapan komunikasi dan mampu mampu bermasyarakat.

(7) Siap dalam beradaptasi dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan.

(8) Berani mengambil keputusan secara cepat dan tepat.


4. Apa pendapat anda tentang Pancasila sebagai Dasar Negara dan bagaimana cara menerapkannya di dalam pekerjaan Anda?

Jawaban :

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ditempatkan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sekaligus sebagai cita-cita hukum nasional yang menghendaki terciptanya tertib hukum, selaras dengan harapan dan cita-cita masyarakat.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila bersifat metayuridis yang mendasari seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Adapun dalam implementasinya dalam aktivitas saya bertugas sehari-hari adalah saya akan melaksanakan tanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku dan bersikap mengikuti arahan pimpinan sesuai dengan nilai-nilai pancasila yang dianut masyarakat Indonesia.


5. Apa pendapat Anda tentang lagu Indonesia Raya?

Jawaban :

Lagu Kebangsaan kita adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Penggunaan Lagu Kebangsaan sebagai pernyataan rasa kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam beberapa kesempatan yang diatur oleh ketentuan protokoler kenegaraan, seperti

(1) Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

(2) Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara:

(3) Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan acara lainnya yang diatur sesuai ketentuan.


6. Apa motivasi Anda menjadi guru?

Jawaban :

Menjadi guru bagi saya adalah kesempatan untuk mengabdi kepada negara dan mengabdi kepada masyarakat, ikut menjadi bagian dalam mencerdaskan masyarakat indonesia dan generasi muda penerus bangsa demi kemajuan bangsa.


7. Apabila anda di angkat menjadi Pegawai ASN PPPK, apakah anda bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, berikan alasan Anda!

Jawaban :

Saya bersedia ditempatkan di mana saja karena saya merasa menjadi bagian dari masyarakat seluruh wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, saya siap menjalankan tugas secara profesional di mana pun tempatkan, dan siap mengajak keluarga bertugas di luar kampung halaman.


Demikian mengenai prediksi contoh soal tes wawancara PPPK 2023 yang dapat disajikan, semoga bermanfaat. Nantikan soal berikutnya!



Friday, August 25, 2023

Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK Tahun 2023

 

Foto : Pelamar CPNS/PPPK


Jakarta - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan kembali dibuka pada September 2023 mendatang. Bagi masyarakat yang berniat untuk mendaftar, bisa menyimak syarat dan tata cara pendaftarannya berikut ini.

Informasi mengenai dibukanya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Ini untuk mengakomodir harapan publik terkait dengan fresh graduate untuk bisa ditampung di ASN, supaya tidak hanya menyelesaikan honorer. Di sisi lain honorer kita prioritaskan karena mereka telah mengabdi kepada layanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ujar Anas, Rabu (9/8/2023).

Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Hingga saat ini belum ada tanggal pasti terkait jadwal atau kapan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. Namun, dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dibuka pada bulan September mendatang.

Formasi CPNS dan PPPK 2023
Masih mengutip laman resmi BKN, formasi ASN 2023 tahun ini dibuka sebanyak 572.496 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK. Berikut ini informasi detail rincian formasinya:

Formasi CPNS: 28.903 orang
Formasi PPPK: 543.593 orang
Rincian Formasi Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat:
CPNS: 28.903 orang
PPPK: 49.959 orang
Total: 78.862 orang
Pemerintah Daerah:
PPPK Guru: 296.084 orang
PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang
PPPK Teknis: 42.826 orang
Total: 493.634 orang

Dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, telah ditetapkan kebutuhan ASN tahun ini sebanyak 1.030.751 formasi. Namun, sejumlah instansi tidak mengajukan atau mengusulkan formasi hingga terjadi pengurangan jumlah formasi tersebut menjadi 572.496 saja.

Sementara itu, dalam laman BKN dijelaskan pula bahwa kebutuhan PPPK tahun ini didominasi tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan. Sementara, kebutuhan CPNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi. Hal ini sejalan dengan target pemerintah yang memprioritaskan sektor kesehatan dan pendidikan.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipersiapkan calon pelamar CPNS dan PPPK 2023, berikut informasi lengkapnya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Dokumen Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Sejumlah dokumen yang wajib disiapkan oleh pelamar sebagai syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran
4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
7. Sertifikat Pendidik (bagi lulusan PPG Prajabatan)

Perlu diketahui, syarat dokumen tersebut dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan formasi dan instansi pemerintah saat mendaftar.

Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Berikut ini tata cara daftar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar Akun
Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
Daftar untuk buat akun SSCASN
Lengkapi informasi yang diperlukan untuk membuat akun, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor HP, dan email aktif
Pilih "Lanjutkan" dan pastikan data sudah lengkap dan benar
Klik "Proses Pendaftaran Akun"
Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul
2. Login Akun
Login ke akun SSCASN yang telah terdaftar
Lengkapi data diri yang diminta dan unggah swafoto
Jika sudah, klik "Selanjutnya"
3. Pilih Jenis Seleksi dan Formasi CPNS
Pilih jenis seleksi "CPNS"
Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan yang dibuka
4. Unggah Dokumen
Unggah sejumlah dokumen yang dibutuhkan sesuai ukuran dan format yang ditentukan.
5. Cetak Kartu
Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran
Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Demikian informasi lengkap terkait syarat, tata cara daftar, dan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang akan segera dibuka pada September 2023.


Sumber : Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-6866652/pendaftaran-cpns-2023-dibuka-september-ini-syarat-dan-cara-daftarnya.


Wednesday, March 8, 2023

Berkas Yang Harus Dipersiapkan Setelah Lolos Seleksi P3K Formasi 2022

 
Seleksi CAT PPPK

Selamat bagi teman-teman yang lulus seleksi,untuk rekan guru yang telah lulus seleksi administrasi harap diperhatikan bahwa, penetapan NI PPPK sesuai arahan BKN, direncanakan akan dilakukan secara pergelombang, tanpa menunggu selesainya seleksi. 

Oleh karena itu diharapkan agar segera mempersiapkan berkas diperlukan.

Untuk caranya menunggu Juknis, untuk menghindari kepanikan dan ketidaksiapan, maka diharapkan untuk men-Scan berkas berikut.

Berkas yang di-scan (berkas asli)

1. Ijazah asli

2. Transkrip nilai asli

3. Surat keterangan sehat jasmani asli

4. Surat keterangan sehat rohani asli

5. Surat keterangan bebas NAPZA asli

6. SKCK setingkat Polres asli

7. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

8. DRH asli (format menunggu juknis)

9. Surat pernyataan  kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

10. Surat lamaran (menunggu juknis)


Berkas yang di-fotocopy dan legalisir untuk dikirimkan

1. fc. Ijazah (legalisir)

2. fc. Transkrip nilai asli (legalisir)

3. fc. Surat keterangan sehat jasmani (legalisir) 

4. Fc. Surat keterangan sehat rohani (legalisir)

5. Fc. Surat keterangan bebas NAPZA  (legalisir)

6. Fc. SKCK setingkat Polres (legalisir)

7. DRH asli (format menunggu juknis)

8. Surat pernyataan  kesanggupan yang berisikan 5 poin asli (format menunggu juknis)

9. Surat lamaran (format menunggu juknis)

Catatan penting

- Untuk Poin 1 dan 2 hanya ijazah dan transkrip nilai Perkuliahan

- Untuk poin 3 dan 4 harus dikeluarkan oleh RSUD / RSUP yang divalidasi oleh dokter yang berstatus PNS

- Untuk poin 5 bisa di RSUD, Polres atau BNN daerah

- Untuk poin 5, agar hasil sesuai dengan yang diharapkan mohon hindari dan menjaga makanan terutama obat2an seperti Komix dan sejenisnya sebelum test

- Untuk format DRH dan Surat Pernyataan menunggu juknis BKD masing-masing

- Selain itu, semua berkas diatas wajib di-scan, bukan di foto atau menggunakan aplikasi scan dari HP

Untuk petunjuk teknis dan (jika) harus dikirimkan via e-mail.

dan pastinya kita Menunggu petunjuk teknis dari BKD masing-masing.

Thursday, December 22, 2022

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Departemen Agama Tahun Anggaran 2022

 


Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). “Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%. 

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Sumber : https://www.kemenag.go.id/

E-learning

Produk Rekomendasi