Guru dan Tenaga Kependidikan Harap Lakukan Registrasi Ulang ke Sistem Komunitas GTK Baru
Jakarta, 25 Maret 2026. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan sistem baru untuk wadah bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sebagai bagian dari perubahan sistem keanggotaan menjadi Komunitas GTK, seluruh guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk segera melakukan registrasi ulang melalui platform digital terbaru.
Pemberitahuan resmi disampaikan kepada para kepala sekolah, pengawas, serta bapak/ibu guru melalui surat edaran dan kanal komunikasi internal. Dalam imbauan tersebut, proses registasi ulang ini wajib dilakukan mengingat adanya perubahan signifikan dalam sistem keanggotaan sebelumnya.
Registrasi dapat diakses melalui laman resmi yang telah ditentukan, yakni:
https://sindara.gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/pendaftaran/komunitas
Untuk memudahkan proses verifikasi data, para pendidik dan tenaga kependidikan diharuskan menggunakan akun belajar.id masing-masing saat melakukan pendaftaran. Penggunaan akun ini bertujuan untuk menjamin keabsahan data dan keamanan sistem.
“Kami mohon maaf kepada Bapak/Ibu sekiranya mengganggu waktu istirahat di masa libur Lebaran. Namun, dikarenakan adanya perubahan sistem ini, dimohon untuk meluangkan sedikit waktu agar semuanya dapat teregistrasi dalam komunitas baru,” demikian bunyi salah satu penggalan imbauan yang disampaikan.
Selain melakukan registrasi ulang bagi yang sudah menjadi anggota sebelumnya, pihak penyelenggara juga membuka kesempatan seluas-luasnya bagi GTK yang belum pernah bergabung untuk segera melakukan registrasi. Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran adalah kewajiban memilih nama komunitas yang sudah terdaftar secara resmi dalam sistem.
Dengan adanya perubahan menuju sistem Komunitas GTK ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik dapat terintegrasi dalam satu wadah digital yang lebih terstruktur guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Tutorial aktivasi ulang di youtube:harianguru
Sumber : https://sindara.gurudikdas.kemendikdasmen.go.id/