Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts
Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts

Thursday, February 18, 2016

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. Meskipun kegiatan verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga mengetahuinya.


Pada laman verval PTK akan terdapat beberapa data yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016 yang mitrapustaka.blogspot.com lansir dari dadangjsn.com (16/02/16).

Panduan cara verval PTK tahun 2016

1. Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit  atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Kita juga dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK setelah data PTK dipastikan benar-benar valid. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab menu “NUPTK”, di antaranya:
1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.

Thursday, November 26, 2015

REGISTRASI CALON PESERTA UKG GURU KEMENTERIAN AGAMA

REGISTRASI CALON PESERTA UKG GURU KEMENTERIAN AGAMA
Layanan Registrasi Calon Peserta UKG Guru Kementerian Agama sudah dapat diakses melalui situs Simpatika Padamu Kemenag.
Langkah-langkah Registrasi : :
1. Masuk ke laman simpatika kemenag : http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Login ke Akun PTK masing-masing.
3. Pilih "Pendidik (guru) pemilik sertifikasi" atau " Pendidik (guru) belum sertifikasi.
4. Pilih Mapel UKG (Mapel UKG yang dipilih akan menentukan materi soal uji saat UKG berlangsung.)


Berikut Pengumuman situs Simpatika Padamu Kemenag :
REGISTRASI CALON PESERTA UKG 2015/2016
Kepada Pendidik (Guru) Yth.
Sebagai persiapan pelaksanaan UKG periode 2015/2016, diwajibkan kepada setiap Pendidik (Guru) Kemenag untuk registrasi menentukan Mapel UKG yang akan diujikan nantinya secara mandiri dengan ketentuan sbb:
1. Pendidik (guru) pemilik sertifikasi
(MaPel UKG harap diisi dengan Mapel yang sesuai dengan Mapel Sertifikasi)
2. Pendidik (guru) belum sertifikasi
(MaPel UKG harap diisi dengan Mapel yang sesuai dengan kualifikasi jurusan D4/S1 nya bagi yg belum Sertifikasi)
 

CATATAN :
Mapel UKG yang dipilih akan menentukan materi soal uji saat UKG berlangsung.
Kepastian jadwal dan lokasi UKG Bapak/Ibu akan diinformasikan melalui laman ini setelah tanggal 4 Desember 2015.
Bila pilihan Mapel UKG belum tersedia, harap laporkan ke Admin Kanwil melalui Admin Kemenag Kab/Kota setempat
Assalammualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera, Kepada seluruh PTK Kemenag Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor…
simpatika.kemenag.go.id

Monday, March 23, 2015

Cara Input SIM PK Guru dan Kepala Sekolah

Satu lagi dari tugas Operator Sekolah ...



Pada dasar proses input nilai PK Guru dan Kepala Sekolah adalah tugas Pengawas Sekolah, akan tetapi,,akan tetapi tugasnya diserahkan kembali kepada Operator Sekolah karena inputnya terlalu banyak,,, maka siap-siap ops harus siap menginput tugas pengawas tersebut tanpa ada uang lelah heeee (red).

Jangan males ya ikuti saja perintahnya, begini caranya,,,,,,,
1. Siapkan makanannya ( NUPTK Pengawas heeh)
2. Paswordnya minta ke Pengawas yang bersangkutan.....
3. Siapkan Hasil PKG Guru dan Kepsek Hasil PKG dari Padamu negeri
4. Login ke situs SIM PK Guru,
nih alamatnya:
link 1, http://223.27.144.197:9000    (kalau siang katanya gak bisa masuk masih tidur harus malam"Vampir kali ye)
link 2, http://223.27.144.197:9001

5. Pada  menu login SIM PK Guru username isi dengan NUPTK, dan masukan Pasword tersebut
6. Dan isi formulir yang ditanyakan sistem, dan save mudahkan apalagi dibarengi dengan kopi,,,,heee

Panduannya:
- Nilai formatif 6 minggu mulai pembelajaran bulan semester 1 tgl 1-31 Desember
- Nilai Formatif 6 minggu akhir semester 2 tgl 1-30 Mei

Selamat Menikmati......


Sumber : Pelatihan SIM PK Guru 2015 Kab, Pandeglang



Thursday, March 12, 2015

Padamu Insyaf, P2TK Tersesat


Saya tidak habis fikir kenapa P2TK mengklaim ada NUPTK ilegal. Padahal NUPTK itu dikeluarkan secara resmi oleh BPSDMPK-PMP. Dan BPSDMPK-PMP adalah satu-satunya unit pengelola NUPTK. Sejak Ditjen PMPTK dibubarkan Presiden SBY tahun 2011. Jadi seharusnya BPSDMPK yang berhak mengeluarkan, menyatakan sah atau tidak, melakukan verval dan sebagainya. Bukan P2TK.

Belum selesai masalah NUPTK. P2TK berulah lagi. Kali ini NRG yang diusili. Padahal pengelola NRG itu adalah Pusbang Prodik BPSDMPK-PMP. Seharusnya Pusbangprodik BPSDMPK yang berhak menyatakan NRG sah atau tidak sah. Harus verval atau tidak. P2TK hanya sebagai pemakai.

Kini P2TK berulah lagi kesekiann kalinya. Mereka menambah persyaratan pencairan Tunjangan Fungsional guru. Yaitu hasil PKG harus diinput. Bukan input hasil PKG yang janggal. Karena wajar kalau itu diminta. Yang janggal adalah, pihak yang disuruh menginput hasil PKG: Pengawas Sekolah. Apa hubungannya PKG dengan pengawas? Pengawas hanya mem-PK kepala sekolah. Bukan guru.
Yang melaksanakan PKG adalah tim yang dibentuk dan diketuai kepala sekolah. Beranggotakan guru-guru senior. Kenapa bukan kepala sekolah yang disuruh menginput hasil PKG guru? Seperti yang dilakukan BPSDMPK melaui PADAMU NEGERI.

Kita dulu memang sempat kesal dengan BPSDMPK. Karena tidak mau menggunakan data Dapodik (PDSP) dalam menjalankan program-program yang dijalankan melaui PADAMU NEGERI. Tapi mereka telah menyadari kekeliruan itu. Mulai sekarang mereka insyaf, mau menggunakan data PDSP.
Kita dulu memang sempat kagum dengan P2TK. Dimana mereka menggunakan data PDSP dengan maksimal. Tapi sekarang mereka telah lupa diri. Mengurus yang bukan urusannya. Mentang-mentang bisa menyandra pihak lain karena memiliki wewenang mengelola berbagai macam tunjangan.
Jadi tidak sabar menunggu Dirjen GTK segera dilantik. Agar P2TK tidak semakin tersesat. Apalagi setelah Ditjen induk mereka dilebur. ***
Suka ·

Aneka Ragam PKG

Aneka Ragam PKG

Saya agak tergelitik membaca pernyataan teman-teman operator. Terkesan membedakan PKG yang dilakukan PADAMU NEGERI dan PKG yang akan dilakukan P2TK melalui aplikasi khusus pengawas.

Sebenarnya PKG itu hanya satu. Di PADAMU dan P2TK kita hanya meng-entry hasil PKG yang sudah ada. Tanpa diminta PADAMU dan P2TK, PKG memang wajib dilakukan sejak tahun 2014. Karena PKG dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat di BKN.

PKG seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. Tapi ada kebijakan untuk diundur pemberlakuannya mulai 2014. Untuk 2013 kenaikan pangkat masih diperbolehkan menggunakan pola lama. PKG sendiri sudah lahir 6 tahun yang lalu. Ketika Kemenpan RB mengeluarkan Permen No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Saya sendiri sudah beberapa kali mengikuti pelatihan dan sosialisasi PKG yang diadakan dinas. Yang pertama tahun 2011.
Jadi teman-teman jangan terkecoh jika PADAMU dan P2TK meminta PKG. Sampai menyangka PKG PADAMU dan P2TK berbeda. Format berbeda.
Semua PKG sama. Bentuknya sama, formatnya sama. Sesuai dengan Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Jabatan Fungsional

Guru dan Angka Kreditnya. Terdiri dari 14 kompetensi dan 78 indikator. Yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi guru profesional.
Tinggal kita kopi dan berikan kepada pihak-pihak yang memintanya. Entah itu PADAMU, P2TK, BKN, Dinas dan sebagainya. Baik secara online atau ofline, dientry atau dikirim. Berupa file atau kertas.

Friday, March 6, 2015

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional - Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015. 
Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS akan melaui seleksi administrasi sebagai mana termaktub dalam Juknis "PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR ".
Berikut ini Cuplikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian subsisdi tunjangan funsgional GBPNS Jenjang SD yang memuat Kriteria Guru NON PSN Penerima Tunjangan Fungsional

 

 

Mekanisme Pembayaran

 A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota 

  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.  
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas  per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan. 
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional  berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. 

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional 

  1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. 
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas. 
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan. 
  4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing 
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.  
  6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap. 
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana. 
  8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

B. Besaran 

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana 

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015. 

D. Kriteria Guru Penerima 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;  
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  

 Agar lebih jelas dapat anda download Juknisnya dengan mengklik gambar download di bawah ini.
Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional
Semoga bermanfaat dan seringlah berkunjung ke Infoptk.com agar menjadi motivasi kami uttuk update info terbaru untuk PTK,

Pengajuan NRG Baru (bagi yang belum memiliki)

Anda sudah memiliki NRG sebelumnya? ikuti panduan ini >> Verval NRG (bagi yang sudah memiliki)
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
alur NRG
Berikut panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pilih opsi Belum, dan klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan


5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
- Pengajuan NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur PPGJ
- Pengajuan NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada gambar terlampir dibawah ini
Tipe Jalur PPG
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut Contoh Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru (S26a).  
surat ajuan S26
9. Ajukan Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Dinas Pendidikan akan mengajukan ke LPMP untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru anda akan tampil pada layanan PADAMU PTK anda.











































Cara Verval NRG bagi yang sudah Punya NRG





Perhatian, Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru. klik pada tautan diatas untuk melakukan ajuan NRG Baru.
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.  

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
alur NRG
Berikut panduan VerVal NRG  :
1. Akses http://padamu.siap.web.id/ dan pilih Login PTK. 
2. Pilih layanan PADAMU PTK. 
padamu ptk
3. Pada Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal.
verval NRG
4. Pada kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan,  pilih Telah memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut. 
jenis ajuan-memiliki NRG 
















5. Selanjutnya, isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
isi data sertifikasi
6. Konfirmasi data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan. 
konfirmasi dan simpan
7. Jika data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak Surat Ajuan Anda.
Cetak surat ajuan
8. Berikut SURAT AJUAN VERVAL NOMER REGISTRASI GURU (NRG) - (S26b)
surat ajuan S26b
9. Ajukan Surat Ajuan Verval NRG (S26b) tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima Pengajuan/Verval NRG.





















Wednesday, March 4, 2015

DAFTAR RILIS FITUR PADAMU NEGERI, 2 Maret 2015

DAFTAR RILIS FITUR 2 Maret 2015

Berikut adalah daftar fitur/modul yang akan dirilis pada 2 Maret 2015 mulai pk. 18.00 WIB

1. Modul VerVal NRG tingkat Dinas dan Pusat

2. Rekonsiliasi NPSN (PDSP)

3. PKG Lanjutan

4. Mutasi KS dan Pengawas peserta ProDEP

5. Unggah Data Siswa Kolektif

6. Khusus Guru Kelas TK/RA sebagai asisten pengajar diperhitungkan JJM nya.

7. Khusus Guru Mapel PJOK dan Agama diijinkan mengampu pada jam dan hari yang sama pada kelas yang berbeda.
.
.
.
CATATAN:

1. Modul S25a dan S25b ditunda dalam 1-2 minggu ke depan sehubungan dengan penyesuaian aplikasi untuk mengkomodir Permendikbud No. 4 Tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/
Pembimbingan.

2. PKG Lanjutan merupakan PKG lanjutan periode 2014 lalu. Bagi para Guru dan Kepala Sekolah yang belum menyelesaikan PKG periode 2014 diberi kesempatan untuk memproses laporan hasil PKG 2014 nya hingga 30 Juni 2015. Untuk mencetak S22 dapat dilakukan per individu tanpa harus seluruh pendidik telah dimasukkan data PKGnya sebagaimana prosedur tahun 2014 lalu.

3. Adapun untuk PKG periode 2015 akan dijadwalkan mulai 1 Oktober s/d 31 Desember 2015.

4. Disarankan dalam penggunaan fitur Unggah Data Siswa Kolektif tidak dilakukan lebih dari satu kali proses upload karena berpotensi duplikasi. Pastikan satu kali proses hingga tuntas sebelum memproses unggah perubahan data susulan lainnya.
.

Demikian semoga bermanfaat.

.
.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

Saturday, February 14, 2015

CARA MENAMBAH SISWA DI PADAMU NEGERI 2015


Sahabat Operator Sekolah Pengguna Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Pada menu daftar siswa di situs Padamu Negeri, kita dapat menambahkan data siswa baik satu persatu maupun secara kolektif dengan menggunakan upload data siswa dalam format excel

Berikut cara menambah siswa secara kolektif dan juga cara menambah siswa secara satu-persatu di situs Padamu Negeri 2015.
Yang pertama adalah panduan bagaimana caranya agar kita dapat menambahkan data siswa dengan fasiltas upload (unggah) data secara kolektif ini?
1.   Klik tombol tanda panah.

2.   Klik tombol Unduh format data siswa.

3.  Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file excel tersebut dengan data anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks).

4.   Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan excel tersebut.

5.   Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik unggah untuk mengunggah data siswa.
Catatan :
·      Jika anda mengunggah data siswa lagi dengan data yang baru, pastikan untuk tidak mengikutsertakan data yang lama (dihapus dulu dari excelnya)
·       Untuk update data siswa secara massal, silahkan unggah kembali excel yang sudah diupdate datanya dan jangan dihapus Kode Sistem-nya
·    Anda tidak bisa menambahkan data siswa yang sama persis dibagian Nama, Kelamin, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir. Jika 4 data tersebut sama, maka akan ditolak oleh sistem karena datanya sudah ada (untuk menghindari data ganda).
Kemudian cara yang kedua untuk menambah data siswa di Padamu Negeri juga dapat dilakukan secara satu demi satu, silakan ikuti langkah-langkah berikut :
1.   Masuk menu Siswa dan Alumni >> Siswa >> Daftar Siswa.

2.   Tekan tombol (plus) untuk menambah data siswa.

3.   Isi dan lengkapi data siswa.

4.  Terakhir, silahkan klik pada tombol "Simpan".
Setelah data siswa sudah berhasil diupload atau ditambahkan, langkah selanjutnya adalah menambah kelas di Padamu Negeri 2015, panduan selengkapnya untuk membuat kelas di Padamu Negeri silahkan ikuti langkah-langkah pada links artikel berikut

Demikian share panduan / cara untuk menambahkan data siswa di situs Padamu Negeri baik dengan cara satu persatu ataupun sekaligus banyak siswa (kolektif) melalui fasilitas unggah data siswa. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

Panduan Tambah Kelas/Rombel di Padamu Negeri 2015

Sahabat Operator / Admin Padamu Negeri pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang berbahagia…. 

Berikut panduan untuk mengelola Daftar Kelas (Rombongan Belajar / Rombel) di Padamu Negeri, selengkapnya di antaranya :
A. Panduan Tambah Kelas/Rombel
Langkah-langkah untuk menambahkan kelas, ikuti langkah-langkah berikut :
1. Klik menu Kelas, setelah itu Anda akan masuk ke halaman dashbord kelas.

2. Pilih Daftar Kelas, kemudian klik ikon tambah (+) untuk menambahkan kelas.

3.  isi nama kelas, tingkat, kompetensi keahlian, kode kelas dan daya tampung kelas kemudian Simpan.
B. Panduan Edit Kelas/Rombel
Langkah-langkah untuk mengedit Kelas ikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon segitiga di sebelah kanan pada kelas yang ingin Anda edit.

2. Klik Edit kelas.

3. Setelah itu, Ubah Nama Kelas, Tingkat, Kode kelas atau Daya Tampung Kelas, kemudian Simpan.
C. Panduan Hapus Kelas/Rombel 
Langkah-langkah untuk menghapus Kelas silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon segitiga di sebelah kanan pada kelas yang ingin Anda hapus.

2. Pilih Hapus kelas.
D. Panduan Upload Logo Kelas

Langkah-langkah untuk melakukan edit logo kelas, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Klik ikon segitiga untuk melakukan edit logo.

2. Pilih Unggah Logo.

3. Pilih file logo sekolah yang sudah disiapkan dengan mengikuti aturan yang ditentukan.

4. Klik Unggah.
Demikian cara menambah, edit, hapus rombongan belajar, dan upload logo kelas Padamu Negeri 2015 yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…

A. Panduan Menambah dan Menghapus Mata Pelajaran

ahabat Operator / Admin Sekolah Padamu Negeri 2015… Menu kurikulum ini digunakan untuk menambah, mengubah, dan menghapus daftar mata pelajaran, muatan lokal dan ekstrakurikuler.
Berikut panduan untuk menambah mata pelajaran, edit mata pelajaran, dan menghapus mata pelajaran selengkapnya :
A. Panduan Menambah Mata Pelajaran
Cara Menambah Mata Pelajaran. Berikut cara / langkah-langkah dalam Menambahkan mata pelajaran:
1.   Klik menu Kurikulum di sebelah kiri kemudian klik Daftar mata pelajaran.

2.   Untuk menambahkan mata pelajaran, klik ikon tambah / plus (+)

3.   Kemudian isi mata pelajaran dan simpan 

B. Panduan Edit Mata Pelajaran
Untuk Langkah- langkah dalam Mengedit  mata pelajaran adalah sebagai berikut :
1.   Klik  ikon segitiga (sebelah kanan) pada mata pelajaran.

2.   Pilih Edit pelajaran.

3.   Ubah Nama Mata Pelajaran, Singkatan atau Kode Mata Pelajaran kemudian Simpan.

C. Panduan Hapus Mata Pelajaran
Langkah- langkah dalam Menghapus mata pelajaran adalah sebagai berikut :
1.   Klik  ikon segitiga (sebelah kanan) pada mata pelajaran.

2.   Pilih Hapus pelajaran.
Demikian panduan / cara menambah, mengubah, dan menghapus daftar mata pelajaran pada menu kurikulum yang admin share dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih…


Saturday, January 24, 2015

Data Forum Padamu Negeri Triwulan 4 Tahun 2014

E-learning