Showing posts with label Pajak. Show all posts
Showing posts with label Pajak. Show all posts

Tuesday, December 12, 2023

Yuk Validasi NIK jadi NPWP sebelum Akhir Desember 2023

 



Indsmedia.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Data Integrasi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

APABILA TIDAK BERHASIL…..

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.


Sumber : berbagai sumber


Tuesday, February 7, 2023

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22

 


Kementerian Keuangan mengubah aturan tentang pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) oleh instansi pemerintah.

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 3 bulan setelahnya. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.563/KMK.03/2003.

Adapun ketentuan pada KMK No.563/2003 yang dicabut adalah penunjukan bendaharawan dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara sebagai pemungut PPN atau PPnBM. Dalam beleid yang baru Kemenkeu menunjuk instansi pemerintah sebagai pemungut.

Pertanyaan Konsultasi Pajak 

1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?
 
2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2020 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ? 

Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????

Jawaban Konsultasi Pajak 

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
 
Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak..
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya..
 
Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.2.200.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 2.200.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 2.200.000  x 100/110 = 2.000.000
 
PPN : 10 % x  2.000.000 = 200.000 
 
PPN sebesar 200.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah
 
PPh Pasal 22 tidak dipungut  oleh Bendahara atau Instansi pemerintah  karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.3.300.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 3.300.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 3.300.000  x 100/110 = 3.000.000
 
PPN : 10 % x  3.000.000 = 300.000
 
PPN sebesar 300.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : 1,5 % x  3.000.000 = 45.000
 
PPh Pasal 22 sebesar 45.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.


Referensi :

Referensi Peraturan Pemungutan PPN dan PPnBM
Untuk Pemungutan PPN dan PPnBM oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah peraturan yang perlu diketahui adalah :
Referensi Peraturan Pemungutan PPh Pasal 22
Untuk Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah Peraturan yang perlu diketahui adalah :
4. PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 01 Maret 2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Wednesday, March 13, 2019

Tidak Lapor SPT? Siap-Siap Kena Sanksi!

 

Tidak Lapor SPT? Siap-Siap Kena Sanksi! Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
 
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai warga negara Indonesia (WNI), melaporkan pajak penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan merupakan suatu kewajiban. Pelaporan baik untuk orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Untuk, wajib pajak pribadi, akhir bulan Maret 2019 ini merupakan tenggat waktu untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk wajib pajak badan batas waktu pelaporan hingga akhir April 2019.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ada sanksi denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.

"Sanksi denda administrasi sesuai UU KUP sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan," ungkap Hestu kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/3/2019).

Oleh karenanya, ia mengimbau wajib pajak yang mempunyai penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk segera melaporkan SPT tahunannya.

Adapun, hingga pagi ini, jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya terus meningkat. Selain itu, wajib pajak saat ini lebih memilih pelaporan secara online yang lebih dari 90% dari jumlah SPT yang telah dilaporkan.

"Selasa (13/3/2019) pagi, sudah 5,1 juta SPT tahunan yang disampaikan, lebih dari 90% nya melalui e-filing. Wajib pajak Badan 162 ribu, sisanya wajib pajak orang pribadi," tegas Hestu.
 
Sumber : CNBC Indonesia

E-learning