Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Friday, February 9, 2024

3 Kategori Guru Yang Diprioritaskan Mengikuti PPG Daljab Tahun 2024

 


Untuk memastikan kelayakan pendaftaran PPG Daljab 2024, berikut langkah-langkah yang harus disiapkan:


1. Verifikasi Status Guru

Pastikan status Anda sebagai guru terverifikasi dengan syarat telah diangkat sebagai guru dengan gaji setidaknya sejajar dengan honorarium daerah atau sudah memperoleh gelar Guru Tetap di lembaga pendidikan swasta. Pengangkatan resmi sebagai tenaga pendidik menjadi prasyarat utama yang harus dipenuhi.


2. Aktivitas Mengajar Terdaftar

Pastikan tercatat sebagai guru aktif yang telah mengajar selama minimal tiga tahun terakhir.

Proses verifikasi ini dapat dilakukan melalui peninjauan rekam jejak pada Dapodik atau sistem serupa yang mengelola data kegiatan pengajaran.


3. Memiliki Kualifikasi Akademik

Guru harus memenuhi persyaratan kualifikasi akademik minimal, yaitu memiliki gelar S1 atau D4 sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Pastikan ijazah yang Anda miliki sesuai dengan syarat ini.


4. Penyesuaian Jurusan Mata Pelajaran

Lakukan pengecekan linieritas jurusan mata pelajaran yang Anda ampu dengan ijazah guru.

Pastikan ada kesesuaian antara jurusan yang Anda ambil dengan mata pelajaran yang diajarkan.


Proses seleksi PPG Daljab 2024 akan berlanjut setelah memverifikasi kelengkapan dokumen dan syarat-syarat yang telah ditetapkan, maka pantau terus porta PPG disini. ***


Halaman : 1, 2

Monday, November 13, 2023

Terbaru!, Sertifikat PMM menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Aturannya!

 

Menteri Pendidikan

Saat ini guru harus lebih giat dalam menuntaskan pelatihan Mandiri di PMM, berkaitan adanya aturan baru dengan bahwa syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM.

Benarkah demikian? kita ulas tentang aturan yang berlaku mengenai hal ini.

Pertama-tama untuk bisa mendapatkan sertifikat PMM dikutip dari website resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ berikut ini alur guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pelatihan mandiri di PMM.

  1. Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata. 
  2. Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  3. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
  • Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
  • Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Yaitu dalam pasal 4, bahwa:

  1. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  10. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikian aturan yang berlaku secara nasional mengenai syarat guru mendapatkan pencairan tunjangan triwulan 4, untuk syarat harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM dimungkinkan hanya terjadi di beberapa daerah saja.

Namun, apabila hal tersebut diwajibkan di daerah Anda, Anda bisa segera menyelesaikannya sesuai dengan alur yang dijelaskan diatas.

Demikian informasi mengenai Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Harus Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!, semoga bermanfaat. 

Sunday, July 16, 2023

Tips Jitu Lulus Pretes PPG Dalam Jabatan 2023




Ujian Seleksi Akademik atau Pretes PPG Daljab 2023 Pelaksanaan Ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023, akan segera dilaksanakan pada tanggal 22-23 Juli 2023, nanti. Tentunya, perlu persiapan bagi Anda, peserta ujian Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2023 agar bisa lebih siap dan mudah mengerjakan tes ujian tersebut, sehingga Anda dapat lolos ke tahap selanjutnya.


Anda akan akan diberikan waktu sekitar 150 menit untuk mengerjakan 120 soal ujian seleksi akademik tersebut. Tentu, waktu pengerjaan terlihat begitu singkat, terlebih ketika Anda harus mengerjakan 120 soal ujian dalam waktu 120 menit. Belum lagi, Anda akan menemukan soal-soal yang memiliki tingkat kesulitan sedang hingga sukar. Anda perlu mencari strategi untuk dapat mengerjakan soal tersebut tepat waktu dan tepat jawaban.


Tips Mengerjakan Ujian Seleksi Akademik PPG Daljab 2023

Tak usah khawatir, karena ada beberapa tips yang bisa Anda coba saat pengerjaan Pretest atau ujian PPG Dalam Jabatan 2023 nantinya. Berikut ini tips untuk Anda.


Memahami kisi-kisi ujian dan memetakan materi dari kisi-kisi ujian. Sebelum pelaksanaan ujian, ada baiknya Anda memahami isi dari kisi-kisi ujian dan memetakan materi dari kisi-kisi tersebut. Cara memetakan materi cukup mudah, Anda hanya perlu menganalisis materi mana yang mudah Anda kuasai dan materi mana yang agak sulit Anda kuasai. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan tipe soal dari kisi-kisi ujian tersebut. Jika diperhatikan dalam kisi-kisi ujian, terdapat kolom “level cognitive”, yang diberikan kode angka seperti 3, 4, 5, dan 6.  Ini berarti tipe soal dan tingkat kesukaran soal bertingkat dan bervariatif. Sehingga, Anda perlu kejelian dalam memetakan materi dari kisi-kisi ujian tersebut.  Agar saat ujian, Anda dapat memperhitungkan materi-materi yang sudah benar-benar Anda kuasai atau belum.


Manajemen waktu. Saat pengerjaan ujian atau pretest, Anda akan diberikan 120 soal ujian dengan waktu pengerjaan sekitar 150 menit. Ini berarti Anda harus dapat mengerjakan 1 soal dalam waktu 1,25 menit. Maka,  Anda perlu kecepatan dan ketepatan dalam menjawab soal tersebut.


Mengerjakan soal secara berurutan. Saat Anda mengerjakan soal, sebaiknya Anda mengerjakan secara berurutan. Hal ini bertujuan agar mempermudah Anda dalam mengerjakan soal, agar tidak ada yang terlewatkan satu soal pun. Anda juga jadi mudah mengecek kembali jawaban soal Anda.


Pastikan setiap soal terdapat jawaban dan tandai ragu-ragu. Ketika Anda mengerjakan soal, pastikan Anda tetap menjawab soal tersebut, walaupun Anda masih merasa ragu-ragu bahkan tidak mengetahui jawaban yang benar dari soal tersebut. Nah, Anda dapat menandainya dengan ragu-ragu, yang bertanda warna kuning, saat Anda memilih tombol “ragu-ragu”. Karena, bisa jadi ada peluang jawaban benar diantara soal-soal yang Anda isi tersebut.


Sisakan waktu 15 menit sebelum ujian berakhir. Usahakan Anda dapat menyisahkan waktu 15 menit sebelum ujian berakhir. Ini bertujuan agar Anda memiliki waktu untuk mengecek kembali jawaban soal Anda. Dan juga dapat mengisi jawaban soal yang belum terisi atau terlewatkan.


Semua soal harus terjawab dan terisi. Sekali lagi, ketika batas waktu pengerjaan sangat terbatas dan ujian akan berakhir. Pastikan sekali lagi, jika semua soal ujian sudah Anda isi tanpa terlewatkan satu pun. Meski Anda tidak tau, mana jawaban yang benar. Anda bisa mengakalinya atau dengan kata lain, memilih asal-asalan, karena dalam sistem ujian ini tidak ada pengurangan poin bagi jawaban yang salah. Sehingga, tak masalah jika Anda mengisi beberapa soal ujian yang dirasa sulit atau ragu-ragu dengan jawaban ala kadarnya. Bisa jadi, jawaban soal yang diisi asal-asalan, justru malah benar dan tepat.


Nah, itu dia 6 tips lulus dalam mengerjakan soal ujian seleksi akademik PPG Daljab 2023. Semoga sukses.

Tuesday, May 30, 2023

Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2023 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

Foto : Sertifikasi Guru


Ada kabar baik bagi para guru dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) yang belum melaksanakan sertifikasi. 


Pendaftaran Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2023 dibuka mulai 30 Mei 2023. Calon peserta seleksi administrasi terbagi menjadi dua kategori sasaran dengan persyaratan yang berbeda. Yaitu sasaran kategori A untuk guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 dan sasaran kategori B untuk guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi.


Pengumuman pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2023dituangkan dalam surat Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek, Temu Ismail nomor 0869/B2/GT.00.05/2023 tanggal 27 Mei 2023. Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia itu disebutkan ada 352.668 guru yang masuk kategori A dan masuk sasaran kategori B sebanyak 564.387 orang.


Berikut adalah persyaratan, syarat administrasi, jadwal pelaksanaan, dan jumlah sasaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023.


Persyaratan Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Berkelakuan baik;

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023



Kategori Calon Peserta Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

1. Sasaran Kategori A yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022 sebanyak 352.668 orang;

Bagi guru sasaran Kategori A tidak perlu mengikuti seleksi admnistrasi tahun 2023. Guru sasaran Kategori A perlu melakukan penyesuaian bidang studi dikarenakan adanya perubahan nomenklatur Bidang Studi PPG Dalam Jabatan tahun 2023, mulai tanggal 10 sampai dengan 15 Juni 2023.


2. Sasaran Kategori B yaitu guru yang belum mengikuti atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.


Bagi guru sasaran Kategori B wajib mengikuti seleksi administrasi mulai tanggal 30 Mei 2023. Persyaratan administrasi agar diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.



Sumber : ppg.kemdikbud.go.id

Sunday, May 28, 2023

Harap Catat Ini Jadwal dan Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

 





Friday, December 16, 2022

Ini Syarat Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023



Syarat Sertifikasi Dalam Jabatan Tahun 2023


Indsmedia.com – Kemdikbud terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru salah satunya melalui program sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG) khususnya kategori Dalam Jabatan. Akhir tahun ini, mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan tahun 2022 tengah menjalani uji kompetensi mahasiswa, selangkah lagi mendapatkan sertifikasi pendidik.

Bagi guru yang belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2022, kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2023 kemungkinan besar masih terbuka lebar. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika guru mempersiapkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2023.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa program PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru dalam jabatan.

Siapakah guru dalam jabatan?

Guru dalam jabatan adalah guru yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemeirntah pusat, daerah, maupun masyarakat yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja.

Informasi ini dilansir dari Permendikbud Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru dalam jabatan.

Guru dalam jabatan yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan nantinya akan berstatus sertifikasi. Sertifikasi bagi guru merupakan pengakuan bahwa guru dalam jabatan merupakan tenaga profesional pada satuan pendidikan yang memiliki kompetensi tertentu.

Kompetensi yang dimaksud antara lain kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai pengakuan atas profesionalisme sebagai guru, guru yang berstatus sertifikasi juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi, yakni Tunjangan Profesi Guru yang telah dianggarkan pemerintah.

Namun, perlu dipahami bahwa ada persyaratan bagi guru dalam jabatan untuk mendaftarkan diri sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Apa saja persyaratan untuk mendaftar PPG Dalam Jabatan? Persyaratan tersebut telah termaktub dalam pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022. Berikut uraiannya.

1. Calon mahasiswa harus berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru selama 3 (tiga) tahun terakhir.

2. Kualifikasi pendidikan guru adalah Sarjana (S-1) atau Diploma (D-IV).

3. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Guru berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tahun mendaftar.

5. Guru sehat jasmani dan rohani.

6. Harus bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

7. Guru berkelakuan baik.

8. Guru terdaftar pada sistem data pokok pendidikan Kementerian.

Nantinya, Kemdikbud akan menetapkan jumlah mahasiswa terlebih dahulu, baru kemudian mensosialisasikan program PPG Dalam Jabatan, dan harus melalui Pretest PPG dalam jabatan jika lolos maka akan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG dalam jabatan tahun berjalan, melalui akun simpkb masing-masing.

Setelah itu, akan ada proses seleksi penerimaan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan dilanjutkan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan.***


Sumber : BeritaSoloRaya.com

Wednesday, January 12, 2022

Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022


Syarat dan Cara Mendaftar PPG Tahun 2022 Melalui Web SimPKB Kemdikbud.

Tahun 2021 banyak para bapak ibu guru fokus pada pendafatarn P3K guru, saatnya ini awal tahun 2022 pada kesempatan kali ini admin akan berbagi informasi bagaimana cara mendaftar PPG tahun 2022 dan persyaratanya  melalui portal sim pkb kemendikbud.

Dengan mengikuti PPG maka bapak ibu guru akan mendapatkan sertifikat pendidik yang nantinya setiap bulan akan mendapatkan tunjangan insentif sebesar 1,5juta per bulan akan bertambah sesuai dengan golongan pada SK inpasing.

PERSYARATAN DAFTAR PPG 2022

Adapun syarat untuk daftar PPG akan admin sampaikan sebagai berikut :

1. Telah diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.

2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.

3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.

5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). 

8. Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).

9. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.

10. Sehat jasmani dan rohani.

11. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

12. Berkelakuan baik.

Syarat diatas diperuntukan oleh guru swasta atau guru bukan PNS di sekolah negeri.


Cara Mendaftar PPG Tahun 2022

1. Buka google Chrome atau mozila dan ketik alamat ini : https://ppg.simpkb.id/ 

2. Kemudian masukkan username simpkb dan password yang telah didaftarkan lalu klik tombol login.

3. Atau bisa juga login menggunakan akun belajar.id Apabila belum mempunyai Akun SIMPKB bisa mendaftar terlebih dahulu melalui link ini DAFTAR.

4. Apabila sudah berhasil masuk ke beranda SIM PKB, apabila anda lolos PPG makan akan muncul pemberitahuan jika Anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022.

5. Ketika bapak ibu memilih menu "Selanjutnya" akan muncul berbagai menu

Seleksi Akademik

Seleksi Administrasi

Konfirmasi Kesediaan

Penetapan Peserta

Lapor Diri

6. Pada laman tersebut akan muncul keterangan sebagai berikut. Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan diperuntukan hanya untuk bapak ibu guru yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Belum memiliki Sertifikasi Pendidik

Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)

TMT pengangkatan maksimal 2015

Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan

Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022

7. Selanjutnya pilih menu "Mendaftar"

8. Setelah itu bapak ibu guru akan diminta kembali memilih menu "Mendaftar Sekarang".

9. Isi data pada formulir pendaftaran sebagai peserta PPG 2022

Jenjang Mapel PPG,

Bidang Studi PPG,

Kualifikasi Pendidikan,

Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) ,

Jenis Studi Pendidikan,

Jurusan atau Program Studi,

Fakultas,

Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya, dan

10. Kemudian bapak ibu Upload berkas dengan cara Scan Ijasah S1 Asli dan sk pengangkatan pertama menjadi guru, ukuran file maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.

11. Apabila semuanya sudah di isi dengan benar dan lengkap silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan memilih menu Lanjut.

Semoga Bermanfaat...PKB Kemdikbud oke.



Tuesday, April 6, 2021

Guru Yang Sudah Bersertifikat, Selangkah Menuju Inpassing, Cek Disini Pengertian, Cara Cek, Syarat, Daftar Online

 


Halo Bapak/Ibu, bagaimana kabarnya hari ini? semoga Bapak/Ibu tetap berada dalam kondisi yang sehat serta semangat.

Siapa bilang jadi guru non PNS itu susah? Guru non PNS itu sama saja dengan guru PNS. Mereka sama-sama berjuang demi kemajuan pendidikan di Indonesia. Jika dilihat dari segi insentif, keduanya memang berbeda. 

Namun, Bapak/Ibu yang saat ini berstatus sebagai guru non PNS tidak perlu khawatir karena guru non PNS bisa disetarakan dengan guru PNS, misalnya dari segi gaji pokok dan tunjangan. Bagaimana caranya? Yaitu dengan mengikuti inpassing. Apa itu inpassing?

Pengertian Inpassing GBPNS

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan bagi guru bukan PNS (GBPNS) agar memiliki jabatan dan pangkat yang sama dengan guru PNS. Guru non PNS yang bisa mengajukan inpassing haruslah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Apabila Bapak/Ibu belum memiliki sertifikat pendidik, silahkan mengikuti PPG terlebih dahulu.

Cara Cek Inpassing Guru


Untuk melakukan cek inpassing, Bapak/Ibu harus melalui tahapan berikut.

  • Setelah web tersebut dibuka, masukkan nama/NUPTK/nama sekolah/kabupaten kota Bapak/Ibu.
  • Tekan tombol “CARI”.

Syarat Inpassing Guru


Untuk mengajukan inpassing, ada beberapa persyaratan yang harus Bapak/Ibu penuhi, yaitu sebagai berikut.

1. Syarat umum

  1. Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  2. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  3. Sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Syarat dokumen

  1. Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
  2. Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah. Jadwal pembelajaran yang dimaksud bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  3. Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  4. Surat keterangan bahwa Bapak/Ibu aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
  5. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.
  6. Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah Bapak/Ibu sudah tercantum akreditasi program studi, maka Bapak/Ibu tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
  7. Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  8. Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  9. Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
  10. Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisasi oleh kepala Diknas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

SK Inpassing

SK inpassing adalah keterangan resmi yang menyatakan Bapak/Ibu lolos pada proses penyetaraan/inpassing. Adapun bentuk SK inpassing bisa dilihat di gambar berikut.

SK Inpassing

SK di atas bisa Bapak/Ibu dapatkan dengan cara masuk di laman http://sdm.kemdikbud.go.id dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya.

SK di atas menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan setara dengan PNS golongan IV/a dengan pangkat guru pembina. Sampai sini, apakah Bapak/Ibu semakin tertarik mengikuti inpassing?

Daftar Inpassing Online


Lalu, bagaimana mekanisme daftar inpassing secara online?

  • Bagi Bapak/Ibu (bukan PNS) yang telah memenuhi persyaratan Dapodik, akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Pengumumuan lebih lanjut akan ditampilkan di lama web gtk kemendikbud
  • Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 kemudian bisa menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  • Berkas Bapak/Ibu akan diperiksa oleh kepala sekolah mengenai kelengkapan dan keabsahannya.
  • Bapak/Ibu harus menyertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu mencetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang ada di info GTK.
  • Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
  • Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
  • Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Bagaimana dengan inpassing GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia tetapi bertempat di luar negeri?

Kelengkapan administrasi akan disampaikan pada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat yang mengurusi pendidikan Republik Indonesia di luar negeri oleh kepala sekolah. Kelengkapan administrasi itu nantinya diteruskan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biro Kepegawaian Kemdikbud.

Dengan adanya inpassing menunjukkan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk menyeimbangkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS. 

Ternyata, guru non PNS juga bisa mendapatkan gaji dan tunjangan setara dengan guru PNS. Jika Bapak/Ibu sekarang masih berstatus sebagai guru non PNS, jangan berkecil hati karena masih banyak hal yang bisa dilakukan, misalnya sertifikasi, P3K/PPPK, dan inpassing.


SUMBER
  • sipp.menpan.go.id/
  • sdm.kemdikbud.go.id
  • belajardirumah.org/
  • sahabatdikbud.com/

Monday, March 8, 2021

Tips Lulus PPG Daring Dalam Jabatan Tahun 2021

 


Ppg Daljab

Tips dan Trik Lulus Daring PPG Dalam Jabatan Tahun 2021. Pembelajaran PPG dilaksanakan dengan metode full online di web simpkb akun masing-masing, yaitu secara daring/online. Tips jitu Lulus Daring PPG Terbaru ini berkaitan dengan pembelajaran daring simpkb dengan menggunakan aplikasi PPG simpkb.kemendikbud.go.id.
 
Langkah-langkah dalam mengikuti Daring PPG Simpkb adalah sebagai berikut:
  1. Pengumuman masuk tahap PPG dilaksanakan di laman sergur.id
  2. Jika anda sudah diplot menjadi mahasiswa, maka klik halaman konfirmasi kesediaan.
  3. Simpan form A1 dan Pakta Integritas yang muncul pada halaman konfirmasi. (digunakan untuk kegiatan lapor diri setelah lulus daring)
  4. Pantau pengumuman di website LPTK yang tertera pada pengumuman.
  5. Biasanya dalam website LPTK ada pengumuman cara mengikuti daring untuk angkatan terkait. Dimulai dengan bergabung grup daring dalam aplikasi Telegaram atau Whatsapp. Biasanya link akan ditampilkan di pengumuman tsb (kita sebut grup daring LPTK)
  6. Setelah anda bergabung dengan grup daring LPTK yang berisi semua program studi PPG di LPTK itu, anda akan diarahkan oleh admin LPTK untuk membuat grup setiap prodi. Silakan salah satu untuk berinisiatif. Grup bisa dibuat di WhatsaApp maupun Telegram.
  7. Setelah grup Prodi terbentuk, anda diminta untuk memasukkan Helpdesk Prodi ke dalam grup itu, jadikan dia sebagai admin grup. Amin LPTK akan memberikan kontak helpdesk prodi tersebut.
  8. Di grup prodi, helpdesk akan memandu dengan: pembagian kelompok/kelas, cara login Spada dan lain sebagainya yang bersifat teknis menyangkut prodi.
  9. Di grup prodi, Helpdesk akan membagikan kredensial untuk login ke sistem  (username berupa nomor PPG dan password berupa karakter acak yang bisa diganti kemudian)
  10. Setelah anda berhasil masuk ke Simpkb, pembelajaran daring PPG siap dilaksanakan. Tunggulah helpdesk membuka modul untuk dipelajari.
Tips Jitu Lulus Daring PPG Terbaru kali ini berkaitan dengan pengerjaan pembelajaran online PPG. Dalam simpkb terdapat 3 buah pembahasan, yaitu:

1. PEDAGOGI (Semua prodi sama, bisa diskusi dengan teman dari prodi lain.
2.PROFESIONAL (Kejuruan menurut prodinya, diskusi dengan kelas prodi anda). 
3.PERANGKAT PEMBELAJARAN (RPP, Bahan Ajar, Media, LKPD, Evaluasi dengan KD yang nanti akan dibagi)

Setiap pokok pembahasan terdapat beberapa modul. Dalam modul ada kegiatan belajar. Biasanya satu hari = satu kegiatan belajar (KB)/Learning Activity (LA). Maka untuk lulus daring PPG ada 9 langkah. 

Trik JituLulus Daring PPG Terbaru adalah sebagai berikut:

Dalam setiap KB/LA terdapat tugas silakan kerjakan tugas itu, maka sistem akan menandai anda sudah mengerjakan dengan memberikan tanda centang. Kumpulkan Centang sebanyak-banyaknya.
  1. Kerjakan Tes Formatif untuk setiap KB/LA dengan teliti. Tes formatif biasanya bisa diulang sampai 3 kali. Gunakan seluruh kesempatan untuk mendapatkan hasil maksimal.
  2. Kerjakan Tes Sumatif dengan baik. Tes ini ada setiap modul. Hanya bisa dikerjakan 1 kali coba. Anda perlu berdiskusi dengan teman satu kelas/satu kelompok untuk menjawabnya bersama-sama agar nilainya maksimal.
  3. Setiap hari minimal anda membuka Spada 1 kali, meskipun hanya dibiarkan terbuka tanda anda tonton. Sistem akan mencatat keaktifan login dan retensi membuka aplikasi.
  4. Jangan sampai melewati deadline. Biasanya helpdesk akan membagikan jadwal daring. Ingat, ada sistem yang deadlinenya tidak dicabut. Jika anda lewat tanggal itu, maka tidak bisa dikerjakan. Jika LPTK mencabut deadline dalam aplikasi, maka pentingnya deadline adalah memastikan pekerjaan anda tidak menumpuk karena tiada hari tanpa tugas.
  5. Pastikan anda mengerjakan di tempat tenang yang memungkinkan anda berkonsentrasi.
  6. Komunikasilah dengan kelas/kelompok anda manakala ada tugas baru.
  7. Jalin komunikasi dengan helpdesk, terutama untuk menanyakan tugas yang belum anda pahami.
  8. Belajarlah dari orang yang sudah PPG, atau melalui situs internet. Tapi pastikan situs internet itu terpercaya. seperti guruid,indsmedia dan lainnya.
Semoga sukses dan lancar selalu, salam Lulus PPG 2021!

E-learning