Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Rekrutmen Calon Fasilitator Program Pengembangan Kompetensi Guru PJOK

 





Monday, February 19, 2024

PTK - PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE NHT UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MAPEL MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

 

 


PENERAPAN PEMBELAJARAN KOOPERATIF

TIPE NUMBERED HEAD TOGETHER (NHT) UNTUK MENINGKATKAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KONSEP PENJUMLAHAN BILANGAN MATA PELAJARAN MATEMATIKA DI KELAS I SDN CITEUREUP 3

(PENELITIAN TINDAKAN KELAS)



ABSTRAK 

Penelitian Tindakan Kelas ini dilatarbelakangi oleh adanya temuan kesulitan belajar yaitu siswa kelas I SDN Citeureup 3 Panimbang Pandeglang ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Oleh karena tujuan penelitian ini adalah untuk meningkatkan hasil belajar siswa pada konsep penjumlahan bilangan melalui penerapan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT). Perbaikan pembelajaran siklus I dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2023, dan siklus II dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023. Dari hasil belajar siswa yang dihimpun dari Siklus I dan Siklus II adanya peningkatan hasil belajar siswa dan ketuntasan siswa, nilai rata-rata hasil belajar siswa pada Siklus I yaitu 70 dan Siklus II yaitu 84, dan Ketuntasan siswa dalam belajar pada Siklus I sebesar 65%, adanya peningkatan pada Siklus II sebesar 96%, Hasilnya menunjukkan peningkatan yang signifikan pada siswa kelas I SDN Citeureup 3. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa dengan menerapkan pembelajaran koperatif tipe Numbered Head Together (NHT), dapat meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran Matematika konsep penjumlahan bilangan pada siswa di Kelas I SDN Citeureup 3 TP 2023/2024. Kata Kunci : hasil belajar, numbered head together, matematika



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang Masalah

Peran guru dalam upaya memotivasi belajar siswa dan cara mengajar sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Hal ini juga di jelaskan oleh Meece dan Blumenfeld bahwa ada korelasi positif antara hasil belajar dengan motivasi, artinya semakin kuat dan tinggi motivasi yang dimiliki siswa akan berpengaruh besar terhadap hasil belajar dan minat siswa. Guru yang dapat menciptakan proses pembelajaran yang menantang siswa untuk berfikir dan berpartisipasi aktif, akan menumbuh kembangkan perhatian (attention), kegunaan (relevansi), rasa percaya diri (confidence) dan kepuasan (satisfication) pada diri siswa dengan sendirinya, sehingga siswa merasa bahwa belajar itu merupakan suatu kebutuhan.

Dari pendapat Meece dan Blumenfeld dapat dilihat bahwa untuk mencapai hasil belajar yang maksimal diperlukan guru yang mampu memotivasi, memilih alat peraga, metode yang tepat dan peka terhadap lingkungan sebelum melakukan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan selama proses pembelajaran serta hasil diskusi dengan teman sejawat (Observer) maka penyebab rendahnya hasil belajar siswa-siswi Kelas I SD Negeri Citeureup 3 adalah sebagai berikut : kemampuan awal siswa yang kurang, rendahnya motivasi siswa selama pembelajaran berlangsung, kurang tepatnya metode pembelajaran yang digunakan, penggunaan media dan metode yang kurang relevan, kurangnya motivasi orangtua/wali siswa, kurangnya pemberian pengalaman langsung kepada siswa, berdasarkan analisis masalah diatas, peneliti (guru) merasa perlu melakukan perbaikan pembelajaran melalui program Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang memperhatikan dan mengevaluasi sejumlah komponen pembelajaran yang dilaksanakan. Kebenaran suatu konsep diperoleh sebagai akibat dari kebenaran sebelumnya yang sudah diterima, keberhasilan pembelajaran mutlak diperlukan.

 

1. Identifikasi Masalah

       Hasil belajar yang diperoleh siswa elas I di SD Negeri Citeureup 3 pada mata pelajaran Matematika dibawah standar yang ditetapkan, ketika diadakan pembelajaran Matematika tentang konsep penjumlahan bilangan sejumlah 65% siswa belum dapat mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM) atau 35% siswa yang sudah mencapai KKM, sehingga hasil belajar dikategorikan buruk. Selain itu, kualitas proses pembelajaran juga belum baik. Melihat hal yang seperti itu peneliti sebagai guru kelas, terdorong untuk melakukan refleksi terhadap proses pembelajaran yang sudah dilakukan dan meminta bantuan teman sejawat sebagai observer untuk mencari solusi menyelesaikan masalah yang dihadapi.


2. Analisis Masalah

  Hasil refleksi dan diskusi menyimpulkan adanya masalah yang terjadi dalam proses pembelajaran, dan masalah tersebut dimungkinkan berasal dari diri guru, maupun dari siswa serta dari lingkungan belajar siswa. Berdasarkan kegiatan refleksi guru dan diskusi dengan teman sejawat terhadap proses pembelajaran khususnya mata pelajaran Matematika tentang Pengurangan tiga bilangan maka ditemukan: siswa tampak kurang antusias, apatis, kurang minat, tidak termotivasi, kurang bertanggungjawab, merasa bingung bila diberi kesempatan untuk bertanya dan mengerjakan, tampak tegang jika dihadapkan dengan pertanyaan atau soal. Berdasarkan gejala-gejala yang ditampilkan oleh siswa tersebut, dapat diidentifikasi adanya beberapa masalah yang sedang terjadi dalam proses pembelajaran, baik yang datangnya dari siswa, guru, media, sumber belajar, ataupun dari lingkungan belajar, karena masalah yang timbul komplek, maka untuk memudahkan kegiatan PTK, peneliti mengidentifikasi masalah tersebut menjadi masalah yang lebih spesifik yaitu : rendahnya hasil belajar siswa dalam pembelajaran Matematika berasal dari rendahnya motivasi belajar siswa yang diakibatkan oleh kurang tepatnya penggunaan pendekatan pada sistem belajar, metode  pembelajaran yang digunakan serta kurangnya alat peraga dan media dalam pembelajaran. Dengan menyadari kenyataan diatas, peneliti mencoba mencari solusi dengan menerapkan metode pembelajaran Numbered Head Together (NHT) pada proses perbaikan pembelajaran.


Dokumen selengkapnya HUBUNGI Admin via Contact Form dibawah ini!





Thursday, February 15, 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 Calon Pengajar Praktik Angkatan 11



Menindaklanjuti surat kami Nomor: 3795/B3/GT.03.00/2023, Tanggal: 25 Desember 2023, Hal: Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 Calon Pengajar Praktik Pendidikan Angkatan 11 (CPP A11), kami sampaikan bahwa Tim Seleksi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah melakukan proses seleksi tahap 2, yaitu penilaian simulasi mengajar dan wawancara. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

1. Sebanyak 9.072 orang CPP A-11 telah mengikuti seleksi tahap 2 pada tanggal 8 s.d. 12 Februari 2024, dan sebanyak 7.846 orang dinyatakan lulus. 

2. Selanjutnya CPP A-11 yang dinyatakan lulus, berhak untuk mengikuti pembekalan calon pengajar praktik yang akan diselenggarakan pada rentang bulan Februari sampai dengan Mei 2024. 

3. Informasi tentang pembekalan calon pengajar praktik pendidikan guru penggerak akan disampaikan kemudian. 

 4. Tim Seleksi tidak melayani komunikasi dengan CPP dalam bentuk apapun. CPP diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan melalui SIM-PKB. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan menjadi tanggung jawab CPP.

 




Pengumuman selengkapnya...Unduh 

E-learning

Produk Rekomendasi