Advertisement

Sunday, November 9, 2025

BREAKING NEWS: Bulan November ini Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 dan TPG 100 Persen Mulai Disalurkan

 


Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengonfirmasi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 akan berlangsung pada November ini.

Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif berupa TPG 100 persen yang menjadi bagian dari program Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4: November 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 4 untuk guru ASN daerah dan non-ASN akan dilaksanakan bersamaan pada November 2025.

Berikut rincian jadwal pencairan TPG 2025 secara keseluruhan:

– Triwulan I: ASN Daerah (Maret 2025), Non-ASN (mulai April 2025)

– Triwulan II: ASN Daerah (Juni 2025), Non-ASN (mulai Juli 2025)

– Triwulan III: ASN Daerah (September 2025), Non-ASN (mulai Oktober 2025)

– Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN (November 2025)

Mekanisme penyaluran TPG 2025 juga mengalami perubahan signifikan.

Dana tunjangan kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah, guna mempercepat proses dan meminimalkan keterlambatan birokrasi.

Besaran TPG 2025

Besaran TPG tahun 2025 dibedakan berdasarkan status kepegawaian:

– Guru ASN Daerah: 1x gaji pokok × 12 bulan

– Guru Non-ASN: Rp2.000.000 × 12 bulan

– Guru Non-ASN Inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan

TPG 100 Persen: Insentif Tambahan dalam THR dan Gaji Ke-13

Salah satu kabar gembira bagi guru pada akhir tahun ini adalah pencairan tambahan TPG 100 persen.

Namun, perlu dipahami bahwa istilah “TPG 100 persen” ini bukan bagian dari pencairan tunjangan triwulan 4, melainkan insentif khusus yang terintegrasi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Siapa yang Menerima?

Tambahan TPG 100 persen ini diberikan kepada:

– Guru ASN daerah yang telah bersertifikat pendidik.

– Guru non-ASN yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi data kepegawaian serta sertifikat pendidiknya.

Kapan Cair?

Mengacu pada pola tahun sebelumnya, tambahan TPG 100 persen akan dicairkan pada Desember 2025, bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, pemerintah memastikan proses pencairan akan lebih cepat dan transparan berkat mekanisme transfer langsung.

Syarat Pencairan TPG 2025

Agar pencairan tunjangan berjalan lancar, guru harus memenuhi persyaratan berikut:

– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.

– Terdaftar sebagai guru aktif pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau swasta.

– Data kepegawaian (bagi ASN) atau data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah valid dan terverifikasi di sistem Kemendikdasmen.

– Melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi atau portal resmi Kemendikdasmen.

Proses Pencairan: Lebih Cepat dan Langsung

Mulai 2025, seluruh proses pencairan TPG dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru.

Sistem ini bertujuan untuk menghindari penundaan akibat proses birokrasi di daerah.

Guru dapat memantau status pencairan melalui:

– Aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Menengah dan Kebudayaan)

– Portal GTK Kemendikdasmen

– Laporan resmi dari satuan pendidikan masing-masing

Komentar Resmi dan Tanggapan

Dalam siaran persnya, Kemendikdasmen menyatakan, “Pencairan TPG Triwulan 4 dan tambahan TPG 100 persen pada akhir tahun adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Kami pastikan prosesnya transparan, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak sesuai aturan.”

Sementara itu, sejumlah guru yang dihubungi menyambut baik kebijakan ini. “Alhamdulillah, pencairan tunjangan triwulan 4 dan insentif 100 persen sangat membantu, apalagi menjelang akhir tahun. Prosesnya juga lebih cepat sejak langsung dari pusat,” ujar Ari Wahyuni, guru ASN di Yogyakarta.

Cek Status Pencairan Anda Secara Mandiri

Guru dapat secara mandiri memeriksa status pencairan TPG dengan langkah berikut:

1. Kunjungi portal GTK atau SIMPKB.

2. Masuk menggunakan akun PTK masing-masing.

3. Pilih menu cek status tunjangan.

Kesimpulan

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025 akan berlangsung pada November 2025 untuk seluruh guru ASN dan non-ASN.

Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif TPG 100 persen sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Desember 2025.

Pastikan data Anda valid dan pantau terus informasi resmi dari Kemendikdasmen agar proses pencairan berjalan lancar. ***

Friday, November 7, 2025

Cara Cek Penerima Bansos dan PBI JK BPJS Kesehatan terbaru November 2025

 

 Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id


https://cekbansos.kemensos.go.id/


Indsmedia.com – Tahun 2025 Pemerintah terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam penerima PBI JKN BPJS Kesehatan, simak cara ceknya secara online berikut ini.

Apa itu PBI JKN? 
PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012.

Peserta PBI JKN juga tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025 Pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. 
1. Cek penerima PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
2. Pilih data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) 
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP Ketik kode captcha yang muncul Klik “Cari Data” 
4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK”. Namun jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.


Baca Juga : 


Syarat menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI JKN harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil 
3. Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos 
4. Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Itulah cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025. Masyarakat disarankan untuk mengecek status penyaluran secara berkala, terutama bagi yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika status kepesertaan tidak aktif, Anda bisa mengajukan reaktivasi KIS PBI atau melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diperbarui.


Baca Berikutnya

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



Monday, November 3, 2025

Isian Dokumen Pengembangan Kompetensi - Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

 

 




Jawaban :

Inspirasi menarik yang saya peroleh adalah pergeseran paradigma dari model evaluasi yang birokratis menjadi pembelajaran kolaboratif yang memberdayakan. Saya menyadari bahwa kekuatan utama terletak pada transformasi kepala sekolah menjadi "katalis pembelajaran" yang tidak hanya mengevaluasi, tetapi aktif membangun komunitas praktisi di sekolahnya.

Melalui kegiatan ini, muncul insight tentang kekuatan jejaring. Ketika kepala sekolah saling berbagi tantangan dan solusi dalam kelompok kerja, mereka menciptakan sumber inovasi yang berkelanjutan. Prosesnya berubah dari sekadar memenuhi standar administratif menjadi menumbuhkan kepemimpinan instruksional yang autentik, di mana setiap keberhasilan dan kegagalan menjadi bahan refleksi bersama untuk percepatan perbaikan yang sistemik.




Jawaban : 


Saya menerapkan inspirasi tersebut dengan membentuk "komunitas praktisi" kepala sekolah di tingkat gugus/kecamatan. Dalam forum ini, kami secara rutin menganalisis rekaman video pembelajaran nyata dari masing-masing sekolah menggunakan protokol observasi terstruktur. Proses ini tidak berfokus pada penilaian, tetapi pada identifikasi praktik baik dan alternatif solusi untuk tantangan yang dihadapi. Setiap peserta mendapatkan perspektif baru dan strategi konkret yang langsung dapat diadaptasi untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan instruksional mereka, sekaligus memperkuat jejaring dukungan profesional yang berkelanjutan.


Semoga Sukses!!!







E-learning

Produk Rekomendasi