Sunday, July 11, 2010

Pasal 32 HAK KEBUDAYAAN

 


 

Pasal 32 HAK KEBUDAYAAN


 


 

Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.


 

    Di klaimnya produk kebudayaan indonesia seperti Reog ponorogo, lagu rasa sayange, motif batik, motif pahat Bali, dan Asmat, dan beberapa lagi oleh negara lain, telah menyentak kesadaran masyarakat Indonesia. Mengapa kebudayaan kita di akui atau dianggap oleh bangsa lain. kasus itu telah menyulut emosi dan tuduhan yang mengklaim produk budaya Indonesia sebagai budaya mereka.


 

Mengapa ini terjadi ?

Globalisasi merupakan suatu keniscayaan yang tidak mungkin ditolak,namun bangsa yang cerdas adalah bangsa yang bergerak cepat,menjadikan budaya bangsanya menjadi budaya yang Global, sedangkan bangsa yang bergerak lamban,hanya mrenjadi lahan subur budaya asing, karena itu jika Indonesia menjadi lahan subur budaya asing,berarti bangsa ini telah bergerak lamban.

Mengapa demikian?


 

Pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi,mengejar tingkat pertumbuhan ekonomi,karena ekonomi menjadi prioritas utama maka kebudayaan sementara ditinggalkan.


 

    Perkembangan zaman antara budaya masyarakat tradisional dengan budaya baru yang masuk dengan kompromi itu diharapkan muncul inovasi dan kreasi baru untuk kesejahteraan masyarakat.bentuk kongret dihormati artinya keberadaannya bukan hanya diakui namun juga dipelihara oleh negara. Dalam bentuk negara memelihara identitas budaya dan hak masyarakat adat tradisional adalah menempatkan pemimpin masyarakat tradisional,dalam hal Raja-raja Nusantara,dan kedudukan sebagai rujukan bagi pengembangan budaya-budaya lokal.setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah,harus dikomunikasikan dengan para pemimpin adat,apalagi kebijakan yang diambil oleh pemerintahan daerah itu menyangkut tanah adat,tata kota,kesenian,dan kesejarahan.


 

Dan bentuk "dipelihara oleh negara artinya, pemerintah atau negara memfasilitasi segala keperluan dan upaya-upaya mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional,sebaliknya jika masyarakat adat tidak diberi kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayaannya berarti pemerintah telah melanggar UUD 1945.

Siapakah yang harus di Dewan kebudayaan?


 

Bahwa masyarakat adat merujuk pada kerajaan-kerajaan nusantara yang eksistensinya diakui oleh negara. Bentuk pengakuan eksistensi tersebut harus dikongretkan yaitu dengan menyerahkan Dewan kebudayaan kepada keluarga kerajaan Nusantara, dengan kata lain,dalam kehidupan negara modern,maka harus dikompromikan antara pemerintah dengan kepala adat (Raja Nusantara), kepala daerah dan DPRD tidak dapat mengabaikan masukan pemimpin budaya yang berada di dewan kebudayaan dalam setiap pengambilan keputusan

No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

E-learning

Produk Rekomendasi