Saturday, February 27, 2021

Pahami Manfaat dan Tujuan NIPD Kemdagri Bagi Perangkat Desa

 

Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

                      
                            Pelantikan Perangkat Desa

Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.

“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.

“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”

Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.

Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.

“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.”

Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, adapun di Kabupaten Pandeglang mulai Tahun 2018 diterapkan, dengan adanya NIPDes tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.

Latar Belakang

Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang 6/2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab. sebelum Undang-undang 6/2014 terbit, beberapa permasalahan yang muncul di Pemerintahan Desa adalah :

  1. Budaya berganti kepala desa maka berganti perangkat desa;
  2. Sumber Daya Manusia perangkat desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas;
  3. Belum tersedia database perangkat desa;
  4. Belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa

Tujuan

Maksud dan tujuan inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Memperjelas stasus kepegawaian pernagkat desa;
  2. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa;
  3. Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik
  4. Data Perangkat Deda terkoneksi database kemendagri

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Adanya jaminan keberlanjutan pemerintahan desa;
  2. Hilangnya budaya berganti Kepala desa maka berganti pernagkat desa secara otomatis;
  3. Meningkatnya kinerja Pemerintahan desa.
Salam berdesa!

No comments:
Write komentar

E-learning