Friday, May 16, 2025

Pro Kontra Syarat Sertifikat NUKS dan Guru Penggerak Dihapus, Awal Kemunduran Kepemimpinan?

 




Jakarta - 8 Mei 2025, Awal Mei 2025 kembali Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dan membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait syarat menjadi kepala sekolah.


Salah satu perubahan paling signifikan dalam peraturan ini adalah dihapuskannya kewajiban memiliki sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak. Dalam regulasi yang baru ini, calon kepala sekolah tidak lagi diwajibkan untuk mengikuti program pendidikan calon kepala sekolah tertentu atau program guru penggerak sebagai syarat penugasan.


Sebagai gantinya, penyiapan calon kepala sekolah kini dilakukan melalui tahapan yang meliputi pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah. Guru yang dinyatakan lulus pelatihan tersebut akan memperoleh sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Sertifikat ini menjadi satu-satunya sertifikasi formal yang diakui dalam proses penugasan kepala sekolah berdasarkan peraturan ini.


Proses seleksi dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi administrasi dan seleksi substansi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 14 Permendikdasmen No. 7 tahun 2025. Calon yang lolos akan mengikuti pelatihan bakal calon kepala sekolah (Pasal 15), dan hanya guru yang lulus pelatihan inilah yang berhak diusulkan untuk penugasan resmi sebagai kepala sekolah.


Mekanisme penugasan selanjutnya dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Penugasan berlaku untuk dua periode, masing-masing selama 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 23. Jika belum tersedia pengganti yang memenuhi syarat, kepala sekolah dapat diperpanjang masa tugasnya untuk satu periode tambahan dengan syarat tertentu.


Dalam Pasal 33, secara tegas dinyatakan bahwa peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua regulasi sebelumnya, yaitu:

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan

Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (beserta perubahannya), sepanjang yang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.


Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 ini, diharapkan proses pengangkatan kepala sekolah menjadi lebih fleksibel, namun tetap terstandar melalui pelatihan dan penilaian yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 8 Mei 2025, dan akan menjadi acuan nasional dalam mekanisme penugasan kepala sekolah di seluruh Indonesia.


Dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, secara total menghapus jejak Pendidikan Guru Penggerak di dalam kurikulum dan program prioritas pendidikan di awal tahun kepemimpinan Presiden Prabowo, sangat disayangkan dalam peraturan menteri tersebut seolah-olah tidak melihat dampak positif dari lulusan Guru Pengerak dalam meningkatkan 4 kompetensi guru profesional. Materi PGP sangat komplit dan menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan melihat perkembangan dunia 10 tahun kedepan tentunya di Asia kita jauh tertinggal oleh Vietnam dan China. Penerapan teknologi mulai dari peningkatan diri seorang guru melalui Paradigma dan Visi seorang Guru Penggerak, Nilai dan Peran, Pengenalan budaya positif, Pembelajaran yang berdampak pada murid, sosial emosional murid dan guru, penerapan coaching dalam pendidikan, pengambilan keputusan yang bijak, persiapan pemimpin dalam mengola aset sekolah, dan tentunya pengelolaan program yang berdampak positif bagi murId dan komunitas pendidikan yang lebih luas lagi. 


Kebijakan ini sangat disayangkan seolah terburu-buru tanpa adanya telaah yang mendalam, dalam rekrutmen calon kepala sekolah tentunya disiapkan sebagai pemimpin pembelajaran dan guru, manajerial, keuangan dan komunitas sekolah tanpa melihat dan mempertimbangkan dari program merdeka belajar dari edisi 1-terakhir, seolah-olah anggaran yang besar bukan dari rakyat, hal ini sama saja memutus persiapan peningkatan pendidikan di tahun 2045 sebagai Generasi Indonesia Emas, apakah kebijakan ini awal kemunduran kepemimpinan dbidang pendidikan? kita lihat saja, semoga tidak kembali ke arah kemunduran.


(ES)  





No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi