CARA MENDAPATKAN NPK / NOMOR PENDIDIK KEMENAG TAHUN 2016 SEJENIS NUPTK BAGI GURU MADRASAH
Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus  yang pada pagi hari ini akan membagikan informasi mengenai cara 
mendapatkan NPK nomor pendidik kemenag tahun 2016, Berikut caranya 
silahkan bapak dan ibu guru simak dibawah ini.  Nomor Pendidik Kemenag 
disingkat dengan NPK adalah Nomor Pendidik khusus bagi guru madrasah 
Kemenag yang sejenis dengan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga 
Kependidikan)
Sebagai upaya pengembangan mutu pendidik  yang berada di bawah naungan 
Kementerian Agama (Kemenag), pada tahun 2016 ini akan diterbitkan Nomor 
Pendidik semacam NUPTK yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Penomoran ini 
dikenal dengan istilah NPK (Nomor Pendidik Kemenag). Fungsinya adalah 
untuk mengendalikan serta untuk melakukan monitoring dinamisasi data 
pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.
Nomor Pendidik Kemenag (NPK) terdiri dari 13 digit yang menyerupai 
NUPTK. Bagaimana prosedur /Ketentuan agar bisa mendapatkan NPK?
Prosedur / cara mendapatkan NPK bagi guru madrasah Kemenag adalah sebagai berikut :
1.   Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NTPK.
2.   Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK secara otomatis.
3.  Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan NPK :
-     Pendidikan minimal S1 atau D4
-     Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
-     Telah mengajar  selama 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
-     NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Ke depan,  NPK akan dijadikan sebagai syarat bagi guru penerima 
sertifikasi Kemenag mulai tahun 2016. Oleh karena itu pengelolaan 
sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA sebagai basis NPK 
yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud.
Himbauan dari Kemanag, agar setiap PTK yang terdaftar dalam SIMPATIKA 
harus berstatus aktif dan berbintang 4. Pastikan juga setiap semester 
melaporkan keaktifan pada layanan SIMPATIKA Kemenag. Selain itu 
data-data individu juga dihimbau agar benar-benar valid agar tidak ada 
permasalahan di kemudian hari.
(Sumber : http://blogomjhon.blogspot.com )





 
 
