Showing posts with label TPG. Show all posts
Showing posts with label TPG. Show all posts

Monday, November 13, 2023

Terbaru!, Sertifikat PMM menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Aturannya!

 

Menteri Pendidikan

Saat ini guru harus lebih giat dalam menuntaskan pelatihan Mandiri di PMM, berkaitan adanya aturan baru dengan bahwa syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM.

Benarkah demikian? kita ulas tentang aturan yang berlaku mengenai hal ini.

Pertama-tama untuk bisa mendapatkan sertifikat PMM dikutip dari website resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ berikut ini alur guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pelatihan mandiri di PMM.

  1. Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata. 
  2. Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  3. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
  • Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
  • Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Yaitu dalam pasal 4, bahwa:

  1. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  10. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikian aturan yang berlaku secara nasional mengenai syarat guru mendapatkan pencairan tunjangan triwulan 4, untuk syarat harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM dimungkinkan hanya terjadi di beberapa daerah saja.

Namun, apabila hal tersebut diwajibkan di daerah Anda, Anda bisa segera menyelesaikannya sesuai dengan alur yang dijelaskan diatas.

Demikian informasi mengenai Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Harus Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!, semoga bermanfaat. 

E-learning