Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Thursday, June 4, 2026

Rekrutmen PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2026 Resmi Dibuka!



INDSMEDIA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Lowongan ini khusus untuk posisi guru, dengan target utama lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi kualifikasi.

Informasi resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026. Di dalamnya diuraikan secara lengkap mulai dari jumlah kursi yang tersedia, profil pelamar yang dicari, berbagai ketentuan, prosedur pendaftaran, hingga jadwal penting pelaksanaan seleksi.

Bagi para pemegang sertifikat PPG yang tertarik, sangat disarankan untuk mencermati setiap aturan yang sudah ditetapkan. Berikut rincian selengkapnya.

Jumlah Formasi yang Disiapkan

Kemensos mengalokasikan sebanyak 3.053 formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru di Sekolah Rakyat sepanjang 2026. Jumlah ini terdistribusi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Siapa Saja yang Boleh Melamar?

Tidak semua sarjana pendidikan dapat mendaftar. Hanya dua kelompok berikut yang dipersilakan:

  1. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

  2. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah berstatus sebagai Guru Non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.

Ketentuan Umum bagi Pelamar

Berdasarkan pengumuman resmi, setiap calon wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Merupakan WNI yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat penetapan sebagai calon guru.

  3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan inkrah karena tindak pidana dengan pidana 2 tahun penjara atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

  5. Bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, serta tidak terlibat politik praktis.

  7. Berpendidikan minimal S-1, D-IV, atau Sarjana Terapan.

  8. Memiliki sertifikat pendidik.

  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai tuntutan jabatan.

  10. Bebas dari NAPZA.

  11. Memiliki SKCK yang bersih.

  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Ketentuan Tambahan (Khusus)

Selain syarat di atas, ada pula ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  1. IPK minimal 3,00.

  2. Bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat.

  3. Diutamakan bersedia tinggal di asrama yang disediakan.

  4. Memiliki surat izin mengikuti seleksi.

  • Bagi yang mengajar di sekolah negeri, surat izin minimal ditandatangani oleh pejabat administrator bidang kepegawaian di dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/provinsi).

  • Bagi yang mengajar di sekolah swasta/yayasan, surat izin ditandatangani oleh ketua yayasan.

Prosedur Pendaftaran Online

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Masing-masing pelamar hanya bisa memilih satu formasi jabatan. Langkah-langkahnya:

  1. Buat akun di laman resmi SSCASN.

  2. Masuk (login) dengan akun tersebut.

  3. Isi semua data yang diminta.

  4. Pilih formasi Guru Sekolah Rakyat yang tersedia.

  5. Tentukan unit penempatan.

  6. Pilih lokasi ujian CAT.

  7. Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.

Dokumen Wajib yang Perlu Diunggah

Pelamar harus menyiapkan hasil pindaian berwarna dari dokumen asli (bukan fotokopi atau legalisir), antara lain:

  1. Pas foto formal terbaru berlatar merah.

  2. Surat lamaran bermeterai dan ditandatangani.

  3. Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani.

  4. Ijazah asli.

  5. Transkrip nilai asli.

  6. Sertifikat akreditasi (jika diperlukan).

  7. Sertifikat pendidik asli.

  8. Surat izin mengikuti seleksi.

Panitia akan menggugurkan pelamar yang dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi berlangsung dalam tiga gelombang:

  1. Seleksi Administrasi: Pencocokan berkas pelamar dengan persyaratan.

  2. Seleksi Kompetensi: Menggunakan CAT BKN, mencakup teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara integritas.

  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): Meliputi psikotes, tes Bahasa Inggris, dan wawancara. Detail teknis akan diumumkan kemudian.

Jadwal Penting (Bersifat Tentatif)

  • Pengumuman seleksi: 3-15 Juni 2026

  • Pendaftaran: 8-14 Juni 2026

  • Seleksi administrasi: 8-16 Juni 2026

  • Pengumuman hasil administrasi: 17 Juni 2026

  • Masa sanggah administrasi: 18 Juni 2026

  • Jawab sanggah: 18-19 Juni 2026

  • Pengumuman pasca-sanggah: 19-20 Juni 2026

  • Penarikan data final: 21 Juni 2026

  • Penjadwalan CAT: 22-23 Juni 2026

  • Pengumuman peserta & jadwal CAT: 24-25 Juni 2026

  • Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026

  • Pengolahan nilai: 6-8 Juli 2026

  • Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi: 9 Juli 2026

  • Penjadwalan SKT: 10-11 Juli 2026

  • Pengumuman jadwal SKT & konfirmasi peserta: 12 Juli 2026

  • Pelaksanaan SKT: 13-19 Juli 2026

  • Pengolahan hasil SKT: 20-21 Juli 2026

  • Pengumuman hasil SKT: 22 Juli 2026

  • Masa sanggah SKT: 23 Juli 2026

  • Jawab sanggah SKT: 23-24 Juli 2026

  • Pengolahan pasca-sanggah SKT: 25-26 Juli 2026

  • Pengumuman final pasca-sanggah: 27 Juli 2026

  • Pengisian DRH dan pemberkasan.

Sistem Kelulusan

Peserta yang lolos akan diumumkan di portal SSCASN dan situs resmi Kemensos. Mereka yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi CAT. Informasi lebih rinci tentang sistem penilaian bisa diakses melalui tautan s.kemensos.go.id/1dt6.

Untuk informasi lanjut rekrutmen tendik Sekolah Rakyat bisa diakses melalui tautan  s.kemensos.go.id/1dt7

Demikian informasi lengkap seputar rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, mulai dari kuota, persyaratan, jadwal, hingga tahapan seleksi. Semoga membantu persiapan Anda.

Thursday, May 7, 2026

GURU HONORER Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Setelah 2026, Begini Klarifikasi Kemendikdasmen!

 



INDSMEDIA.COM - Wacana yang membuat jantung para guru honorer berdebar kencang: benarkah mereka tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026? Isu ini sontak menjadi perbincangan panas di berbagai platform media sosial dan grup-grup guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, angkat bicara. Menurutnya, isu tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, ini bukan sekadar isu, tapi konsekuensi dari regulasi yang sudah disahkan.

Nasib Jutaan Guru Non-ASN: Kejar Target 2024, Tapi Realita Berbicara Lain

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menargetkan penyelesaian tenaga non-ASN rampung pada akhir 2024. Namun, kenyataan di lapangan tak semulus target. Proses seleksi ASN dan PPPK 2024 belum sepenuhnya menampung seluruh tenaga honorer. Penyebab utamanya? Keterbatasan formasi yang jauh dari jumlah kebutuhan.

Akibatnya, sebagian guru honorer masih berstatus paruh waktu hingga 2025. Pemerintah berharap setelah periode itu, sistem kepegawaian di Indonesia hanya mengenal satu kategori: ASN. Lantas, apa yang terjadi pada guru honorer yang tersisa?

"Pemda Jangan Lepas Tangan!" Seruan Tegas dari Federasi Serikat Guru Indonesia

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, memberikan pandangan tajam. Ia menilai Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil tanggung jawab penuh, terutama dalam hal pembayaran guru honorer yang masih aktif mengajar.

"Mengingat fakta di lapangan, banyak sekolah masih kekurangan guru. Jangan sampai karena aturan ini, proses belajar mengajar malah terganggu," tegas Retno.

DPR Minta Gerak Cepat: Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Sementara itu, Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, menekankan perlunya koordinasi masif lintas lembaga. Bukan hanya Kementerian Pendidikan, tapi juga KemenPAN-RB, BKN, hingga seluruh pemerintah daerah harus duduk bersama mencari solusi komprehensif.

"Jangan ada sektor yang jalan sendiri. Masalah guru honorer ini sudah kronis dan butuh obat yang tepat, bukan sekadar plester," ujarnya.



Saturday, April 25, 2026

Universitas Bina Bangsa Gelar Bintek Penulisan KTI: AI Bukan Pengganti Intelektualitas Peneliti

 
Foto: Foto Bersama Pembina Yayasan dan Rektor Universitas Bina Bangsa


Serang, 25 April 2026 - Auditorium Kampus 1 Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Serang dipenuhi puluhan dosen, peneliti muda, dan mahasiswa pascasarjana yang antusias mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) dengan tema "Mengawal Integritas Akademik di Era Kecerdasan Buatan".

Hadir sebagai pemateri utama, Maulana Akbar, peneliti dari Pusat Riset Ekonomi Industri, Jasa, dan Perdagangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Acara Bintek dibuka langsung oleh Pembina Yayasan Bina Bangsa  Prof. Dr. Lr. H. Furtasan Ali Yusuf, S.E.,S.Kom.,MM., dilanjut penyematan peserta kepada perwakian dari tiap Program Studi Pascarsarjana.

Peneliti dengan publikasi di jurnal Q1 Scopus tersebut membawa pesan tegas: AI adalah pembantu yang kuat, bukan pengganti intelektualitas peneliti.


Etika AI: Transparansi, Akuntabilitas, Integritas

Dalam paparannya, Maulana Akbar mengawali dengan tiga prinsip etika AI yang disepakati komunitas akademik global, merujuk pada COPE GuidelinesIEEE Ethics, dan ACPE Guidelines on AI.

"AI tidak bisa menjadi co-author. Tidak punya tanggung jawab hukum maupun etis. Penulis manusia tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh isi artikel, termasuk jika ada kesalahan dari output AI," tegasnya.

Tiga prinsip yang ditekankan:

  1. Transparansi & Deklarasi — Penggunaan AI wajib dinyatakan dalam Methods atau Acknowledgment, termasuk menyebutkan tools (ChatGPT, Gemini, Copilot) dan fungsinya.

  2. Akuntabilitas Penulis — Semua klaim, data, dan interpretasi harus diverifikasi penulis.

  3. Integritas & Orisinalitas — Output AI bukan karya orisinal, tidak dapat diklaim sebagai ide sendiri. Gunakan AI sebagai scaffold, bukan karya jadi.


Foto: Penyerahan Piagam Kepada Peserta

Boleh vs Dilarang: Panduan Praktis Penggunaan AI

Maulana Akbar memaparkan secara gamblang batasan etis penggunaan AI dalam KTI:

BOLEH DIGUNAKAN:

  • Parafrase & perbaikan bahasa — hasilnya wajib diedit ulang penulis.

  • Brainstorming & peta konsep — bukan sumber fakta.

  • Ringkasan literatur — setelah membaca sumber asli.

  • Pengecekan konsistensi format — daftar pustaka, tabel, penomoran.

DILARANG / BERISIKO ETIS:

  • Generate teks utuh artikel (IMRaD) — pelanggaran integritas akademik berat.

  • Fabrikasi referensi — AI sering 'mengarang' sitasi.

  • Interpretasi data tanpa validasi — jangan biarkan AI menganalisis data penelitian tanpa konfirmasi pakar.

  • Tidak mengungkapkan penggunaan AI — mayoritas jurnal Scopus/WoS kini mewajibkan deklarasi.


5 Langkah Bijak Menggunakan AI

Maulana Akbar membagikan workflow yang disarankan untuk dosen dan peneliti:

  1. Riset & outline mandiri dulu: Jangan minta AI membuat outline dari nol.

  2. Tulis draft pertama sendiri: Boleh jelek, yang penting ide asli Anda.

  3. Gunakan AI untuk poles bahasa: Review setiap kalimat yang diubah AI.

  4. Verifikasi semua klaim & fakta: AI sering hallucinate referensi.

  5. Deklarasi & cek final: Jalankan turnitin/thenticate, submit dengan keyakinan.

"Jangan skip tahap draft sendiri. Draft AI tidak memiliki nuansa konteks riset spesifik Anda," pesan Maulana.


Struktur IMRaD dan Jurnal Predator

Tak hanya soal AI, peserta juga dibekali pemahaman tentang struktur IMRaD standar internasional (Introduction 10-15%, Methods 20-25%, Results 30-35%, Discussion 25-30%).

Yang tak kalah krusial, Maulana mengingatkan bahaya jurnal predator dengan red flags:

  • Review kilat 24-72 jam (mustahil peer review serius)

  • APC sangat tinggi, tagihan setelah submit

  • Nama jurnal mirip jurnal bereputasi (typosquatting)

  • Tidak ada ISSN valid atau DOI terverifikasi

Tools verifikasi yang direkomendasikan: Think.Check.Submit., Beall's List, Scimago SJR, SINTA, dan DOAJ.


Profil Pemateri: dari BRIN untuk Akademisi Indonesia

Maulana Akbar bukanlah nama baru di dunia riset nasional. Saat ini berstatus peneliti di BRIN, ia memiliki jejak riset impresif:

  • Koordinator riset Game Research Ecosystem dan AI Fails in Indonesian Aquaculture Sector (2025)

  • Publikasi di jurnal Q1 Scopus: Information Development (2024) dan Agricultural Systems (2024)

  • Kolaborasi dengan Bappenas untuk Promoting Innovation in Blue Food Sector (2024)

  • Koordinator Digital Literacy Survey in Indonesia (2023-2024)

Dengan latar belakang pengalaman di LIPI, Katadata, hingga NXG Indonesia, Maulana membawa perspektif praktis dan akademik yang aplikatif.


Antusiasme Peserta dan Penutupan

Selama sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan verifikasi referensi dari AI serta bagaimana menyusun deklarasi AI yang sesuai kebijakan jurnal internasional.

Seorang peserta dari Program Studi Manajemen mengungkapkan, "Selama ini saya menggunakan AI untuk membantu menulis, tapi tidak pernah deklarasi. Sekarang saya paham itu risiko besar."

Bintek ditutup dengan pesan utama Maulana Akbar:

"AI harus menjadi alat yang memanusiakan manusia, menghidupkan etika, dan menguatkan akademik — bukan sebaliknya."

Kegiatan ini menjadi bekal penting bagi civitas akademika UNIBA dalam menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga berintegritas di tengah gempuran teknologi AI.


Kontributor: SW

Tuesday, April 7, 2026

RESMI! Mulai Besok, Seluruh ASN Guru, Kepsek, dan Pengawas Wajib Isi Instrumen Pemetaan, Jangan Sampai Terlewat!

 



Kemendikbud (kini Kemendikdasmen) menyediakan berbagai program pelatihan gratis ("tanpa ragu"/tanpa biaya) untuk guru dan tenaga kependidikan, fokus pada peningkatan kompetensi, inovasi, dan profesionalisme melalui metode daring (MOOC) serta luring, sering kali bersertifikat. Program utama meliputi Kurikulum Merdeka, Guru Penggerak, G-INKREAT (Inovator Kewirausahaan), pelatihan inklusi, dan literasi/numerasi.

Program pelatihan guru untuk tahun 2026 akan dilaksankan kegiatan pemetaan terlebih dahulu 

pelatihan guru yang perlu dilakukan melalui aplikasi https://tanparagu.kemendikdasmen.go.id/

Pengisian pemetaan pelatihan komptensi guru ini sampai tanggal 25 April 2026, jangan sampai 

ketinggalan karena tidak akan mendapatkan undangan pelatihan terbaru di tahun ini.


Link TANPARAGU

1. Guru : https://tanparagu.kemendikdasmen.go.id/tanparagu/lockscreen/kjyvny

Token : 1111


2. Kepala Sekolah : https://tanparagu.kemendikdasmen.go.id/tanparagu/lockscreen/lgwlpw

Token : 2222 


3. Pengawas Sekolah : https://tanparagu.kemendikdasmen.go.id/tanparagu/lockscreen/laybzy

Token : 3333

Tutorial Pengisian Instrumen KLIK DISNI!

Daftar Program Pelatihan Kemendikbud Terkini:
  • Pelatihan G-INKREAT (Guru Inovator Kewirausahaan): Pelatihan intensif dan sertifikasi BNSP untuk guru SMK, didukung beasiswa LPDP.
  • Program Pelatihan GTK BERDIKARI: Pelatihan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan untuk meningkatkan kompetensi, sering kali melibatkan metode blended learning.
  • Modul Pelatihan Berjenjang Pendidikan Inklusif: Pelatihan berbasis kebutuhan khusus, terdiri dari tingkat dasar, lanjut, dan mahir.
  • Pelatihan Teknisi (LKP): Program untuk instruktur Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  • MOOC BBPPMPV Seni dan Budaya: Pelatihan mandiri (terutama untuk DKV dan Tata Busana) yang dirancang gratis.
  • Program Koding dan Kecerdasan Artifisial: Pengembangan profesional untuk guru di bidang STEM.
  • Pelatihan Teknis Literacy/Numerasi: Fokus pada penguatan kemampuan dasar murid.
Cara Mengikuti Pelatihan:
  1. Akun Belajar.id: Pastikan Anda memiliki dan aktif menggunakan akun belajar.id.
  2. SIMPKB: Pantau informasi melalui sistem SIMPKB.
  3. LMS Kemendikbud: Pelatihan sering menggunakan Learning Management System (LMS) mandiri.
  4. BGTK Provinsi: Informasi pengumuman peserta terpilih sering dirilis melalui balai guru daerah (contoh: BGTK Banten.
Karakteristik Pelatihan:
  • Gratis (Tanpa Biaya): Mayoritas didukung beasiswa atau APBN.
  • Bersertifikat: Mengeluarkan sertifikat resmi.
  • Berbasis Praktik: Fokus pada penerapan di kelas.
Pelatihan ini ditujukan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang adaptif, ramah, dan inklusif.

Lynk | Diskon Up 50%

E-learning