Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Tuesday, November 25, 2025

TUTORIAL INSTALASI ERAPOR SD VERSI 2025.1

 




 PANDUAN INSTALASI


A. Persiapan Instalasi

Untuk menjalankan Aplikasi e-Rapor SD, di setiap satuan pendidikan diperlukan sebuah

server yang terhubung dalam jaringan Local area network (LAN).

a. Syarat Teknis Server :

Untuk mendukung instalasi updater e-Rapor diperlukan server atau komputer yang

difungsikan sebagai server dengan spesifikasi :

✓ Processor Intel Core i3 atau yang setara atau lebih tinggi;.

✓ Memori Standar 4 GB DDR3 atau lebih tinggi;

✓ hard drive 256 GB SSD/1 TB HDD;

✓ Sistem Operasi Windows 8, 10, 11 atau Windows Server (64 Bit).

✓ Ruang kosong pada drive C minimal 20 GB.

✓ Komputer terpasang aplikasi peramban / web browser terbaru tanpa plugin

misalnya chrome atau mozilla firefox.

✓ Untuk tampilan yang optimal, resolusi hardware pengguna di optimalkan

dengan resolusi minimal 1024 px


b. Langkah Persiapan :

Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan

antara lain:

✓ Server atau komputer yang difungsikan sebagai server.

✓ Nonaktifkan Windows firewall.

✓ Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer saat proses

instalasi.

✓ Unduh Aplikasi e-Rapor SD terbaru melalui web resmi Direktorat SD yaitu :

https://ditpsd.kemdikbud.go.id


B. Langkah Instalasi

Proses instalasi aplikasi e-Rapor SD dengan status normal akan berlangsung sekitar 5

- 10 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Siapkan file installer yang sudah diunduh di laman e-Rapor Direktorat SD :

https://ditpsd.kemdikbud.go.id

Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup semua program

lainnya.


1. Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1

Instalasi Aplikasi e-Rapor Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang belum

pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.

Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga

di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka tidak dapat

melakukan instalasi langsung dari ”Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1”,

melainkan diharuskan melakukan Update sesuai petunjuk pada point 2 dibawah.


Jika Anda memaksakan melakukan instalasi tanpa proses update, maka data e-

Rapor sebelumnya akan terhapus dan tidak bisa dikembalikan lagi.


Untuk melakukan Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :

✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda tidak terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi

2025.

✓ Download “Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor

Direktorat SD.

✓ Klik ganda file installer e-Rapor SD, jika muncul security warning, pilih “Yes”

atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu,

klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela instaler

aplikasi e-Rapor SD, pilih “Lanjut”.

✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “

Lanjut”.

✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Lokasi Tujuan, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Map Menu Start, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.

✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.

✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan

klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai

pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan

pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk

membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.

Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di

halaman Desktop.

Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.


2. Update Aplikasi e-Rapor SD

Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang sudah

pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.


Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga

di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka Anda diwajibkan

untuk melakukan update dengan menggunakan ”Updater e-Rapor SD Versi

2025.1”.

Untuk melakukan Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :

✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda telah terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi

2025.

✓ Untuk menjaga kemungkinan kegagalan proses Update, lakukan proses backup

data terlebih dahulu sebelum melakukan update aplikasi.

✓ Download “Updater e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor

Direktorat SD.

✓ Klik ganda file Updater e-Rapor SD Versi 2025.1, jika muncul security warning,

pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi

tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela

instaler aplikasi e-Rapor SD, pilih “ Lanjut”.

✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “

Lanjut”.

✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.

✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.

✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan

klik “ Lanjut”.

✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai

pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan

pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk

membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.

Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di

halaman Desktop.

Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.

Jika tampilan aplikasi belum berubah, silakan bersihkan cookies dan

cache browser Anda.


Selengkapnya silahkan buka Panduan Aplikasi e-Rapor halaman 9-14

Friday, November 7, 2025

Cara Cek Penerima Bansos dan PBI JK BPJS Kesehatan terbaru November 2025

 

 Cara Cek Penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025, Klik cekbansos.kemensos.go.id


https://cekbansos.kemensos.go.id/


Indsmedia.com – Tahun 2025 Pemerintah terus memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Melalui program ini, peserta BPJS Kesehatan dari kalangan fakir miskin dan orang tidak mampu tidak perlu membayar iuran bulanan karena telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Bagi Anda yang ingin memastikan apakah termasuk dalam penerima PBI JKN BPJS Kesehatan, simak cara ceknya secara online berikut ini.

Apa itu PBI JKN? 
PBI JKN atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Program ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012.

Peserta PBI JKN juga tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).



Cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025 Pengecekan penerima PBI BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos Kemensos. 
1. Cek penerima PBI JKN lewat situs cekbansos.kemensos.go.id Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id 
2. Pilih data wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) 
3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tertera di KTP Ketik kode captcha yang muncul Klik “Cari Data” 
4. Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan pada kolom “PBI JK”. Namun jika tidak, sistem akan menampilkan notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”.


Baca Juga : 


Syarat menjadi penerima PBI BPJS Kesehatan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, penerima PBI JKN harus memenuhi beberapa ketentuan berikut: 
1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Dukcapil 
3. Termasuk dalam kategori fakir miskin atau orang tidak mampu Terdata dalam DTKS atau DTSEN Kemensos 
4. Peserta PBI JKN berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Itulah cara cek penerima PBI JK BPJS Kesehatan November 2025. Masyarakat disarankan untuk mengecek status penyaluran secara berkala, terutama bagi yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan. Jika status kepesertaan tidak aktif, Anda bisa mengajukan reaktivasi KIS PBI atau melapor ke Dinas Sosial setempat agar data dapat diperbarui.


Baca Berikutnya

Saturday, October 25, 2025

Perkembangan Terbaru 2025: DPR Sahkan RUU ASN, Pengalihan PPPK ke PNS Mulai Tahap Kedua?

 



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna terbaru pada hari ini. Pengesahan ini membawa angin segar bagi proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tahap kedua implementasi yang akan dimulai pada Maret 2025.


Sejak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah mendorong pengalihan PPPK ke PNS untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024, sekitar 300.000 PPPK telah dialihkan statusnya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa total PPPK aktif mencapai 1,1 juta orang, dengan fokus pengalihan pada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun dan memiliki nilai kinerja unggul.


Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pengalihan ini menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan profesionalisme ASN. Pada awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 triliun dari APBN untuk mendukung proses ini, termasuk pelatihan dan tunjangan transisi.


Rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh fraksi, membahas dan mengesahkan RUU ASN setelah melalui pembahasan intensif di Komisi II. Menteri PANRB, Agus Fatoni, hadir sebagai saksi ahli dan menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempercepat pengalihan PPPK.


Pengesahan RUU ASN: RUU disahkan dengan 450 suara setuju, 20 abstain, dan 5 menolak. Undang-undang ini mengatur pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap hingga 2028, dengan target 700.000 PPPK dialihkan pada 2025-2026.


- Tahap Kedua Implementasi: Mulai Maret 2025, pengalihan akan difokuskan pada PPPK di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan sektor strategis seperti pertahanan, keamanan, dan infrastruktur. PPPK yang telah lulus tes kompetensi akan langsung dialihkan tanpa tes ulang.


- Kriteria dan Prioritas: Pengalihan berlaku untuk PPPK dengan masa kerja 2-5 tahun, nilai kinerja minimal B, dan tidak ada catatan disiplin. Prioritas diberikan kepada PPPK di jabatan fungsional seperti dokter, guru, dan teknisi.


- Pengawasan dan Transparansi: DPR menambahkan pasal tentang pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah korupsi. Fraksi PDI-P mengusulkan mekanisme pengaduan online, yang diterima dan akan diintegrasikan.


- Anggaran Tambahan: Komisi II menyetujui revisi anggaran untuk menyediakan insentif bagi PPPK yang dialihkan, termasuk kenaikan gaji sebesar 10-15% sesuai golongan.


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, "Pengesahan RUU ASN ini adalah langkah maju untuk membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini adil dan merata di seluruh Indonesia."


Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Sari, mengatakan bahwa pengesahan ini akan mengurangi turnover pegawai dan meningkatkan produktivitas. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran di daerah miskin dan potensi overload administrasi perlu diatasi. "Pemerintah harus memprioritaskan digitalisasi proses untuk efisiensi," katanya.


Proses pengalihan diperkirakan akan melibatkan 500.000 PPPK pada 2025, dengan total pengalihan penuh mencapai 1 juta orang dalam beberapa tahun. PPPK yang tidak memenuhi syarat akan diberikan opsi kontrak tetap atau program pensiun.


Untuk update lebih lanjut, kunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian PANRB. Berita ini berdasarkan laporan resmi rapat paripurna DPR dan pernyataan pemerintah per 10 Februari 2025.

 (Sumber: Sekretariat DPR RI, Kementerian PANRB)

Monday, October 13, 2025

Gaya belajar peserta didik Anda pasif yuk mulai bergerak ke STEM, terbukti sukses di Sekolah-sekolah Kelas Dunia


Dibutuhkan metode pembelajaran bagi siswa yang tidak hanya mencakup proses berpikir kritis, namun juga menerapkan kerangka analisis dan kolaborasi. 


Dimana siswa akan mengintegrasikan proses dan konsep dalam konteks dunia nyata dari ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa dan matematika yang mendorong pengembangan keterampilan dan kompetensi untuk belajar di sekolah, karir, dan dalam kehidupan profesionalnya.


Gambaran tersebut dikenal dengan metode pembelajaran STEM, yang mengaplikasikan pilar ilmu pengetahuan, teknologi, engineering dan matematika dalam proses pembelajarannya. Untuk mengetahui rincian mengenai STEM dan penerapannya di Global Sevilla, berikut kami sajikan penjelasannya bagi Anda.


Definisi STEM

STEM merupakan akronim dari Science, Technology, Engineering, and Mathematics yang merupakan suatu pendekatan pembelajaran dimana didalamnya terdapat integrasi empat subjek yaitu sains, teknologi, teknik, dan matematika. Keempat bidang ilmu tersebut dapat membuat pengetahuan menjadi lebih bermakna apabila diintegrasikan dalam proses pembelajaran (Torlakson, 2014).


STEM berfokus pada pemecahan masalah dalam kehidupan sehari-hari yang nyata, gabungan dari empat disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, rekayasa, dan matematika dalam pendekatan interdisipliner dan diterapkan berdasarkan konteks dunia nyata dan pembelajaran berbasis masalah (Giyanto, 2020).

STEM bukan sekadar singkatan dari empat mata pelajaran. Ini adalah pendekatan pembelajaran terpadu yang menekankan pada:

*   Pemecahan Masalah: Fokus pada menyelesaikan masalah dunia nyata.

*   Pembelajaran Berbasis Proyek (PjBL): Anak belajar dengan melakukan proyek, bukan hanya menghafal.

*   Keterampilan Abad 21: Mengasah kreativitas, berpikir kritis, kolaborasi, dan komunikasi.

*   Hubungan Antar Disiplin Ilmu: Menunjukkan bagaimana sains, teknologi, teknik, dan matematika saling terkait dalam kehidupan sehari-hari.


Model Pembelajaran STEM yang Efektif untuk Anak


Berikut adalah kerangka model yang dapat diterapkan di rumah maupun di sekolah:

1. Fase Persiapan: Menciptakan Lingkungan Belajar yang Tepat

*   Mindset "Bertanya dan Mencoba": Ubah mindset dari "takut salah" menjadi "ayo coba dan lihat apa yang terjadi". Kegagalan adalah bagian dari proses belajar.

*   Sumber Daya Sederhana: Anda tidak perlu lab canggih. Manfaatkan barang bekas seperti botol plastik, kardus, sedotan, lem, selotip, dan mainan yang bisa dibongkar pasang.

*   Akses ke Teknologi Dasar: Tablet atau komputer dengan akses internet untuk mencari informasi, tutorial, atau menggunakan software/apps edukasi sederhana.


2. Model Siklus Pembelajaran STEM (5 Fase)

Fase ini dapat diulang untuk setiap proyek atau tantangan baru.


Fase 1: TANYA (Pertanyaan Pemantik)

*   Tujuan: Membangkitkan rasa ingin tahu.

   Contoh:

       "Bagaimana cara membuat jembatan dari kertas yang bisa menahan beban?"

       "Bisakah kita membuat lampu lava sendiri?"

       "Mengapa pesawat kertas yang satu terbang lebih jauh dari yang lain?"


Fase 2: RANCANG (Perencanaan dan Brainstorming)

*   Tujuan: Melatih perencanaan dan berpikir kritis.

*   Aktivitas: Diskusikan ide, buat sketsa desain, prediksi hasilnya, dan tuliskan langkah-langkah yang akan dilakukan. Biarkan anak menuangkan semua idenya tanpa disensor.


Fase 3: CIPTAKAN (Pembuatan dan Eksperimen)

*   Tujuan: Melatih keterampilan motorik halus, kesabaran, dan pemecahan masalah secara langsung.

*   Aktivitas: Anak mulai membangun, merakit, dan mencoba idenya. Di sinilah proses "coba-gagal-coba lagi" terjadi. Pendamping bertugas memandu, bukan memberi solusi instan.


Fase 4: UJI dan ANALISIS (Pengujian dan Refleksi)

*   Tujuan: Melatih analisis dan evaluasi.

*   Aktivitas: Uji ciptaannya. Apakah jembatannya kuat? Apakah lampu lava-nya bekerja? Diskusikan hasilnya: "Mengapa bisa begitu?" "Apa yang bisa diperbaiki?" "Bagaimana jika kita ubah bahannya?"


Fase 5: KOMUNIKASIKAN (Presentasi dan Berbagi)

*   Tujuan: Melatih kepercayaan diri dan kemampuan komunikasi.

*   Aktivitas: Minta anak untuk mempresentasikan proyeknya kepada keluarga atau teman. Ceritakan proses, tantangan, dan apa yang telah dipelajari.


Contoh Penerapan Model dalam Proyek Sederhana

Proyek: "Membangun Menara Tahan Gempa"

1. TANYA: "Bagaimana para insinyur membangun gedung yang tidak mudah roboh saat gempa?"

2. RANCANG: Beri bahan (spaghetti, marshmallow, atau stik es krim dan lem). Minta anak menggambar desain menaranya. Diskusikan struktur mana yang kuat: segitiga atau persegi?

3. CIPTAKAN: Anak mulai membangun menara sesuai desainnya.

4. UJI dan ANALISIS: Goyangkan meja (simulasi gempa). Apakah menaranya roboh? Diskusikan mengapa ia roboh/tetap berdiri. "Apa yang bisa kita perbaiki untuk membuatnya lebih kuat?"

5. KOMUNIKASIKAN: Minta anak menjelaskan desainnya, mengapa memilih struktur itu, dan pelajaran apa yang didapat.


Peran Orang Tua dan Guru dalam Model STEM

Jadi Fasilitator, Bukan Instruktur: Tugas Anda adalah memandu, memberikan sumber daya, dan mengajukan pertanyaan terbuka, bukan memberi jawaban.

Ajukan Pertanyaan "Bagaimana" dan "Mengapa":

       "Bagaimana kamu bisa membuatnya lebih stabil?"

       "Mengapa kamu memilih bahan ini?"

Hargai Proses, Bukan Hanya Hasil Akhir: Pujilah usaha, ketekunan, dan kreativitas anak, bahkan jika proyeknya belum "berhasil".

Hubungkan dengan Kehidupan Nyata: Tunjukkan koneksi antara proyek mereka dengan profesi di dunia nyata. "Ilmu yang kamu pakai tadi sama seperti yang digunakan oleh arsitek!"


Manfaat Penerapan Model STEM

1.  Peningkatan Keterampilan Kognitif: Berpikir kritis, logika, dan kreativitas berkembang pesat.

2.  Motivasi Belajar yang Tinggi: Anak menjadi lebih aktif dan bersemangat karena merasa memiliki kendali atas pembelajarannya.

3.  Penguatan Keterampilan Sosial: Kolaborasi dalam proyek melatih kerja sama, komunikasi, dan empati.

4.  Kesiapan Menghadapi Masa Depan: Anak dibekali dengan keterampilan yang paling dibutuhkan di abad 21.

5.  Pemahaman Konsep yang Lebih Mendalam: Dengan mengalami langsung, anak memahami konsep ilmiah dan matematika bukan sebagai rumus hafalan, tetapi sebagai alat untuk memecahkan masalah.


Kesimpulan

Model belajar STEM adalah perubahan paradigma dari pembelajaran pasif (mendengarkan dan menghafal) menjadi aktif (menciptakan dan mengeksplorasi). Dengan menerapkan model berbasis proyek dan pertanyaan ini, kita tidak hanya memperbaiki kualitas belajar anak, tetapi juga membekali mereka dengan mentalitas dan keterampilan untuk menjadi pemecah masalah dan inovator di masa depan.


Mulailah dengan proyek-proyek kecil, sederhana, dan yang paling penting, bersenang-senanglah bersama anak dalam proses belajarnya!


*Oleh : Sutrisna Wijaya (Founder Harian Guru) 

Thursday, October 2, 2025

Ajang unjuk gigi bagi guru Hebat dan Berprestasi telah dibuka! Ini Juknis Pendaftarannya | Penghargaan GTK 2025

 



Jakarta, 1 Oktober 2025, Ini yang ditunggu bagi guru hebat dan berprestasi, berikut Paparan Penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan. Anugerah GTK 2025 tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.


Berikut paparannya: 



 


Semoga menjadi juara dan menginspirasi bagi guru di seluruh Indonesia..

Tuesday, September 16, 2025

Pernyataan Kontroversial Kepala BKN Sebut PNS 'Asli', PPPK Hanya 'Pengisi Kekosongan Sementara'!

 

Foto : Kepala BKN



JPNN.com - Sebuah pernyataan yang dinilai elit, diskriminatif, dan menusuk hati ribuan tenaga honorer terlontar dari pejabat tertinggi yang justru seharusnya menjadi pelindung mereka: Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dalam sebuah video TikTok yang kini viral dan memicu badai kemarahan, Zudan dengan santainya membeberkan hierarki kasta pegawai negeri versinya. Dengan logika yang menyakitkan, ia menyatakan bahwa PNS adalah "jenjang karier yang asli", sementara rekan-rekan mereka dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah "tenaga siap pakai" yang fungsinya cuma untuk "mengisi kekosongan sementara".


Bayangkan betapa pedihnya mendengar hal ini. Para PPPK yang selama ini bekerja keras, memikul beban yang sama, bahkan seringkali di posisi yang lebih berat, tiba-tiba dianggap hanya sebagai "penyambung nyawa" atau "cadangan darurat" bagi para PNS. Status mereka, dalam pandangan sang bos BKN, tidak lebih dari sekadar penambal lobang yang suatu saat bisa dicabut dan dibuang.


Ini bunyi pernyataan kontroversial yang memicu amarah itu:

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,”


Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN:

Kata-kata "siap pakai" dan "sementara" itulah yang terasa seperti pisau belati. Seolah-olah mereka bukanlah manusia dengan jenjang karier dan masa depan, melainkan sekadar tool atau alat yang bisa dipakai dan disingkirkan. Lantas, di mana janji negara tentang penghargaan terhadap kinerja? Di mana keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya lolos PPPK?


Akibatnya, komunitas dan forum PPPK di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Mereka merasa tidak hanya disingkirkan, tetapi juga dihinakan secara institusional oleh orang nomor satu di lembaga yang mengurusi kepegawaian.


Fadlun Abdillah, Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menyampaikan protes kerasnya:

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik besar. Ini sangat merendahkan. Masa PPPK dianggap rendah begitu? Kami bekerja sama kerasnya, menanggung beban yang sama, tapi di mata beliau kami hanya 'tukang isi kekosongan'? Ini penghinaan yang sistematis!"


Pernyataan ini bukan hanya salah, tetapi berbahaya. Ia berpotensi memecah belah solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengubur harapan ribuan tenaga honorer yang berjuang mati-matian untuk lolos seleksi PPPK, yang mereka kira adalah jalan menuju pengakuan yang setara.


Pertanyaannya sekarang: Apakah ini adalah kebijakan resmi pemerintah? Apakah pemerintah melalui BKN memang sengaja menciptakan sistem kasta di dalam birokrasinya sendiri, dimana satu kelompok dianggap "asli" dan kelompok lainnya hanyalah "warga kelas dua" yang statusnya selalu di ujung tanduk?


Rakyat menunggu klarifikasi dan permintaan maaf. Bukan hanya atas kata-katanya, tetapi atas mentalitas dan mindset diskriminatif yang justru bersemayam di pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pegawai.


Sumber : JPNN.com

E-learning

Produk Rekomendasi