DISIPLIN PNS Keberhasilan suatu organisasi dalam mencapai sesuatu tujuan selain sangat ditentukan oleh dan mutu profesionalitas juga ditentukan oleh disiplin para anggotanya. Bagi aparatur pemerin-tahan disiplin tersebut mencakup unsur-unsur ketaatan, kesetiaan, kesungguhan dalam menjalankan tugas dan kesanggupan berkorban, dalam arti mengorbankan kepentingan pribadi dan golongannya untuk kepentingan negara dan masyarakat. Dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 dinyatakan bahwa "Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, maka untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, diadakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang "Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil". Dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur ketentuan-ketentuan mengenai: Kewajiban Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 mengatur kewajiban-kewajiban yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Larangan Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut. Pembatasan Berusaha Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah yang akan melakukan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta, wajib mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang. Untuk mendapatkan izin melakukan usaha dagang, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta tersebut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang. Permintaan izin melakukan usaha dagang akan ditolak oleh pejabat yang berwenang, apabila kegiatan usaha dagang tersebut akan mengganggu pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, atau dapat menurunkan atau mencemarkan kehormatan Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran Disiplin Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar jam kerja. Pegawai Negeri Sipil dinyatakan melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil apabila dengan ucapan, tulisan, dan atau perbuatannya tersebut secara sah terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban dan atau larangan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran dsiiplin dijatuhi hukuman disiplin menurut ketentuan yang berlaku oleh pejabat yang berwenang menghukum. Hukuman Disiplin Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil karena melangar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat hukuman disiplin adalah : Jenis hukuman disiplin adalah sebagai berikut : 1. Hukuman disiplin ringan, terdiri atas : 2. Hukuman disiplin sedang, terdiri atas : 3. Hukuman disiplin berat, terdiri atas : Setiap hukuman disiplin dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai tata cara tersebut dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 23/SE/1980 tanggal 30 Oktober 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pejabat Yang Berwenang Menghukum Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin. Ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menghukum diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin adalah sebagai berikut. a. Tegoran lisan, Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin Untuk lebih menjamin daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya dalam pelaksanaan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dapat mendelegasikan sebagian wewenang penjatuhan hukuman disiplin kepada pejabat lain di lingkungan masing-masing, kecuali mengenai hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah. Pendelegasian wewenang menjatuhkan hukuman disiplin dilaksanakan dengan surat keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan. Penjatuhan Hukuman Disiplin Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum sebelum menjatuhkan hukuman disiplin harus memeriksa lebih dahulu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Terhadap Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin diadakan pemeriksaan. Tujuan pemeriksaan adalah untuk mengetahui apakah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan benar telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan juga bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong pelanggaran disiplin tersebut. Pemeriksaan dilaksanakan sebndiri oleh pejabat yang berwenag menghukum. Kewajiban melapor Apabila pejabat pada waktu memeriksa Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin berpendapat, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan-nya hukuman disiplin yang wajar dijatuhkan adalah di luar wewenangnya, maka pejabat tersebut wajib melaporkan hal itu kepada pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi melalui saluran hirarki. Laporan tersebut disertai dengan hasil-hasil pemeriksaan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. Pejabat yang berwenang menghukum yang lebih tinggi wajib memperhatikan dan mengambil keputusan atas laporan itu. Keputusan Hukuman Disiplin Sebelum menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin. Hukuman disiplin harus setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukan dan harus dapat diterima dengan rasa keadilan. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, terhadap-nya hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang pernah dijatuhi hukuman disiplin yang kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, terhadapnya dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya. Hukuman disiplin yang berupa "tegoran lisan" disampaikan secara lisan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Sedangkan hukuman disiplin berupa "tegoran tertulis", pernyataan tidak puas secara tertulis", "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", "penundaan kenaikan pangkat", "penurunan pangkat", "pembebasan dari jabatan", "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil", dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Penyampaian keputusan hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dipanggil untuk menerima keputusan hukuman disiplin pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keputusan hukuman disiplin disampaikan secara langsung oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin. Penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut dapat dihadiri pegawai lain, dengan ketentuan bahwa pangkat dan jabatan pegawai yang hadir tidak boleh lebih rendah dari pangkat dan jabatan Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden disampaikan oleh pimpinan instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin bekerja. Keberatan Terhadap Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dapat mengajukan keberatan atas keputusan hukuman disiplin, kecuali terhadap hukuman disiplin tingkat ringan dan hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan". Keberatan terhadap keputusan hukuman disiplin disampaikan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, yaitu atasan langsung pejabat yang berwenang menghukum, melalui saluran hirarkhi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal penyampaian keputusan hukuman disiplin. Setiap atasan yang menerima keberatan terhadap hukuman disiplin wajib meneruskan keberatan tersebut kepada atasannya selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut. Pejabat yang berwenang menghukum yang juga menerima pernyataan keberatan, meneruskannya kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum, disertai catatan-catatan yang dianggap perlu sehubungan keputusan hukuman disiplin yang ditetapkan olehnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ia menerima surat pernyataan keberatan tersebut. Atasan pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan saksama keberatan yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, serta alasan-alasan yang dikemukakan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Pegawai Negeri Sipil berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah yang dijatuhi hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" atau "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dapat mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Terhadap hukuman disiplin yang ditetapkan dengan keputusan Presiden tidak dapat diajukan keberatan. Berlakunya Hukuman Disiplin Hukuman disiplin ringan berlaku terhitung mulai saat keputusan hukuman disiplin disampaikan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, hukuman disiplin tingkat sedang dan berat berlaku mulai hari ke limabelas sejak penyampaian hukuman disiplin, kecuali hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pimpinan instansi. Hukuman disiplin berupa "pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil" dan "pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil" yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah, berlaku mulai hari ke lima belas sejak penyampaian keputusan hukuman disiplin, apabila tidak ada keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi kedua jenis hukuman disiplin tersebut. Hukuman disiplin berupa "pembebasan dari jabatan" berlaku mulai saat disampaikan, dan hams segera dilaksanakan. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tidak hadir pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin, maka hukuman disiplin berlaku mulai hari ke 30 (tiga puluh) terhitung mulai tanggal yang ditentukan untuk penyampaian keputusan hukuman disiplin tersebut. Hapusnya Kewajiban Menjalankan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang meninggal pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala" dan "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun pada waktu sedang menjalani hukuman disiplin berupa "penundaan kenaikan gaji berkala", "penurunan gaji", dan "penurunan pangkat" dianggap telah selesai menjalani hukuman disiplin. Pelanggaran Disiplin Oleh Calon Pegawai Negeri Sipil Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat karena pelanggaran disiplin tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Setiap jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan, dicatat dalam Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi urusan kepegawaian. Apabila Seorang Pegawai Negeri Sipil pindah dari instansi yang satu ke instansi lain, Kartu Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil dikirim oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi yang baru. Keadaan Disiplin PNS di Sekitar Kita Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin rendah banyak ditemui di lingkungan Pemda Jabodetabek sesukanya masuk dan pulang kantor. Ada yang bahkan lebih banyak menghabiskan jam kantor untuk mencari pekerjaan sampingan. Pengamatan SH terhadap aktivitas PNS di lingkungan pemda-pemda se-Jabodetabek dalam sepekan terakhir ini menunjukkan bahwa sebagian pegawai baru muncul setelah pukul 08.30 Wib. Bahkan, tidak sedikit pegawai yang baru muncul pada pukul 09.00 atau 09.30 Wib. Padahal jam kerja mereka dimulai pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 16.00 Wib. Di lingkungan Pemda DKI, selain keterlambatan masuk kerja, ketika jam kerja berlangsung, masih banyak pegawai berkeliaran ke luar kantor di Balai Kota. Ada yang beralasan pergi sarapan, ada juga yang mengatakan ada urusan. Kenyataan ini bertolak belakang dengan kondisi pegawai tidak tetap (PTT) di sana. Karena mereka rata-rata sudah hadir sejak pukul 07.00 WIB sebab harus mengikuti apel pagi. Hal yang sama dapat kita jumpai di kantor Wali Kota Depok. Antara pukul 09.00 Wib sampai 11.00 Wib banyak pegawai memilih "nongkrong" di kantin atau sibuk membaca dan mengobrol dengan sesama PNS lainnya. Rendahnya disiplin pegawai juga dapat, dilihat di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bekasi, termasuk instansi pemerintah lainnya. Pada jam kerja, banyak karyawan PNS yang meninggalkan kantor sebelum waktunya. Banyak karyawan berseragam PNS berkeliaran di pertokoan dan pusat perbelanjaan pada jam kantor. Kebanyakan mereka hanya mengisi daftar absensi, lalu ke luar kantor. Beberapa warung di sekitar kompleks Pemda di sana selalu ramai dipenuhi para PNS dari Pemda Bekasi. Menurut pengakuan Rizal (52), seorang pemilik rumah makan di sana, warungnya tidak pernah kosong karena selalu ada PNS yang mampir untuk sekedar makan atau mengobrol. Di lingkungan Pemkab Bekasi, dispilin PNS, lebih parah lagi. Belum adanya kegiatan fisik akibat APBD , 2006 belum disahkan, menyebabkan sebagian besar karyawan di sana hanya duduk dan berada di luar kantor. Setelah makan siang mereka kembali untuk menunggu apel sore. Pemandangan tak jauh berbeda juga dapat ditemui di lingkungan Pemkab dan Pemkot Tangerang. Ternyata tindak-tanduk para PNS ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka menganggap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun agak terganggu karena kinerja para PNS. Mereka berpendapat bahwa para PNS itu dapat keluar kantor pada jam kerja tanpa mendapat teguran dari atasannya. Bahkan terlambat masuk kerja atau pulang kerja yang lebih awalpun menjadi hal yang lumrah terjadi dikalangan PNS dalam kota. Seharusnya undang-undang yang mengatur disiplin PNS selalu diterapkan kepada setiap PNS dalam nageri. Supaya hal-hal seperti itu tidak terjadi, sehingga hal tersebut dapat menyebabkan rusaknya citra PNS sebagai aparatur Negara dan suri teladan yang baik bagi masyarakat. REFERENSI http://www.bkn.go.id/mgmpns/disiplin_pns.htm "Enak bener jadi pegawai negeri, bisa ke luar kantor di tengah jam kerja tanpa mendapat teguran dari atasannya. Bahkan terlambat masuk kerja pun tidak apa-apa. Sedangkan kalau pulang bisa lebih awal dari yang telah digariskan," ujar Supandi, seorang warga Kayu Manis, Jakarta Timur, lin Pegawai Negeri Sipil. http://www.bkn.go.id/mgmpns/disiplin_pns.htm Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) makin rendah. Banyak PNS-di lingkungan Pemda Jabodetabek sesukanya masuk dan pulang kantor. Ada yang bahkan lebih banyak menghabiskan jam kantor untuk mencari pekerjaan sampingan. Pengamatan SH terhadap aktivitas PNS di lingkungan pemda-pemda se-Jabodetabek dalam sepekan terakhir ini menunjukkan bahwa sebagian pegawai baru muncul setelah pukul 08.30 Wib. Bahkan, tidak sedikit pegawai yang baru muncul pada pukul 09.00 atau 09.30 Wib. Padahal jam kerja mereka dimulai pukul 07.30 dan pulang kerja pukul 16.00 Wib. Di lingkungan Pemda DKI, selain keterlambatan masuk kerja, ketika jam kerja berlangsung, masih banyak pegawai berkeliaran ke luar kantor di Balai Kota. Ada yang beralasan pergi sarapan, ada juga yang mengatakan ada urusan. Kenyataan ini bertolak belakang dengan kondisi pegawai tidak tetap (PTT) di sana. Karena mereka rata-rata sudah hadir sejak pukul 07.00 Wib sebab harus mengikuti apel pagi. Hal yang sama dapat kita jumpai di kantor Wali Kota Depok. Antara pukul 09.00 Wib sampai 11.00 Wib banyak pegawai memilih "nongkrong" di kantin atau sibuk membaca dan ngobrol dengan sesama mereka. Rendahnya disiplin pegawai juga dapat, dilihat di lingkungan Pemkot dan Pemkab Bekasi, termasuk instansi pemerintah lainnya. Pada jam kerja, banyak karyawan PNS yang meninggalkan kantor sebelum waktunya. Banyak karyawan berseragam PNS berkeliaran di pertokoan dan pusat perbelanjaan pada jam kantor. Kebanyakan mereka hanya mengisi daftar absensi, lalu ke luar kantor. Beberapa warung di sekitar kompleks pemda di sana selalu ramai dipenuhi para PNS dari Pemda Bekasi. Menurut pengakuan Rizal (52), seorang pemilik rumah makan di sana, warungnya tidak pernah kosong karena selalu ada PNS yang mampir. "Hampir setiap, jam warung saya dipenuhi pegawai yang makan. Mereka tidak hanya memenuhi warung pada jam istirahat, tapi juga pada ,jam-jam kerja," tutur Rizal. Di lingkungan Pemkab Bekasi, dispilin PNS, lebih parah lagi. Belum adanya kegiatan fisik akibat APBD , 2006 belum disahkan, menyebabkan sebagian besar karyawan di sana hanya duduk dan berada di luar kantor. Setelah makan siang mereka kembali untuk menunggu apel sore. Pemandangan tak jauh berbeda juga dapat ditemui di lingkungan Pemkab dan Pemkot Tangerang. Dikecam Ternyata tindak-tanduk para PNS ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Mereka menganggap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pun agak terganggu karena kinerja para PNS. "Enak bener jadi pegawai negeri, bisa ke luar kantor di tengah jam kerja tanpa mendapat teguran dari atasannya. Bahkan terlambat masuk kerja pun tidak apa-apa. Sedangkan kalau pulang bisa lebih awal dari yang telah digariskan," ujar Supandi, seorang warga Kayu Manis, Jakarta Timur, http://www.depdagri.go.id/konten.php?nama=BeritaDaerah&op=detail_berita_daerah&id=179 REFERENSI http://www.bkn.go.id/mgmpns/disiplin_pns.htm
1.Kewajiban,
2.Larangan,
3.Hukuman disiplin,
4.Pejabat yang berwenang menghukum,
5.Penjatuhan hukuman disiplin,
6.Keberatan atas hukuman disiplin,
7. Berlakunya keputusan hukuman disiplin.
Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib:
yang berlaku,
Setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang,
berada di tangan Presiden.
b. Tegoran tertulis,
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis, dan
d. Pembebasan dari jabatan.
Atasan pejabat yang berwenang menghukum selambat-lambatnya dalam tempo 1 (satu) bulan sudah harus membuat keputusan mengenai keberatan terhadap hukuman disiplin. Keputusan tersebut dapat menguatkan atau mengubah keputusan penjatuhan hukuman disiplin yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak dapat diganggu-gugat dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Hal senada diungkapkan Yusron, warga Rawa Badak, Jakarta Utara. Menurutnya selain tidak mendapat sanksi atas pelanggarannya, para PNS bisa mencari tambahan penghasilan di tengah jam kerja. "Saya juga sering melihat ada banyak pegawai negeri yang mencari objekan di saat jam kerja,"papar Yusron.
Hal senada diungkapkan Yusron, warga Rawa Badak, Jakarta Utara. Menurutnya selain tidak mendapat sanksi atas pelanggarannya, para PNS bisa mencari tambahan penghasilan di tengah jam kerja. "Saya juga sering melihat ada banyak pegawai negeri yang mencari objekan di saat jam kerja,"papar Yusron.
Sunday, July 4, 2010
DISIPLIN PNS
onboard
6:28 PM
Bekerja dengan jujur, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara, Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan, dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil,
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara atau Pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiel,
Menaati ketentuan jam kerja,
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik,
Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik-baiknya,
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing,
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya,
Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya,
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya,
Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerja,
Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya,
Menaati ketentuan perundang-undangan tentang perpajakan,
Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan,
Hormat menghormati antara sesama Warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,
Menjadi teladan sebagai Warga Negara yang baik dalam masyarakat,
Menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
Menaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang,
Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil,
Menyalahgunakan wewenangnya,
Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara Asing,
Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara
Memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah,
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara,
Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya,
Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja, dari siapapun juga yang diketahui atau patut diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemar-kan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan,
Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugi-an bagi pihak yang dilayaninya,
Menghalangi berjalannya tugas kedinasan,
Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,
Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapat pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah,
Memiliki saham dalam suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya, yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa, sehingga pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan,
Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya,
Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan, atau komisaris perusahaan swasta, bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I,
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
Hukuman disiplin ringan,
Hukuman disiplin sedang, dan
Hukuman disiplin berat.
Tegoran lisan,
Tegoran tertulis,
Pernyataan tidak puas secara tertulis.
Penundaaan kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk masa sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Penundaan kenaikan pangkat untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.
Penurunan pangkat pada pangkat yang satu tingkat lebih rendah untuk sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun,
Pembebasan dari jabatan untuk masa sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Presiden, untuk jenis hukuman disiplin :
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
pembebasan dari jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural eselon I, atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
pembebasan dari jabatan struktural eselon I atau jabatan lain yang wewenang pengangkatan serta pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali jenis hukuman disiplin :
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas,
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/ Kota, untuk semua Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan masing-masing, kecuali untuk hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c keatas, atau Pegawai Negeri Sipil Daerah yang menduduki jabatan yang wewenang pengangkatan dan pemberhentiannya berada di tangan Presiden.
Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bagi Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang dipekerjakan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, diperbantukan/ dipekerjakan pada Negara Sahabat atau sedang menjalankan tugas belajar di luar negeri, sepanjang mengenai jenis hukuman disiplin berupa:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini