NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD PROVINSI BANTEN TAHUN 2009 BAB I PENDAHULUAN Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2009 merupakan bagian dari proses penyusunan perubahan APBD yang disusun dan diusulkan oleh pihak Eksekutif kepada pihak Legislatif untuk dibahas bersama dan kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Rancangan Perubahan APBD yang diusulkan Eksekutif memuat anggaran daerah yang tidak mengalami perubahan dan mengalami perubahan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampiran-lampirannya. Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Provinsi Banten Tahun 2009 disusun dengan maksud untuk menjelaskan tentang perubahan-perubahan baik substansi maupun besaran alokasi anggaran yang terdapat dalam Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009. Tujuan Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2009 antara lain memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang melatarbelakangi, dasar dan alasan terjadinya perubahan APBD serta memberikan informasi secara utuh tentang perubahan substansi dan alokasi anggaran. Landasan hukum penyusunan Nota Keuangan APBD Provinsi Banten Tahun 2009 didasarkan pada : BAB I PENDAHULUAN BAB II KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH 2.1. Kondisi Umum Pendapatan Daerah 2.2. Pendapatan Daerah 2.3. Perubahan Estimasi Pendapatan Daerah 2.4 Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah 2.5 Perubahan Strategi dan Prioritas Pendapatan Daerah BAB III KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH 3.1. Kondisi Umum Belanja Daerah 3.2. Kebijakan Perubahan Belanja Daerah 3.3. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Belanja Langsung Daerah BAB IV KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PEMBIAYAAN 4.1. Kondisi Umum Perubahan Pembiayaan 4.2. Kebijakan Umum Perubahan Pembiayaan BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN BAB VI PENUTUP BAB II KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN PENDAPATAN DAERAH 2.1 Kondisi Umum Pendapatan Daerah Pendapatan Daerah Provinsi Banten sebagaimana tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2009 scara umum sampai dengan semester I (satu) berjalan sesuai dengan rencana bahkan dipredikasi akan mengalami kenaikan sebesar Rp 84.186.862.411,- ( delapan puluh empat milyar seratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah ) atau sebesar 3, 79 % dari asumsi pendapatan smula yaitu Rp. 2.220.917.360.000,- (dua trilyun dua ratus dua puluh milyar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) kenaikan dimaksud merupakan kontribusi dari PKB, BBNKB, Pajak air permukaan, Pajak Air Bawah Tanah dan Lain-Lain pendapatan yang sah. Sedangkan terger pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor diperkirakan tidak akan tercapai sebagai akibat penyesuaian dari penurunan harga premium penurunan kuantitas pemakaian bahan bakar solar terutama di setor riil yang saat ini menunjukkan penurunan aktivitas sebagai dampak financial globa. 2.2 Pendapatan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Banten mengalami kenaikan sebesar Rp 13.312.500.936,00 (tiga belas milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) atau 0,87 % yang disumbangkan dari sector hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipidahkan terjadi pelampauan target Rp 8.234.500.936,00 ( delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) atau 39,01 % dari target Rp 21.107.000.000,00 ( dua puluh satu milyar seratus tujuh juta rupiah ), lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terjadi kenaikan Rp 5.078.000.000,00 ( lima milyar tujuh puluh delapan juta rupiah ) atau 17,94 % dan dari dana perimbangan sector dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp 70.874.361.475,00 ( tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah ) atau 23.81 %. 2.3 Perubahan Estimasi Pendapatan Daerah Terjadi perubahan target pendapatan sampai dengan akhit tahun 2009 yang semula sebesar Rp 2.220.917.360.000,00 ( dua trilyun dua ratus dua puluh milyar sembilan ratus tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) menjadi sebesar Rp 2.305.104.222.411,00 ( dua trilyun tiga ratus lima milyar seratus empat juta dua ratus dua puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah ) mengalami kenaikan sebesar Rp 84.186.862.411,00 ( delapan puluh empat milyar seratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh dua ribu empat ratus sebelas rupiah ) atau sebesar 3,79 %. Pokok-pokok perubahan target pendapatan tahun 2009 dari APBD murni terhadap Perubahan APBD 2009 secara rinci dapat djelaskan sebagai berikut: Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 508.000.000.000,00 ( lima ratus delapan milyar rupiah ) menjadi sebesar Rp 533.500.000.000,00 ( lima ratus tiga puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah ) atau naik 5,02%. Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 570.000.000.000,00 ( lima ratus tujuh puluh milyar rupiah ) menjadi sebesar Rp 588.000.000.000,00 (lima ratus delapan puluh delapan milyar rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 18.000.000.000,00 ( delapan belas milyar rupiah ) atau 3, 16%. Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 372.000.000.000,00 ( tiga ratus tujuh puluh dua milyar rupiah ) menjadi sebesar Rp 326.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh enam milyar rupiah ) sehingga ada penurunan sebesar Rp 46.000.000.000,00 (empat puluh enam milyar rupiah ) atau (-12,37%). Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 12.600.000.000,00 (dua belas milyar enam ratus juta rupiah ) menjadi sebesar Rp 13.800.000.000,00 ( tiga belas milyar delapan ratus juta rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 1.200.000.000,00 ( satu milyar dua ratus juta rupiah ) atau 9,52%. Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 11.500.000.000,00 ( sebelas milyar lima ratus juta rupiah ) menjadi sebesar Rp 12.800.000.000,00 ( dua belas milyar delapan ratus juta rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 1.300.000.000,00 ( satu milyar tiga ratus juta rupiah ) atau 11,30%. Berdasarkan uraian tersebut, untuk sector pajak daerah tetap sesuai target semula yaitu sebesar Rp 1.474.100.000.000,00 ( satu trilyun empat ratus tujuh puluh empat milyar seratus juta rupiah). Ditargetkan sebesar Rp 2.949.000.000,00 ( dua milyar sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah ) tidak mengalami perubahan Ditargetkan sebesar Rp 21.107.000.000,00 ( dua satu milyar seratus tujuh juta ruoiah ) mengalami kenaikan sebesar Rp 8.234.500.936,00 ( delapan milyar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) berasal dari kenaikan target penerimaan Bagian Laba Atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD Bagian Laba Keuangan Bank Jabar Banten menjadi Rp 29.341.500.936,00 (dua puluh sembilan milyar tiga ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ). Pos penerimaan berasal dari jasa giro daerah mengalami perubahan, yaitu kenaikan sebesar 30 % atau Rp 6.500.000.000,00 ( enam milyar lima ratus juta rupiah ) dari target sebesar Rp 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ). Pos penerimaan berasal dari bunga mengalami perubahan, yaitu kenaikan sebesar 20,77 % atau Rp 17.446.000.000,00 ( tujuh belas milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah ) dari target sebesar Rp 14.446.000.000,00 ( empat belas milyar empat ratus empat puluh enam juta rupiah ) Pos penerimaan berasal dari denda pajak mengalami perubahan, yaitu kenaikan sebesar 5,68 % atau Rp 9.300.000.000,00 ( sembilan milyar tiga ratus juta rupiah ) dari target sebesar Rp 8.800.000.000,00 ( delapan milyar delapan ratus juta rupiah ). Pos Penjualan Aset Daerah yang dipisahkan semula tidak dianggarkan mengalami perubahan menjadi Rp 78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah ). Tidak mengalami perubahan sesuai target semula sebesar Rp 54.000.000,00 ( lima puluh empat juta rupiah ). Perubahan Pos Pendapatan Asli Daerah terjadi kenaikan sebesar (0,87%) atau Rp 13.312.500.936,00 ( tiga belas milyar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ) dari Rp 1.526.456.000.000,00 ( satu trilyun lima ratus dua puluh enam milyar empat ratus lima puluh enam juta rupiah ) menjadi sebesar Rp 1.539.768.500.936,00 ( satu trilyun lima ratus tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta lima ratus ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah ). Terjadi perubahan dari yang ditargetkan sebesar Rp 95.013.550.000,00 ( sembilan puluh lima milyar tiga belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah ) menjadi sebesar Rp 106.687.945.315,00 ( seratus enam milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 11.674.395.315,00 ( sebelas milyar enam ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah ). Terjadi perubahan dari target sebesar Rp 62.808.690.000,00 ( enam puluh dua milyar delapan ratus delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) menjadi sebesar Rp 101.327.876.160,00 ( seratus satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 38.519.186.160,00 ( tiga puluh delapan milyar lima ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh enam ribu seratus enam puluh rupiah ). Berdasarkan uraian tersebut, untuk sector Pos bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak mengalami perubahan dari target yang direncanakan Rp 297.661.270.000,00 ( dua ratus sembilan puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah ) menjadi Rp 368.535.631.475,00 ( tiga ratus enam puluh delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus tiga puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah ) atau mengalami kenaikan sebesar Rp 70.874.361.475,00 ( tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah ). Dana Alokasi Umum yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2009 Provinsi Banten sebesar Rp 361.179.090.000,00 ( tiga ratus enam puluh satu milyar seratus tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh ribu rupiah ) tidak mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2008. Dana Alokasi Khusus yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2009 Provinsi Banten sebesar Rp 32.121.000.000,00 ( tiga puluh dua milyar seratus dua puluh satu juta rupiah ) tidak mengalami perubahan dari yang ditargetkan. Dengan demikian, untuk Pos Dana Perimbangan mengalami perubahan dari target yang ditetapkan atau senilai Rp 690.961.360.000,00 ( enam ratus sembilan puluh milyar sembilan ratus enam puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah ) menjadi Rp 761.835.721.475,00 ( tujuh ratus enam puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah ) atau mengalami kenaikan sebesar Rp 70.874.361.475,00 ( tujuh puluh milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah ). III LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH Pada perubahan APBD TA. 2009, Pos Lain-Lain Pendapatan yang sah dari Pos Hibah, tidak mengalami perubahan dari Rp 3.500.000.000,00 ( tiga milyar lima ratus juta rupiah ). Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah meliputi : Strategi Perubahan APBD Tahun 2009 adalah sebagai berikut : Proiritas pendapatan daerah pada perubahan APBD Tahun 2009 adalah sebagai berikut : BAB III KONDISI DAN KEBIJAKAN ANGGARAN BELANJA DAERAH Pada struktur APBD tahun 2009, belanja terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Secara nominal anggaran pada masing-masing belanja tersebut mengalami perubahan nilai. Belanja tidak langsung yang semula Rp. 1.135.895.695.772,82 ( satu trilyun seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus tujuh puluh dua koma delapan puluh dua rupiah ) berubah menjadi Rp. 1.232.857.279.356,25 ( satu trilyun dua ratus tiga puluh dua milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam koma dua puluh lima rupiah ) atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 96.961.583.578,43 ( sembilan puluh enam milyar sembilan ratus enam puluh satu juta lima ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh delapan koma empat puluh tiga rupiah ) atau 8,54%. Bagian belanja tidak langsung yang mengalami kenaikan yaitu belanja pegawai semula Rp. 304.762.716.778,00 menjadi Rp. 324.571.430.243,25 naik sebesar 19.808.713.465,43 atau 6,50 %, belanja hibah semula Rp. 61.591.000.000,00 menjadi Rp. 68.891.475.000,00 naik sebesar Rp. 7.300.475.000,00 atau 11,85 %, Belanja Bantuan Sosial semula Rp. 39.356.250.000,00 menjadi Rp. 48.706.250.000,00 naik sebesar Rp. 9.350.000.000,00 atau 23,76 %, dan belanja bagi hasil kepada pemerintah Kabupaten/Kota semula Rp. 575.185.729.000,00 menjadi Rp. 589.988.124.113,00 naik sebesar Rp. 14.802.395.113,00 atau 2,57 %, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten / Kota dan Pemerintah Desa semula Rp. 150.000.000.000,00 menjadi Rp. 195.700.000.000,00 naik sebesar Rp. 45.700.000.000,00 atau 30,47 % dan Belanja Tidak Terduga tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Belanja Langsung yang semula sebesar Rp. 1.230.719.768.222,00 ( satu trilyun dua ratus tiga puluh milyar tujuh ratus sembilan belas juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah ), berubah menjadi Rp. 1.290.250.452.595,75 ( satu trilyun dua ratus sembilan puluh milyar dua ratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh luma koma tujuh puluh lima rupiah ), atau terjadi peningkatan sebesar Rp. 59.530.684.373,57 ( lima puluh sembilan milyar lima ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh tiga koma lima puluh tujuh rupiah ), atau 4,84 %. Perubahan pada belanja daerah di atas diakibatkan adanya perceptan pelaksanaan kegiatan. Kegiatan-kegiatan dimaksud adalah pengadaan sarana dan prasarana pemerintahan Provinsi Banten berupa pembebasan gedung pemerintahan di KP3B, pengadaan lahan pertanian terpadu di kecamatan curug, kota serang, pengadaan lahan PMI dan pengadaan lahan untuk pembangunan waduk karian serta belanja program dan kegiatan serta operasional pada beberapa SKPD yang belum teranggarkan pada APBD murni 2009 seperti pengadaan mobil tangki, pompa mobile, sunmur resapan dan buffer stock makanan dan obat-obatan untuk mengantisipasi bencana kekeringan/efek elp-nino sesuai dengan instruksi presiden. Kebijakan perubahan anggaran belanja daerah provinsi banten adalah sebagai berikut : NO SKPD PLAFON (RP.) SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN +/- 1 DINAS PENDIDIKAN 106.508.281.150,00 107.428.539.620,00 920.258.470,00 2 DINAS KESEHATAN 174.753.400.000,00 184.663.993.525,00 9.910.593.525,00 3 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MALIMPING 5.401.250.000,00 5.396.974.200,00 (4.275.800,00) 4 DINAS BINA MARGA DAN TATA RUANG 203.049.240.000,00 211.995.449.228,01 8.946.209.228.01 5 DINAS SDA DAN PERMUKIMAN 253.688.861.001,00 251.774.294.392,50 (1.914.566.608,00) 6 BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH 131.743.713.500,00 14.165.104.200,00 421.390.700,00 7 DINAS PERHUBUNGAN DAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 11.750.738.600,00 11.597.661.798. ,04 (153.076.801,96) 8 BADAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH 6.208.840.000,00 6.438.840.000,00 230.000.000,00 9 DINAS SOSIAL 8.785.625.300,00 9.980.525.300,00 1.194.900.000,00 10 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI 6.819.750.000,00 6.831.294.785,00 11.544.785,00 11 DINAS KOPERRASI DAN UMKM 6.789.232.200,00 7.039.132.200,00 249.900.000. ,00 12 BADAN KORDINASI PENANAMAN MODAL DAERAH 5.839.435.000,00 5.938.635.000,00 99.200.000,00 13 DINAS BUDAYA DAN PARIWISATA 6.818.200.000,00 7.059.166.626,00 240.966.620,00 14 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA 9.587.675.000,00 10.702.928.800,00 1.115.253.800,00 15 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA 4.332.450.000,00 4.681.167.300,00 348.717.300,00 16 BADAN KESBANG DAN POLITIK 6.322.969.500,00 6.622.969.500,00 300.000.000,00 17 BIRO ADMIONISTRASI PEMBANGUNAN 4.227.587.400,00 4.226.732.400,00 (855.000,00) 18 BIRO HUKUM 3.360.792.700,00 3.627.061.200,00 266.268.500,00 19 BIRO HUMAS DAN PROTOKOL 4.189.659.000,00 5.338.796.500,00 1.149.137.500,00 20 BIRO KESRA 2.723.416.000,00 2.717.456.000,00 (5.960.000,00) 21 BIRO ORGANISASI 2.852.100.000,00 2.852.100.000,00 0,00 22 BIRO PEMERINTAHAN 3.327.984.500,00 3.635.364.500,00 307.380.000,00 23 BIRO PEREKONOMIAN 3.396.400.000,00 3.396.400.000,00 0,00 24 BIRO UMUM DAN PERLENGKAPAN 128.697.976.700,00 160.566.088110,00 31.868.111.410,00 25 SEKRETARIAT DPRD 75.322.027.080,00 75.456.949.730,00 134.922.650,00 26 INSPEKTORAT PROVINSI 7.810.536.950, 00 7.864.178.650,00 53.641.700,00 27 KANTOR PENGHUBUNG 4.342.800.000,00 4.440.172.000,00 97.912.000,00 28 DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 31.667.284.642,00 35.204.574.367,21 3.537.289.725,23 29 BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 13.271.342.500,00 13.771.342.500,00 500.000.000,00 30 BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN 4.296.788.550,00 42296.488.300,00 (300.250,00) 31 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH 7.839.000.000,00 8.238.926.900,00 399.926.900,00 32 BADAN KETAHANAN PANGAN DAERAH 4.658.800.000,00 4.708.800.000,00 50.000.000,00 33 BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN MASYARAKAT DESA 7.318.200.000,00 8.455.111.000,00 1.115.911.000,00 34 BADAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP DAERAH 4.839.300.000,00 4.839.250.000,00 (50.000,00) 35 DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN 18.221.879.000,00 18.786.822.150,00 564.943.150,00 36 DINAS PERHUTANAN DAN PERKEBUNAN 9.235.900.000,00 9.306.270.500,00 70.370.500,00 37 DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI 45.155.292.050,00 41.899.906.420,00 (3.255.385.630,00) 38 DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN 7.773.839.900,00 7.763.244.900,00 (10.595.000,00) 39 DINAS PERINDUSTRIAN DAN [PERDAGANGAN 5.791.200.000,00 6.541.200.000,00 750.000.000,00 JUMLAH 1.230.719.768.222,18 1.29.250.452.595,75 59.530.684.373.,57 BAB IV KONDISI DAN KEBIJAKAN PERUBAHAN ANGGARAN PEMBIAYAAN Berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban keuangan APBD Provinsi Banten Tahun 2008 terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 235.503.509.541,00 ( dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus tiga juta lima ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah ). SiLPA tersebut dipergunakan untuk menutup defisit belanja daerah sebesar Rp. 218.003.509.541,00 ( dua ratus delapan belas milyar tiga juta lima ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah ). SiLPA sebesar Rp. 4.000.000.000,00 ( empat milyar rupiah ) dipergunakan untuk penambahan penyertaan modal ( investasi ) daerah pada Bank Jabar Banten sehingga penyertaan modal ( investasi ) daerah yang semula sebesar Rp. 13.500.000.000,00 ( tiga belas milyar lima ratus juta rupiah ) menjadi Rp. 17.500.000.000,00 ( tujuh belas milyar lima ratus juta rupiah ). PEMBIAYAAN DAERAH SEBELUM PERUBAHAN SETELAH PERUBAHAN BERTAMBAH/ BERKURANG 1. Penerimaan Daerah 159.198.104.000 235.503.509.541 76.305.405.541 a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Anggaran Sebelumnya 159.198.104.000 235.503.509.541 76.305.405.541 2. Pengeluaran Daerah 13.500.000.000 17.500.000.000 4.000.000.000 a. Pembentukan Dana Cadangan 0 0 0 13.500.000.000 2.000.000.000 4.000.000.000 7.500.000.000 17.500.000.000 904.000.000 8.000.000.000 8.596.000.000 4.000.000.000 (1.096.000.000) 4.000.000.000 1.096.000.000 C. Pembayaran pokok utang 0 0 0 D.Pemberian pinjaman daerah 0 0 0 e.sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan 0 0 0 Jumlah pembiayaan daerah 145.698.104.000 218.003.509.541 72.305.405.541 4.2 Kebijakan Umum Perubahan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan Daerah didasarkan pada hasil audit BPK bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 235.503.509.541,00 ( dua ratus tiga puluh lima milyar lima ratus tiga juta lima ratus sembilan ribu lima ratus empat puluh satu rupiah ). Sesuai dengan arah kebijakan secara nasional bahwa Pemerintah Provinsi perlu menunjang pembangunan ekonomi kerakyatan melalui dukungan permodalan yang memadai. Oleh karenanya pembiayaan yang ada dipergunakan untuk menutupi defisit belanja. BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN Pada tingkat program tidak terjadi perubahan sedangkan pada tingkat kegiatan terdapat beberapa perubahan antara lain pada nomenklatur kegiatan, penambahan an atau pengurangan tolak ukur, penambahan dan atau pengurangan volume kegiatan dan anggaran serta pergeseran kode ekening kegiatan. Secara ringkas perubahan-perubahan dimaksud pada masing-masing satuan dapat dijelaskan sebagai berikut : BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN Pada tingkat program tidak terjadi perubahan sedangkan pada tingkat kegiatan terdapat beberapa perubahan antara lain pada nomenklatur kegiatan, penambahan dan/atau pengurangan tolok ukur, penambahan dan/atau pengurangan volume kegiatan dan anggaran serta pergeseran kode rekening kegiatan. Secara ringkas perubahan – perubahan dimaksud pada masing – masing satuan dapat dijelaskan sebagai berikut : BAB V PENUTUP Demikian Nota Keuangan tentang perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009, yang akan di bahas lebih lanjut sesuai denngan peraturan perundang yang berlaku. Selanjutnya untuk mendapatkan rencana yang komprehensif guna menunjang perkembangan Provinsi Banten ke depan, maka perbaikan dan penyempurnaan merupakan tugas dan kewajiban kita bersama untuk memenuhinya. Kami yakin dan percaya melalui kerjasama yang baik dan harmonis Insya Allah akan mampu menuyusun dan menetapkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2009 sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan serta sesuai dengan ketentuan administrasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Belanja Langsung Daerah
Rp. 107.428.539.620,00 (seratus tujuh milyar empat ratus dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Wednesday, August 25, 2010
NOTA KEUANGAN PERUBAHAN APBD PROVINSI BANTEN TAHUN 2009
onboard
7:07 PM
Umum
Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD
Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 12 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2009;
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten Nomor 913/53-HUK/2009, 902/04BA-DPRD/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang KUA Perubahan APBD Tahun 2009;
Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten dengan DPRD Provinsi Banten Nomor 913/54-HUK/2009, 902/05BA-DPRD/VII/2009 tanggal 17 Juli 2009 tentang PPAS Perubahan APBD Tahun 2009.
Sistimatika Penulisan Nota Keuangan
Umum
Maksud dan Tujuan Penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD
Landasan Hukum Penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD
PENDAPATAN ASLI DAERAH
PAJAK DAERAH
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Bawah Tanah
RETRIBUSI DAERAH
HASIL PERUSAHAAN MILIK DAERAH DAN HASIL PENGELOLAAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
LAIN-LAIN PENDAPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
Penerimaan Jasa Giro
Penerimaan Bunga
Penerimaan Denda Pajak
Penerimaan Penjualan Aset Daerah yang tidak dipisahkan
Lain-Lain PAD (RSU Malimping)
DANA PERIMBANGAN
BAGI HASIL PAJAK DAN BAGI HASIL BUKAN PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bagi hasil dari Pajak Penerimaan (Pph) Psal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21. Terjadi perubahan dari yang ditargetkan sebesar Rp 139.338.840.000,00 ( seratus tiga puluh sembilan milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) menjadi sebesar Rp 160.019.620.000,00 ( seratus enam puluh milyar sembilan belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah ) sehingga ada kenaikan sebesar Rp 20.680.780.000,00 ( dua puluh milyar enam ratus delapan puluh juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah ).
DANA ALOKASI UMUM
DANA ALOKASI KHUSUS
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah
Penggalian potensi dan penyuluhan kepada masyarakat yang disertai dengan tertib administrasi pungutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang dilaksnakan secara professional melaui peningkatan kompetensi aparatur daeah, kualitas kinerja layanan lembaga.
Penyederhanaan prosedur pengelolaan pendapatan daerah menuju terpenuhinya kepuasan pelayanan public.
Perubahan Strategi dan prioritas pendapatan daerah
Penggalian potensi Pendapatan Daerah
Peningkatan partisipasi publik dalam Pendapatan Daerah
Peningkatan kualitas aparatur Pendapatan Daerah
Menegakan peraturan Pendapatan Daerah
Penataan administrasi pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain.
Perumusan kebijakan umum pendapatan daerah
Intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah
Peningkatan kompetensi aparatur
Peningktanan sarana dan prasarana pelayanan.
Kondisi Umum Belanja Daerah
Kebijakan Perubahan Belanja Daerah
Adanya penyesuaian anggranan belanja pegawai pada belanja administrasi umum dan tambahan biaya yang terkait denngan erubahan penerimaan pajak daerah
Adanya pergeseran anggaran dan atau penyesuaian rekening pada beberapa kegiatan satuan kerja
Belanja daerah diprioritaskan pada :
Kgiatan mendesak dan kegiatan lanjutan
Kegiatan menjadi hasil kesepakatan pusat-daerah dan yang berdampak luas
Berkaitan langsung pada kegiatan peningktanan layanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan penanganan kesehatan
Pemberdayaan petani, nelayan dan usaha mikro, kecil menengah dan koperasi
Membuka kesempatan kerja yang luas untuk mengatasi pengangguran
Kondisi Umum Perubahan Pembiayaan
penyertaan modal
Penyertaan Modal BPR/LPK
Penyertaan Modal Bank Jabar Banten
Penyertaan Modal PD.BGD.
dinas pendidikan mnelaksanakan 13 program dan 33 kegiatan dengan alokasi anggaran 106.508.281.150
dinas kesehatan melaksanakan 16 program dan 25 kegiatan dengan alokasi anggaran 174.753.400.000
rumah sakit malimping melaksanakan 4 progam dan 6 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 5.401.250.000
dinas bina marga dan tata ruang melaksanakan 12 program 30 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 203.049.240.000
dinas sumberdaya air dan pemukiman melaksanakan 12 program dan 36 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 253.688.861.000
badan perencanaan pembangunan daerah melaksanakan 10 program dan 16 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar 13.743.713.500
dinas perhubungan komunikasi dan informatika melaksanakan 9 program dan 28 kegiatan dengan alokasi anggaean sebesar 11.750.738.600
badan ligkungan hidup daerah 6 program dan 12 kegiatan
badab pemberdayaan perempuan dan masyarakat desa melaksanakan 13 program dan 17 kegiatan
dinas social melaksanakan 11 program dan 25 kegiatan
dinas tenaga kerja dan administrasi melaksanakan 6 program dan 15 kegiatan
dinas koperasi dan UMKM melaksanakan 5 program dan 15 kegiatan dengan
badan koordinasi penanaman modal daerah melaksanakan 4 program dan 11 kegiatan
dinas budaya dan pariwisata melakukan 7 prograM DAN 15 KEGIATAN
DINAS PEMUDA DSN olahraga melaksanakan 8 program dan 18 kegiatan
Badan kesbangpol melaksanakan 7 program dan 14 kegiatan
Satuan polisi pramong praja melaksanaksn 5progam dan 12 kegiatan
Biro administrasi
Dinas pendidikan melaksanakan 13 program dan 33 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 106.508.281.150,00 (seratus enam milyar lima ratus delapan juta dua ratus delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 920.258.470,00 (sembilan ratus dua puluh juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) menjadi sebesar
Dinas kesehatan melaksanakan 16 program dan 25 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 174.753.400.000,00 (seratus tujuh puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) mengalami perubahan sebesar Rp. 9.910.593.525,00 (sembilan milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus sembian puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp. 184.663.993.525,00 (seratus delapan puluh empat milyar enam ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah).
Rumah sakit Malingping melksanakan 4 program dan 6 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5.401.250.000,00 (lima milyar empat ratus juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 4.275.800,00 (empat juta dua ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 5.396.974.200,00 (lima milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, melaksanakan 12 program dan 30 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 203.049.240.000,00 (dua raus tiga milyar empat puluh sembilan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 8.946.209.228,01 (delapan milyar sembilan ratus empat puluh enam juta dua ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan koma nol satu rupiah) menjadi sebesar Rp. 211.995.449.228.01 (dua ratus sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan koma nol satu).
Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman melaksanakan 12 program dan 36 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 253.688.861.000,50 (dua ratus lima puluh tiga milyar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu koma lima puluh rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 1.914.566.608,00 (satu milyar sembilan ratus empat belas juta lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus delapan rupiah) menjadi sebesar Rp. 251.774.294.392,50 (dua ratus lima puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh dua koma lima puluh rupiah).
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BAPPEDA ) melaksanakan 10 program dan 16 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 13.743.713.500,00 (tiga belas milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta Tujuh ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) mangalami penambahan sebesar Rp. 421.390.700,00 (empat ratus dua puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh ribu tujuh ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 14.165.104.200,00 (empat belas milyar seratus enam puluh lima juta seratus empat ribu dua ratus rupiah).
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika melaksanakan 9 program dan 28 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 11.750.738.600,00 (sebelas milyar tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 153.076.801,96 (seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh enam ribu delapan ratus satu koma sembilan pulh enam rupiah) menjadi sebesar Rp. 11.597.661.798,04 (sebelas milyar lima ratus sembilan puluh tujuh enam ratus enam puluh satu tujuh ratus sembilan puluh delapan koma nol empat rupiah).
Badan Lingkungan Hidup Daerah 6 program dan 12 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.208.840.000,00 (enam milyar dua ratus delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.438.840.000,00 (enam milyar empat ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat Desa ( BPPMD ) melaksanakan 13 program dan 17 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 7.316.200.000,00 (tujuh milyar tiga ratus enam belas juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 1.136.911.000,00 (satu milyar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus sebelas ribu rupah) menjadi sebesar Rp. 8.455.111.000,00 (delapan milyar empat ratus lima puluh lima juta seratus sebelas ribu rupiah).
Dinas Sosial melaksanakan 11 program dan 25 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 8.785.625.300,00 (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 1.194.900.000,00 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 9.980.525.300,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus rupiah).
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan 6 program dan 15 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 6.819.750.000,00 (enam milyar delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) megalami penambahan sebesar Rp. 11.544.785,00 (sebelas juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.831.294.785,00 (enam milyar delapan ratus tiga puluh satu juta dua ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
Dinas Koperasi dan UMKM melaksanakan 5 program dan 15 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.789.232.200,00 (enam milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 249.900.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 7.039.132.200,00 (tujuh milyar tiga puluh sembilan juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah).
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah ( BKPMD ) melaksanakan 4 program dan kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5.839.435.000,00 (lima milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 99.200.000,00 (sembilan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 5.938.635.000,00 (lima milyar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Dinas Budaya dan Pariwisata melakukan 7 program dan 15 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.818.200.000,00 (enam milyar delapan ratus delapan belas juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 240.966.620,00 (dua ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 7.059.166.620,00 (tujuh milyar lima puluh sembilan juta seratus enam puluh enam ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Dinas Pemuda dan Olah Raga, melaksanakan 8 program dan 18 kegiatan dengan alokasi anggaran Rp. 9.587.675.000,00 (sembilan milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 1.115.253.800,00 (satu milyar seratus lima belas juta dua ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 10.702.928.800,00 (sepuluh milyar tujuh ratus dua juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Badan Kesbangpol melaksanakan 7 program dan 14 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 6.322.969.500,00 (enam milyar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.622.969.500,00 (enam milyar enam ratus dua puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) melaksanakan 5 program dan 12 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.332.450.000,00 ( empat milyar tiga ratus tiga puluh tiga dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 348.717.300,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.681.167.300,00 (empat milyar enam ratus delapan puluh satu juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah).
Biro Administrasi Pembangunan melaksanakan 3 program dan 8 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.227.587.400,00 (empat milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.226.732.400,00 (empat milyar dua ratus dua puluh dua enam juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah).
Biro Hukum melaksanakan 2 program dan 12 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3.360.792.700,00 (tiga milyar tiga ratus enam puluh juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 266.268.500,00 (dua ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 3.627.061.200,00 (tiga milyar enam ratus dua puluh dua tujuh juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
Biro Humas dan Protokol melaksanakan 3 program dan 10 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.189.659.000,00 (empat milyar sertaus delapan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 1.149.137.500,00 (satu milyar seratus empat puluh sembilan juta sertaus tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 5.338.796.500,00 (lima milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).
Biro Kesejahteraan Rakyat melaksankan 3 program dan 11 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.723.416.000,00 (dua milyar tujuh ratus ua puluh tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 5.960.000,00 (lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 2.717.456.000,00 (dua milyar tujuh ratus tujh belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah).
Biro Organisasi melaksanakan 3 program dan 10 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 2.852.100.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) tidak mengalami perubahan.
Biro Pemerintahan melaksanakan 8 program dan 12 kegiatan denga alokasi anggaran sebesar Rp. 3.327.984.500,00 (tiga milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 307.380.000,00 (tiga ratus tujuh juta tuiga ratus delapan puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 3.635.364.500,00 (tiga milyar enam ratus tiga puluh lima juta tiga ratus enam puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Biro Perekonomian melaksanakan 3 program dan 11 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 3.396.400.000,00 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tidak mengalami perubahan.
Biro Umum dan perlengkapan melaksanakan 4 program dan 13 kegiatan dengan aloksi anggaran sebesar Rp. 128.697.976.700,00 (seratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 31.868.111.410,00 (tiga puluh satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta seratus sebelas ribu empat ratus sepuluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 160.566.088.110,00 (seratus enam milyar lima ratus enam puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus sepuluh rupiah).
Sekretariat DPRD melaksanakan 8 program dan 16 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 75.322.027.080,00 (tujuh puluh lima milyar tiga ratus dua puluh dua juta dua puluh tujuh ribu delapan puluh rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 134.922.650,00 (seratus tiga puluh empat juta sembilan ratus dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 75.456.949.730,00 (tujuh puluh lima milyar empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah melaksanakan 5 program dan 14 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.296.788.550,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus lima puluh rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 300.250,00 (tiga ratus ribu dua ratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.296.488.300,00 (empat milyar dua ratus sembilan puluh enam juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus rupiah).
Inspektorat Provinsi melaksanakan 6 program dan 13 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 7.810.536.950,00 (tujuh milyar delapan ratus sepuluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) mangalami penambahan sebesar Rp. 53.641.700,00 (lima puluh tiga juta enam ratus empat puluh satu tujuh ratus rupiah) menjai sebesar Rp. 7.864.178.650,00 (tujuh milyar delapan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah).
Kantor Penghubung melaksanakan 5 program dan 5 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.342.800.000,00 (empat milyar tiga ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 97.912.000,00 (sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.440.712.000,00 (emapat milyar emapat ratus empat puluh juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah).
Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah melakasanakan 7 program dan 35 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 31.667.284.641,68 (tiga puluh satu milyar enam ratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus empat puluh satu koma enam puluh delapan rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 3.537.289.725,53 (tiga milyar lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh lima koma lima puluh tiga rupiah) menjadi sebesar Rp. 35.204.574.367.,21 (tiga puluh lima milyar dua ratus empat juta lima ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tujuh koma dua puluh satu rupiah).
Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan 6 program dan 15 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp. 7.839.000.000,00 (tujuh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 399.926.900,00 (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 8.238.926.900,00 (delapan milyar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Badan Pendidikan dan Pelatihan melaksanakan 5 program dan 14 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 13.271.342.500,00 (tig belas milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 13.771.342.500,00 (tiga belas milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Badan ketahanan Pangan melaksanakan 5 program dan 15 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.658.800.000,00 (empat milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.708.800.000,00 (empat milyar tujuh ratus delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Badan Perpusatakaan dan Arsip Daerah melakasanakan 8 program dan 13 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 4.839.300.000,00 (empat milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratsu ribu rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 4.839.250.000,00 (empat milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dinas Pertanian dan Peternakan melaksanakan 9 program dan 26 kegiatan denagn alokasi anggaran sebesar Rp. 18.221.879.000,00 (delapan belas juta dua ratus dua puluh satu juta delapan ratus tjuh puluh sembilan ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 564.943.150,00 (lima ratus enam puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 18.786.822.150,00 (delapan belas milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu seraus lima puluh rupiah).
Dinas Kehutanan dan Perkebunan melaksanakan 12 program dan 24 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 9.235.900.000,00 (sembilan milyar dua rtaus tiga puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp. 70.370.500,00 (tujuh puluh juta tiga ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah) menjadi sebesar Rp. 9.306.270.500,00 (sembilan milyar tiga ratus enam juta dua ratus tujuh puluh ribu lima ratus rupiah).
Dinas Pertambangan dan Energi melaksanakan 10 program dan 17 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 45.155.292.050,00 (empat puluh lima milyar seratus lima puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh dua koma lima puluh rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 3.255.385.630,00 (tiga milyar dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu enam ratus tiga puluh rupiah) menjadi sebesar Rp. 41.899.906.420,00 (empat puluh satu milyar delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus enam ribu empat ratus dua puluh rupiah).
Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan 7 program dan 26 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 7.773.839.900,00 (tujuh milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) mengalami pengurangan sebesar Rp. 10.595.000,00 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 7.763.244.900,00 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus rupiah).
Dinas Perindustrian Perdagangan melaksanakan 5 program dan 21 kegiatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5.791.200.000,00 (lima milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) mengalami penambahan sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.541.200.000,00 (enam milyar lima ratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Write komentarSilahkan isi komentar Anda disini