Saturday, October 25, 2025

Perkembangan Terbaru 2025: DPR Sahkan RUU ASN, Pengalihan PPPK ke PNS Mulai Tahap Kedua?

 



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna terbaru pada hari ini. Pengesahan ini membawa angin segar bagi proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tahap kedua implementasi yang akan dimulai pada Maret 2025.


Sejak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah mendorong pengalihan PPPK ke PNS untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024, sekitar 300.000 PPPK telah dialihkan statusnya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa total PPPK aktif mencapai 1,1 juta orang, dengan fokus pengalihan pada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun dan memiliki nilai kinerja unggul.


Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pengalihan ini menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan profesionalisme ASN. Pada awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 triliun dari APBN untuk mendukung proses ini, termasuk pelatihan dan tunjangan transisi.


Rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh fraksi, membahas dan mengesahkan RUU ASN setelah melalui pembahasan intensif di Komisi II. Menteri PANRB, Agus Fatoni, hadir sebagai saksi ahli dan menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempercepat pengalihan PPPK.


Pengesahan RUU ASN: RUU disahkan dengan 450 suara setuju, 20 abstain, dan 5 menolak. Undang-undang ini mengatur pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap hingga 2028, dengan target 700.000 PPPK dialihkan pada 2025-2026.


- Tahap Kedua Implementasi: Mulai Maret 2025, pengalihan akan difokuskan pada PPPK di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan sektor strategis seperti pertahanan, keamanan, dan infrastruktur. PPPK yang telah lulus tes kompetensi akan langsung dialihkan tanpa tes ulang.


- Kriteria dan Prioritas: Pengalihan berlaku untuk PPPK dengan masa kerja 2-5 tahun, nilai kinerja minimal B, dan tidak ada catatan disiplin. Prioritas diberikan kepada PPPK di jabatan fungsional seperti dokter, guru, dan teknisi.


- Pengawasan dan Transparansi: DPR menambahkan pasal tentang pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah korupsi. Fraksi PDI-P mengusulkan mekanisme pengaduan online, yang diterima dan akan diintegrasikan.


- Anggaran Tambahan: Komisi II menyetujui revisi anggaran untuk menyediakan insentif bagi PPPK yang dialihkan, termasuk kenaikan gaji sebesar 10-15% sesuai golongan.


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, "Pengesahan RUU ASN ini adalah langkah maju untuk membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini adil dan merata di seluruh Indonesia."


Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Sari, mengatakan bahwa pengesahan ini akan mengurangi turnover pegawai dan meningkatkan produktivitas. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran di daerah miskin dan potensi overload administrasi perlu diatasi. "Pemerintah harus memprioritaskan digitalisasi proses untuk efisiensi," katanya.


Proses pengalihan diperkirakan akan melibatkan 500.000 PPPK pada 2025, dengan total pengalihan penuh mencapai 1 juta orang dalam beberapa tahun. PPPK yang tidak memenuhi syarat akan diberikan opsi kontrak tetap atau program pensiun.


Untuk update lebih lanjut, kunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian PANRB. Berita ini berdasarkan laporan resmi rapat paripurna DPR dan pernyataan pemerintah per 10 Februari 2025.

 (Sumber: Sekretariat DPR RI, Kementerian PANRB)

No comments:
Write komentar

E-learning

Produk Rekomendasi