Thursday, May 7, 2026

GURU HONORER Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri Setelah 2026, Begini Klarifikasi Kemendikdasmen!

 



INDSMEDIA.COM - Wacana yang membuat jantung para guru honorer berdebar kencang: benarkah mereka tidak lagi diizinkan mengajar di sekolah negeri setelah 31 Desember 2026? Isu ini sontak menjadi perbincangan panas di berbagai platform media sosial dan grup-grup guru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, angkat bicara. Menurutnya, isu tersebut tidak muncul begitu saja, melainkan berkaitan erat dengan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, ini bukan sekadar isu, tapi konsekuensi dari regulasi yang sudah disahkan.

Nasib Jutaan Guru Non-ASN: Kejar Target 2024, Tapi Realita Berbicara Lain

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen menargetkan penyelesaian tenaga non-ASN rampung pada akhir 2024. Namun, kenyataan di lapangan tak semulus target. Proses seleksi ASN dan PPPK 2024 belum sepenuhnya menampung seluruh tenaga honorer. Penyebab utamanya? Keterbatasan formasi yang jauh dari jumlah kebutuhan.

Akibatnya, sebagian guru honorer masih berstatus paruh waktu hingga 2025. Pemerintah berharap setelah periode itu, sistem kepegawaian di Indonesia hanya mengenal satu kategori: ASN. Lantas, apa yang terjadi pada guru honorer yang tersisa?

"Pemda Jangan Lepas Tangan!" Seruan Tegas dari Federasi Serikat Guru Indonesia

Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia, memberikan pandangan tajam. Ia menilai Pemerintah Daerah (Pemda) harus mengambil tanggung jawab penuh, terutama dalam hal pembayaran guru honorer yang masih aktif mengajar.

"Mengingat fakta di lapangan, banyak sekolah masih kekurangan guru. Jangan sampai karena aturan ini, proses belajar mengajar malah terganggu," tegas Retno.

DPR Minta Gerak Cepat: Koordinasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Sementara itu, Lalu Hardian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, menekankan perlunya koordinasi masif lintas lembaga. Bukan hanya Kementerian Pendidikan, tapi juga KemenPAN-RB, BKN, hingga seluruh pemerintah daerah harus duduk bersama mencari solusi komprehensif.

"Jangan ada sektor yang jalan sendiri. Masalah guru honorer ini sudah kronis dan butuh obat yang tepat, bukan sekadar plester," ujarnya.



No comments:
Write komentar

Silahkan isi komentar Anda disini

Lynk | Diskon Up 50%

E-learning