Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Wednesday, September 9, 2026

PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Selangkah Raih Kemenangan, Demo 7 September Akhirnya Batal

 


JAKARTA – Kabar gembira datang bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Setelah melalui serangkaian perjuangan dan aspirasi yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sejumlah tuntutan utama terkait status kepegawaian dan kesejahteraan PPPK akhirnya menemukan titik terang.


Pertemuan antara perwakilan Aliansi Merah Putih Lintas Profesi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Senin (7/9/2026) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, membawa hasil manis. Sebanyak 10 pimpinan forum PPPK dan PPPK paruh waktu menyampaikan empat tuntutan utama yang selama ini diperjuangkan.


Dasco menyatakan siap merealisasikan tuntutan tersebut dan meminta waktu sekitar satu bulan untuk pembahasan lebih lanjut. Atas kepastian ini, rencana aksi demonstrasi besar-besaran yang sedianya melibatkan 32.000 hingga 35.000 orang ASN se-Indonesia pada 7 September 2026 di kawasan Monas atau Istana Negara resmi dibatalkan dan diganti dengan penyerahan data perwakilan.


Berikut adalah poin-poin penting hasil pertemuan yang telah disepakati:


1. PPPK Paruh Waktu Naik Status: Seluruh PPPK paruh waktu dari berbagai formasi—baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga kependidikan—akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada tahun 2026 dengan hak gaji penuh setara ASN.


2. Peluang Jadi PNS: PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 tanpa syarat batas usia, dengan hak pensiun dan hak-hak lain yang sama dengan PNS. Khusus bagi yang berusia maksimal 58 tahun, proses pengangkatan dapat dilakukan lebih cepat.


3. Pengiriman Data: Selambat-lambatnya Senin, 7 September 2026, seluruh kementerian di Indonesia telah mengirimkan data PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Merah Putih telah menyerahkan berkas serta data jumlah PPPK paruh waktu secara nasional kepada Dasco dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.


4. PPPK Kementerian Agama Rampung: Khusus untuk PPPK di lingkungan Kementerian Agama, baik paruh waktu maupun penuh waktu, Dasco menyatakan tidak ada lagi masalah karena kementerian terkait telah dipanggil dan diminta menyelesaikan sesuai keinginan utusan Aliansi Merah Putih.


5. Fasilitasi Mabes Polri: Selama masa pertemuan di Jakarta mulai hari ini hingga Senin (7/9/2026), seluruh biaya transportasi, konsumsi, dan penginapan para perwakilan ditanggung sepenuhnya oleh Mabes Polri melalui Koordinator Lapangan Brigjen Dwi Suryo.


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. "Alhamdulillah hari ini semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu," ujarnya.


Dasco menekankan bahwa keakuratan data menjadi fondasi utama dalam merumuskan kebijakan kepegawaian agar tepat sasaran. "Setiap kebijakan kepegawaian dimulai dari satu hal sederhana, data yang benar," tegasnya.


Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan ini. "Pak Dasco menyatakan siap merealisasikan empat tuntutan kami. Beliau minta waktu sebulan untuk pembahasannya dan kami berikan waktu," katanya. Fadlun juga mengungkapkan bahwa data yang disiapkan tidak hanya mencakup anggota forum, tetapi seluruh PPPK dan PPPK paruh waktu yang ingin diperjuangkan.


Kepastian ini disambut dengan sukacita oleh para PPPK di seluruh Indonesia. Seorang perwakilan forum menyebutkan bahwa perjuangan panjang selama ini akhirnya membuahkan hasil. “Alhamdulillah, perjuangan menemukan titik terang,” demikian ungkapan yang merepresentasikan rasa syukur seluruh PPPK paruh waktu dan penuh waktu.


DPR RI memastikan proses tersebut akan terus dikawal melalui fungsi pengawasan agar memberikan kepastian status dan karier bagi para pegawai secara bertahap. Seluruh masukan dari Aliansi Merah Putih akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait sebagai tindak lanjut.

Sumber : Aliansi Merah Putih

Wednesday, August 19, 2026

BREAKING NEWS: Revolusi Guru! Pemerintah Putuskan Semua Guru PPPK Naik Pangkat dan Jadi PNS!

 


Jakarta, (Harian Guru) - Kabar menggemparkan datang dari Istana Negara! Pemerintah secara resmi mengumumkan perubahan besar-besaran dalam sistem kepegawaian guru yang akan mengubah nasib puluhan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Dalam sebuah pernyataan mengejutkan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan adanya "Kepastian untuk Guru" yang selama ini dinanti-nantikan.


Kabar baik ini, yang diunggah oleh akun @komunitasgurudigitalindonesia, menyebutkan tiga poin revolusioner yang siap menggebrak dunia pendidikan:


1. PPPK Paruh Waktu Langsung Diangkat Penuh Waktu di 2027!

Selama ini, status paruh waktu sering menjadi momok bagi para guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK. Kini, pemerintah menegaskan bahwa mereka tidak akan selamanya berada di bayang-bayang ketidakpastian. Mulai tahun 2027, semua guru dengan status PPPK Paruh Waktu akan secara resmi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini adalah langkah besar yang memastikan hak dan kesejahteraan guru setara dengan aparatur sipil lainnya.


2. Jalan Terbuka Menuju PNS!

Jika berstatus penuh waktu saja sudah luar biasa, pemerintah melangkah lebih jauh. Setelah resmi menjadi PPPK Penuh Waktu, para guru akan diberikan "golden ticket" untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tidak ada lagi kata "hanya" PPPK; masa depan sebagai abdi negara dengan segala tunjangan dan kepastian pensiun kini terbuka lebar!


3. Semua Guru Diambil Alih Pemerintah Pusat!

Ini adalah poin yang paling monumental. Dalam sebuah keputusan yang dianggap sebagai lompatan sejarah, pemerintah menyepakati adanya perubahan status kepegawaian. Seluruh guru (PPPK dan PNS nantinya) akan dipindahkan menjadi Pegawai Pemerintah Pusat. Selama ini yang kita kenal adalah guru daerah, kini semua akan dikelola langsung oleh pusat. Hal ini diyakini akan menyamaratakan kualitas, kesejahteraan, dan distribusi guru secara merata di seluruh Indonesia.


Menteri Prasetyo Hadi menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen nyata pemerintah dalam memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pahlawan tanpa tanda jasa.


"Dengan kepastian ini, kami berharap para guru tidak perlu lagi khawatir akan masa depannya. Mereka bisa fokus 'Terus Mengajar Demi Indonesia Maju'," tegasnya.


Kabar ini langsung disambut gegap gempita oleh para guru dari Sabang sampai Merauke. Berbagai grup media sosial dipenuhi oleh ungkapan syukur dan kegembiraan atas kebijakan yang dianggap sebagai hadiah terbesar bagi dunia pendidikan di era pemerintahan saat ini.


Tetap pantau terus perkembangan berita mengejutkan ini hanya di kanal resmi dan komunitas guru digital Indonesia.


#GuruHebat #IndonesiaMaju #KepastianUntukGuru #PPPKJadiPNS

Saturday, October 25, 2025

Perkembangan Terbaru 2025: DPR Sahkan RUU ASN, Pengalihan PPPK ke PNS Mulai Tahap Kedua?

 



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna terbaru pada hari ini. Pengesahan ini membawa angin segar bagi proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tahap kedua implementasi yang akan dimulai pada Maret 2025.


Sejak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah mendorong pengalihan PPPK ke PNS untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024, sekitar 300.000 PPPK telah dialihkan statusnya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa total PPPK aktif mencapai 1,1 juta orang, dengan fokus pengalihan pada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun dan memiliki nilai kinerja unggul.


Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pengalihan ini menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan profesionalisme ASN. Pada awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 triliun dari APBN untuk mendukung proses ini, termasuk pelatihan dan tunjangan transisi.


Rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh fraksi, membahas dan mengesahkan RUU ASN setelah melalui pembahasan intensif di Komisi II. Menteri PANRB, Agus Fatoni, hadir sebagai saksi ahli dan menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempercepat pengalihan PPPK.


Pengesahan RUU ASN: RUU disahkan dengan 450 suara setuju, 20 abstain, dan 5 menolak. Undang-undang ini mengatur pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap hingga 2028, dengan target 700.000 PPPK dialihkan pada 2025-2026.


- Tahap Kedua Implementasi: Mulai Maret 2025, pengalihan akan difokuskan pada PPPK di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan sektor strategis seperti pertahanan, keamanan, dan infrastruktur. PPPK yang telah lulus tes kompetensi akan langsung dialihkan tanpa tes ulang.


- Kriteria dan Prioritas: Pengalihan berlaku untuk PPPK dengan masa kerja 2-5 tahun, nilai kinerja minimal B, dan tidak ada catatan disiplin. Prioritas diberikan kepada PPPK di jabatan fungsional seperti dokter, guru, dan teknisi.


- Pengawasan dan Transparansi: DPR menambahkan pasal tentang pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah korupsi. Fraksi PDI-P mengusulkan mekanisme pengaduan online, yang diterima dan akan diintegrasikan.


- Anggaran Tambahan: Komisi II menyetujui revisi anggaran untuk menyediakan insentif bagi PPPK yang dialihkan, termasuk kenaikan gaji sebesar 10-15% sesuai golongan.


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, "Pengesahan RUU ASN ini adalah langkah maju untuk membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini adil dan merata di seluruh Indonesia."


Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Sari, mengatakan bahwa pengesahan ini akan mengurangi turnover pegawai dan meningkatkan produktivitas. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran di daerah miskin dan potensi overload administrasi perlu diatasi. "Pemerintah harus memprioritaskan digitalisasi proses untuk efisiensi," katanya.


Proses pengalihan diperkirakan akan melibatkan 500.000 PPPK pada 2025, dengan total pengalihan penuh mencapai 1 juta orang dalam beberapa tahun. PPPK yang tidak memenuhi syarat akan diberikan opsi kontrak tetap atau program pensiun.


Untuk update lebih lanjut, kunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian PANRB. Berita ini berdasarkan laporan resmi rapat paripurna DPR dan pernyataan pemerintah per 10 Februari 2025.

 (Sumber: Sekretariat DPR RI, Kementerian PANRB)

Tuesday, September 16, 2025

Pernyataan Kontroversial Kepala BKN Sebut PNS 'Asli', PPPK Hanya 'Pengisi Kekosongan Sementara'!

 

Foto : Kepala BKN



JPNN.com - Sebuah pernyataan yang dinilai elit, diskriminatif, dan menusuk hati ribuan tenaga honorer terlontar dari pejabat tertinggi yang justru seharusnya menjadi pelindung mereka: Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dalam sebuah video TikTok yang kini viral dan memicu badai kemarahan, Zudan dengan santainya membeberkan hierarki kasta pegawai negeri versinya. Dengan logika yang menyakitkan, ia menyatakan bahwa PNS adalah "jenjang karier yang asli", sementara rekan-rekan mereka dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah "tenaga siap pakai" yang fungsinya cuma untuk "mengisi kekosongan sementara".


Bayangkan betapa pedihnya mendengar hal ini. Para PPPK yang selama ini bekerja keras, memikul beban yang sama, bahkan seringkali di posisi yang lebih berat, tiba-tiba dianggap hanya sebagai "penyambung nyawa" atau "cadangan darurat" bagi para PNS. Status mereka, dalam pandangan sang bos BKN, tidak lebih dari sekadar penambal lobang yang suatu saat bisa dicabut dan dibuang.


Ini bunyi pernyataan kontroversial yang memicu amarah itu:

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,”


Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN:

Kata-kata "siap pakai" dan "sementara" itulah yang terasa seperti pisau belati. Seolah-olah mereka bukanlah manusia dengan jenjang karier dan masa depan, melainkan sekadar tool atau alat yang bisa dipakai dan disingkirkan. Lantas, di mana janji negara tentang penghargaan terhadap kinerja? Di mana keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya lolos PPPK?


Akibatnya, komunitas dan forum PPPK di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Mereka merasa tidak hanya disingkirkan, tetapi juga dihinakan secara institusional oleh orang nomor satu di lembaga yang mengurusi kepegawaian.


Fadlun Abdillah, Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menyampaikan protes kerasnya:

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik besar. Ini sangat merendahkan. Masa PPPK dianggap rendah begitu? Kami bekerja sama kerasnya, menanggung beban yang sama, tapi di mata beliau kami hanya 'tukang isi kekosongan'? Ini penghinaan yang sistematis!"


Pernyataan ini bukan hanya salah, tetapi berbahaya. Ia berpotensi memecah belah solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengubur harapan ribuan tenaga honorer yang berjuang mati-matian untuk lolos seleksi PPPK, yang mereka kira adalah jalan menuju pengakuan yang setara.


Pertanyaannya sekarang: Apakah ini adalah kebijakan resmi pemerintah? Apakah pemerintah melalui BKN memang sengaja menciptakan sistem kasta di dalam birokrasinya sendiri, dimana satu kelompok dianggap "asli" dan kelompok lainnya hanyalah "warga kelas dua" yang statusnya selalu di ujung tanduk?


Rakyat menunggu klarifikasi dan permintaan maaf. Bukan hanya atas kata-katanya, tetapi atas mentalitas dan mindset diskriminatif yang justru bersemayam di pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pegawai.


Sumber : JPNN.com

Monday, March 24, 2025

Mulai 24 Maret 2025 semua satu pintu - Langkah Aktifkan MFA di ASN Digital

 




Mulai 24 Maret 2025 e-Kin hanya bisa dibuka melalui platform ASN Digital


Berikut ini langkah-langkahnya: 


Langkah Aktifkan MFA: 


1. Instal Google Authenticator melalui google play store ( play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.authenticator2  )


2. Login ke ASN Digital (  https://asndigital.bkn.go.id  )


3. Masukan username dan password yang biasa digunakan untuk login ke kinerja BKN/MyAsn (Abaikan OTP nya) 


4. Klik "Login"


5. Ubah Password lama ke yang baru dengan 12 digit (terdiri dari simbol, angka, huruf besar).


6. Pada kolom device, masukkan nama perangkat/nama pengguna. 


7. Klik "login / masuk."


8. Jika muncul Barcode silahkan discan menggunakan Google Authenticator yang telah terinstall di HP. 


9. Masukkan segera kode OTP 6 digit. Jika gagal tunggu 2 menit akan muncul kode yang baru. 

____

Multi Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login untuk memastikan akses hanya diberikan kepada pemilik akun yang sah. 


Tutorialnya di youtube, https://youtu.be/e1EyR4Yswh4?si=OML6B89rcDQwiUPF


Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 

Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



Lynk | Diskon Up 50%

E-learning