Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Tuesday, September 16, 2025

Pernyataan Kontroversial Kepala BKN Sebut PNS 'Asli', PPPK Hanya 'Pengisi Kekosongan Sementara'!

 

Foto : Kepala BKN



JPNN.com - Sebuah pernyataan yang dinilai elit, diskriminatif, dan menusuk hati ribuan tenaga honorer terlontar dari pejabat tertinggi yang justru seharusnya menjadi pelindung mereka: Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dalam sebuah video TikTok yang kini viral dan memicu badai kemarahan, Zudan dengan santainya membeberkan hierarki kasta pegawai negeri versinya. Dengan logika yang menyakitkan, ia menyatakan bahwa PNS adalah "jenjang karier yang asli", sementara rekan-rekan mereka dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah "tenaga siap pakai" yang fungsinya cuma untuk "mengisi kekosongan sementara".


Bayangkan betapa pedihnya mendengar hal ini. Para PPPK yang selama ini bekerja keras, memikul beban yang sama, bahkan seringkali di posisi yang lebih berat, tiba-tiba dianggap hanya sebagai "penyambung nyawa" atau "cadangan darurat" bagi para PNS. Status mereka, dalam pandangan sang bos BKN, tidak lebih dari sekadar penambal lobang yang suatu saat bisa dicabut dan dibuang.


Ini bunyi pernyataan kontroversial yang memicu amarah itu:

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,”


Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN:

Kata-kata "siap pakai" dan "sementara" itulah yang terasa seperti pisau belati. Seolah-olah mereka bukanlah manusia dengan jenjang karier dan masa depan, melainkan sekadar tool atau alat yang bisa dipakai dan disingkirkan. Lantas, di mana janji negara tentang penghargaan terhadap kinerja? Di mana keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya lolos PPPK?


Akibatnya, komunitas dan forum PPPK di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Mereka merasa tidak hanya disingkirkan, tetapi juga dihinakan secara institusional oleh orang nomor satu di lembaga yang mengurusi kepegawaian.


Fadlun Abdillah, Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menyampaikan protes kerasnya:

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik besar. Ini sangat merendahkan. Masa PPPK dianggap rendah begitu? Kami bekerja sama kerasnya, menanggung beban yang sama, tapi di mata beliau kami hanya 'tukang isi kekosongan'? Ini penghinaan yang sistematis!"


Pernyataan ini bukan hanya salah, tetapi berbahaya. Ia berpotensi memecah belah solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengubur harapan ribuan tenaga honorer yang berjuang mati-matian untuk lolos seleksi PPPK, yang mereka kira adalah jalan menuju pengakuan yang setara.


Pertanyaannya sekarang: Apakah ini adalah kebijakan resmi pemerintah? Apakah pemerintah melalui BKN memang sengaja menciptakan sistem kasta di dalam birokrasinya sendiri, dimana satu kelompok dianggap "asli" dan kelompok lainnya hanyalah "warga kelas dua" yang statusnya selalu di ujung tanduk?


Rakyat menunggu klarifikasi dan permintaan maaf. Bukan hanya atas kata-katanya, tetapi atas mentalitas dan mindset diskriminatif yang justru bersemayam di pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pegawai.


Sumber : JPNN.com

Monday, March 24, 2025

Mulai 24 Maret 2025 semua satu pintu - Langkah Aktifkan MFA di ASN Digital

 




Mulai 24 Maret 2025 e-Kin hanya bisa dibuka melalui platform ASN Digital


Berikut ini langkah-langkahnya: 


Langkah Aktifkan MFA: 


1. Instal Google Authenticator melalui google play store ( play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.authenticator2  )


2. Login ke ASN Digital (  https://asndigital.bkn.go.id  )


3. Masukan username dan password yang biasa digunakan untuk login ke kinerja BKN/MyAsn (Abaikan OTP nya) 


4. Klik "Login"


5. Ubah Password lama ke yang baru dengan 12 digit (terdiri dari simbol, angka, huruf besar).


6. Pada kolom device, masukkan nama perangkat/nama pengguna. 


7. Klik "login / masuk."


8. Jika muncul Barcode silahkan discan menggunakan Google Authenticator yang telah terinstall di HP. 


9. Masukkan segera kode OTP 6 digit. Jika gagal tunggu 2 menit akan muncul kode yang baru. 

____

Multi Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login untuk memastikan akses hanya diberikan kepada pemilik akun yang sah. 


Tutorialnya di youtube, https://youtu.be/e1EyR4Yswh4?si=OML6B89rcDQwiUPF


Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 

Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



Monday, August 12, 2024

Diduga Bocor! PNS dan PPPK Diminta Ganti Password Ekinerja BKN Sekarang Juga!!!

 


JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. BKN meminta agar seluruh pengguna segera mengganti password akun aplikasi layanan yang berkaitan dengan BKN. 


Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan kebocoran data aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan PPPK. Bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKN sedang melakukan identifikasi dan investigasi menyeluruh terkait potensi kebocoran data tersebut.


"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan melakukan mitigasi risiko yang diperlukan," ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam siaran pers yang dirilis Senin, 12 Agustus 2024.


Meskipun adanya dugaan gangguan ini, BKN memastikan bahwa layanan manajemen ASN tetap berfungsi normal dan tidak terganggu. Namun, BKN mengingatkan seluruh pengguna layanan untuk segera memperbarui password dan melakukannya secara berkala demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berdasarkan laporan dari detik.com, sekitar 4,7 juta data ASN diduga bocor dari sistem Satu Data ASN yang dikelola BKN. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Falcon Feeds, sebuah platform keamanan siber, melalui akun X atau Twitter mereka.


Dugaan kebocoran ini diperkuat oleh pernyataan Chairman Lembaga Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, yang menyebut bahwa temuan ini berawal dari unggahan peretas anonim dengan nama pengguna TopiAx. Peretas tersebut mengklaim telah mendapatkan data-data penting milik ASN, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIP, nomor SK CPNS dan PNS, serta informasi pribadi lainnya.


Data tersebut bahkan ditawarkan di forum jual beli dengan harga USD 10 ribu, setara dengan Rp 159,4 juta, dan peretas telah membagikan sampel data milik 128 ASN dari berbagai instansi di Aceh.


Cara Ganti Password Layanan BKN

Berikut adalah panduan lengkap untuk mereset password akun MyASN:

1. Akses Situs MyASN :

Pertama, buka laman https://myasn.bkn.go.id.


2. Proses Reset Password

Di halaman utama, klik tombol “Lupa Password”. Kemudian, masukkan NIP serta alamat email instansi yang pernah Anda gunakan saat pertama kali mengaktifkan akun MyASN.  Setelah mengisi, klik tombol “Lanjutkan”.


3. Akses Email

Buka tab baru di peramban web Anda dan akses email instansi anda. Masukkan Username dengan NIP Anda dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

Setelah masuk, buka inbox email untuk menemukan kode token yang dikirim oleh BKN. Salin kode token tersebut.


4. Konfirmasi Reset Password

Kembali ke halaman MyASN di https://myasn.bkn.go.id. Pada bagian konfirmasi reset password, masukkan password baru yang Anda inginkan di kotak “Password” (password harus minimal 8 karakter, termasuk huruf dan angka).

Kemudian, masukkan kode token yang telah Anda salin di kolom yang tersedia.


5. Selesai


Friday, February 23, 2024

Sosialisasi Uji Kompetensi 2024 (UKKJ, UKPJL dan PLDJF)

 

Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

E-learning

Produk Rekomendasi