Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Saturday, October 25, 2025

Perkembangan Terbaru 2025: DPR Sahkan RUU ASN, Pengalihan PPPK ke PNS Mulai Tahap Kedua?

 



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna terbaru pada hari ini. Pengesahan ini membawa angin segar bagi proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tahap kedua implementasi yang akan dimulai pada Maret 2025.


Sejak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah mendorong pengalihan PPPK ke PNS untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024, sekitar 300.000 PPPK telah dialihkan statusnya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa total PPPK aktif mencapai 1,1 juta orang, dengan fokus pengalihan pada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun dan memiliki nilai kinerja unggul.


Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pengalihan ini menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan profesionalisme ASN. Pada awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 triliun dari APBN untuk mendukung proses ini, termasuk pelatihan dan tunjangan transisi.


Rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh fraksi, membahas dan mengesahkan RUU ASN setelah melalui pembahasan intensif di Komisi II. Menteri PANRB, Agus Fatoni, hadir sebagai saksi ahli dan menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempercepat pengalihan PPPK.


Pengesahan RUU ASN: RUU disahkan dengan 450 suara setuju, 20 abstain, dan 5 menolak. Undang-undang ini mengatur pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap hingga 2028, dengan target 700.000 PPPK dialihkan pada 2025-2026.


- Tahap Kedua Implementasi: Mulai Maret 2025, pengalihan akan difokuskan pada PPPK di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan sektor strategis seperti pertahanan, keamanan, dan infrastruktur. PPPK yang telah lulus tes kompetensi akan langsung dialihkan tanpa tes ulang.


- Kriteria dan Prioritas: Pengalihan berlaku untuk PPPK dengan masa kerja 2-5 tahun, nilai kinerja minimal B, dan tidak ada catatan disiplin. Prioritas diberikan kepada PPPK di jabatan fungsional seperti dokter, guru, dan teknisi.


- Pengawasan dan Transparansi: DPR menambahkan pasal tentang pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah korupsi. Fraksi PDI-P mengusulkan mekanisme pengaduan online, yang diterima dan akan diintegrasikan.


- Anggaran Tambahan: Komisi II menyetujui revisi anggaran untuk menyediakan insentif bagi PPPK yang dialihkan, termasuk kenaikan gaji sebesar 10-15% sesuai golongan.


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, "Pengesahan RUU ASN ini adalah langkah maju untuk membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini adil dan merata di seluruh Indonesia."


Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Sari, mengatakan bahwa pengesahan ini akan mengurangi turnover pegawai dan meningkatkan produktivitas. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran di daerah miskin dan potensi overload administrasi perlu diatasi. "Pemerintah harus memprioritaskan digitalisasi proses untuk efisiensi," katanya.


Proses pengalihan diperkirakan akan melibatkan 500.000 PPPK pada 2025, dengan total pengalihan penuh mencapai 1 juta orang dalam beberapa tahun. PPPK yang tidak memenuhi syarat akan diberikan opsi kontrak tetap atau program pensiun.


Untuk update lebih lanjut, kunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian PANRB. Berita ini berdasarkan laporan resmi rapat paripurna DPR dan pernyataan pemerintah per 10 Februari 2025.

 (Sumber: Sekretariat DPR RI, Kementerian PANRB)

Tuesday, September 16, 2025

Pernyataan Kontroversial Kepala BKN Sebut PNS 'Asli', PPPK Hanya 'Pengisi Kekosongan Sementara'!

 

Foto : Kepala BKN



JPNN.com - Sebuah pernyataan yang dinilai elit, diskriminatif, dan menusuk hati ribuan tenaga honorer terlontar dari pejabat tertinggi yang justru seharusnya menjadi pelindung mereka: Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Dalam sebuah video TikTok yang kini viral dan memicu badai kemarahan, Zudan dengan santainya membeberkan hierarki kasta pegawai negeri versinya. Dengan logika yang menyakitkan, ia menyatakan bahwa PNS adalah "jenjang karier yang asli", sementara rekan-rekan mereka dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanyalah "tenaga siap pakai" yang fungsinya cuma untuk "mengisi kekosongan sementara".


Bayangkan betapa pedihnya mendengar hal ini. Para PPPK yang selama ini bekerja keras, memikul beban yang sama, bahkan seringkali di posisi yang lebih berat, tiba-tiba dianggap hanya sebagai "penyambung nyawa" atau "cadangan darurat" bagi para PNS. Status mereka, dalam pandangan sang bos BKN, tidak lebih dari sekadar penambal lobang yang suatu saat bisa dicabut dan dibuang.


Ini bunyi pernyataan kontroversial yang memicu amarah itu:

“Jadi, PPPK itu tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara di PNS. Tenaga siap pakai untuk mengisi kekosongan sementara,”


Prof. Zudan Arif Fakhrullah, Kepala BKN:

Kata-kata "siap pakai" dan "sementara" itulah yang terasa seperti pisau belati. Seolah-olah mereka bukanlah manusia dengan jenjang karier dan masa depan, melainkan sekadar tool atau alat yang bisa dipakai dan disingkirkan. Lantas, di mana janji negara tentang penghargaan terhadap kinerja? Di mana keadilan bagi mereka yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai honorer sebelum akhirnya lolos PPPK?


Akibatnya, komunitas dan forum PPPK di seluruh Indonesia menyatakan kekecewaan dan kemarahan yang mendalam. Mereka merasa tidak hanya disingkirkan, tetapi juga dihinakan secara institusional oleh orang nomor satu di lembaga yang mengurusi kepegawaian.


Fadlun Abdillah, Ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), menyampaikan protes kerasnya:

"Pernyataan Prof. Zudan akan menjadi polemik besar. Ini sangat merendahkan. Masa PPPK dianggap rendah begitu? Kami bekerja sama kerasnya, menanggung beban yang sama, tapi di mata beliau kami hanya 'tukang isi kekosongan'? Ini penghinaan yang sistematis!"


Pernyataan ini bukan hanya salah, tetapi berbahaya. Ia berpotensi memecah belah solidaritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengubur harapan ribuan tenaga honorer yang berjuang mati-matian untuk lolos seleksi PPPK, yang mereka kira adalah jalan menuju pengakuan yang setara.


Pertanyaannya sekarang: Apakah ini adalah kebijakan resmi pemerintah? Apakah pemerintah melalui BKN memang sengaja menciptakan sistem kasta di dalam birokrasinya sendiri, dimana satu kelompok dianggap "asli" dan kelompok lainnya hanyalah "warga kelas dua" yang statusnya selalu di ujung tanduk?


Rakyat menunggu klarifikasi dan permintaan maaf. Bukan hanya atas kata-katanya, tetapi atas mentalitas dan mindset diskriminatif yang justru bersemayam di pucuk pimpinan lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh pegawai.


Sumber : JPNN.com

Monday, March 24, 2025

Mulai 24 Maret 2025 semua satu pintu - Langkah Aktifkan MFA di ASN Digital

 




Mulai 24 Maret 2025 e-Kin hanya bisa dibuka melalui platform ASN Digital


Berikut ini langkah-langkahnya: 


Langkah Aktifkan MFA: 


1. Instal Google Authenticator melalui google play store ( play.google.com/store/apps/details?id=com.google.android.apps.authenticator2  )


2. Login ke ASN Digital (  https://asndigital.bkn.go.id  )


3. Masukan username dan password yang biasa digunakan untuk login ke kinerja BKN/MyAsn (Abaikan OTP nya) 


4. Klik "Login"


5. Ubah Password lama ke yang baru dengan 12 digit (terdiri dari simbol, angka, huruf besar).


6. Pada kolom device, masukkan nama perangkat/nama pengguna. 


7. Klik "login / masuk."


8. Jika muncul Barcode silahkan discan menggunakan Google Authenticator yang telah terinstall di HP. 


9. Masukkan segera kode OTP 6 digit. Jika gagal tunggu 2 menit akan muncul kode yang baru. 

____

Multi Factor Authentication (MFA) adalah metode keamanan yang mengharuskan pengguna melewati lebih dari satu langkah verifikasi saat login untuk memastikan akses hanya diberikan kepada pemilik akun yang sah. 


Tutorialnya di youtube, https://youtu.be/e1EyR4Yswh4?si=OML6B89rcDQwiUPF


Saturday, December 28, 2024

Jabatan Pengawas Sekolah Diahapus? Ini Menurut MenPANRB Rini Widyantini

 

Foto ASN 


INDSMEDIA.COM- Transformasi Birokrasi dalam Tata kelola pendidikan terus berlanjut, kali ini karir guru akan mengalami penyederhanaan usai Menteri PANRB Rini Widyantini menghapus 3 jabatan fungsional PNS. 


Salah satunya Pengawas Sekolah yang akan dikembalikan secara fungsional menjadi jabatan awal.


Hal ini sudah diatur dalam Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Jabatan fungsional satu ini akan mengalami efisiensi dan efektifitas.


Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat. Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. 


Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. Secara nomenklatur, guru saat ini memiliki beberapa jenjang karir dan pangkat.


Mulai dari Guru ahli pertama, ahli muda, ahli madya, hingga ahli utama. Sementara masih terdapat beberapa tugas tambahan yang membuat jabatan fungsional guru berubah. Seperti jabatan Kepala Sekolah yang membuatnya tidak lagi menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pengajar.


MenPANRB Rini Widyantini menilai bahwa perlu dilakukan penyederhaan pada pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan. Sehingga terjadi efisiensi terhadap 3 jabatan fungsional yang selama ini akrab di dunia pendidikan.


Ketiga jabatan tersebut telah dihapus melalui Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024. Ke depan hanya tinggal satu sebutan, yakni jabatan fungsional Guru. 


Adapun 3 jabatan yang dihapus dan dilebur kembali menjadi Guru adalah:

1. Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

2. Jabatan Fungsional Penilik Sekolah

3. Jabatan Fungsional Pamong Belajar.


Regulasi baru tentang integrasi jabatan fungsional Guru ini sudah ditetapkan sejak 10 Desember 2024. Implementasinya akan mulai berlaku paling lambat 2 tahun sejak resmi diundangkan.


Dengan demikian, Pengawas Sekolah dan Penilik serta Pamong diwajibkan sertifikasi selayaknya jabatan guru. Namun terkait Batas Usia Pensiun (BUP) tetap diberikan hingga usia 65 tahun.**


Sumber: KemenPANRB



Monday, August 12, 2024

Diduga Bocor! PNS dan PPPK Diminta Ganti Password Ekinerja BKN Sekarang Juga!!!

 


JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. BKN meminta agar seluruh pengguna segera mengganti password akun aplikasi layanan yang berkaitan dengan BKN. 


Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas dugaan kebocoran data aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan PPPK. Bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, BKN sedang melakukan identifikasi dan investigasi menyeluruh terkait potensi kebocoran data tersebut.


"Investigasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan data ASN dan melakukan mitigasi risiko yang diperlukan," ujar Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, dalam siaran pers yang dirilis Senin, 12 Agustus 2024.


Meskipun adanya dugaan gangguan ini, BKN memastikan bahwa layanan manajemen ASN tetap berfungsi normal dan tidak terganggu. Namun, BKN mengingatkan seluruh pengguna layanan untuk segera memperbarui password dan melakukannya secara berkala demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.


Berdasarkan laporan dari detik.com, sekitar 4,7 juta data ASN diduga bocor dari sistem Satu Data ASN yang dikelola BKN. Informasi ini pertama kali diungkap oleh Falcon Feeds, sebuah platform keamanan siber, melalui akun X atau Twitter mereka.


Dugaan kebocoran ini diperkuat oleh pernyataan Chairman Lembaga Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha, yang menyebut bahwa temuan ini berawal dari unggahan peretas anonim dengan nama pengguna TopiAx. Peretas tersebut mengklaim telah mendapatkan data-data penting milik ASN, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, NIP, nomor SK CPNS dan PNS, serta informasi pribadi lainnya.


Data tersebut bahkan ditawarkan di forum jual beli dengan harga USD 10 ribu, setara dengan Rp 159,4 juta, dan peretas telah membagikan sampel data milik 128 ASN dari berbagai instansi di Aceh.


Cara Ganti Password Layanan BKN

Berikut adalah panduan lengkap untuk mereset password akun MyASN:

1. Akses Situs MyASN :

Pertama, buka laman https://myasn.bkn.go.id.


2. Proses Reset Password

Di halaman utama, klik tombol “Lupa Password”. Kemudian, masukkan NIP serta alamat email instansi yang pernah Anda gunakan saat pertama kali mengaktifkan akun MyASN.  Setelah mengisi, klik tombol “Lanjutkan”.


3. Akses Email

Buka tab baru di peramban web Anda dan akses email instansi anda. Masukkan Username dengan NIP Anda dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

Setelah masuk, buka inbox email untuk menemukan kode token yang dikirim oleh BKN. Salin kode token tersebut.


4. Konfirmasi Reset Password

Kembali ke halaman MyASN di https://myasn.bkn.go.id. Pada bagian konfirmasi reset password, masukkan password baru yang Anda inginkan di kotak “Password” (password harus minimal 8 karakter, termasuk huruf dan angka).

Kemudian, masukkan kode token yang telah Anda salin di kolom yang tersedia.


5. Selesai


Friday, February 23, 2024

Sosialisasi Uji Kompetensi 2024 (UKKJ, UKPJL dan PLDJF)

 

E-learning

Produk Rekomendasi