Showing posts with label PNS. Show all posts
Showing posts with label PNS. Show all posts

Saturday, April 1, 2023

Kabar Gembira bagi ASN!! Perlu dicatat ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2023

 

THR ASN 2023


INDSMEDIA.COM - Kabar gembira selalu menyelimuti kita dari Menteri Keuangan dan Menteri PANRB terkait THR dan Gaji ke-13.

Sri Mulyani menyampaikan mengenai pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, POLRI dan Pensiun.

Disampaikan bahwa Pencairan THR akan mulai dicairkan pada tanggal 04 April 2023, sedangkan gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni.

Dengan kabar gembira tersebut membuat para ASN, TNI, POLRI dan Pensiun sangat gembira mendengarnya.

Sri Mulyani bersama MenpanRB menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada ASN, TNI, POLRI dan Pensiun.

“Kami bersama dengan MenpanRB Azwar Anas akan menyampaikan mengenai pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan, Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan,” ucap Sri Mulyani.

Pencairan direncanakan akan diberikan H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah (Lebaran) ini, pada tanggal 04 April sudah mulai dicairkan.

Dan jika Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada tanggal 22 April 2023 maka THR diberikan pada tanggal 12 April 2023.

Sedangkan untuk pencairan gaji 13 ini, dicairkan pada bulan Juni 2023.

Sri Mulyani juga mengatakan, beberapa komponen THR 2023 itu sama dengan tahun yang lalu.

Kemudian untuk besaran THR dan gaji 13 akan dibayarkan sebesar gaji pokok/pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan 50% tunjangan kinerja.

Untuk yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, seperti instansi pemerintah daerah maka akan mendapat paling banyak 50% tambahan penghasilan.

Akan tetapi hal tersebut melihat dari kapasitas fisikal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan sebesar 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.***

Sumber: Youtube Channel @HPasaribuChannel

Thursday, January 5, 2023

Deadline 20 Hari Lagi, ini Panduan Pengisian Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022

 



Indsmesia.com.  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Buku Panduan Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022.


Buku Petunjuk e‐Kinerja tahun 2022 digunakan untuk memandu ASN dalam pelaporan, monitoring, dan penilaian kinerja dalam periode tertentu menggunakan aplikasi e‐Kinerja.


Diharapkan dengan Buku Aplikasi e-Kinerja BKN Tahun 2022 dapat mempermudah ASN dalam penggunaan aplikasi e‐Kinerja tahun 2022.


A.Akses e‑Kinerja 2022

Anda dapat mengakses e‑Kinerja2022 di https://kinerja.bkn.go.id, kemudian login menggunakan NIP dan Password MySAPK Anda.
Jika Anda lupa terhadap password MySAPK, silahkan gunakan fitur reset Password yang tersedia di aplikasi MySAPK BKN (https://mysapk.bkn.go.id).

Lebih lanjut klik disini..



Friday, November 18, 2022

Penjelasan dan Panduan Pengisian E-Kinerja ASN Kabupaten Pandeglang Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2022

 


Halaman Kikiping Pandeglang


Indsmedia.com - Kikiping Pandeglang KIKIPING merupakan singkatan dari: KI : KInerja (Sistem Aplikasi Penilaian Kinerja PNS / e-Kinerja yang merupakan replika sistem dari Badan Kepegawaian Negara sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS) KI : KehadIran (Sistem Absensi Sidik Jari berbasis On-Line) PI : PegawaI (Sistem Informasi Profil PNS, Sistem Informasi Cuti Pegawai, Sistem Informasi Penghitungan Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai dan Sistem Informasi Dokumen Digital Pegawai) NG : pandeglaNG (Sebutan dari nama Kabupaten daerah dimana sistem berada. Setelah pengisian sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019, kini ada Peraturan terbaru PP Nomor 6 Tahun 2022 menjadi acuan terbaru dalam mengisi E-Kinerja. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mulai tahun 2020 ini menerapkan aplikasi E-Kinerja. Aplikasi E-Kinerja PNS Kabupaten Pandeglang dapat diakses melalui kikiping.pandeglangkab.go.id.

Tujuan dikembangkannya E-Kinerja adalah tersedianya data kinerja pegawai ASN dengan memanfaatkan teknologi informasi, adapun manfaat aplikasi E-Kinerja :
· Mengukur dan memantau kinerja ASN secara periodik
· Sebagai salah satu data acuan pemberian tunjangan kinerja yang diterima pegawai
· Memetakan kinerja PNS dalam rangka merit system

Bagaimana Mekanisme Input Data atau Kegiatan di E-Kinerja PNS Pandeglang (Kikiping Pandeglang)? Secara umum langkah-langkahnya: 
· ASN merekam data SKP yang dibuat secara cascading
· Breakdown SKP menjadi target bulanan
· Input kegiatan harian (tugas jabatan dan tugas tambahan)
· Evaluasi capaian target SKP secara periodik dan perilaku oleh pejabat penilai
· Pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian nilai SKP dan parameter lain
· Pencetakan lembar SKP, realisasi, penilaian prestasi kerja

Untuk Anda yang masih kesulitan untuk Login dan Input data melalui Aplikasi E-Kinerja PNS Kabupaten Pandeglang (Kikiping Pandeglang), sebelum mengisi ekinerja alangah baiknya kita pahami dulu aturan mainnya yaitu PP No 6 Tahun 2022 pengganti PP nomor 30 Tahun 2019 agar input kinerja kita memiliki bobot nilai yang sesuai dengan aturan terbaru, berikut ini terdapat beberapa tutorialnya:

Penjelasan Penyusunan SKP/E-Kinerja  (disini)
Panduan Penysunan SKP /E-Kinerja (disini)

Untuk login ke Aplikasi E-Kinerja PNS Pandeglang (Kikiping Pandeglang) silahakan melalui laman http://kikiping.pandeglangkab.go.id/.

Demikian informasi tentang Tutorial Cara Pengisian Kikiping/E-Kinerja PNS Pandeglang, salam berkinerja!



Wednesday, March 16, 2022

Ini Beda Tugas PPPK dan PNS dalam Struktur ASN

 

Foto : Senyum Sumringah ASN

 

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara menjelaskan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bagi sejumlah jabatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru pada tahun 2021.

"Untuk mendorong produktivitas birokrasi dalam pelayanan publik, pemerintah berencana melakukan rekrutmen satu juta guru PPPK tahun 2021 untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di banyak daerah," kata Plt Kabiro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

 
Ia mengatakan para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-honorer K-2), sangat terbuka untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Namun, BKN juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak, sebagai dasar dalam mengambil kebijakan, agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan.

Hingga saat ini, pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan.

Hal itu telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan menjadi fokus BKN pada tahun 2021.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, termasuk di dalamnya Jabatan Fungsional Guru.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru serta ketidakmerataan distribusi guru di daerah.

Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN. PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.

Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Paryono menjelaskan bahwa perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun.

Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Sasaran utama reformasi birokrasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian, setiap program dan kegiatan diarahkan mendukung reformasi birokrasi yang dapat memberikan hasil (outcomes) terjadinya peningkatan mutu layanan kepada masyarakat. Untuk itu, ASN sebagai penggerak utama birokrasi harus mampu mencapai peningkatan kualitas layanan tersebut. Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal tahun 2020.

 

Sumber :

bkn.go.id

liputan6.com

 

 

Friday, November 19, 2021

Harap Persiapkan, Ini Dokumen Pemberkasan PPPK Guru Yang Lolos Seleksi Tahap 1

 

 

                                                 Foto : ASN

INDSMEDIA.COM - Jakarta. Tahun ini pada seleksi PPPK Guru sebanyak 51 persen berhasil lolos seleksi pada tahap pertama 2021. Setelah lolos seleksi, nantinya para guru honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK. Berikut syarat untuk pengangkatan PPPK Guru 2021.

Pada pengumuman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menyebutkan sebanyak 173.329 pelamar dinyatakan lolos dan diangkat menjadi PPPK Guru 2021 pada tahap pertama ini. Kini masih terdapat sekitar 300.000 formasi kosong yang akan dibuka untuk seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap kedua dan ketiga.

Dalam penetapannya sebagai PPPK Guru, peserta lolos akan mendapatkan nomor induk (NIP) PPPK. Untuk pengangkatan PPPK Guru atau mendapatkan NIP PPPK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Menurut informasi dari Deputi Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam konferensi pers virtual BKN pada Selasa (2/11/2021), peserta lolos harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan dokumen lainnya sesuai persyaratan secara elektronik melalui SSCN, sscn.bkn.go.id. “Peserta lolos PPPK diangkat dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Aris.

Sementara untuk penetapan NIP PPPK Guru dilakukan oleh BKN, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan. Sehingga, keputusan PPK mengenai pengangkatan calon PPPK disampaikan kepada Kepala BKN, dengan waktu penerbitan NIP PPPK diterima oleh PPK maksimal 25 hari kerja sejak waktu penyampaian, kemudian, calon PPPK menandatangani perjanjian kerja, dan PPK membuat surat keputusan pengangkatan PPPK, dan PPK menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas.

Dokumen pemberkasan peserta lolos PPPK Guru Tahap 1

Peserta yang dinyatakan lolos rekrutmen wajib mengunggah sejumlah dokumen, yaitu:

  • Pas foto formal berlatar belakang merah
  • Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran
  • Daftar riwayat hidup ditandatangani dan bermaterai
  • Surat pernyataan 5 poin SKCK yang diterbitkan kepolisian RI
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
  •  
  •  

Pemberkasan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id. untuk tanda tangan pertimbangan teknis penetapan NIP PPPK, dilakukan secara digital atau digital signature.

Itulah rekan-rekan guru dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemberkasan pengangkatan PPPK Guru tahap 1 tahun 2021. Tidak salah dokumen tersebut kita persiapkan lebih awal agar berjalan ancar tanpa hambatan.


Sunday, June 5, 2016

Jam Kerja Guru PNS Selama Puasa Ramadhan 2016

 

Jam Kerja Guru PNS Selama Puasa Ramadhan 2016

Dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah puasa pada bulan Ramadhan, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka diperlakukan penyusuaian jam kerja selama puasa. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran.

Berikut adalah jam kerja PNS, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 H atau tahun 2016:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja

Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30

Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30

3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu.

4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Selengkapnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja PNS, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan tersebut dapat didownload di sini.


Sejak ada Undang-Undang Otonomi Daerah (Otoda), otomatis ada pembatasan kewenangan pusat terhadap PNS di daerah termasuk ‎guru yang menjadi pegawai daerah. Sehingga lebih lanjut mengenai jam kerja guru PNS pada bulan Ramadhan diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing.

E-learning

Produk Rekomendasi