BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat
penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Untuk menguasai dan mencipta
teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika dan IPA yang kuat sejak
dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang
berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan
peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam
setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan.
Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat
Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di cabang lomba
Matematika dan IPA antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi Matematika dan
IPA yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD).
Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses
pembelajaran Matematika dan IPA sehingga peserta didik menjadi lebih kreatif dan
inovatif. Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali peserta didik
dengan kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuankemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan
yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini sekaligus untuk
mempersiapkan peserta didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan.
Semoga Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional- Sekolah Dasar
(OSN-SD) ini menjadi pedoman bagi daerah dalam mengikuti kompetisi dan pusat
dalam melaksanakan kompetisi.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN-SD adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4496);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916)
Unduh Selengkapnya disini!!