Showing posts with label Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan. Show all posts

Friday, February 23, 2024

Sosialisasi Uji Kompetensi 2024 (UKKJ, UKPJL dan PLDJF)

 

Saturday, February 10, 2024

Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD/MI/Sederajat 2024




Pedoman Olimpiade Sains Nasional (OSN) SD/MI/Sederajat 2024


 

BAB I PENDAHULUAN 

 A. Latar Belakang 

 Penguasaan ilmu pengetahuan seperti Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) merupakan salah satu modal utama bagi kemajuan suatu bangsa, tingkat penguasaannya menjadi salah satu indikator seberapa jauh kiat suatu bangsa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologinya. Untuk menguasai dan mencipta teknologi di masa depan diperlukan penguasaan Matematika dan IPA yang kuat sejak dini. Upaya tersebut harus ditempuh dengan merealisasikan pendidikan yang berorientasi pada kemampuan berkreasi memecahkan masalah yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, paradigma pendidikan yang mengedepankan peningkatan daya nalar, kreativitas, serta berpikir kritis harus diaplikasikan dalam setiap langkah pengembangan kebijakan pendidikan ke depan. Menindaklanjuti hal di atas Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di cabang lomba Matematika dan IPA antara lain melalui penyelenggaraan kompetisi Matematika dan IPA yang dikenal dengan nama Olimpiade Sains Nasional-Sekolah Dasar (OSN-SD). 

 Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran Matematika dan IPA sehingga peserta didik menjadi lebih kreatif dan inovatif. Selain itu melalui kegiatan OSN ini diharapkan akan membekali peserta didik dengan kemampuan berpikir logis, sistematis, analitis, kritis, dan kreatif. Kemampuankemampuan itulah yang diperlukan agar peserta didik dapat bertahan pada keadaan yang penuh kompetisi. Selain itu melalui kegiatan kompetisi ini sekaligus untuk mempersiapkan peserta didik dalam menguasai dan mencipta teknologi di masa depan. Semoga Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional- Sekolah Dasar (OSN-SD) ini menjadi pedoman bagi daerah dalam mengikuti kompetisi dan pusat dalam melaksanakan kompetisi. 

B. Dasar Hukum Dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan OSN-SD adalah sebagai berikut: 

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496); 

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)

Unduh Selengkapnya disini!!

Friday, February 9, 2024

3 Kategori Guru yang Diprioritaskan Mengikuti PPG Daljab Tahun 2024



Indsmedia.com - Perihal PPG dalam jabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru untuk Program Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024. Regulasi baru dalam PPG Daljab 2024 ini mengatur persyaratan dan tata cara bagi para guru yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka.

Meski demikian, regulasi PPG Daljab 2024 tetap mengacu sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani

Program PPG Daljab 2024 yang diatur denga regulasi baru merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.

Diperkirakan pendaftaran PPG Daljab 2024 dengan regulasi baru yang diberlakukan akan dibuka mulai tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2024.

Bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023, regulasi baru PPG Daljab 2024 diatur dalam tiga kategori utama.

Tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024 akan meliputi guru penggerak, Eks PLPG, dan mereka yang belum lulus ujian kompetensi.

Berikut tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024.

  • Guru Penggerak yaitu mereka yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
  • Guru Eks PLPG, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
  • Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG

Sedangkan persyaratan bagi para guru yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa syarat, termasuk pengalaman mengajar, kualifikasi akademik, usia, kesehatan, serta berkelakuan baik.

Seleksi akan dilakukan secara administratif dan akademik, dengan tahap-tahap penilaian yang terdiri dari verifikasi dokumen dan ujian tulis.

Program PPG Daljab berlangsung selama satu tahun, yang terdiri dari pengajaran daring dan luring.

Lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Melalui regulasi baru ini diharapkan pelaksanaan PPG Daljab 2024 dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia melalui peningkatan kualifikasi dan profesionalisme para guru.


Halaman: 1, 2


Wednesday, December 20, 2023

PMM Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah, Berikut Juknisnya!



Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.


Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.


Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.


Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.


Berikut Link yang dapat kita gunakan:

Perdirjen Juknis: Klik Disini

Panduan Substansi: Klik Disini

Panduan Teknis untuk Guru: Klik Disini

Panduan Teknis untuk Kepsek: Klik Disini

Infografik: Klik Disini

Pusat Informasi: Klik disini


Video Tutorial 

Panduan Input RKH Guru  Klik Disini

Panduan Input RKH Kepala Sekolah  Klik Disini


Tuesday, December 19, 2023

Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru, Kombel SDN Citeureup 2 dan SDN Tanjungjaya 3 Gelar IHT Optimalisasi PMM


INDSMEDIA.COM - Komunitas Belajar SDN Citeureup 2 dan SDN Tanjungjaya 3 Korwil Panimbang menggelar Pelatihan dalam bentuk IHT bagi guru-guru pada hari Kamis, 14 Desember 2023 di SD Negeri Citeureup 2, kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta. Kegiatan mengambil tema “ Optimalisasi Pemanfaatan  PMM Sebagai Daya Dukung Peningkatan Kinerja Guru ”.


Dokumentasi SDN Citeureup 2

Acara dibuka oleh Kepala SDN Citeureup 2 yaitu Solihin, S.Pd.I, yang menyampaikan bahwa IHT terdiri dari 4 paket yang akan dilaksanakan yaitu Percepatan PMM, Aksi Nyata PMM, Canva for Education, Pemanfaatan Quizizz untuk Asesmen dan Raport Pendidikan. Kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala SDN Tanjungjaya 3, Iwang Darnawan, S.Pd.SD.  yang memberikan semangat kepada Bapak Ibu Guru untuk lebih maju dan mampu menggunakan IT dalam pembelajaran dan menuntaskan aksi nyata sebagai bagian dari pemenuhan point Kinerja Guru Tahun 2023. 

Dokumentasi SDN Citeureup 2

Bertindak sebagai narasumber adalah Endi Sutrisna,S.Sos.,S.Pd.,Gr. dari SDN Citeureup 3 sekaligus Co. Indsmedia.com, Narasumber menyampaikan tahapan dalam Platform Merdeka mengajar merupakan episode ke 15 dari Program Medeka Mengajar. Kita sebagai guru diharapkan untuk bisa mengikuti Pelatihan Mandiri yang ada di PMM. Dalam Pelatihan Mandiri ada beberapa topik yang harus kita selesaikan, dan melalui beberapa tahapan dalam pelatihan mandiri yaitu menonton video, Latihan pemahaman, cerita reflektif, post test dan aksi nyata.  


Dokumentasi SDN Citeureup 2

Aksi nyata yang kita buat harus memiliki 5 unsur yaitu yang pertama ada Identitas guru,  yang lembar kedua ada produk “Merdeka Belajar”, yang ketiga ada dokumentasi menyebarkan pemahaman, untuk lembar ke–4 yaitu ada umpan balik minimal 5 orang dan yang terakhir adalah refleksi diri. Hindari kesalahan yang sering terjadi yaitu unsur kurang lengkap, hanya materi. Yang kedua umpan balik bukan dari unsur yang tepat. Yang terakhir ATM yang kurang rapi, sehingga terdeteksi plagiasi. 

Narasumber mempraktekkan secara langsung bagaimana melakukan asesmen diagnosis secara online  dan melakukan simulasi, membuat aksi nyata, serta bagaimana cara menyebarkan aksi nyata serta membuat refleksi. Perlu kita garis bawahi bahwa pelatihan mandiri mulai tahun ini menjadi unsur point dalam Pemenuhan Kinerja Guru melalui PMM, PMM kedepan akan lebih  penting lagi jadi hendaknya setiap guru perlu menginstal aplikasi PMM di gadget masing-masing, hal ini dalam mendukung pembelajaran paradigma baru yang memberikan pembelajaran sesuai kebutuhan belajar murid.  (SW)


E-learning