Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts
Showing posts with label Tunjangan Guru. Show all posts

Thursday, October 1, 2026

Ini Kriteria Guru yang Berpeluang Mendapatkan BSU Rp 900 Ribu Pada Kuartal Keempat 2026!




Guru honorer berpeluang mendapatkan BSU 900 ribu rupiah yang akan dicairkan pada kuartal keempat 2026, namun harus memenuhi kriteria sebagai pekerja BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu, saat ini rincian spesifiknya belum diumumkan secara resmi.

Berdasarkan informasi terbaru, pemerintah Indonesia akan mencairkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal keempat 2026 (Oktober-Desember), dengan total bantuan 900 ribu rupiah per orang, disalurkan dalam satu kali pembayaran sekaligus.

Apakah Guru Honorer Berpeluang Mendapatkannya?

Ada peluang, tetapi tunduk pada kriteria.

Jenis BSU yang akan dicairkan pada kuartal keempat ini adalah BSU umum dari Kemnaker, berbeda dengan BSU khusus guru dari Kemendikdasmen atau Kemenag. Berdasarkan referensi dari penyaluran tahun 2025, kriteria utamanya meliputi:

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

  • Gaji bulanan di bawah 3,5 juta rupiah atau di bawah upah minimum regional

Jika guru honorer telah memenuhi kedua persyaratan ini (misalnya guru honorer di sekolah swasta dengan gaji rendah dan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan), maka secara teori ada peluang untuk mendapatkan BSU ini. Namun hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi rincian spesifik penerima BSU kuartal keempat.

Guru honorer dapat memperhatikan pengumuman resmi dari Kemnaker, atau melalui situs web bsu.kemnaker.go.id serta mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Jika memenuhi kriteria "gaji di bawah 3,5 juta rupiah + peserta BPJS Ketenagakerjaan", kemungkinan besar akan menerima bantuan ini.

Sumber : red

Thursday, May 9, 2024

Siap-Siap!!! Mulai 10 Mei 2024 Cek PMM Apakah Terpanggil PPG DALJAB 2024

Guru Sertifikasi


Indsmedia.com - Pada konteks pengembangan pendidikan dan peningkatan kompetensi tenaga pendidik di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan informasi terbaru mengenai Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2024.

Melalui sumber resmi dari Kemendik, Prof. Nunuk menyampaikan bahwa calon PPG daljab 2024 diharapkan untuk mempersiapkan diri mulai tanggal 6 Mei 2024. Pada tanggal tersebut, para calon PPG akan melakukan pengecekan di aplikasi PMM (Pengembangan Media Mandiri).

Aplikasi PMM ini menjadi sarana untuk memeriksa status dan kelayakan sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2024. Di dalam aplikasi PMM, para peserta akan mendapatkan informasi yang memberikan indikasi apakah mereka telah terpilih sebagai peserta PPG untuk tahun ini.

PMM


Dalam rancangan PPG dalam jabatan tahun 2024, terdapat beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Beban ajar yang ditetapkan adalah sebesar 36 SKS untuk PGP (Pendidikan Profesi Guru) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) reguler dengan pengakuan setara 27 SKS. Proses pembelajaran mandiri dapat dilakukan dalam durasi singkat, yakni sekitar 1 bulan. Seluruh pembelajaran mandiri ini akan dilakukan melalui aplikasi PMM dengan total SKS 9.

Setelah menyelesaikan tahap pembelajaran mandiri, peserta akan mengikuti UKMPPG (Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru). Tahapan ini direncanakan berlangsung dalam rentang waktu 2024, 2025, dan 2026. 

Pada tahun 2024, sekitar 550.000 peserta diharapkan menyelesaikan tahapan ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan akses yang lebih luas bagi para peserta PPG dalam jabatan tahun 2024. Dengan durasi pembelajaran yang singkat, yakni hanya 1 bulan, para peserta akan dapat mempersiapkan diri secara intensif melalui aplikasi PMM. 

Pengumuman resmi dari Kemendikbudristek melalui Prof. Nunuk memberikan arahan kepada para guru dan tenaga kependidikan untuk memantau aplikasi PMM mulai tanggal 6 Mei 2024.

Bagi para guru yang baru mengenal informasi ini, disarankan untuk memeriksa akun PMM secara rutin. Kemunculan menu baru terkait dengan pembelajaran mandiri PPG daljab 2024 di aplikasi PMM akan menjadi indikasi kuat bahwa mereka telah terpilih sebagai peserta PPG dalam jabatan tahun 2024.

Akses ke menu LMS (Learning Management System) hanya dapat dilakukan melalui laptop, sehingga diharapkan para peserta siap dengan perangkat yang sesuai. Dengan demikian, penyelesaian tahapan ini akan membawa peserta PPG dalam jabatan tahun 2024 menuju kemajuan dan pengembangan kompetensi yang lebih baik. 

Semoga informasi baik ini dapat memberikan gambaran yang jelas bagi para calon peserta PPG dalam jabatan tahun 2024 untuk mempersiapkan diri dengan baik dan cek berkala simpkb dan PMM Bapak Ibu mulai saat ini.


Tuesday, February 20, 2024

Tahun ini Guru Semakin Sejahtera, Pemerintah Naikkan Tunjangan Sertifikasi Guru, Intip Besaran Kenaikannya…


Foto : Guru Abdi Negara


Para guru bersertifikasi di Indonesia mendapat kabar gembira dari pemerintah, pemerintah telah mengumumkan bahwa tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi untuk guru akan dinaikkan pada tahun 2024.


Kenaikan ini berlaku untuk semua guru bersertifikasi, baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-PNS. Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai pengakuan atas kompetensi dan kinerja profesionalnya.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kualitas guru dalam melaksanakan tugas pendidikan.

Besaran Tunjangan Profesi Guru pada bulan April 2024 ditentukan berdasarkan PP No 5 Tahun 2024. Berikut daftarnya:

Golongan III dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IIIa Rp 8.357.100 – Ro 13.725.200

– IIIb Rp 8.710.800 – Rp 14.306.400

– IIIc Rp 9.079.200 – Rp 14.911.500

– IIId Rp 9.463.200 – Rp 15.543.100

Golongan IV dengan masa kerja 1 sampai 32 tahun

– IVa Rp 9.863.400 – Rp 16.199.700

– IVb Rp 10.280.700 – Rp 16.884.900

– IVc Rp 10.715.700 – Rp 17.599.200

– IVd Rp 11.169.000 – Rp 18.343.500

– IVe Rp 11.641.200 – Rp 19.119.600


Guru Profesional

Berapa Besaran Kenaikan Tunjangan Profesi Guru?


Besaran kenaikan tunjangan profesi guru tergantung pada status dan golongan guru. Berikut adalah rincian besaran kenaikan tunjangan profesi guru berdasarkan sumber dan data yang ada:

Guru ASN:

Tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok ASN naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru ASN juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru ASN golongan III/a dengan pangkat Penata Muda yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru PPPK:

Tunjangan profesi guru PPPK sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Karena gaji pokok guru PPPK juga naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru PPPK juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru PPPK golongan III/a yang memiliki gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Guru Non-PNS:

Tunjangan profesi guru non-PNS terdiri dari dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan guru yang belum memiliki SK inpassing.

Guru yang telah memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan pangkatnya.

Karena gaji pokok PNS naik sebesar 8% pada tahun 2024, maka tunjangan profesi guru non-PNS yang memiliki SK inpassing juga naik sebesar 8%.

Misalnya, guru non-PNS golongan III/a yang memiliki SK inpassing dan gaji pokok Rp3.044.300 pada tahun 2023, akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp3.287.844 pada tahun 2024.

Sementara itu, guru non-PNS yang belum memiliki SK inpassing akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan.


Sumber : Berbagai Sumber

Friday, February 9, 2024

3 Kategori Guru yang Diprioritaskan Mengikuti PPG Daljab Tahun 2024



Indsmedia.com - Perihal PPG dalam jabatan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengeluarkan regulasi baru untuk Program Pendidikan Guru dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2024. Regulasi baru dalam PPG Daljab 2024 ini mengatur persyaratan dan tata cara bagi para guru yang ingin meningkatkan kualifikasi profesional mereka.

Meski demikian, regulasi PPG Daljab 2024 tetap mengacu sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani

Program PPG Daljab 2024 yang diatur denga regulasi baru merupakan salah satu kebijakan Kemendikbudristek untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan.

Diperkirakan pendaftaran PPG Daljab 2024 dengan regulasi baru yang diberlakukan akan dibuka mulai tanggal 30 Mei hingga 11 Juni 2024.

Bersamaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2023, regulasi baru PPG Daljab 2024 diatur dalam tiga kategori utama.

Tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024 akan meliputi guru penggerak, Eks PLPG, dan mereka yang belum lulus ujian kompetensi.

Berikut tiga kategori utama peserta PPG Daljab 2024.

  • Guru Penggerak yaitu mereka yang telah memperoleh sertifikat guru penggerak.
  • Guru Eks PLPG, yang merupakan kategori yang jumlahnya terbatas dan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
  • Guru yang telah mengikuti PPG, tetapi belum lulus ujian nasional atau ujian kompetensi di akhir program PPG

Sedangkan persyaratan bagi para guru yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa syarat, termasuk pengalaman mengajar, kualifikasi akademik, usia, kesehatan, serta berkelakuan baik.

Seleksi akan dilakukan secara administratif dan akademik, dengan tahap-tahap penilaian yang terdiri dari verifikasi dokumen dan ujian tulis.

Program PPG Daljab berlangsung selama satu tahun, yang terdiri dari pengajaran daring dan luring.

Lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat pendidik yang digunakan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Melalui regulasi baru ini diharapkan pelaksanaan PPG Daljab 2024 dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia melalui peningkatan kualifikasi dan profesionalisme para guru.


Halaman: 1, 2


Sunday, May 28, 2023

Harap Catat Ini Jadwal dan Persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

 





Tuesday, December 20, 2022

Asik, 56.358 Guru akan Diguyur Tunjangan Khusus Akhir Tahun ini

ASN GURU


INDSMEDIA- Kabar baik bagi guru yang bertugas di daerah khusus. Pemerintah akan memberikan tunjangan khusus kepada mereka sebagai tenaga profesional.

Terkait dengan hal itu, saat ini Tim Data Ditjen GTK Kemendikbudristek sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," kata Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani di Jakarta, Senin 19 Desember, seperti dikutip dari laman GTK Kemdikbud, Selasa 20 Desember 2022.

Tunjangan khusus disalurkan berdasarkan data dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah. Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," jelas Nunuk.

Setelah guru dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus, ia akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK). Surat ini diterbitkan Kemendikbudristek dalam dua tahap.

Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya akan membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," ujar Nunuk.

Penerima tunjangan khusus tertuang dalam Surat Keputusan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Tercatat ada sebanyak 56.358 guru di Daerah yang akan mendapatkan tunjangan khusus tersebut.

Nunuk mengatakan tunjangan khusus itu diberikan seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional, baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non ASN.

Tunjangan khusus ini kata Nunuk, sebagai penghargaan terhadap pengabdian guru. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus. ***


Sumber : klikpendidikan.id


Lynk | Diskon Up 50%

E-learning