
Sosialisasi Pembaruan Pengelolaan Kinerja 2026 di Ruang GTK
Informasi Terkini dan Teraktual

PANDUAN INSTALASI
A. Persiapan Instalasi
Untuk menjalankan Aplikasi e-Rapor SD, di setiap satuan pendidikan diperlukan sebuah
server yang terhubung dalam jaringan Local area network (LAN).
a. Syarat Teknis Server :
Untuk mendukung instalasi updater e-Rapor diperlukan server atau komputer yang
difungsikan sebagai server dengan spesifikasi :
✓ Processor Intel Core i3 atau yang setara atau lebih tinggi;.
✓ Memori Standar 4 GB DDR3 atau lebih tinggi;
✓ hard drive 256 GB SSD/1 TB HDD;
✓ Sistem Operasi Windows 8, 10, 11 atau Windows Server (64 Bit).
✓ Ruang kosong pada drive C minimal 20 GB.
✓ Komputer terpasang aplikasi peramban / web browser terbaru tanpa plugin
misalnya chrome atau mozilla firefox.
✓ Untuk tampilan yang optimal, resolusi hardware pengguna di optimalkan
dengan resolusi minimal 1024 px
b. Langkah Persiapan :
Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan
antara lain:
✓ Server atau komputer yang difungsikan sebagai server.
✓ Nonaktifkan Windows firewall.
✓ Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer saat proses
instalasi.
✓ Unduh Aplikasi e-Rapor SD terbaru melalui web resmi Direktorat SD yaitu :
https://ditpsd.kemdikbud.go.id
B. Langkah Instalasi
Proses instalasi aplikasi e-Rapor SD dengan status normal akan berlangsung sekitar 5
- 10 menit. Selengkapnya ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Siapkan file installer yang sudah diunduh di laman e-Rapor Direktorat SD :
https://ditpsd.kemdikbud.go.id
Sebelum melakukan instalasi, sangat disarankan untuk menutup semua program
lainnya.
1. Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1
Instalasi Aplikasi e-Rapor Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang belum
pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.
Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga
di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka tidak dapat
melakukan instalasi langsung dari ”Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1”,
melainkan diharuskan melakukan Update sesuai petunjuk pada point 2 dibawah.
Jika Anda memaksakan melakukan instalasi tanpa proses update, maka data e-
Rapor sebelumnya akan terhapus dan tidak bisa dikembalikan lagi.
Untuk melakukan Instalasi Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :
✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda tidak terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi
2025.
✓ Download “Instaler e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor
Direktorat SD.
✓ Klik ganda file installer e-Rapor SD, jika muncul security warning, pilih “Yes”
atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu,
klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela instaler
aplikasi e-Rapor SD, pilih “Lanjut”.
✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “
Lanjut”.
✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela Lokasi Tujuan, klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela Map Menu Start, klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.
✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.
✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan
klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai
pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan
pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk
membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.
Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di
halaman Desktop.
Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
2. Update Aplikasi e-Rapor SD
Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 diperuntukkan bagi sekolah yang sudah
pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025.
Jika sebelumnya sudah pernah melakukan instalasi e-Rapor SD versi 2025 sehingga
di komputer sudah terinstal/terpasang e-Rapor Versi 2025, maka Anda diwajibkan
untuk melakukan update dengan menggunakan ”Updater e-Rapor SD Versi
2025.1”.
Untuk melakukan Update Aplikasi e-Rapor SD Versi 2025.1 langkahnya adalah :
✓ Pastikan bahwa pada komputer Anda telah terpasang aplikasi e-Rapor SD Versi
2025.
✓ Untuk menjaga kemungkinan kegagalan proses Update, lakukan proses backup
data terlebih dahulu sebelum melakukan update aplikasi.
✓ Download “Updater e-Rapor SD Versi 2025.1” dari laman e-Rapor
Direktorat SD.
✓ Klik ganda file Updater e-Rapor SD Versi 2025.1, jika muncul security warning,
pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi
tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela
instaler aplikasi e-Rapor SD, pilih “ Lanjut”.
✓ Pada jendela kesepakatan, pilih “Saya Setuju kesepakatan ini” dan klik “
Lanjut”.
✓ Pada jendela Informasi, klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela Siap memasang, klik “Pasang”.
✓ Tunggu proses pemasangan aplikasi hingga selesai.
✓ Setelah Proses selesai, maka akan tampil halaman informasi penutup, silahkan
klik “ Lanjut”.
✓ Pada jendela mengakhiri instalasi aplikasi, silahkan cheklist lapor sebagai
pengguna aplikasi e-Rapor SD (untuk membuka google form pendataan
pengguna e-Rapor SD secara online) dan ceklist menjalankan e-Rapor untuk
membuka aplikasi e-Rapor SD, selanjutnya klik “Selesai”.
Setelah proses instalasi selesai maka akan muncul ikon Aplikasi e-Rapor SD di
halaman Desktop.
Klik ganda pada ikon untuk membuka aplikasi.
Jika tampilan aplikasi belum berubah, silakan bersihkan cookies dan
cache browser Anda.
Selengkapnya silahkan buka Panduan Aplikasi e-Rapor halaman 9-14
INILAH 6 ALASAN MENGAPA BANYAK GURU OGAH MENJADI KEPALA SEKOLAH
Bagi sebagian pandangan, Menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) adalah puncak karier seorang guru. Ini dianggap sebagai promosi impian. Bisa naik posisi dan ganti jabatan yang lebih bergengsi, dan bisa menjadi orang yang disegani.
Namun, dewasa ini, kenyataan di lapangan seringkali menggelikan sekaligus miris. Ketika lowongan Kepsek dibuka, bukannya guru-guru berebut. Tapi Banyak guru, bahkan yang paling brilian sekalipun, malah memilih mundur teratur. Ketika ditawarkan, malah ogah.
Pertanyaannya, Mengapa kini kursi panas Kepsek begitu dijauhi? Tidak seperti dulu dimana orang rebutan. Bahkan (terkadang) rela merogoh kocek agar bisa mendapatkan kursi itu.
Nah, ini saya rangkum setidaknya 6 alasannya!
1️⃣ Gaji Cuma Naik Selembar Daun, Beban Naik Sekapal Kontainer
Mari bicara tentang realitas paling jujur: UANG.
Zaman sekarang orang sudah realistis. Guru-guru itu tahu, bahwa Menjadi Kepsek tidak secara otomatis membuat rekening terisi banyak. Memang ada tunjangan. Tapi Kenaikan tunjangan yang didapat tidak sebanding dengan lonjakan tanggung jawabnya.
Seorang guru PNS tetap menerima gaji pokok dan tunjangan fungsionalnya. Ketika menjadi Kepsek, kenaikannya mungkin hanya dari seupil tunjangan tambahan atau tunjangan struktural yang nilainya jauh dari kata mewah. Kenaikan gaji itu tidak akan pernah bisa membayar kerugian waktu tidur, sakit kepala akibat berhadapan dengan birokrasi, atau biaya mental lainnya.
Jika jabatan Kepsek hanya menaikkan kesejahteraan setipis tisu, sementara beban kerjanya naik setebal tumpukan Modul Ajar, maka rasionalitas guru akan berkata: “Lebih baik tenang di kelas daripada kaya tanggung di ruang kepala sekolah.”
2️⃣ Guru adalah Pedagang Eceran Ilmu, Kepsek adalah Manajer Toko Kelontong
Seorang guru sejati, jiwanya adalah tentang pedagogi—seni mengajar. Mereka menikmati interaksi dengan murid. Menikmati momen indah ketika murid paham materi yang dijelaskan. Guru adalah spesialis di ruang kelas.
Saat menjadi Kepsek, waktu habis untuk urusan birokrasi dan administrasi yang luar biasa pelik: Bendahara, negosiator komite, Event Organizer acara perpisahan, hingga "tukang damai" saat ada masalah.
Guru merasa bakat dan passion mengajar mereka terbuang sia-sia di balik meja kerja yang dikelilingi stempel dan map.
Ini adalah pergeseran fokus dari “mengajar” ke “urusan administrasi”. Banyak guru enggan menjadi administrator hebat, apabila harus mengorbankan status mereka sebagai pendidik.
3️⃣ Dari "Idola Kelas" Menjadi "Musuh Publik"
Sebagai guru, kita dicintai (atau setidaknya dihormati). Oleh murid, atau oleh rekan sejawat. Saat Menjadi Guru biasa, kita menjadi kolega yang bisa diajak gosip santai. Ngobrol ngalor-ngidul. Ketawa-ketiwi.
Namun Begitu diangkat menjadi Kepsek, status berubah menjadi Atasan. Murid terasa jauh, teman-teman jadi segan.
Lama-lama kita menjadi target kritik dari guru-guru lain yang mungkin merasa kita tidak kompeten atau terlalu otoriter dalam memimpin. Dijadikan bahan ghibah.
Setiap keputusan, mulai dari jadwal piket hingga pengadaan seragam baru, akan selalu dicurigai. Menjadi kepsek harus siap kesepian di puncak piramida sekolah.
Guru enggan menukarkan kenyamanan hubungan sosial sebagai sesama pendidik, dengan beban psikologis sebagai pemimpin yang harus selalu benar di mata bawahan.
4️⃣ Kursi Panas Kedaluarsa setelah 8 Tahun
Regulasi saat ini membatasi masa jabatan Kepsek maksimal 8 tahun atau dua periode. Ini bukan hanya masalah batasan waktu, tapi masalah motivasi jangka panjang.
Seorang guru yang cerdas akan berpikir: "Jika saya meninggalkan zona nyaman mengajar dan menanggung semua drama Kepsek ini selama 8 tahun, lalu setelah itu saya harus kembali ke kelas (menjadi guru biasa lagi), apakah usaha yang saya keluarkan sepadan?"
Adanya batasan periode menciptakan ketidakpastian karier. Kita Harus menanggung risiko politik dan beban birokrasi selama beberapa tahun, namun tidak mendapat jaminan posisi permanen.
5️⃣ Posisi Terjepit
Kepala sekolah berada di posisi apit yang menyakitkan: ditekan dari atas (Dinas Pendidikan dan kebijakan mendadak) dan dituntut dari bawah (guru, orang tua, dan murid).
Jika sekolah berprestasi, Kepsek hanya mendapat kredit secuil. Tapi jika sekolah gagal, Kepsek adalah yang pertama disalahkan.
Hal tersulit dari posisi terjepit ini adalah, mematuhi kebijakan dari atas, sembari memenuhi tuntutan dari bawah.
Beban tanggung jawab Kepsek adalah asimestris (tidak seimbang). Risiko kegagalan jauh lebih besar daripada imbalan keberhasilan. Daripada sakit kepala permanen akibat terhimpit dari segala penjuru, guru-guru memilih kembali ke kelas.
6️⃣ Dekat dengan dunia Politik
Mau tidak mau, menjadi Kepsek berarti harus sering-sering berinteraksi dengan dunia politik lokal, entah itu anggota dewan, pejabat dinas, atau bahkan tim sukses tertentu.
Sekolah, sebagai institusi publik, seringkali dijadikan arena kepentingan. Kepsek dituntut pandai bermanuver, melobi, dan menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak yang punya kekuasaan dan dana.
Namun Guru-guru yang idealis dan hanya ingin fokus pada pendidikan, akan merasa jijik dengan tuntutan politis seperti ini. Mereka tidak mau prinsip mereka dikotori oleh transaksi kepentingan di luar gerbang sekolah. Mereka menolak menukarkan idealismenya dengan pragmatisme politik. Mereka tidak mau sekolah menjadi kapal politik musiman, di mana Kepsek harus menjadi nakhoda yang pandai membaca arah angin politik, bukan hanya arah angin pendidikan.
———
Pada akhirnya, penolakan ini adalah sinyal bahwa sistem perlu berbenah. Menjadi Kepsek seharusnya menguatkan fungsi pendidikan, bukan meleburkan energi guru ke dalam drama birokrasi, politik, hingga ketidakpastian karier.
Guru-guru sejati tahu: lebih baik menjadi inspirasi di ruang kelas daripada menjadi administrator yang terisolasi, sakit kepala, dan dibatasi ruang geraknya.
Itulah mengapa, guru yang masih berpikir realistis dan idealis, tidak akan pernah mau menjadi Kepsek saat ini.
Berbagai sumber dan pengalaman serta cuhat dengar mayoritas kepala sekolah.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, serta sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG), seorang guru
dianggap "Berkinerja di Atas Ekspektasi" (biasanya
dengan nilai 90-100 atau dalam kategori "Sangat Baik") jika memenuhi
sejumlah capaian.
Berikut adalah
daftar kriteria guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja di atas ekspektasi:
A. Kompetensi
Pedagogik
B. Kompetensi
Kepribadian
C. Kompetensi
Sosial
D. Kompetensi
Profesional (Pengembangan Diri)
Proses Penilaian
Penilaian ini tidak
dilakukan secara subjektif. Prosesnya melibatkan:
Kesimpulan
Singkatnya, guru
yang berhak mendapatkan nilai kinerja "Di Atas Ekspektasi" adalah
guru yang tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi melampaui apa yang
menjadi kewajiban dasar. Mereka adalah guru-guru yang inovatif,
inspiratif, reflektif, dan terus berkembang, serta memberikan dampak
positif yang nyata terhadap kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Jika Anda mencari daftar nama spesifik, itu hanya
dapat diperoleh dari administrasi sekolah masing-masing (bagian kepegawaian
atau kepala sekolah) setelah proses PKG selesai dilaksanakan.
| SCCN ASN-PPPK |
Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.
Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta
Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.
Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.
Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:
a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;
b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama
c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik
d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika
e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat
f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa
g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan
h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait
i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta
Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.
Jakarta, 1 Oktober 2025, Ini yang ditunggu bagi guru hebat dan berprestasi, berikut Paparan Penghargaan dari Kemendikdasmen yang diberikan kepada Tokoh Masyarakat dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) atas komitmen, inovasi, dan dedikasi melalui praktik terbaik sesuai perannya secara berkelanjutan yang berdampak nyata bagi murid dengan pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna dan menggembirakan; bagi lingkungan belajar, komunitas sekolah, masyarakat serta pendidikan secara keseluruhan. Anugerah GTK 2025 tidak hanya menjadi wadah apresiasi, tetapi juga sarana untuk memperkuat budaya berbagi praktik baik, mendorong keteladanan, dan memperluas inspirasi dalam upaya bersama membangun masa depan pendidikan Indonesia.
Berikut paparannya: