Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Permenpan RB) No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, serta sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG), seorang guru
dianggap "Berkinerja di Atas Ekspektasi" (biasanya
dengan nilai 90-100 atau dalam kategori "Sangat Baik") jika memenuhi
sejumlah capaian.
Berikut adalah
daftar kriteria guru yang berhak mendapatkan nilai kinerja di atas ekspektasi:
A. Kompetensi
Pedagogik
- Penguasaan
Materi yang Luas dan Mendalam: Bukan hanya menguasai kurikulum, tetapi
mampu menghubungkan materi dengan konteks kehidupan nyata dan perkembangan
ilmu pengetahuan terbaru.
- Perencanaan
Pembelajaran yang Inovatif dan Rinci: Menyusun RPP yang lengkap, kreatif, dan
berpusat pada peserta didik, dilengkapi dengan berbagai strategi dan media
pembelajaran.
- Pelaksanaan
Pembelajaran yang Efektif dan Menarik: Mampu menciptakan suasana belajar yang
interaktif, partisipatif, dan memotivasi siswa. Menggunakan metode yang
bervariasi (proyek, diskusi, eksperimen) sesuai kebutuhan.
- Pemanfaatan
Teknologi (TIK) dalam Pembelajaran: Mengintegrasikan teknologi secara
efektif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan sekadar sebagai
gimmick.
- Evaluasi
yang Komprehensif dan Berkelanjutan: Tidak hanya menilai hasil (sumatif),
tetapi juga proses (formatif). Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk
perbaikan pembelajaran selanjutnya dan memberikan umpan balik yang
membangun bagi siswa.
B. Kompetensi
Kepribadian
- Keteladanan
yang Kuat: Menjadi
sosok yang disegani dan dihormati karena akhlak, integritas, kedisiplinan,
dan etos kerjanya.
- Stabilitas
Emosi yang Baik: Sabar,
bijaksana, dan mampu menghadapi berbagai karakter siswa serta situasi
sulit di kelas dengan tenang dan profesional.
- Komitmen
yang Tinggi: Memiliki
dedikasi dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap tugas dan
perkembangan peserta didik.
C. Kompetensi
Sosial
- Komunikasi
yang Efektif: Mampu
berkomunikasi dengan baik kepada siswa, sesama guru, orang tua, dan tenaga
kependidikan.
- Menjadi
Bagian dari Komunitas Belajar: Aktif berkolaborasi dengan guru lain
untuk berbagi praktik baik (misalnya, dalam Kelompok Kerja Guru/KKG atau
Musyawarah Guru Mata Pelajaran/MGMP).
- Keterlibatan
dengan Orang Tua: Membangun kemitraan yang baik dengan
orang tua untuk memantau dan mendukung perkembangan siswa.
D. Kompetensi
Profesional (Pengembangan Diri)
- Pengembangan
Diri yang Kontinu: Aktif mengikuti seminar, workshop,
pelatihan, atau kursus untuk meningkatkan kompetensinya.
- Karya
Inovatif: Menghasilkan
karya yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, seperti:
- Pembuatan
Media/Alat Peraga: Membuat media pembelajaran inovatif.
- Penulisan
Karya Tulis Ilmiah: (Artikel, Paper, Modul) yang
dipublikasikan.
- Penelitian
Tindakan Kelas (PTK): Melakukan PTK untuk memecahkan masalah
pembelajaran di kelasnya dan menerapkan hasilnya.
- Peran
dalam Pengembangan Sekolah: Aktif berkontribusi dalam berbagai
program sekolah, seperti menjadi pembimbing ekstrakurikuler, mentor guru
baru, atau panitia dalam even-even sekolah.
- Mendapatkan
berbagai penghargaan terkait Pengembangan Diri
Proses Penilaian
Penilaian ini tidak
dilakukan secara subjektif. Prosesnya melibatkan:
- Pengawas
dan Kepala Sekolah: Sebagai penilai utama melalui observasi
kelas, pemeriksaan dokumen, dan wawancara.
- Portofolio
Bukti: Guru
harus mengumpulkan bukti fisik (RPP, hasil karya, sertifikat, dll) yang
mendukung setiap indikator penilaian.
- Instrumen
PKG: Menggunakan
lembar observasi yang standar berdasarkan 14 komponen kompetensi di atas
(yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi inti).
Kesimpulan
Singkatnya, guru
yang berhak mendapatkan nilai kinerja "Di Atas Ekspektasi" adalah
guru yang tidak hanya menjalankan tugasnya, tetapi melampaui apa yang
menjadi kewajiban dasar. Mereka adalah guru-guru yang inovatif,
inspiratif, reflektif, dan terus berkembang, serta memberikan dampak
positif yang nyata terhadap kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Jika Anda mencari daftar nama spesifik, itu hanya
dapat diperoleh dari administrasi sekolah masing-masing (bagian kepegawaian
atau kepala sekolah) setelah proses PKG selesai dilaksanakan.
No comments:
Write komentar