Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengonfirmasi jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 tahun 2025 akan berlangsung pada November ini.
Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif berupa TPG 100 persen yang menjadi bagian dari program Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4: November 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG Triwulan 4 untuk guru ASN daerah dan non-ASN akan dilaksanakan bersamaan pada November 2025.
Berikut rincian jadwal pencairan TPG 2025 secara keseluruhan:
– Triwulan I: ASN Daerah (Maret 2025), Non-ASN (mulai April 2025)
– Triwulan II: ASN Daerah (Juni 2025), Non-ASN (mulai Juli 2025)
– Triwulan III: ASN Daerah (September 2025), Non-ASN (mulai Oktober 2025)
– Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN (November 2025)
Mekanisme penyaluran TPG 2025 juga mengalami perubahan signifikan.
Dana tunjangan kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru tanpa melalui pemerintah daerah, guna mempercepat proses dan meminimalkan keterlambatan birokrasi.
Besaran TPG 2025
Besaran TPG tahun 2025 dibedakan berdasarkan status kepegawaian:
– Guru ASN Daerah: 1x gaji pokok × 12 bulan
– Guru Non-ASN: Rp2.000.000 × 12 bulan
– Guru Non-ASN Inpassing: Disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan
TPG 100 Persen: Insentif Tambahan dalam THR dan Gaji Ke-13
Salah satu kabar gembira bagi guru pada akhir tahun ini adalah pencairan tambahan TPG 100 persen.
Namun, perlu dipahami bahwa istilah “TPG 100 persen” ini bukan bagian dari pencairan tunjangan triwulan 4, melainkan insentif khusus yang terintegrasi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Siapa yang Menerima?
Tambahan TPG 100 persen ini diberikan kepada:
– Guru ASN daerah yang telah bersertifikat pendidik.
– Guru non-ASN yang memenuhi syarat dan telah diverifikasi data kepegawaian serta sertifikat pendidiknya.
Kapan Cair?
Mengacu pada pola tahun sebelumnya, tambahan TPG 100 persen akan dicairkan pada Desember 2025, bersamaan dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Namun, pemerintah memastikan proses pencairan akan lebih cepat dan transparan berkat mekanisme transfer langsung.
Syarat Pencairan TPG 2025
Agar pencairan tunjangan berjalan lancar, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
– Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
– Terdaftar sebagai guru aktif pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau swasta.
– Data kepegawaian (bagi ASN) atau data GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) sudah valid dan terverifikasi di sistem Kemendikdasmen.
– Melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi atau portal resmi Kemendikdasmen.
Proses Pencairan: Lebih Cepat dan Langsung
Mulai 2025, seluruh proses pencairan TPG dilakukan secara langsung dari pusat ke rekening guru.
Sistem ini bertujuan untuk menghindari penundaan akibat proses birokrasi di daerah.
Guru dapat memantau status pencairan melalui:
– Aplikasi SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Menengah dan Kebudayaan)
– Portal GTK Kemendikdasmen
– Laporan resmi dari satuan pendidikan masing-masing
Komentar Resmi dan Tanggapan
Dalam siaran persnya, Kemendikdasmen menyatakan, “Pencairan TPG Triwulan 4 dan tambahan TPG 100 persen pada akhir tahun adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Kami pastikan prosesnya transparan, tepat waktu, dan tanpa potongan yang tidak sesuai aturan.”
Sementara itu, sejumlah guru yang dihubungi menyambut baik kebijakan ini. “Alhamdulillah, pencairan tunjangan triwulan 4 dan insentif 100 persen sangat membantu, apalagi menjelang akhir tahun. Prosesnya juga lebih cepat sejak langsung dari pusat,” ujar Ari Wahyuni, guru ASN di Yogyakarta.
Cek Status Pencairan Anda Secara Mandiri
Guru dapat secara mandiri memeriksa status pencairan TPG dengan langkah berikut:
1. Kunjungi portal GTK atau SIMPKB.
2. Masuk menggunakan akun PTK masing-masing.
3. Pilih menu cek status tunjangan.
Kesimpulan
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 2025 akan berlangsung pada November 2025 untuk seluruh guru ASN dan non-ASN.
Selain itu, guru juga akan menerima tambahan insentif TPG 100 persen sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair Desember 2025.
Pastikan data Anda valid dan pantau terus informasi resmi dari Kemendikdasmen agar proses pencairan berjalan lancar. ***
No comments:
Write komentar