Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts
Showing posts with label Padamu Negeri. Show all posts

Thursday, February 18, 2016

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. Meskipun kegiatan verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga mengetahuinya.


Pada laman verval PTK akan terdapat beberapa data yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016 yang mitrapustaka.blogspot.com lansir dari dadangjsn.com (16/02/16).

Panduan cara verval PTK tahun 2016

1. Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit  atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Kita juga dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK setelah data PTK dipastikan benar-benar valid. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab menu “NUPTK”, di antaranya:
1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.

Thursday, November 26, 2015

REGISTRASI CALON PESERTA UKG GURU KEMENTERIAN AGAMA

REGISTRASI CALON PESERTA UKG GURU KEMENTERIAN AGAMA
Layanan Registrasi Calon Peserta UKG Guru Kementerian Agama sudah dapat diakses melalui situs Simpatika Padamu Kemenag.
Langkah-langkah Registrasi : :
1. Masuk ke laman simpatika kemenag : http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Login ke Akun PTK masing-masing.
3. Pilih "Pendidik (guru) pemilik sertifikasi" atau " Pendidik (guru) belum sertifikasi.
4. Pilih Mapel UKG (Mapel UKG yang dipilih akan menentukan materi soal uji saat UKG berlangsung.)


Berikut Pengumuman situs Simpatika Padamu Kemenag :
REGISTRASI CALON PESERTA UKG 2015/2016
Kepada Pendidik (Guru) Yth.
Sebagai persiapan pelaksanaan UKG periode 2015/2016, diwajibkan kepada setiap Pendidik (Guru) Kemenag untuk registrasi menentukan Mapel UKG yang akan diujikan nantinya secara mandiri dengan ketentuan sbb:
1. Pendidik (guru) pemilik sertifikasi
(MaPel UKG harap diisi dengan Mapel yang sesuai dengan Mapel Sertifikasi)
2. Pendidik (guru) belum sertifikasi
(MaPel UKG harap diisi dengan Mapel yang sesuai dengan kualifikasi jurusan D4/S1 nya bagi yg belum Sertifikasi)
 

CATATAN :
Mapel UKG yang dipilih akan menentukan materi soal uji saat UKG berlangsung.
Kepastian jadwal dan lokasi UKG Bapak/Ibu akan diinformasikan melalui laman ini setelah tanggal 4 Desember 2015.
Bila pilihan Mapel UKG belum tersedia, harap laporkan ke Admin Kanwil melalui Admin Kemenag Kab/Kota setempat
Assalammualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera, Kepada seluruh PTK Kemenag Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor…
simpatika.kemenag.go.id

Monday, March 23, 2015

Cara Input SIM PK Guru dan Kepala Sekolah

Satu lagi dari tugas Operator Sekolah ...



Pada dasar proses input nilai PK Guru dan Kepala Sekolah adalah tugas Pengawas Sekolah, akan tetapi,,akan tetapi tugasnya diserahkan kembali kepada Operator Sekolah karena inputnya terlalu banyak,,, maka siap-siap ops harus siap menginput tugas pengawas tersebut tanpa ada uang lelah heeee (red).

Jangan males ya ikuti saja perintahnya, begini caranya,,,,,,,
1. Siapkan makanannya ( NUPTK Pengawas heeh)
2. Paswordnya minta ke Pengawas yang bersangkutan.....
3. Siapkan Hasil PKG Guru dan Kepsek Hasil PKG dari Padamu negeri
4. Login ke situs SIM PK Guru,
nih alamatnya:
link 1, http://223.27.144.197:9000    (kalau siang katanya gak bisa masuk masih tidur harus malam"Vampir kali ye)
link 2, http://223.27.144.197:9001

5. Pada  menu login SIM PK Guru username isi dengan NUPTK, dan masukan Pasword tersebut
6. Dan isi formulir yang ditanyakan sistem, dan save mudahkan apalagi dibarengi dengan kopi,,,,heee

Panduannya:
- Nilai formatif 6 minggu mulai pembelajaran bulan semester 1 tgl 1-31 Desember
- Nilai Formatif 6 minggu akhir semester 2 tgl 1-30 Mei

Selamat Menikmati......


Sumber : Pelatihan SIM PK Guru 2015 Kab, Pandeglang



Thursday, March 12, 2015

Padamu Insyaf, P2TK Tersesat


Saya tidak habis fikir kenapa P2TK mengklaim ada NUPTK ilegal. Padahal NUPTK itu dikeluarkan secara resmi oleh BPSDMPK-PMP. Dan BPSDMPK-PMP adalah satu-satunya unit pengelola NUPTK. Sejak Ditjen PMPTK dibubarkan Presiden SBY tahun 2011. Jadi seharusnya BPSDMPK yang berhak mengeluarkan, menyatakan sah atau tidak, melakukan verval dan sebagainya. Bukan P2TK.

Belum selesai masalah NUPTK. P2TK berulah lagi. Kali ini NRG yang diusili. Padahal pengelola NRG itu adalah Pusbang Prodik BPSDMPK-PMP. Seharusnya Pusbangprodik BPSDMPK yang berhak menyatakan NRG sah atau tidak sah. Harus verval atau tidak. P2TK hanya sebagai pemakai.

Kini P2TK berulah lagi kesekiann kalinya. Mereka menambah persyaratan pencairan Tunjangan Fungsional guru. Yaitu hasil PKG harus diinput. Bukan input hasil PKG yang janggal. Karena wajar kalau itu diminta. Yang janggal adalah, pihak yang disuruh menginput hasil PKG: Pengawas Sekolah. Apa hubungannya PKG dengan pengawas? Pengawas hanya mem-PK kepala sekolah. Bukan guru.
Yang melaksanakan PKG adalah tim yang dibentuk dan diketuai kepala sekolah. Beranggotakan guru-guru senior. Kenapa bukan kepala sekolah yang disuruh menginput hasil PKG guru? Seperti yang dilakukan BPSDMPK melaui PADAMU NEGERI.

Kita dulu memang sempat kesal dengan BPSDMPK. Karena tidak mau menggunakan data Dapodik (PDSP) dalam menjalankan program-program yang dijalankan melaui PADAMU NEGERI. Tapi mereka telah menyadari kekeliruan itu. Mulai sekarang mereka insyaf, mau menggunakan data PDSP.
Kita dulu memang sempat kagum dengan P2TK. Dimana mereka menggunakan data PDSP dengan maksimal. Tapi sekarang mereka telah lupa diri. Mengurus yang bukan urusannya. Mentang-mentang bisa menyandra pihak lain karena memiliki wewenang mengelola berbagai macam tunjangan.
Jadi tidak sabar menunggu Dirjen GTK segera dilantik. Agar P2TK tidak semakin tersesat. Apalagi setelah Ditjen induk mereka dilebur. ***
Suka ·

Aneka Ragam PKG

Aneka Ragam PKG

Saya agak tergelitik membaca pernyataan teman-teman operator. Terkesan membedakan PKG yang dilakukan PADAMU NEGERI dan PKG yang akan dilakukan P2TK melalui aplikasi khusus pengawas.

Sebenarnya PKG itu hanya satu. Di PADAMU dan P2TK kita hanya meng-entry hasil PKG yang sudah ada. Tanpa diminta PADAMU dan P2TK, PKG memang wajib dilakukan sejak tahun 2014. Karena PKG dibutuhkan untuk pengusulan kenaikan pangkat di BKN.

PKG seharusnya dilakukan sejak tahun 2013. Tapi ada kebijakan untuk diundur pemberlakuannya mulai 2014. Untuk 2013 kenaikan pangkat masih diperbolehkan menggunakan pola lama. PKG sendiri sudah lahir 6 tahun yang lalu. Ketika Kemenpan RB mengeluarkan Permen No. 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Saya sendiri sudah beberapa kali mengikuti pelatihan dan sosialisasi PKG yang diadakan dinas. Yang pertama tahun 2011.
Jadi teman-teman jangan terkecoh jika PADAMU dan P2TK meminta PKG. Sampai menyangka PKG PADAMU dan P2TK berbeda. Format berbeda.
Semua PKG sama. Bentuknya sama, formatnya sama. Sesuai dengan Permendiknas No. 35 tahun 2010 tentang Petunjuk teknis Jabatan Fungsional

Guru dan Angka Kreditnya. Terdiri dari 14 kompetensi dan 78 indikator. Yang merupakan penjabaran dari 4 kompetensi guru profesional.
Tinggal kita kopi dan berikan kepada pihak-pihak yang memintanya. Entah itu PADAMU, P2TK, BKN, Dinas dan sebagainya. Baik secara online atau ofline, dientry atau dikirim. Berupa file atau kertas.

Friday, March 6, 2015

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional

Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional - Pada tahun 2015, penyaluran subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas, yang dananya dialokasikan dalam DIPA tahun anggaran 2015. 
Pembayaran Tunjangan Guru Non PNS akan melaui seleksi administrasi sebagai mana termaktub dalam Juknis "PEMBERIAN SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL JENJANG PENDIDIKAN DASAR ".
Berikut ini Cuplikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian subsisdi tunjangan funsgional GBPNS Jenjang SD yang memuat Kriteria Guru NON PSN Penerima Tunjangan Fungsional

 

 

Mekanisme Pembayaran

 A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota 

  1. Guru yang termasuk sebagai nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional adalah semua guru yang datanya valid dalam Dapodikdas.
  2. Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.  
  3. Penentuan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada Dapodikdas  per tanggal 18 Maret 2015 sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini dengan mempertimbangkan kesesuaian jumlah guru dengan kebutuhan guru di tingkat satuan pendidikan. 
  4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak untuk membatalkan nominasi subsidi tunjangan fungsional apabila guru guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ditentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional.
  5. Setelah melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sejak ditentukannya nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional, Pemerintah akan menetapkan penerima subsidi tunjangan fungsional  berdasarkan urutan prioritas sesuai dengan kuota yang diterima oleh masing-masing kabupaten/kota. 

B. Mekanisme Pembayaran Subsidi Tunjangan Fungsional 

  1. Pemerintah menentukan kuota calon subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data penerima subsidi tunjangan fungsional tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis ini. 
  2. Pemerintah menentukan nominasi penerima subsidi tunjangan fungsional berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas. 
  3. Pemerintah menetapkan calon guru penerima subsidi tunjangan fungsional paling lambat tanggal 25 Maret 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima subsidi tunjangan fungsional sesuai kuota yang diberikan. 
  4. Sebelum penerbitan SK penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV pada situs: (Cek Info PTK) Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing 
  5. Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional bagi guru calon penerima subsidi tunjangan fungsional yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.  
  6. Berdasarkan SK penerima subsidi tunjangan fungsional, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN). Pembayaran dilakukan melalui 2 tahap. 
  7. KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana. 
  8. Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL 

A. Pengertian

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik serta
memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. 

B. Besaran 

Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

C. Sumber Dana 

Sumber dana untuk pembiayaan program STF guru berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015 yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat P2TK Dikdas Tahun Anggaran 2015. 

D. Kriteria Guru Penerima 

Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;  
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; 
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  

 Agar lebih jelas dapat anda download Juknisnya dengan mengklik gambar download di bawah ini.
Kriteria Guru Non PNS Penerima Tunjangan Fungsional
Semoga bermanfaat dan seringlah berkunjung ke Infoptk.com agar menjadi motivasi kami uttuk update info terbaru untuk PTK,

E-learning