Showing posts with label cpns. Show all posts
Showing posts with label cpns. Show all posts

Thursday, June 4, 2026

Rekrutmen PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2026 Resmi Dibuka!



INDSMEDIA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia telah membuka pendaftaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang ingin bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Lowongan ini khusus untuk posisi guru, dengan target utama lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi kualifikasi.

Informasi resmi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026. Di dalamnya diuraikan secara lengkap mulai dari jumlah kursi yang tersedia, profil pelamar yang dicari, berbagai ketentuan, prosedur pendaftaran, hingga jadwal penting pelaksanaan seleksi.

Bagi para pemegang sertifikat PPG yang tertarik, sangat disarankan untuk mencermati setiap aturan yang sudah ditetapkan. Berikut rincian selengkapnya.

Jumlah Formasi yang Disiapkan

Kemensos mengalokasikan sebanyak 3.053 formasi PPPK untuk jabatan fungsional guru di Sekolah Rakyat sepanjang 2026. Jumlah ini terdistribusi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Siapa Saja yang Boleh Melamar?

Tidak semua sarjana pendidikan dapat mendaftar. Hanya dua kelompok berikut yang dipersilakan:

  1. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum tercatat sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.

  2. Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah berstatus sebagai Guru Non-ASN dalam Dapodik Kemendikdasmen.

Ketentuan Umum bagi Pelamar

Berdasarkan pengumuman resmi, setiap calon wajib memenuhi kriteria berikut:

  1. Merupakan WNI yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat penetapan sebagai calon guru.

  3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan inkrah karena tindak pidana dengan pidana 2 tahun penjara atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan tidak atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

  5. Bukan berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol, serta tidak terlibat politik praktis.

  7. Berpendidikan minimal S-1, D-IV, atau Sarjana Terapan.

  8. Memiliki sertifikat pendidik.

  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai tuntutan jabatan.

  10. Bebas dari NAPZA.

  11. Memiliki SKCK yang bersih.

  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Ketentuan Tambahan (Khusus)

Selain syarat di atas, ada pula ketentuan khusus yang harus dipatuhi:

  1. IPK minimal 3,00.

  2. Bersedia bekerja dan tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat.

  3. Diutamakan bersedia tinggal di asrama yang disediakan.

  4. Memiliki surat izin mengikuti seleksi.

  • Bagi yang mengajar di sekolah negeri, surat izin minimal ditandatangani oleh pejabat administrator bidang kepegawaian di dinas pendidikan setempat (kabupaten/kota/provinsi).

  • Bagi yang mengajar di sekolah swasta/yayasan, surat izin ditandatangani oleh ketua yayasan.

Prosedur Pendaftaran Online

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN. Masing-masing pelamar hanya bisa memilih satu formasi jabatan. Langkah-langkahnya:

  1. Buat akun di laman resmi SSCASN.

  2. Masuk (login) dengan akun tersebut.

  3. Isi semua data yang diminta.

  4. Pilih formasi Guru Sekolah Rakyat yang tersedia.

  5. Tentukan unit penempatan.

  6. Pilih lokasi ujian CAT.

  7. Unggah seluruh dokumen yang disyaratkan.

Dokumen Wajib yang Perlu Diunggah

Pelamar harus menyiapkan hasil pindaian berwarna dari dokumen asli (bukan fotokopi atau legalisir), antara lain:

  1. Pas foto formal terbaru berlatar merah.

  2. Surat lamaran bermeterai dan ditandatangani.

  3. Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani.

  4. Ijazah asli.

  5. Transkrip nilai asli.

  6. Sertifikat akreditasi (jika diperlukan).

  7. Sertifikat pendidik asli.

  8. Surat izin mengikuti seleksi.

Panitia akan menggugurkan pelamar yang dokumennya tidak lengkap atau tidak sesuai.

Tahapan Seleksi

Proses seleksi berlangsung dalam tiga gelombang:

  1. Seleksi Administrasi: Pencocokan berkas pelamar dengan persyaratan.

  2. Seleksi Kompetensi: Menggunakan CAT BKN, mencakup teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara integritas.

  3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT): Meliputi psikotes, tes Bahasa Inggris, dan wawancara. Detail teknis akan diumumkan kemudian.

Jadwal Penting (Bersifat Tentatif)

  • Pengumuman seleksi: 3-15 Juni 2026

  • Pendaftaran: 8-14 Juni 2026

  • Seleksi administrasi: 8-16 Juni 2026

  • Pengumuman hasil administrasi: 17 Juni 2026

  • Masa sanggah administrasi: 18 Juni 2026

  • Jawab sanggah: 18-19 Juni 2026

  • Pengumuman pasca-sanggah: 19-20 Juni 2026

  • Penarikan data final: 21 Juni 2026

  • Penjadwalan CAT: 22-23 Juni 2026

  • Pengumuman peserta & jadwal CAT: 24-25 Juni 2026

  • Pelaksanaan CAT BKN: 26 Juni - 5 Juli 2026

  • Pengolahan nilai: 6-8 Juli 2026

  • Pengumuman kelulusan seleksi kompetensi: 9 Juli 2026

  • Penjadwalan SKT: 10-11 Juli 2026

  • Pengumuman jadwal SKT & konfirmasi peserta: 12 Juli 2026

  • Pelaksanaan SKT: 13-19 Juli 2026

  • Pengolahan hasil SKT: 20-21 Juli 2026

  • Pengumuman hasil SKT: 22 Juli 2026

  • Masa sanggah SKT: 23 Juli 2026

  • Jawab sanggah SKT: 23-24 Juli 2026

  • Pengolahan pasca-sanggah SKT: 25-26 Juli 2026

  • Pengumuman final pasca-sanggah: 27 Juli 2026

  • Pengisian DRH dan pemberkasan.

Sistem Kelulusan

Peserta yang lolos akan diumumkan di portal SSCASN dan situs resmi Kemensos. Mereka yang dinyatakan lulus administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi CAT. Informasi lebih rinci tentang sistem penilaian bisa diakses melalui tautan s.kemensos.go.id/1dt6.

Untuk informasi lanjut rekrutmen tendik Sekolah Rakyat bisa diakses melalui tautan  s.kemensos.go.id/1dt7

Demikian informasi lengkap seputar rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, mulai dari kuota, persyaratan, jadwal, hingga tahapan seleksi. Semoga membantu persiapan Anda.

Friday, November 7, 2025

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



Monday, June 30, 2025

PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI 2024 PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

 



PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG


PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG.

PENGUMUMAN HASIL AKHIR SELEKSI PPPK TAHAP II KAB. PANDEGLANG DOWNLOAD DISINI

1. TENAGA TEKNIS.

2. TENAGA KESEHATAN.

  • Lampiran I Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi Kesehatan Download disini
  • Lampiran II Rincian Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesehatan Download disini 

3. TENAGA GURU.


Saturday, December 23, 2023

Lampiran Kelulusan PPPK Kabupaten Pandeglang 2023 Formasi Guru

 



Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023

 

Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2023

 

BKPSDM Kabupaten Pandeglang


Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13240/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Guru Tahun 2023, Panitia Seleksi Nasional telah selesai melaksanakan pengolahan nilai Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023, selanjutnya Panitia Seleksi Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mengumumkan hasil seleksi tersebut melalui pengumuman Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang selaku Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Kabupten Pandeglang tentang Hasil Seleksi, Teknis Pengisian DRH dan Penyampaian Dokumen PPPK JF Guru Pemerintah Kabupaten Pandeglang Tahun 2023.


Panitia Seleksi Instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang menginformasikan kepada peserta seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dinyatakan lulus untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Penyampaian Dokumen dalam rangkan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK.


Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Penyampaian Dokumen dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024 secara online melalui akun SSCASN masing-masing peserta, kami himbau kepada para Peserta yang dinyatakan lulus agar segera menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat Usul Penetapan Nomor Induk PPPK.


Pengumuman lengkap terkait teknis dan persyaratan pengisian DRH dan penyampaian Dokumen dapat dilihat pada pengumuman di bawah, guna memperlancar dan memudahkan komunikasi antara panitia dan peserta.


PENGUMUMAN LENGKAP : Lihat/Unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS : Lihat/unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS (RINGKAS) : Lihat/unduh

DAFTAR PESERTA SELEKSI PPPK JABATAN TEKNIS KESEHATAN PANDEGLANG YANG DINYATAKAN LULUS (RINCI) : Lihat/unduh

 

Lynk | Diskon Up 50%

E-learning