Friday, November 7, 2025

Ini Syarat Guru PPPK Agar Dapat Mengajar di Sekolah Swasta

 



SCCN ASN-PPPK  



Jakarta 5 November 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti secara resmi menerbitkan aturan terkait redistribusi ASN.

Rencananya guru ASN dapat mengajar di sekolah swasta

Guru yang berstatus PPPK nantinya dapat mengajar di sekolah swasta dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut tertuang di dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti.

Mu’ti menegaskan bahwa guru PPPK yang akan diredristribusi ke sekolah swasta harus memenuhi syarat di antaranya:

a. Mempunyai kualifikasi akademik minimal S1 atau D4;

b. Jenjang jabatan paling rendah ialah guru ahli pertama

c. Mempunyai hasil kinerja minimal baik

d. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika

e. Tidak pernah mengalami hukuman baik tingkat sedang maupun berat

f. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa

g. Adanya formasi yang kosong di sekolah swasta tujuan

h. Rekomendasi DInas Pendiidkan terkait

i. permohonan pengisian jabatan yang kosong dari sekolah swasta

Nah, itulah beberapa syarat yang ditetapkan bagi guru PPPK untuk mengajar di sekolah swasta.



Monday, November 3, 2025

Isian Dokumen Pengembangan Kompetensi - Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025

 

 




Jawaban :

Inspirasi menarik yang saya peroleh adalah pergeseran paradigma dari model evaluasi yang birokratis menjadi pembelajaran kolaboratif yang memberdayakan. Saya menyadari bahwa kekuatan utama terletak pada transformasi kepala sekolah menjadi "katalis pembelajaran" yang tidak hanya mengevaluasi, tetapi aktif membangun komunitas praktisi di sekolahnya.

Melalui kegiatan ini, muncul insight tentang kekuatan jejaring. Ketika kepala sekolah saling berbagi tantangan dan solusi dalam kelompok kerja, mereka menciptakan sumber inovasi yang berkelanjutan. Prosesnya berubah dari sekadar memenuhi standar administratif menjadi menumbuhkan kepemimpinan instruksional yang autentik, di mana setiap keberhasilan dan kegagalan menjadi bahan refleksi bersama untuk percepatan perbaikan yang sistemik.




Jawaban : 


Saya menerapkan inspirasi tersebut dengan membentuk "komunitas praktisi" kepala sekolah di tingkat gugus/kecamatan. Dalam forum ini, kami secara rutin menganalisis rekaman video pembelajaran nyata dari masing-masing sekolah menggunakan protokol observasi terstruktur. Proses ini tidak berfokus pada penilaian, tetapi pada identifikasi praktik baik dan alternatif solusi untuk tantangan yang dihadapi. Setiap peserta mendapatkan perspektif baru dan strategi konkret yang langsung dapat diadaptasi untuk meningkatkan kompetensi kepemimpinan instruksional mereka, sekaligus memperkuat jejaring dukungan profesional yang berkelanjutan.


Semoga Sukses!!!







Isian Dokumen Refleksi Tindak Lanjut - Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah

 


 





Jawaban:

Dari proses tindak lanjut pengelolaan kinerja kepala sekolah, inspirasi baru yang saya dapatkan adalah transformasi konsep supervisi menjadi kolaborasi pembelajaran. Tindak lanjut bukan lagi sekadar memastikan rekomendasi dilaksanakan, tetapi menjadi momentum membangun komunitas pembelajaran di mana kepala sekolah sebagai learner leader. Inspirasi ini mendorong pendekatan yang lebih partisipatif, di mana kepala sekolah yang telah dibina kemudian menjadi mentor bagi kepala sekolah lain.



Jawaban:

Berdasarkan inspirasi tersebut, saya mengubah ruang kelas menjadi "komunitas praktisi" dengan menerapkan observasi kolaboratif dan refleksi berbagi praktik secara rutin. Guru-guru secara berkelompok merancang pembelajaran, saling mengamati implementasinya, lalu menganalisis dampaknya terhadap peserta didik. Hasil refleksi menjadi dasar perbaikan metode mengajar secara kolektif dan berkelanjutan, sehingga inovasi dari satu guru dapat cepat diadopsi oleh lainnya.


Jawaban:

1.  Mengubah Pola Pikir: Merombak budaya kerja individu menjadi kolaboratif, di mana guru harus rela membuka kelas untuk diobservasi dan menerima umpan balik dari sejawat.

2.  Ketersediaan Waktu: Menjaga konsistensi program kolaboratif di tengah jadwal mengajar yang padat dan beban administratif yang seringkali menyita waktu.

3.  Kualitas Refleksi: Meningkatkan diskusi pasca-observasi dari sekadar basa-basi menjadi analisis mendalam yang benar-benar berdampak pada peningkatan praktik mengajar.




Jawaban :

Rencana mengatasi tantangan tersebut adalah:
1.  Pendekatan Bertahap: Memulai dengan kelompok guru sukarela sebagai pionir untuk membuktikan manfaat dan menciptakan efek riak yang alami.
2.  Alokasi Waktu Terstruktur: Mengalokasikan waktu khusus (misal: 2 jam/minggu) dalam jadwal resmi sekolah dan menyederhanakan tugas administratif non-esensial untuk memberi ruang bagi kolaborasi.
3.  Pembinaan Berkelanjutan: Memperkuat kemampuan fasilitasi kepala sekolah dan guru inti melalui pelatihan.





Jawaban: 

Tindak lanjut pengelolaan kinerja memberikan inspirasi baru tentang keberlanjutan transformasi. Kami menyadari bahwa keberhasilan sejati bukan terletak pada kepatuhan menjalankan rekomendasi, tetapi pada bagaimana sebuah rekomendasi tunggal dapat berkembang menjadi sebuah siklus inovasi yang melibatkan seluruh komunitas sekolah.

Inspirasi utamanya adalah dengan menjadikan kepala sekolah sebagai katalisator budaya mutu. Dari proses tindak lanjut, lahir praktik baik yang kemudian diadopsi.





Jawaban :

Berdasarkan inspirasi tersebut, perubahan praktik yang saya lakukan adalah mentransformasi ruang kelas/satuan pendidikan menjadi "laboratorium kolaboratif". Saya menginisiasi program "Lesson Study" lintas mata pelajaran di mana guru-guru secara rutin berkolaborasi merancang, mengobservasi, dan merefleksikan pembelajaran bersama. Kepala sekolah tidak hanya memantau, tetapi aktif menjadi fasilitator dalam sesi refleksi ini.



Jawaban:

1.  Mindset Individual ke Kolaboratif: Mengubah kebiasaan guru bekerja sendiri menjadi terbuka untuk dikritik dan berbagi praktik di komunitas pembelajaran membutuhkan pembangunan kepercayaan yang lama.

2.  Keterbatasan Waktu Nyata: Menjaga keberlanjutan program kolaboratif seperti Lesson Study di tengah jadwal mengajar padat dan beban administratif yang tak terkurangi sangat rentan membuat inisiatif ini mandek.

3.  Kedalaman Refleksi: Memastikan diskusi refleksi tidak sekadar formalitas.





Jawaban:

Rencana mengatasi tantangan tersebut adalah:

1.  Pendekatan Bertahap: Memulai dengan kelompok guru sukarela sebagai pionir untuk membuktikan manfaat dan menciptakan efek riak yang alami.

2.  Alokasi Waktu Terstruktur: Mengalokasikan waktu khusus (misal: 2 jam/minggu) dalam jadwal resmi sekolah dan menyederhanakan tugas administratif non-esensial untuk memberi ruang bagi kolaborasi.

3.  Pembinaan Berkelanjutan: Memperkuat kemampuan fasilitasi kepala sekolah dan guru inti melalui pelatihan, serta menggunakan protokol observasi dan data pembelajaran yang konkret untuk memastikan refleksi menghasilkan tindakan nyata.











Saturday, October 25, 2025

Perkembangan Terbaru 2025: DPR Sahkan RUU ASN, Pengalihan PPPK ke PNS Mulai Tahap Kedua?

 



Jakarta, 10 Oktober 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rapat paripurna terbaru pada hari ini. Pengesahan ini membawa angin segar bagi proses pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan tahap kedua implementasi yang akan dimulai pada Maret 2025.


Sejak pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, pemerintah telah mendorong pengalihan PPPK ke PNS untuk memberikan kepastian kerja dan meningkatkan kualitas aparatur sipil negara (ASN). Pada 2024, sekitar 300.000 PPPK telah dialihkan statusnya, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Data terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menunjukkan bahwa total PPPK aktif mencapai 1,1 juta orang, dengan fokus pengalihan pada mereka yang telah bekerja minimal 3 tahun dan memiliki nilai kinerja unggul.


Perkembangan terkini menunjukkan bahwa pengalihan ini menjadi prioritas dalam agenda reformasi birokrasi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan efisiensi dan profesionalisme ASN. Pada awal 2025, pemerintah telah mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 triliun dari APBN untuk mendukung proses ini, termasuk pelatihan dan tunjangan transisi.


Rapat paripurna DPR pada 10 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh fraksi, membahas dan mengesahkan RUU ASN setelah melalui pembahasan intensif di Komisi II. Menteri PANRB, Agus Fatoni, hadir sebagai saksi ahli dan menyampaikan bahwa pengesahan ini akan mempercepat pengalihan PPPK.


Pengesahan RUU ASN: RUU disahkan dengan 450 suara setuju, 20 abstain, dan 5 menolak. Undang-undang ini mengatur pengalihan PPPK ke PNS secara bertahap hingga 2028, dengan target 700.000 PPPK dialihkan pada 2025-2026.


- Tahap Kedua Implementasi: Mulai Maret 2025, pengalihan akan difokuskan pada PPPK di daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) dan sektor strategis seperti pertahanan, keamanan, dan infrastruktur. PPPK yang telah lulus tes kompetensi akan langsung dialihkan tanpa tes ulang.


- Kriteria dan Prioritas: Pengalihan berlaku untuk PPPK dengan masa kerja 2-5 tahun, nilai kinerja minimal B, dan tidak ada catatan disiplin. Prioritas diberikan kepada PPPK di jabatan fungsional seperti dokter, guru, dan teknisi.


- Pengawasan dan Transparansi: DPR menambahkan pasal tentang pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencegah korupsi. Fraksi PDI-P mengusulkan mekanisme pengaduan online, yang diterima dan akan diintegrasikan.


- Anggaran Tambahan: Komisi II menyetujui revisi anggaran untuk menyediakan insentif bagi PPPK yang dialihkan, termasuk kenaikan gaji sebesar 10-15% sesuai golongan.


Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, "Pengesahan RUU ASN ini adalah langkah maju untuk membangun ASN yang profesional dan berintegritas. Kami berkomitmen untuk memastikan proses ini adil dan merata di seluruh Indonesia."


Pengamat dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Rina Sari, mengatakan bahwa pengesahan ini akan mengurangi turnover pegawai dan meningkatkan produktivitas. Namun, tantangan seperti keterbatasan anggaran di daerah miskin dan potensi overload administrasi perlu diatasi. "Pemerintah harus memprioritaskan digitalisasi proses untuk efisiensi," katanya.


Proses pengalihan diperkirakan akan melibatkan 500.000 PPPK pada 2025, dengan total pengalihan penuh mencapai 1 juta orang dalam beberapa tahun. PPPK yang tidak memenuhi syarat akan diberikan opsi kontrak tetap atau program pensiun.


Untuk update lebih lanjut, kunjungi situs resmi DPR RI atau Kementerian PANRB. Berita ini berdasarkan laporan resmi rapat paripurna DPR dan pernyataan pemerintah per 10 Februari 2025.

 (Sumber: Sekretariat DPR RI, Kementerian PANRB)

E-learning

Produk Rekomendasi