Pages
  • Home
  • About
  • Disclaimer
  • Contact us

INDSMEDIA.COM

Informasi Terkini dan Teraktual

Category
  • Home
  • Pendidikan
    • Dapodik
    • Sekolah
      • SD
      • SMP
      • SMA
      • Perguruan Tinggi
    • Adminstrasi
      • Promes
      • RPP
      • Buku Kurikulum 2013
      • Modul Guru
  • Berita
  • Download
    • Software
    • Karya Tulis
      • Artikel
      • PTK
      • Jurnal
      • Skripsi
    • Film
      • Animasi
      • Dokumenter
      • Box Office
      • K-Drama
  • Tutorial
  • Jasa Website
  • Pelatihan
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts
Showing posts with label Pemerintahan. Show all posts

Saturday, February 27, 2021

Pahami Manfaat dan Tujuan NIPD Kemdagri Bagi Perangkat Desa

Pemerintahan Admin   10:36 PM

Jakarta – Salah satu upaya yang diperjuangkan PPDI setelah penghasilan tetap dialokasikan dari APBN adalah mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah sebagaimana halnya Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

                      
                            Pelantikan Perangkat Desa

Di beberapa Kabupaten telah melaksanakan atau sudah merencanakan untuk pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) diantaranya Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Cirebon dan Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Bagi perangkat desa sendiri pemberian NIPD ini merupakan satu kemajuan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman pada profesi sebagai abdi masyarakat.

“ Melihat banyaknya kasus pemecatan perangkat desa yang sewenang-wenang mendasari kenapa PPDI secara organisasi mendorong Pemerintah untuk segera menerbitkan NIPD,” ujar Sarjoko, SH Sekjen PPDI dalam satu kesempatan.

“ Dengan banyak kejadian ketika selesai proses pemilihan Kepala Desa diiringi dengan pergantian perangkat desanya juga,” lanjut Mas Joko sapaan akrabnya. “ Ini sering terjadi pada perangkat desa yang dianggap tidak memihak kepala desa terpilih.”

Salah satu upaya yang ditempuh PPDI untuk memberikan rasa nyaman terhadap profesi perangkat desa adalah melaksanakan tertib administrasi kepegawaian. Karena dengan adanya NIPD tersebut tentu tidak mudah bagi Kepala Desa untuk memberhentikan perangkatnya tanpa alasan yang jelas.

Sependapat dengan Sekjen Pusat, Nanang Saripudin, Ketua PPDI Tasikmalaya juga melihat kecenderungan kasus yang sama sering terjadi di beberapa tempat.

“ Kami menyayangkan dan ikut prihatin, hal tersebut jelas-jelas melanggar peraturan, “ujar Nanang Saripudin.” Karena dalam UU No 6 tahun 29014 judah jelas aturannya, meskipun Kepala Desa mempunyai hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan perangkatnya, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku.”

Perangkat Desa di Kabupaten Lebak Banten sendiri sudah mendapatkan NIPD ini sendiri sudah dari tahun 2014, adapun di Kabupaten Pandeglang mulai Tahun 2018 diterapkan, dengan adanya NIPDes tapi dengan penyebutan Nomor Registrasi Perangkat Desa (NRPDes). Semoga dengan adanya NIPD ini menjadikan profesi perangkat desa semakin kuat untuk status kepegawainnya.

Latar Belakang

Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang 6/2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab. sebelum Undang-undang 6/2014 terbit, beberapa permasalahan yang muncul di Pemerintahan Desa adalah :

  1. Budaya berganti kepala desa maka berganti perangkat desa;
  2. Sumber Daya Manusia perangkat desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas;
  3. Belum tersedia database perangkat desa;
  4. Belum jelasnya status kepegawaian perangkat desa

Tujuan

Maksud dan tujuan inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Memperjelas stasus kepegawaian pernagkat desa;
  2. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa;
  3. Mengoptimalkan kinerja pelayanan publik
  4. Data Perangkat Deda terkoneksi database kemendagri

Manfaat

Manfaat yang diperoleh dari inovasi Nomor Register Perangkat Desa (NRPDes) adalah :

  1. Adanya jaminan keberlanjutan pemerintahan desa;
  2. Hilangnya budaya berganti Kepala desa maka berganti pernagkat desa secara otomatis;
  3. Meningkatnya kinerja Pemerintahan desa.
Salam berdesa!

Tuesday, February 23, 2021

Ini Syarat Terbaru Yang Mesti Dipenuhi Bagi Calon Kepala Desa

Pemerintahan Admin   7:08 PM



INDSMEDIA.COM, Banten – Kabupaten Pandeglang bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa terbesar pada 2021 ini. Ada 127 desa yang akan serentak menggelar Pilkades yang akan dihelat pada kisaran Juni mendatang.

Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan masyarakat akan ikut mencoba mendaftar sebagai bakal calon Kades. Semakin besarnya APBDes serta gaji dan tunjangan kades menjadi salah satu daya tariknya.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, dari syarat tahun lalu di daerah Kabupaten lain yang telah menyelenggarakan Pilkades, sejumlah syarat mesti dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon kepala desa.
 
Syarat yang mesti dipenuhi diantaranya harus melampirkan :
a. Surat Keterangan sebagai bukti Warga Negara Indonesia dari pejabat tingkat Daerah.
b. Surat Pernyataan yang memuat bahwa yang bersangkutan :
  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  3. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  4. sanggup berkelakuan baik, jujur dan adil;
  5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  7. sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat Kepala Desa;
  8. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan; dan
  9. tidak terdaftar sebagai anggota/pengurus partai politik.
c. fotocopi/salinan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
d. fotocopi/salinan akta kelahiran/Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e. fotocopi Kartu Tanda Penduduk yang telah dilegalisir;
f. fotocopi Kartu Keluarga/C1 yang telah dilegalisir;
g. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan bahwa pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. Surat Keterangan Kesehatan yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani;
j.Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) periode masa jabatan;
k. Daftar Riwayat Hidup;
l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat;
m.bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali melampirkan surat izin cuti dari Bupati;
n. bagi kepala desa yang mencalonkan kembali wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kepada Bupati melalui Camat, apabila LPPD sudah disampaikan Camat atas nama Bupati mengeluarkan Surat Keterangan;
o. bagi Perangkat Desa melampirkan surat izin dari Kepala Desa dan cuti sejak ditetapkan sebagai calon serta melampirkan Surat Pengunduran diri apabila dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa;
p. Bagi Anggota BPD Melampirkan surat Pengunduran diri apabila ditetapkan sebagai calon
q. bagi Pegawai Negeri Sipil melampirkan surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
r. pas foto berwarna, ukuran dan banyaknya ditentukan panitia.
 
Dilansir dari sumber lain, seperti syarat sebelumnya untuk surat keterangan sehat jasmani dapat diurus melalui RSUD Setempat Sahut Julita, Kasi Kelembagaan dan Pengembangan Aparatur Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Melawi. Bakal calon kades juga akan dilakukan tes urine untuk memastikan ia bebas narkoba.“Sedangkan surat keterangan sehat rohani dibuat di rumah sakit daerah yang ada di Kalbar,” ujarnya.
 
 

Thursday, November 28, 2019

PEDOMAN URUT NOMOR SURAT DINAS

Referensi umum Admin   8:41 PM
NOMOR SURAT

I. Klasifikasi Dasar :
000 Umum
100 Pemerintahan
200 Politik
300 Keamanan / Ketertiban
400 Kesejahteraan Rakyat
500 Perekonomian
600 Pekerjaan Umum Dan Ketenagaan
700 Pengawasan
800 Kepegawaian
900 Keuangan
II. Klasifikasi Rincian Singkat
   000 Umum
   010 Urusan Dalam
020 Peralatan
030 Kekayaan Daerah
040 Perpustakaan / Dokumen/ Kearsipan/ Sandi
050 Perencanaan
060 Organisasi / Ketatalaksanaan
070 Penelitian
080 Konperensi
   090 Perjalanan Dinas 
     100 Pemerintahan
          110 Pemerintahan Pusat
120 Pemda Tk.I
130 Pemda Tk.II
140 Pemerintah Desa
150 Dpr-Mpr
160 Dprd Tk.I
170 Dprd Tk.II
180 Hukum
190 Hubungan Luar Negeri
   200 Politik
          210 Kepartaian
220 Organisasi Kemasyarakatan
230 Organisasi Profesi & Fungsional
240 Organisasi Pemuda
250 Organisasi Buruh, Tani, Nelayan
260 Organisasi Wanita
270 Pemilihan Umum
280 –
290 –
   300 Keamanan / Ketertiban
          310 Pertahanan
320 Kemiliteran
330 Keamanan
340 Pertahanan Sipil
350 Kejahatan
360 Bencana
370 Kecelakaan
380 –
390 –
   400 Kesejahteraan Rakyat
          410 Pembangunan Desa
420 Pendidikan
430 Kebudayaan
440 Kesehatan
450 Agama
460 Sosial
470 Kependudukan
480 Media Massa
490 –
 



   500 Perekonomian
          510 Perdagangan
520 Pertanian
530 Perindustrian
540 Pertambangan Kesamudraan
550 Perhubungan
560 Tenaga Kerja
570 Permodalan
580 Perbankan / Moneter
590 Agraria
   600 Pekerjaan Umum & Ketenagaan
          610 Pengairan
620 Jalan
630 Jembatan
640 Bangunan
650 Tata Ruang Kota
660 Tata Lingkungan
670 Ketenagaan
680 Peralatan
690 Air Minum
   700 Pengawasan
          710 Bidang Pemerintahan
720 Bidang Politik
730 Bidang Keamanan / Ketertiban
740 Bidang Kesra
750 Bidang Perekonomian
760 Bidang Pekerjaan Umum
770 –
780 Bidang Kepegawaian
790 Bidang Keuangan
   800 Kepegawaian
          810 Pengadaan
820 Pengangkatan & Mutasi
830 Kedudukan
840 Kesejahteraan
850 Cuti
860 Penilaian
870 Tata Usaha
880 Pemberhentian
890 Pendidikan
   900 Keuangan
          910 Anggaran
920 Otorisasi
930 Verivikasi
940 Pembukuan
950 Perbendaharaan
960 Pembinaan Kebendaharaan
970 Pendapatan
980 –
990 Bendaharawan
 
Pola Klasifikasi Nomor Surat Dinas Pendidikan dan Instansi terkait
Kode Urusan / Tentang / Uraian.
420  PENDIDIKAN
420.1  Pendidikan khusus.Klasifikasi di sini:Pendidikan Putra-2 Irian Jaya
421  Sekolah /Perguruan Tinggi
421.1  Pra Sekolah /play group
421.2  Sekolah Dasar
421.3  Sekolah Menengah
421.4  Sekolah Tinggi
421.5  Sekolah Kejuruan
421.6  Kegiatan Sekolahan,Dies Natalis,Lustrum
421.61  Perguruan tinggi (PT)
421.7 Kegiatan Pelajar
421.71 Reuni Darmawisata
421.72 Pelajar Teladan
421.73 Resimen Mahasiswa(MENWA)
421.74 Kunjungan Ilmiah
421.75 Class meeting
421.76 Ekstra kurikuler
421.77 Pendidikan luar sekolah
421.8 Sekolah Pendidikan Luar Biasa
421.9 Pendidikan Luar Sekolah/Pemberantasan Buta Huruf
422 Administrasi Sekolahan
422.1 Persyaratan Masuk Sekolah,testing,Ujian,Pendaftaran,mapram,perpeloncoan.
422.2 Tahun Pelajaran / Tahun Akademik
422.3 Hari Libur
422.4 Uang Sekolah-Klasifikasikan disini SPP
422.5 Beasiswa
422.6 SPMA,BOP
422.7 Biaya belajar mandiri (BBM)
422.8 Masa orientasi siswa
422.9 Orientasi kampus /OPSPEK
423 Metode Belajar
423.1 Kuliah
423.2 Ceramah,Simposium
423.3 Diskusi
423.4 Kuliah Lapangan,Widyawisata,KKN
423.5 Kurikulum
423.6 Karya Tulis
423.7 Ujian
423.8 PKL
423.9 Praktek Industri
423.10 Kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
423.11 Sylabusi
423.12 Tes Hasil Belajar (THB)
424 Tenaga Pengajar,Guru,Dosen,Dekan,Rektor

Klasifikasikan disini:Guru Teladan
424.1 Pengawas sekolah
424.2 Tenaga Administrasi
425 Sarana Pendidikan
425.1 Gedung
425.11 Gedumg Sekolah
425.12 Kampus
425.13 Pusat Kegiatan Mahasiswa
425.2 Buku
425.3 Perlengkapan Sekolah
426 Keolahragaan
426.1 Cabang Olahraga
426.2 Sarana
426.3 Perkumpulan olahraga (PSSI, PELTI )
426.31 Gedung olah raga
426.32 Stadion
426.33 Lapangan
426.34 Kolam renang
426.4 Pesta olah-raga klasifikasi disini::PON,Porsade,Olimpiade,dan sebagainya
426.5 Hobby
426.6 Instruktur pelatih
427 Kepemudaan Meliputi organisasi dan Kegiatan Remaja. Klasifikasikan disini: Gelanggang remaja, Karang Taruna
428 Kepramukaan klasifikasikan disini :Persami, Jambore, Lomba tingkat, Raimuna
429 Pendidikan kedinasan Untuk Departement Dalam Negri lihat 890
430 Kebudayaan

Thursday, February 18, 2016

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Tunjangan Guru Admin   8:21 PM

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

Data guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang telah diinput di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) harus dilakukan verifikasi dan validasi. Begitupun dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seluruh guru. Meskipun kegiatan verval ini dikerjakan oleh Operator Sekolah, guru sebaiknya juga mengetahuinya.


Pada laman verval PTK akan terdapat beberapa data yang harus diverivikasi, di antaranya: NUPTK, NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Agama, Jenis, dan Status Validasi Data PTK Berikut cara verval PTK dan NUPTK tahun 2016 yang mitrapustaka.blogspot.com lansir dari dadangjsn.com (16/02/16).

Panduan cara verval PTK tahun 2016

1. Kunjungi laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password seperti yang Anda gunakan untuk login pada verval PD (akun yang sudah terdaftar di SDM PDSP, kemudian klik pada “Login”.

3. Selanjutnya klik pada tab “Pengelolaan” lalu klik pada pilihan pada menu dropdown, pilih “Perbaikan Data Master”.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

4. Perbaiki data PTK yang diperlukan seperti Nama PTK, Tanggal Lahir PTK, Tempat Lahir PTK, NIK, Jenis Kelamin, maupun Nama Ibu Kandung PTK. Setelah perbaikan dilakukan, silahkan lampirkan dokumen yang diperlukan yang menjadi pendukung perubahan :
a. Kartu Keluarga
b. Akte Kelahiran
c. Buku Nikah
d. KTP
e. Ijazah

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

5. Setelah perbaikan ataupun photo PTK telah dipilih silahkan klik pada "Upload Dokumen", selanjutnya akan muncul tampilan konfirmasi, Anda yakin akan mengubah data?, pilih “OK”.

6. Tunggu proses upload data hingga selesai.

Cara Verval PTK dan Verval NUPTK Tahun 2016

7. Untuk upload photo, setelah proses upload selesai, maka photo PTK akan langsung tampil, sedangkan untuk edit  atau memperbaiki data PTK ada jeda waktu persetujuan, untuk cek status perbaikan data PTK silahkan klik pada menu dropdown pada “Pengelolaan” selanjutnya pilih “Status Perbaikan Data Master”.

8. Selesai.

Kita juga dapat mengetahui beberapa hal penting terkait NUPTK setelah data PTK dipastikan benar-benar valid. Bagi PTK yang telah memenuhi kriteria dan syarat untuk mendapatkan NUPTK pada beberapa bagian data pada tab menu “NUPTK”, di antaranya:
1. Calon Penerima NUPTK.
2. Status Penerima NUPTK.
3. Pengajuan Penutupan NUPTK.

Saturday, September 26, 2015

Cara Edit Data PUPNS yang Salah dan Terlanjur Terkirim

Tips Admin   9:03 AM
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsHkMdPTwGTsUUk51jbBUzmt9ddt_bBvTxOaEszKUK8NOIZJZSvnayVTLyfNljNV47RsskNzaTD1gwortVb6jg0KS5bS7O4CNyLv-XRrBr3684DnFlPNt9QStc_s655T08dVdCqKcSRUU/s400/

Selamat malam sobat PNS se indonesia, bagi anda yang sedang mengisi E-PUPNS dansudah mengirim data namun ada yang salah dan mau di perbaiki, ini dia Redaksi Dunia Pendidikan akan  membagikan cara untuk mengeditnya.
Bagi yang sudah terlanjur mengisi dan mengirim data pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) secara online namun ternyata ada kesalahan pada saat entri data dapat mengajukan Turun Status.
Menu Turun Status berfungsi untuk mengembalikan (rollback) atau menurunkan status data PNS yang telah mengisi formulir PUPNS dan dikirim ke SKPD atau BKD. Menu ini khusus untuk BKN Kanreg dan BKN Pusat. 
Langkah-langkah melakukan turun status data sehingga PNS dapat melakukan perubahan data lagi, sebagai berikut:
1. Ketik NIP Baru data PNS yang akan diproses turun status pada kolom pencarian NIP, kemudian klik tombol CARI
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjasZit1AZPmKnyBEPY2ZdalGcFVq06u1VlVdtja8mG7v3xabb-UgTdBJ5gL-f9k1lIpvDRGCoQ6Qbce7Sv_KApbyLrtO808f5VT3rGVekIHCLOr3GIRSuZjY_Qph3kbVp3Phd7QWQxtWjK/s1600/
2. Setelah data ditampilkan pada daftar tabel, klik tombol TURUN STATUS untuk memproses pengembalian data PNS.
3. Konfirmasi untuk memproses turun status data akan ditampilkan. Klik tombol YA untuk melanjutkan proses. Setelah data berhasil diproses turun status, akan ditampilkan form notifikasi seperti berikut ini, kemudian klik tombol YA.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhk29W7zB5n-Lu5OyYgHGtBZpalQCvOSiYxUvgf1mqe-Vtm2oxgdbG68nemdChyphenhyphenOCCYPLxMPqiGB8-UhCeaJv2io5QVLS4CWK7qI3cG94m5KymgQSclBwKPtjQ3X-RPgOp5vcCJGMr3LvyU/s1600/
4. Jika data yang akan diproses turun status, sudah tidak ada di level SKPD/BKD/Biro Kepegawaian, akan ditampilkan notifikasi, kemudian klik tombol OK untuk menutup form notifikasi.
Demikian info yang Berita Pendidikan sampaikan semoga bermanfaat.
 
 
Sumber:Sekolahdasar.net

Thursday, September 24, 2015

Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS

PNS Admin   10:53 PM
Ceklist Verifikasi Ajuan Berkas PUPNS Isi data secara online telah selesai dilakukan dalam PUPNS, secara umum jika data telah akurat dan sesuai dengan bukti fisiknya setelah cek dan ricek data komplit dan oke maka siap untuk dikirimkan, posting yang telah lalu baca cara kirim data PUPNS serta solusi gagal kirim

Pengisian e-PUPNS saat ini sudah mulai nyaman dibanding pertama dibuka nya pada awal september yang lalu, banyak rekan-rekan PNS/ASN yang sudah selesai input data secara online bahkan sudah dikirim untuk ajuan verifikasi.

Pada berita kabar guru yang telah lalu kami telah infokan berkas yang dikumpulkan untuk ajuan verifikasi data PUPNS jika belum mengetahuinya silahkan baca disini

Nah jika sudah sudah dikirimkan maka ajuan akan diantarkan pada level 1, 2, 3 dan 4 pada proses berjalan ada yang namanya pemeriksaan kelengkapan berkas yang berupa ceklist

Ceklist pemeriksaan berkas ini biasanya digunakan oleh tim verifikator, liha tampilan sebagai berikut
Download Ceklist Verifikasi Ajuan Data/ Berkas PUPNS
Begitulah tim verifikator level melakukan pemeriksaan berkas pada ajuan perubahan data bapak/ibu PNS sekalian. jika ada maka ceklis jika tak ada setelah dikonfirmasi kasih keterangan apa penyebabnya.

Jika Bapak/Ibu Sekedar untuk melihat atau mau tahu untuk kelengkapan data yang bakal dikumpulkan silahkan unduh file ceklist dibawah ini

Download Ceklist kelengkapan Verifikasi Berkas yang dikumpulkan dalam PUPNS

Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2015/09/ceklist-verifikasi-ajuan-data-berkas.html#ixzz3mfgCzbCr

Wednesday, September 2, 2015

TUTORIAL MUDAH DAN LENGKAP PENGISIAN PUPNS

PNS onboard   7:47 PM



Bulan September telah tiba, yang berarti salah satu pendataan kembali muncul yaitu e-PUPNS. Apa itu PUPNS?  PUPNS merupakan pendataan ulang bagi PNS di seluruh wilayah Indonesia yang diinstruksikan oleh BKN. Seperti yang sudah anda ketahui bersama dan kemungkinan memang sudah banyak yang tahu tentang cara pengisian PUPNS ini, namun apa salah jika dicoba tutorial mudah melalui vidoe dan akan lebih mudah pastinya.

Berikut tutorialnya bisa anda download dan lihat sendiri

VIDOE PENDAFTARAN AWAL

VIDEO CEK PENGADUAN

VIDEO CEK PENDAFTARAN

VIDEO KIRIM DATA




Pengumuman Rekrutmen Konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat dan Cerdas Tahun 2015

Pemerintahan onboard   7:36 PM

PNPM Generasi Sehat dan Cerdas merupakan program pemerintah yang memfasilitasi masyarakat dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk peningkatan derajat kesehatan ibu dan anak, serta peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah

Pengumuman Rekrutmen Konsultan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat dan Cerdas Tahun 2015

PNPM Generasi Sehat Dan Cerdas bertujuan meningkatkan derajat kesehatan ibu dan anak-anak balita dan meningkatkan pendidikan anak-anak usia sekolah hingga tamat Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP/ MTs).

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi Sehat dan Cerdas membutuhkan warga negara Indonesia yang berdedikasi kuat untuk mengisi jabatan sebagai :
Konsultan (Penempatan di Jakarta dan Provisi)
A. Konsultan penempatan Jakarta
  1. Spesialis pendidikan
  2. Spesialis penanganan pengaduan dan masalah
  3. Spesialis Sosialisasi dan komunikasi
  4. Senior spesialis manajemen keuangan
  5. Spesialis monitoring dan evaluasi
  6. Junior spesialis pelatihan dan peningkatan kapasitas
  7. Junior spesialis bidang perencanaan pengembangan proyek
  8. Staff teknis sekretariat
B. Penempatan di Provinsi
  1. Spesialis Generasi Provinsi
  2. Spesialis Management Information System Provinsi
  3. Spesialis Manajemen Keuangan Provinsi
Persyaratan :
  • Pendidikan minimal S-1 semua disiplin ilmu :
    • A-1 : diprioritaskan bidang Pendidikan
    • A-2 : diutamakan bidang Ilmu Hukum
    • A-3 : diutamakan Ilmu Komunikasi
    • A-4 : diutamakan Ilmu Ekonomi (Akuntansi dan/atau Manajemen)
    • A-5 & A-6 : dari semua Bidang Ilmu
    • A-7 : dari semua Bidang Ilmu
    • A-8 : dari semua Bidang Ilmu
    • B-1 : diutamakan Ekonomi, Manajemen, Kesehatan Masyarakat dan Pendidikan Dasar
    • B-2 : diutamakan bidang Ilmu Komputer
    • B-3 : diutamakan Ilmu Ekonomi (Akuntansi dan /atau Manajemen)
  • Memiliki pengalaman yang relevan di bidangnya untuk spesialis minimal 7 (tujuh) tahun, Junior spesialis min. 5 (lima) tahun, untuk staff Teknis min 3 (tiga) tahun
  • Pernah bekerjasama pada program pemerintah yang terkait langsung dengan pemberdayaan masyarakat atau program sejenis
  • Pada saat melakukan pendaftaran usia maksimal calon spesialis dan junior spesialis adalah 50 tahun
Surat Lamaran beserta CV, Fotocopy ijazah & pasfoto dikirimkan ke alamat :
PO BOX JKS PM 7237 Kode Pos 12520
Catatan :
  • Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 08 September 2015
  • Seleksi unutk lowongan tingkat nasional (pusat) dan tingkat provinsi akan dilaksanakan di Jakarta
  • Akomodasi pelamar (transportasi, makan, penginapan dll) selama mengikuti seleksi menjadi tanggungan pelamar sendiri dan tidak ada penggantian terkait hal tersebut

Apa itu PUPNS? Pastikan Anda Mendaftar!

Tips onboard   7:31 PM
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online (melalui website: http://pupns.bkn.go.id) yang dilaksanakan mulai September 2015 dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses Pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pendaftaran melalui website e-PUPNS http://pupns.bkn.go.id, setelah pendaftaran diterima, PNS login ke website e-PUPNS untuk melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.


gambarberita PUPNS.png
 Dasar Hukum PUPNS 2015:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nonor 19 Tahun 2015 Tanggal 22 Mei 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015(e-PUPNS2015).
Tujuan PUPNS 2015:
  1. Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagau dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN  yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.
  2. Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awarnes/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
Siapa saja yang wajib melakukan PUPNS 2015:
PUPNS 2015 wajib diikuti oleh seluruh Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia baik yang bertugas di dalam maupun luar negeri, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015
Sanksi bagi PNS yang tidak mengikuti PUPNS 2015:
  • Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN;
  • Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian;
  • Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Cakupan Data PUPNS 2015:
  1. Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
  2. Data Riwayat (Historical Data):
    • Riwayat Kepgangkatan/Golongan
    • Riwayat Pendidikan
    • Riwayat Diklat (Diklat Struktural/Fungsional)
    • Riwayat Jabatan
    • Keluarga
  3. Lainnya (Stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE

Friday, June 26, 2015

Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015

Tunjangan Guru Admin   8:35 PM
Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015 - Tahun 2015 Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015 mengalami sedikit perubuhan tampilan pada saat login di lembar info ptk setelah login seperti gambar di bawah ini. 
Tampilan Login Info PTK 2015
Tampilan baru Cek Info PTK tahun 2015 (klik gambar untuk memperbesar)

Setelah berhasil login di Cek Info PTK Terbaru Semester 2 Tahun 2015 maka akan tampak seperti Lembar Info PTK seperti tahun sebelumnya, namun jika di perhatikan bagian tengah terdapat kolom atau menu "Verifikasi data untuk tunjangan profesi" seperti gambar di bawah ini :

Menu Tambahan Lembar Info PTK
Menu Tambahan Cek info ptk 2015 "Verifikasi data untuk tunjangan profesi"
(klik gambar untuk memperjelas)

Menu atau tabel verifikasi data untuk tunjangan berisi tentang persyaratan untuk mendapat tunjangan profesi, bila masih merah dengan silang tanda x, maka hal tersebut harus di perbaiki sesuai dengan isi kolom keterangan. Setelah di perbaiki sesuai dengan kolom keterangan maka cek kembali apakah tanda x merahnya sudah menjadi contelan hijau, jika ya berbarti maslah anda sudah beres.

Jika anda sudah bisa pahami mari kita mulai mengecek info PTK terbaru 2015 anda :

Klik Cek Info PTK di Link Pertama  : 223.27.144.195:8081
Klik Cek Info PTK di Link Kedua     : 223.27.144.195:8082
Klik Cek Info PTK di Link Ketiga     : 223.27.144.195:8083
Klik Cek Info PTK di Link Keempat : 223.27.144.195:8084
Klik Cek Info PTK di Link Kelima    : 223.27.144.195:8085

Keterangan :
Jika setelah mengklik link Cek info PTK muncul seperti gambar di bawah, silahkan klik "kembali Beranda" seperti gambar di bawah agar bisa login.
Klik Beranda info ptk
Klik gambar untuk memperjelas

Semoga dapat membantu anda, jika ada pertanyaan jangan segan-segan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.

Monday, June 22, 2015

Bagi Guru Yang belum S1 dan Bersertifikat Pendidik Harap Baca secara seksama...

Tunjangan Guru Admin   9:33 PM
Pemenuhan Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Guru Hampir Rampung Tahun 2015



Jakarta, Kemendikbud --- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tahun 2015 merupakan batas akhir bagi guru untuk memenuhi kualifikasi akademiknya (minimal D4 atau S1), serta mendapatkan sertifikat pendidik (sertifikasi). Dalam Pasal 82 UU tersebut tercantum bahwa guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada UU tersebut wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU tentang Guru dan Dosen.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, UU tersebut dibuat sesuai kondisi saat itu. Tahun 2005, ujarnya, jumlah guru sekitar 2,7 juta orang. “Kondisinya saat itu hampir 60 persen atau dua pertiganya belum S1, khususnya guru SD,” katanya di Kantor Kemendikbud, Jakarta, (19/06/2015).

Pranata mengatakan, dengan kondisi seperti itu pemerintah melalui Kemendikbud mengambil inisiatif membuat program menyekolahkan guru. Program tersebut adalah Pengakuan Pengalaman Kerja dan Hasil Belajar (PPKHB). Program ini mengatur agar guru yang sekolah lagi untuk memenuhi kualifikasi akademiknya tidak perlu memenuhi jumlah sistem kredit semester (SKS) 100 persen, melainkan cukup sepertiganya.https://ssl.gstatic.com/ui/v1/icons/mail/images/cleardot.gif

Kemudian dalam kurun waktu sepuluh tahun, sejak 2005 hingga 2015 ini, Pranata mengatakan pertambahan jumlah guru mencapai 1 juta orang. Penambahan 1 juta guru tersebut merupakan hasil pengangkatan guru-guru oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sebagian besar tanpa memerhatikan kualifikasi akademik guru. Padahal guru yang bersangkutan harus sudah lulus D4 atau S1 sebelum diangkat.
Pranata mengatakan, pemerintah fokus menuntaskan kewajiban dalam hal pemenuhan kualifikasi akademik dan sertifikasi guru-guru yang diangkat sebelum tahun 2005, sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Tahun ini kalau kita hitung, 2015 ini hampir selesai (kualifikasi dan sertifikasi guru),” ujar mantan Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar itu. Ia juga mengatakan, akan mengkaji dan mendalami data penambahan 1 juta guru tersebut. (Desliana Maulipaksi/Sumber: kemdikbud.go.id/Pengunggah: Erika Hutapea)
ssl.gstatic.com

Cara Daftar dan Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil *XLS

Tunjangan Guru Admin   12:45 AM



Walaupun Badan terkait di daerah anda belum mengintrusikan PUPNS tidak salahnya kita bekerja lebih awal dari pada kita bekerja menungggu intruksi dari dinas terkait yang sering mendadak dengan batas waktu yang ditentukan, sebelum kita registrasi online, lebih baik formulir ini kita serahkan kepada PNS masing-masing di instansi Anda, nah yang paling dicari pasti Operator heeee,,,,tidak alahnya kan kita beribadah di bulan puasa ini, ok..

Berikut Links form PUPNS, klik disini.

Alamat Situsnya, https://pupns.bkn.go.id/registrasi 

Saturday, June 20, 2015

JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) 2015

PNS Admin   4:41 AM
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS (Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil) 2015



Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepegawaian Negera Nomor 19 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik, Pada Halaman 5 Peraturan tersebut, dinyatakan bahwa Jadwal pelaksanaannya seperti di bawah ini:

1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.

Namun ada baiknya untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan lainnya ditanyakan kembali kepada Badan Kepegawaian Daerah sehingga dapat memastikan jadwal pelaksanaannya di daerah masing-masing.

Untuk Melihat PP nomor 19 Tahun 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Klik Disini
Segera Melakukan Registrasi untuk Tutorial cara Registrasi Klik disini

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Pendidikan Admin   4:26 AM

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) mendata ulang PNS baik PNS daerah, PNS pusat, termasuk guru PNS. Pendataan ini sesuai dengan Peraturan kepala BKN nomor 19 tahun 2015.

Cara Registrasi PUPNS Online Melalui Situs BKN.GO.ID

1. Untuk melakukan registrasi PUPNS, kunjungi situs yang disediakan BKN, yaitu https://pupns.bkn.go.id/registrasi

2. Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) baru tanpa spasi, lalu klik cari. Lalu muncul nama dan instansi pemerintah tempat bekerja. Ketik email Anda, kemudian klik lanjut.


3. Ketik kata kunci Anda, seperti jika Anda membuat email, facebook dan sebagainya. Ketik ulang kata kunci di konfirmasi kata kunci, dan tulis nama ibu kandung. Pilih pertanyaan keamanan, silakan pilih salah satu. Kemudian masukkan kode captcha yang sesuai dan klik Registrasi.


4. Jika sudah akan muncul Regitrasi Sukses, dengan tampilan nomor registrasi, NIP baru, nama Anda dan instansi. Klik cetak untuk mencetak langsung atau menyimpan kartu tanda bukti registrasi PUPNS.


5. Kartu tanda bukti ada dua, satu untuk tim verifikasi dan satu untuk PNS. Tim verifikasi tergantung instansi Anda bekerja, jika instansi pemerintah kabupaten/kota, maka yang memverifikasinya adalah BKD kabupaten/kota.

Sunday, April 19, 2015

PENGERTIAN PENDIDIKAN JASMANI ~ MODUL UT PDGK 4208

Pendidikan onboard   2:38 AM



A. PENGERTIAN PENDIDIKAN JASMANI 

         Nixom dan Cozens (1959) mengemukakan Pendidikan jasmani adalah pase dan proses pendidikan keseluruhan yang berhubungan dengan aktivitas berat yang mencakup sistem, otot serta hasil belajar dan partisipasi dalam aktivitas tersebut. Volter dan Eslinger (Bucher 1964) mengemukakan “Pendidikan jasmani adalah phase pendidikan melalui aktivitas fisik. UNESCO yang tertera dalam International Charte of Physical Education (1974) mengemdkakan: Pendidikan jasmani adalah suatu proses pendidikan seseorang sebagai iidividu maupun sebagai anggota masyarakat yang dilakukan secara sadar dan sistematik melalui berbagai kegiatan jasmani dalam rangka memperoleh peningkatan kemampuan dan keterampilan jasmani, pertumbuhan kecerdasan dan pembentukan watak. Ateng (1983) mengemukakan: Pendidikan jasmani merupakan bagian integrasi dan pendidikan secara keseluruhan melalui berbagai kegiatan jasmani yang bertujuan mengembangkan individu secara organik, neuromuskuler, intelektual dan emosional.
        Websters New Collegiate Dictionary (1980) menyatakan bahwa pendidikan jasmani (physical Education) adalah pengajaran yang memberikan perhatian pada pengembangan fisik dan mulai latihan kalistenik,latihan untuk kesehatan, senam serta performan dan olahraga pertandingan. Ensikiopedia Indonesia menyebutkan bahwa pendidikan jasmani adalah olahraga yang dilakukan di sekolah-sekolah, terdiri dan latihan-latihan tanpa alat dan dengan alat, dilakukan di dalam ruangan dan di lapangan terbuka. Demikian pula menurut Menpora, pendidikan jasmani adalah suatu proses pendidikan seseorang sebagai perorangan maupun anggota masyarakat yang dilakukan secara sadar dan sistematik melalui kegiatan jasmani dalam rangka memperoleh peningkatan kemampuan keterampilan jasmani, pertumbuhan kecerdasan dan pembentukan watak (Menpora 1984).
          Menurut Bucher (1983) kata pendidikan jasmani terdiri dan dua kata jasmani (physical) dan pendidikan (education). Kata jasmani memberi pengertian pada kegiatan bermacam-macam kegiatan jasmani, yang meliputi  kekuatan jasmani, pengembangan jasmani, kecakapan jasmani, kesehatan jasmani dan penampiLan jasmani. Sedangkan tambahan kata pendidikan yang kemudian menjadi pendidikan jasmani (physical education) merupakan satu pengertian yang tidak dapat dipisahkan antara pendidikan dan jasmani saja. Pendidikan jasmani merupakan proses pendidikan yang memberikan perhatian pada aktivitas pengembangan jasmani manusia. Walaupun pengembangan utamanya adalah jasmani, namun tetap berorientasi pendidikan, pengembangan jasmani bukan merupakan tujuan, akan tetapi sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan.

Sunday, January 4, 2015

Alur Sertifikasi Tahun 2015

Sertifikasi onboard   9:43 AM



Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG. Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:
1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshop tahun berikutnya.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPG.
Berikut alur sertifikasi guru melalui PPG:

1. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi dan atau kabupaten/kota.

2. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPG yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

3. Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

4. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.

5. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.

6. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.

7. Peserta sertifikasi guru melalui PPG yang lulus uji kinerja dan Ujian Tulis Nasional (UTN) akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan.

Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti workshop
tahun berikutnya.

Demikian informasi admin sampaikan. Bagimana? simpel PLPG ya daripada alur yang sekarang...

Salam Guru Profesional...

Saturday, December 13, 2014

Kurikulum 2013 Dihentikan Tapi Raport Kur 13 Laris Manis

Referensi umum onboard   2:37 AM


Aneh memang ketika kebijakan pemerintahnya sendiri menghentikan Kurikulum 2013 akan tetapi rakyatnya beramai-ramai menerapkan dan mengunduh Raport Kur 13 secara sadis hingga server pusatnya selalu down. Apakah ini menandakan bahwa Kurikulum 2013 masih diimpikan oleh sebagian besar masyarakat pendidik Kita?


Apabalia benar berarti setiap kebijakan pemrintah terutam di bidang pendidikan tidak memlalui kajian yang seksama, asal mengeluarkan kebijakan, tidak memandang sebarapa besar biaya yang telah dieluarkan, emang sih bukan uang mereka tapi uang negera yang notabena adalah uang rakyat (#bukan urusan saya; bukan ucapan saya loh ini), ambil perhatian dan tidak mengetahui implikasi yang akan terjadi di masyaakat.

Istilahnya beda pemerintahan beda konsep, beda selera, ya kalo beda konsep beda pemerintahan kapan bangsa ini akan menjadi bangsa maju, dikit-dikit ganti kebijakan berarti konsep jangka panjangnya gak ada ya?, jadi RPJM kita hanya di buku saja toh. hem memang aneh bangsa ini. Semoga Rakyatnya tambah cerdas dan cinta tanah air.

Info link unduh Raport Resmi Kemendikbud Kurikulum 2013, Klik disini

Wednesday, December 10, 2014

Tuh Kan Paham Liberalnya Mulai Kemana-mana!!!!

Referensi umum onboard   5:23 AM
Doa Secara Islam di Sekolah akan Dievaluasi - Setelah membuat keputusan yang terbilang berani dengan menghentikan pelaksanaan K-13 untuk sebagian besar sekolah, kini Anies Baswedan membuat kontroversi dengan akan melakukan Evaluasi terhadap praktik Doa Sebelum dan Sesudah Belajar. Menurut Mendikdasmen, praktik tata cara dominan agama tertentu dalam proses belajar mengajar membuat siswa penganut agama lain menjadi tidak nyaman.

Untuk itu, Kemendikbud tengah menyiapkan konsep cara memulai dan menutup dalam sebuah kegiatan belajar mengajar. Beliau tengah menyiapkan tatib tersebut untuk sekolah-sekolah negeri. Menurut Anies Baswedan, sekolah negeri bukanlah tempat untuk mempromosikan keyakinan agama tertentu. Sekolah negeri selayaknya mempromosikan sikap berketuhanan yang Maha Esa bukan satu agama saja.
Namun kebijakan yang akan ditempuh Mendikdasmen ini mengundang reaksi keras di medsos. yang paling keras berteriak adalah Ustadz Yusuf Mansur, dalam akun twitter resminya Beliau banyak mengkritisi kebijakan Mendikdasmen tersebut. Berikut di bawah ini beberapa kicauan Ustadz Yusuf Mansur di akun resmi nya

Newer Posts Older Posts Home
Subscribe to: Posts (Atom)

E-learning

E-learning

Produk Rekomendasi

Produk Rekomendasi

Like on Facebook

  • Popular Posts
  • Comments
  • Category

Terpopuler

  • APLIKASI RAPORT KELAS 1,2,3,4,5 DAN 6 SD KURIKULUM MERDEKA KANG MARTHO
      Daftar Isi   1. Sheet Menu Utama Aplikasi 2. Sheet Identitas Siswa 3. Sheet Tujuan Pembelajaran (TP) 4. Sheet Input Nilai Mapel 5. Sheet N...
  • PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI 2024 PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
      PENGUMUMAN HASIL KOMPETENSI CALON PPPK TAHAP II FORMASI TAHUN 2024 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG PENGUMUMAN HASIL KOMPETENS...
  • Aplikasi Rapor Kelas 1, 2,3,4,5 dan 6 Semester 2 Kurikulum Merdeka Revisi 2024
    Penilaian  dalam   Kurikulum Merdeka   di Indonesia berfokus pada pengembangan kompetensi holistik siswa. Di bawah Kurikulum Merdeka, penila...
  • Dari Kasus Gus Miftah, Pembelajaran Adab dan Akhlak Akan Digaungkan Kembali
    Gus Miftah dan Penjual Es Teh INDSMEDIA.COM - Gara-gara kasus Gus Miftah mengolok-olok Penjual Es Teh menjadi sorotan Masyarakat dan Netizie...
  • Pemberitahuan Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
      Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru Supervisi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah adalah proses pengawasan dan pembinaan yang dilak...
  • Imbas Rendahnya Literasi di Pandeglang Kualitas Pembelajaran Menurun Drastis
    Sumber : canva.com Pandeglang, 12 Juni 2025 – Tingkat literasi yang rendah di Kabupaten Pandeglang menjadi perhatian serius bagi dunia pendi...
  • Kerangka Kompetensi Sosial Emosional (CASEL)
      Kerangka Kompetensi Sosial Emosional (CASEL) Kerangka Kompetensi Sos...
  • Cara Merubah Status PTK Pada Kolom Kepegawaian Dapodik Terbaru
    Salam satu data, Bagaimana kabar semua temen-temen OPS yang ada diseluruh nusantara, mudah-mudahan selalu diberi kesehatan dan rezeki oleh T...

Labels

Agama Artikel BOS Banten Budaya CGP Cerpen Dapodikdas Desa Drama Ekonomi Guru Penggerak Informasi Inpasing KOMPUTER Karya Tulis Kemenag Kesehatan Komunitas Kuliah Online Kurikulum 2013 Lowongan Kerja Madrasah Olahraga Opini P3K PNS PPG PPPK Padamu Negeri Pajak Pemerintahan Pendidikan Referensi umum Register SMA SNMPTN Sastra Sejarah Sertifikasi Skripsi Soal Software Sosial Teknologi Tips Tunjangan Guru Tutorial UN Video WISATA berita buku cpns guru kurikulum merdeka webinar

Ebook

Ebook

INDSMEDIA.COM

  • Admin
  • onboard

Kanal

Pendidikan Informasi Sosial Karya Tulis Software berita Kesehatan Ekonomi Komunitas Sertifikasi Tips WISATA Dapodikdas PNS Pemerintahan Tutorial Guru Penggerak Kemenag Video Pelatihan Pengumuman Artikel KOMPUTER Madrasah Lowongan Kerja Olahraga Teknologi Opini Sastra Budaya Pajak Kurikulum Sejarah Jasa Pembuatan Website Seni

Network

  • * Harian Guru
  • * Scholar-id
  • * Wijaya Manajemen
© Copyright 2010 INDSMEDIA.COM. Designed by Mitramedia | Distributed By mitramedia. Powered by Blogger.