Showing posts with label berita. Show all posts
Showing posts with label berita. Show all posts

Tuesday, February 6, 2024

Pengumuman Bantuan Rp 50 Juta untuk Komunitas Penggerak Literasi, Cek Syaratnya Disini!!

 



Jakarta,Indsmedia.com - Pengumuman bantuan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kemendikbud Ristek, melalui Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra menggelar program Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi tahun 2024 di seluruh Indonesia. Bantuan ini diberikan kepada 340 komunitas penggerak literasi berupa uang tunai Rp 50 juta masing-masing yang dialokasikan untuk mengembangkan literasi baca dan tulis di wilayahnya. “Komunitas itu ada kategorinya, ini yang kami dorong untuk berkembang. 


Hal ini semua komunitas diberi kesempatan yang sama untuk mendaftar. Pendaftarannya secara daring dan ada syaratnya,” ujar Kepala Badan Bahasa, E Aminudin Aziz, dalam keterangan pers pada Desember 2023. Sesuai Petunjuk Teknis berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Komunitas Penggerak Literasi Penerima Bantuan adalah komunitas yang memenuhi ketentuan/persyaratan yang ditetapkan sebagai komunitas penerima melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) guna melaksanakan Bantuan Pemerintah untuk Komunitas Penggerak Literasi. Secara konkret, penerima bantuan pemerintah ini adalah taman bacaan masyarakat, rumah baca, komunitas penggerak literasi, dan nama sejenis yang berkegiatan di bidang literasi. 


Persyaratan umum penerima bantuan;

1. Warga negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki komitmen dan dedikasi terhadap peningkatan kecakapan literasi baca-tulis di masyarakat, dibuktikan dengan dokumen profil Komunitas Penggerak Literasi yang memuat lampiran karya/sertifikat/dokumen lain, termasuk foto, tautan video, atau dokumentasi lain. 

3. Tidak sedang menerima pendanaan pada objekdan peruntukan yang sama pada tahun yang sama dari pihak lain yang dana bantuannya bersumber dari APBN/APBD yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 

4. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. 

5. Tidak berafiliasi dengan partai politik. 

6. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai. 

7. Telah melaksanakan kegiatan di bidang literasi, khususnya literasi baca-tulis minimal dua tahun. 



Jadwal pelaksanaan bantuan : 

1. Pengumuman Bantuan Pemerintah: 23 Januari 2024 

2. Masa pendaftaran dan unggah berkas: 12 Februari-16 April 2024 

3. Batas akhir pengumpulan berkas: 16 April 2024 pukul 23.59 WIB 

4. Seleksi administrasi: 16 April-26 Mei 2024 5. Penilaian proposal oleh pakar literasi: 27 Mei-30 Juni 2024 6. Moderasi penilaian: 8-11 Juli 2024 

7. Validasi: 16 Juli-6 Agustus 2024 

8. Pengumuman penetapan penerima bantuan: 9 Agustus 2024 

9. Masa lapor diri: 10-12 Agustus 2024 

10. Pembekalan penerima bantuan: 18-21 Agustus 2024 

11. Pencairan dana bantuan: 26 Agustus 2024 

12. Pemanfaatan dana bantuan: 1-30 September 2024 

13. Batas akhir unggah laporan hasil kegiatan 8 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. 


 Jadwal tersebut bersifat tentatif. bagi rekan-rekan penggerak yang berminat terhadap program ini dapat melihat informasi selengkapnya melalui tautan berikut: https://dapobas.kemdikbud.go.id/banpem/ 


Semoga sukses!

Friday, January 12, 2024

Ini Besaran Gaji Terbaru ASN, TNI dan Polri setelah Naik 8%!!!

 

Foto : ASN


Jakarta, Indsmedia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memutuskan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI dan Polri naik 8% di tahun 2024. Kenaikan ini juga sudah disahkan dalam UU APBN 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan gaji itu akan dimulai per Januari 2024. "Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani dikutip Kamis (4/1/2024)

Dia menambahkan masih merampungkan peraturan pemerintah (PP) mengenai kenaikan gaji ASN dan pensiunan. ASN, TNI dan Polri menerima kenaikan 8%, sementara pensiunan naik 12%.

"ASN TNI Polri dan pensiunan seperti yang disampaikan bapak Presiden nanti kita sampaikan begitu RPP-nya selesai haknya tidak dikurangi mulainya 1 Januari," ujarnya.

Untuk mengetahui berapa besaran gaji PNS di 2024 setelah kenaikan, berikut ini estimasinya:

1. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

2. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

3. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

4. Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296



Sumber : www.cnbcindonesia.com

Wednesday, December 20, 2023

PMM Rilis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan kepala Sekolah, Berikut Juknisnya!



Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Apa manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.

Mengapa Transformasi Pengelolaan Kerja dibutuhkan ?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.


Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.


Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Apa Dasar Keberlakuan Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar?

Dengan disahkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. melalui Platform Merdeka Mengajar, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait pengelolaan kinerja. Sejalan dengan itu, ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tersebut mendelegasikan amanat kepada direktorat teknis terkait untuk mensosialisasikan pengelolaan kinerja kepada seluruh pemangku kepentingan.


Bersamaan dengan langkah tersebut, Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 membahas Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara, khususnya guru.


Berikut Link yang dapat kita gunakan:

Perdirjen Juknis: Klik Disini

Panduan Substansi: Klik Disini

Panduan Teknis untuk Guru: Klik Disini

Panduan Teknis untuk Kepsek: Klik Disini

Infografik: Klik Disini

Pusat Informasi: Klik disini


Video Tutorial 

Panduan Input RKH Guru  Klik Disini

Panduan Input RKH Kepala Sekolah  Klik Disini


Tuesday, December 19, 2023

Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru, Kombel SDN Citeureup 2 dan SDN Tanjungjaya 3 Gelar IHT Optimalisasi PMM


INDSMEDIA.COM - Komunitas Belajar SDN Citeureup 2 dan SDN Tanjungjaya 3 Korwil Panimbang menggelar Pelatihan dalam bentuk IHT bagi guru-guru pada hari Kamis, 14 Desember 2023 di SD Negeri Citeureup 2, kegiatan tersebut diikuti oleh 20 peserta. Kegiatan mengambil tema “ Optimalisasi Pemanfaatan  PMM Sebagai Daya Dukung Peningkatan Kinerja Guru ”.


Dokumentasi SDN Citeureup 2

Acara dibuka oleh Kepala SDN Citeureup 2 yaitu Solihin, S.Pd.I, yang menyampaikan bahwa IHT terdiri dari 4 paket yang akan dilaksanakan yaitu Percepatan PMM, Aksi Nyata PMM, Canva for Education, Pemanfaatan Quizizz untuk Asesmen dan Raport Pendidikan. Kemudian dilanjutkan sambutan dari Kepala SDN Tanjungjaya 3, Iwang Darnawan, S.Pd.SD.  yang memberikan semangat kepada Bapak Ibu Guru untuk lebih maju dan mampu menggunakan IT dalam pembelajaran dan menuntaskan aksi nyata sebagai bagian dari pemenuhan point Kinerja Guru Tahun 2023. 

Dokumentasi SDN Citeureup 2

Bertindak sebagai narasumber adalah Endi Sutrisna,S.Sos.,S.Pd.,Gr. dari SDN Citeureup 3 sekaligus Co. Indsmedia.com, Narasumber menyampaikan tahapan dalam Platform Merdeka mengajar merupakan episode ke 15 dari Program Medeka Mengajar. Kita sebagai guru diharapkan untuk bisa mengikuti Pelatihan Mandiri yang ada di PMM. Dalam Pelatihan Mandiri ada beberapa topik yang harus kita selesaikan, dan melalui beberapa tahapan dalam pelatihan mandiri yaitu menonton video, Latihan pemahaman, cerita reflektif, post test dan aksi nyata.  


Dokumentasi SDN Citeureup 2

Aksi nyata yang kita buat harus memiliki 5 unsur yaitu yang pertama ada Identitas guru,  yang lembar kedua ada produk “Merdeka Belajar”, yang ketiga ada dokumentasi menyebarkan pemahaman, untuk lembar ke–4 yaitu ada umpan balik minimal 5 orang dan yang terakhir adalah refleksi diri. Hindari kesalahan yang sering terjadi yaitu unsur kurang lengkap, hanya materi. Yang kedua umpan balik bukan dari unsur yang tepat. Yang terakhir ATM yang kurang rapi, sehingga terdeteksi plagiasi. 

Narasumber mempraktekkan secara langsung bagaimana melakukan asesmen diagnosis secara online  dan melakukan simulasi, membuat aksi nyata, serta bagaimana cara menyebarkan aksi nyata serta membuat refleksi. Perlu kita garis bawahi bahwa pelatihan mandiri mulai tahun ini menjadi unsur point dalam Pemenuhan Kinerja Guru melalui PMM, PMM kedepan akan lebih  penting lagi jadi hendaknya setiap guru perlu menginstal aplikasi PMM di gadget masing-masing, hal ini dalam mendukung pembelajaran paradigma baru yang memberikan pembelajaran sesuai kebutuhan belajar murid.  (SW)


Tuesday, December 12, 2023

Yuk Validasi NIK jadi NPWP sebelum Akhir Desember 2023

 



Indsmedia.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini sudah aktif. Dengan berlakunya NIK sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara validasi NIK menjadi NPWP.

Data Integrasi

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.

Cara Validasi NIK Jadi NPWP

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru

APABILA TIDAK BERHASIL…..

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih Data Profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.


Sumber : berbagai sumber


Friday, November 24, 2023

Wow! Berikut Tabel Gaji ASN dalam Skema Single Salary

 

Foto : ASN


INDSMEDIA.COM – Berikut Tabel gaji PNS yang dirilis di laman resmi BKN berisi prediksi nominal gaji untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi jika single salary diberlakukan. Pada bocoran yang dibagikan BKN, bukan hanya nominal pada tabel gaji PNS yang berubah. Pangkat PNS untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi juga turut berubah.

BKN merilis tabel gaji PNS terbaru dalam single salary melalui Policy Brief dengan nomor 010-Agustus 2017. Sudah rilis sejak 2017, namun sampai saat ini skema single salary untuk penggajian PNS masih terus dibahas.

Karena seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bukan hanya nominal gaji yang akan berubah. Pangkat PNS juga turut dirombak jika single salary diberlakukan. Hal itu juga akan mempengaruhi berbagai hal. Terlebih dengan skema single salary, nantinya PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional hingga jabatan pimpinan tinggi hanya akan menerima gaji tunggal.

ASN


Sebab tunjangan melekat seperti tunjangan istri, anak, dan sebagainya akan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah nominal terbaru tabel gaji PNS pada skema single salary untuk jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang termuat pada laman resmi BKN.

Tabel Gaji PNS Jabatan Administrasi:

JA-1: Rp2.472.000

JA-2: Rp2.602.600

JA-3: Rp2.702.200

JA-4: Rp2.806.100

JA-5: Rp3.465.400

 

JA-6: Rp3.601.300

JA-7: Rp4.403.000

JA-8: Rp4.550.600

JA-9: Rp5.351.200

JA-10: Rp5.521.800

JA-11: Rp5.699.700

JA-12: Rp5.885.200

JA-13: Rp6.605.200

JA-14: Rp6.842.400

JA-15: Rp7.043.800

JA-16: Rp7.253.800

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Fungsional:

Pemula JF-4: Rp3.567.442

Terampil JF-5: Rp3.776.631

Terampil JF-6: Rp4.138.518

Mahir JF-7: Rp4.882.742

Mahir JF-8: Rp5.237.962

Ahli Pertama/Penyelia JF-9: Rp5.419.160

Ahli Pertama/Penyelia JF-10: Rp5.653.378

Ahli Madya JF-11: Rp5.837.962

Ahli Madya JF-12: Rp6.153.375

Ahli Madya/Ahli Muda JF-13: Rp6.497.378

Ahli Madya JF-14: Rp6.791.980

Ahli Madya JF-15: Rp7.288.336

Ahli Madya JF-16: Rp7.838.728

Ahli Utama JF-17: Rp8.138.728

Ahli Utama JF-18: Rp8.559.502

Ahli Utama JF-19: Rp8.749.198

Ahli Utama JF-20: Rp8.944.822

 

Tabel Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi:

JPT Pratama JPT-16: Rp8.539.000

JPT Pratama JPT-17: Rp8.846.400

JPT Pratama JPT-18: Rp9.153.900

JPT Pratama JPT-19: Rp9.461.400

JPT Pratama JPT-20: Rp9.768.900

JPT Madya JPT-21: Rp10.076.400

JPT Madya JPT-22: Rp10.383.800

JPT Madya JPT-23: Rp10.691.300

JPT Madya JPT-24: Rp10.998.800

JPT Utama JPT-25: Rp11.306.300

JPT Utama JPT-26: Rp11.613.700

JPT Utama JPT-27: Rp11.921.200

Itulah tabel gaji PNS jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang dimuat BKN melalui laman resmi bkn.go.id.***

Ciptakan Pendidikan Aman dan Nyaman, Kombel SDN Citeureup 1 dan 3 Gelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan

Foto Bersama Peserta dengan Ibu Korwil Panimbang

Pandeglang - SDN Citeureup 3, 1 dan 4 serta SDN Tanjungjaya 2 Kecamatan Panimbang, melalui Komunitas Belajar Nanjung  menggelar Sosialisasi Pencegahan Perundungan/Program Roots, bertempat di SD Negeri Citeureup 3, Kamis, (23/11/23). Kegiatan ini diikuti 32 Guru Sekolah Dasar Negeri.

Dokumentasi SDN Citeureup 3

Dengan menghadirkan tiga Narasumber, antara lain. Yaya Rukbi, S.Pd., Guru SDN Citeureup 3, Endi Sutrisna, S.Sos.,S.Pd.,Gr., Founder Indsmedia.com pelaku peningkatan kompetensi guru dan Eneng Wasitoh, S.Pd., Korwil Disdikpora Kec. Panimbang. 


Korwil Disdikpora Panimbang, Eneng Wasitoh, S.Pd. mengatakan, sosialisasi ini digelar, sebagai bentuk implementasi Permendikburistek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Sekolah komitmen Disdikpora Pandeglang untuk menciptakan pendidikan yang nyaman aman bagi siswa di lingkungan sekolah. 


Dokumen SDN Citeureup 3

"Terdapat tiga dosa besar dunia pendidikan yang menjadi pekerjaan bersama dalam menyelesaikannya," tuturnya.


Beliau menjelaskan, tiga dosa besar tersebut yaitu, pelecehan atau kekerasan seksual, intoleransi, dan perundungan. Sebab, kejahatan bisa dilakukan karena pengalaman masa lalu.

"Atau bisa juga karena trauma yang membekas," ungkapnya.


Dokumentasi SDN Citeureup 3

Sementara itu, Narasumber Pertama, Yaya Rukbi, S.Pd., menyampaikan materi 'Pencegahan Bully' mengatakan ada empat strategi mencegah perundungan. Pertama, tidak menyediakan ruang di sekolah yang dapat terjadinya perundungan. 


"Kedua, sekolah berupaya semaksimal mungkin mengurangi terjadinya perundungan," terangnya.

Lalu, yang ketiga, sambung dia, membuat kurikulum anti perundungan yang harus dilakukan oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan. Keempat, harus dilakukan kerjasama dengan orang tua dalam mencegah perundungan melalui sosialisasi dengan media visual yang di tempel di lingkungan sekolah.


Selanjutnya “Perundungan dari Perspektif makna” yang disampaikan, menjelaskan tentang pengertian perundungan, peristiwa apa yang dapat dikategorikan perundungan, dan untuk mencegah perundungan harus tahu siapa 'korban' dan 'pelaku'.


“Kita harus tahu dampak perundungan bagi anak, agar kita berupaya, mencegah perundungan. Jika telah terjadi perundungan, kita juga harus tahu apa yang harus kita lakukan, baik terhadap korban maupun pelakunya,” ujar Yaya Rukbi, S.Pd.


Dokumentasi SDN Citeureup 3

Endi Sutrisna,S.Sos.,S.Pd.,Gr, pemateri ketiga menjelaskan tentang perlunya menanamkan empati kepada seluruh siswa agar terjalin kepedulian terhadap sesama, serta perlunya pencegahan tindakan bully di keempat tempat ini, yaitu anak itu sendiri, Keluarga, sekolah dan di masyarakat.


Sementara itu di sesi akhir materi, Endi Sutrisna menyampaikan materi dan pelatihan tentang 'Pembuatan Media Sosialisasi dalam bentuk Poster tentang Pencegahan Kekerasan dan Perundungan sesuai amanat Permendikbudristek nomor 46 Tahun 2023 melalui media Canva' beliau juga menegaskan di akhir bulan ini Tim TPPK Sekolah harus sudah terbentuk, jika telah terjadi perundungan diharapkan dapat diselesaikan oleh Tim TPPK tanpa harus ke jalur hukum.


“Lebih baik diselesaikan antar orang tua sehingga dampak negatif secara psikologis dapat dikurangi,” tutupnya. (SW)


Tuesday, November 14, 2023

Tingkatkan Ketuntasan Pelatihan Mandiri Kombel SDN Citeureup 1 dan 3 Gelar Pelatihan Platform Merdeka Mengajar

 

Sambutan Kepala Sekolah

Pandeglang - Komunitas Belajar SDN Citeureup 1 dan 3 Kecamatan Panimbang menggelar IHT Pelatihan PMM untuk meningkatkan pemahaman Asesmen, Pelatihan Mandiri dan Aksi Nyata, yang di gelar pada hari Selasa, 14 November 2023 bertempat di SDN Citeureup 1. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari 3 SD yaitu SDN Citeureup 1, SDN Citeureup 3 dan SDN Citeureup 4. Kegiatan tersebut mengambil tema “Pelatihan PMM untuk meningkatkan pemahaman Asesmen, Pelatihan Mandiri dan Aksi Nyata.


Acara dibuka oleh Kepala SDN Citeureup 1 yaitu Ahim, S.Pd.SD., kemudian dilanjutkan oleh Kepala SDN Citeureup 3 Mu’min, S.Pd.I. yang menyampaikan bahwa kegiatan ini didanai oleh BOS Kinerja TA 2023,  ada 3 paket pelatihan yang akan dilaksanakan kali ini yaitu Asesmen, Pelatihan Mandiri dan Aksi Nyata, kemudian dilanjutkan oleh narasumber pertama dari Mohammad Faizin, S.Pd. dengan topik Asesmen di PMM,  yang memberikan semangat kepada Bapak Ibu Guru untuk lebih maju dan mampu menggunakan PMM dalam asesmen di pembelajaran

Dokumentasi SDN Citeureup 1

Bertindak sebagai narasumber kedua adalah Yaya Rukbi, S.Pd. dari SDN Citeureup 3.Narasumber menyampaikan tahapan dalam Platform Merdeka mengajar merupkan episode ke 15 dari Program Medeka Mengajar. Kita sebagai guru diharapkan untuk bisa mengikuti Pelatihan Mandiri yang ada di PMM. Dalam Pelatihan Mandiri ada beberapa topik yang harus kita selesaikan, dan melalui beberapa tahapan dalam pelatihan mandiri yaitu menonton video, Latihan pemahaman, cerita reflektif, post test dan aksi nyata.  


Dikumentasi SDN Citeureup 3

Aksi nyata yang kita buat harus memiliki 5 unsur yaitu yang pertama ada Identitas guru, yang lembar kedua ada produk “Merdeka Belajar”, yang ketiga ada dokumentasi menyebarkan pemahaman, untuk lembar ke–4 yaitu ada umpan balik minimal 5 orang yang terkahir adalah refleksi diri. Hindari kesalahan yang sering terjadi yaitu unsur kurang lengkap, hanya materi. Yang kedua umpan balik bukan unsur yang terakhir ATM yang kurang rapi, sehingga terdeteksi plagiasi. Narasumber mempraktekkan secara langsung bagaimana membuat aksi nyata, serta bagaimana cara menyebarkan aksi nyata serta membuat refleksi. (SW)  

 

Monday, November 13, 2023

Terbaru!, Sertifikat PMM menjadi Syarat Pencairan TPG Triwulan 4, Ini Aturannya!

 

Menteri Pendidikan

Saat ini guru harus lebih giat dalam menuntaskan pelatihan Mandiri di PMM, berkaitan adanya aturan baru dengan bahwa syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM.

Benarkah demikian? kita ulas tentang aturan yang berlaku mengenai hal ini.

Pertama-tama untuk bisa mendapatkan sertifikat PMM dikutip dari website resmi Kemdikbud https://pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id/ berikut ini alur guru untuk bisa mendapatkan sertifikat pelatihan mandiri di PMM.

  1. Kerjakan satu topik Pelatihan Mandiri mulai dari mempelajari materi modul, mengerjakan post test dengan hasil penguasaan pemahaman sangat baik, hingga mengunggah Aksi Nyata. 
  2. Aksi Nyata akan divalidasi oleh tim platform Merdeka Mengajar. Silakan pantau hasil validasi secara mandiri melalui status sertifikat pada halaman Topik Pelatihan Mandiri.
  3. Anda akan menerima hasil validasi Aksi Nyata:
  • Jika Aksi Nyata Anda dinyatakan lulus validasi, Anda bisa mendapatkan sertifikat Pelatihan Mandiri. Sertifikat berupa e-certificate yang bisa diunduh langsung dari halaman Pelatihan Mandiri.
  • Jika Aksi Nyata Anda tidak lulus validasi, jangan khawatir karena Anda dapat merevisi Aksi Nyata Anda dan mengunggah kembali ke platform Merdeka Mengajar untuk divalidasi.

Kemudian yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebenarnya kebijakan mengenai pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 4 ?

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten /Kota.

Dalam salah satu pasalnya dijelaskan syarat pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3. Yaitu dalam pasal 4, bahwa:

  1. Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian
  4. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
  5. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian
  6. Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  7. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  8. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebulan “baik”
  9. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
  10. Tidak sebagai pegawai tetap di instansi lain.

Demikian aturan yang berlaku secara nasional mengenai syarat guru mendapatkan pencairan tunjangan triwulan 4, untuk syarat harus memiliki minimal 1 sertifikat PMM dimungkinkan hanya terjadi di beberapa daerah saja.

Namun, apabila hal tersebut diwajibkan di daerah Anda, Anda bisa segera menyelesaikannya sesuai dengan alur yang dijelaskan diatas.

Demikian informasi mengenai Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Harus Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!, semoga bermanfaat. 

E-learning